User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:13bc2007
                 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                               NOMOR P - 13/BC/2007

                                 TENTANG

            TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN CUKAI ETIL ALKOHOL

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

bahwa dalam rangka menyederhanakan prosedur pemberian fasilitas pembebasan cukai etil alkohol dan 
melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2007 tentang Pembebasan
Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pemberian 
Pembebasan Cukai Etil Alkohol;

Mengingat:

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.  Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Instruksi Presiden Nomor 3 TAHUN 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;
4.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Cukai;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN  CUKAI 
ETIL ALKOHOL.


                        Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1.  Barang Hasil Akhir adalah barang yang bukan merupakan Barang Kena Cukai yang dalam proses 
    pembuatannya menggunakan etil alkohol dan pada hasil akhirnya tidak terdapat lagi etil alkohol dalam
    keadaan bebas.
2.  Proses Produksi Terpadu adalah suatu rangkaian proses produksi yang dilakukan di Pabrik etil alkohol,
    mulai dari pembuatan etil alkohol  sebagai bahan  baku sampai dengan pembuatan Barang Hasil Akhir
    yang bukan Barang Kena Cukai.
3.  Pembebasan Cukai adalah fasilitas yang diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat 
    Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran atau Importir untuk tidak 
    membayar cukai yang terutang.
4.  Buku Pengawasan adalah buku yang khusus dibuat oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk mencatat 
    kegiatan kerja yang dilakukannya antara lain pencatatan mutasi Barang Kena Cukai dan dokumen
    cukai terkait lainnya.
5.  Hari adalah hari kerja.
6.  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
7.  Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
8.  Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.


                        Pasal 2

Pembebasan cukai etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan 
Barang Hasil Akhir dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan 
Direktur Jenderal ini.


                        Pasal 3

Pembebasan cukai etil alkohol yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu 
pengetahuan dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur
Jenderal ini


                        Pasal 4

Pembebasan cukai etil alkohol yang digunakan untuk tujuan sosial dilakukan sesuai dengan tata cara 
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini


                        Pasal 5

(1) Pembebasan cukai etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Pengusaha
    Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, dan
    Importir etil alkohol yang digunakan oleh produsen Barang Hasil Akhir.
(2) untuk memperoleh pembebasan cukai etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha
    Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atau
    Importir etil alkohol mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui
    Kepala kantor Pelayanan yang mengawasi pabrik Barang Hasil Akhir.
(3) Dalam hal etil alkohol berasal dari luar negeri, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
    harus menyebutkan tempat pemasukan etil alkohol.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk pertama kali harus dilampiri dengan :
    a.  kopi surat atau izin produsen Barang Hasil Akhir yang ditandasahkan oleh pejabat dari instansi
        terkait, yaitu :
        1)  izin usaha industri dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang 
            perindustrian , perdagangan, dan/atau kesehatan atau Badan Koordinasi Penanaman
            Modal (BKPM).
        2)  rekomendasi dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan/
            pengawasan obat dan makanan terhadap produk tertentu yang diharuskan mendapat
            izin dari instansi yang bersangkutan.
    b.  kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) produsen Barang Hasil Akhir;
    c.  kopi akte pendirian usaha apabila produsen Barang Hasil Akhir merupakan badan hukum;
    d.  Berita Acara Pemeriksaan Lokasi pabrik Barang Hasil Akhir dari Kantor Pelayanan yang 
        mengawasi dilengkapi gambar denah/lokasi pabrik;
    e.  rencana kebutuhan etil alkohol dalam satu tahun takwim, meliputi :
        1)  jenis dan jumlah Barang Hasil Akhir yang diproduksi setiap bulan dan dalam satu 
            tahun takwim;
        2)  banyaknya etil alkohol yang dibutuhkan untuk setiap unit/satuan barang.
    f.  uraian tentang alur proses produksi dan penggunaan etil alkohol dalam proses pembuatan
        Barang Hasil Akhir; dan
    g.  contoh Barang Hasil Akhir yang diproduksi.
(5) Dalam hal persyaratan permohonan telah dipenuhi, Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol 
    diberikan oleh Direktur Jenderal u.b. Direktur Cukai atas nama Menteri Keuangan.
(6) Dalam hal persyaratan permohonan tidak dipenuhi, Direktur Cukai memberitahukan secara tertulis
    kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan
    dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari.
(7) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemohon tidak melengkapi
    kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal u.b. Direktur Cukai 
    mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan.


                        Pasal 6

(1) Pembebasan cukai etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada Pengusaha 
    Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, dan
    Importir etil alkohol yang digunakan oleh badan/lembaga resmi pemerintah.
(2) Untuk memperoleh pembebasan cukai etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha
    Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat penyimpanan khusus pencampuran, atau
    Importir etil alkohol mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui
    Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi badan/lembaga resmi pemerintah.
(3) Dalam hal etil alkohol berasal dari luar negeri, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    harus menyebutkan tempat pemasukan etil alkohol.
(4) Permohonan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kali harus 
    dilampiri dengan :
    a.  rekomendasi dari kepala badan/lembaga resmi pemerintah atau instansi setempat yang 
        lingkup tugasnya membawahi badan/lembaga resmi pemerintah yang mengajukan 
        permohonan pembebasan.
    b.  Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dari Kantor Pelayanan yang mengawasi dilengkapi gambar
        denah/lokasi tempat penimbunan etil alkohol ditempat badan/lembaga resmi pemerintah yang
        bersangkutan.
    c.  rencana kebutuhan etil alkohol dalam satu tahun takwim.
(5) Dalam hal persyaratan permohonan telah dipenuhi, Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol 
    diberikan oleh Direktur Jenderal u.b. Direktur Cukai atas nama Menteri Keuangan.
(6) Dalam hal persyaratan permohonan tidak dipenuhi, Direktur Cukai memberitahukan secara tertulis
    kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan
    dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari.
(7) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemohon tidak melengkapi 
    kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal u.b. Direktur Cukai
    mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan.


                        Pasal 7

(1) Pembebasan cukai etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan kepada Pengusaha
    Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, dan
    Importir etil alkohol yang digunakan oleh rumah sakit.
(2) Untuk memperoleh pembebasan cukai etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha
    Pabrik, Pengusaha Tempat penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atau
    Importir etil alkohol mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui
    Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi rumah sakit.
(3) Dalam hal etil alkohol berasal dari luar negeri, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    harus menyebutkan tempat pemasukan etil alkohol.
(4) Permohonan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kali harus 
    dilampiri dengan :
    a.  Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dari Kantor Pelayanan yang mengawasi dilengkapi denah/
        lokasi tempat penimbunan etil alkohol pada rumah sakit yang bersangkutan.
    b.  rencana kebutuhan etil alkohol dalam satu tahun takwim.
(5) Dalam hal persyaratan permohonan telah dipenuhi, Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol 
    diberikan oleh Direktur Jenderal u.b. Direktur Cukai atas nama Menteri Keuangan.
(6) Dalam hal persyaratan permohonan tidak dipenuhi, Direktur Cukai memberitahukan secara tertulis
    kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan 
    dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari.
(7) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemohon tidak melengkapi 
    kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal u.b. Direktur Cukai
    mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan.


                        Pasal 8

Jangka waktu proses penelitian dan penyelesaian permohonan pembebasan cukai secara hirarki ditetapkan :
a.  di Kantor Pelayanan paling lama 5 (lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar;
b.  di Direktorat Cukai paling lama 5 (lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.


                        Pasal 9

(1) Untuk memastikan pemakaian etil alkohol dalam proses produksi Barang Hasil Akhir, Kepala Kantor
    Pelayanan dapat melakukan uji laboratorium terhadap contoh Barang Hasil Akhir yang diajukan.
(2) Uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan di tempat yang ditunjuk oleh Kepala
    Kantor Pelayanan.


                        Pasal 10

Jumlah etil alkohol yang akan diberikan pembebasan dihitung dengan mempertimbangkan kebutuhan produksi,.
realisasi pemakaian etil alkohol dalam tahun sebelumnya, atau kapasitas produksi terpasang yang diizinkan.


                        Pasal 11

Keputusan pembebasan cukai etil alkohol yang diberikan berlaku sampai dengan akhir tahun takwim pada 
tahun berjalan dan tidak dapat dipindah tangankan tanpa persetujuan Direktur Jenderal c.q. Direktur Cukai 
atas nama Menteri Keuangan.


                        Pasal 12

(1) Apabila produsen Barang Hasil Akhir, kepala badan/lembaga resmi pemerintah, atau kepala/pimpinan
    rumah sakit sebagai pengguna etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai pada periode tahun 
    berjalan jumlah etil alkohol tidak mencukupi, dapat mengajukan pesanan tambahan melalui 
    Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus 
    pencampuran, atau Importir etil alkohol.
(2) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus 
    pencampuran, atau Importir etil alkohol mengajukan permohonan penambahan pembebasan cukai
    berdasarkan pesanan tambahan dari produsen Barang Hasil Akhir, kepala badan/lembaga resmi
    pemerintah, atau kepala/pimpinan rumah sakit sebagai pengguna etil alkohol dengan fasilitas 
    pembebasan cukai.
(3) Permohonan penambahan penggunaan etil alkohol yang mendapat pembebasan cukai sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara :
    a.  etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan 
        Barang Hasil Akhir sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I 
        Peraturan Direktur Jenderal ini.
    b.  etil alkohol yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
        sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam lampiran II Peraturan Direktur 
        Jenderal ini.
    c.  etil alkohol yang digunakan untuk tujuan sosial sesuai dengan tata cara sebagaimana 
        ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.


                        Pasal 13

(1) Pabrik Barang Hasil Akhir, badan/lembaga resmi pemerintah, atau rumah sakit diberikan Nomor Pokok
    Pembebasan (NPP) yang berfungsi sebagai nomor pengenal/identitas sebagai pengguna etil alkohol
    dengan fasilitas pembebasan cukai oleh Direktur Jenderal c.q. Direktur Cukai atas nama Menteri 
    Keuangan.
(2) Produsen Barang Hasil Akhir, kepala badan/lembaga resmi pemerintah, atau kepala/pimpinan rumah
    sakit sebagai pengguna etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), bertanggung jawab terhadap etil alkohol yang dimasukkan ke tempat penimbunannya.
(3) Setelah masa berlaku keputusan sebagai pengguna etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai
    berakhir, terhadap sisa etil alkohol yang masih berada di tempat penimbunan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2), tidak boleh digunakan sebelum mendapat keputusan sebagai pengguna etil alkohol
    dengan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol yang baru, kecuali sebelum digunakan telah mendapat
    izin dari Kepala Kantor Pelayanan.


                        Pasal 14

(1) Produsen Barang Hasil Akhir, kepala badan/lembaga resmi pemerintah, atau kepala/pimpinan rumah
    sakit sebagai pengguna etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai, harus mengirimkan laporan 
    bulanan penggunaan etil alkohol kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Cukai melalui Kepala kantor
    Pelayanan yang mengawasi, dengan menggunakan format :
    a.  LACK-3 untuk pengusaha pabrik yang melakukan proses produksi terpadu;
    b.  LACK-4 untuk pengusaha pabrik lainnya;
    c.  LACK-5 untuk kepala badan/lembaga resmi pemerintah yang menggunakan etil alkohol untuk
        keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan;
    d.  LACK-6 untuk kepala/pimpinan rumah sakit yang menggunakan etil alkohol untuk tujuan 
        sosial.
(2) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus 
    pencampuran atau Importir etil alkohol yang memasok etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai
    harus mengirimkan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur cukai melalui Kepala 
    Kantor Pelayanan yang mengawasi tentang penyerahan dan/atau penjualan etil alkohol dengan 
    LACK-9.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus sudah diterima oleh Kepala Kantor
    Pelayanan yang mengawasi paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, keputusan fasilitas 
    pembebasan cukai yang telah diberikan kepada perusahaan yang bersangkutan dapat ditinjau kembali.


                        Pasal 15

(1) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus 
    pencampuran, atau Importir etil alkohol wajib memperhitungkan saldo etil alkohol pada akhir tahun 
    yang berada di tempat penimbunan etil alkohol pabrik Barang Hasil Akhir, badan/lembaga resmi 
    pemerintah, atau rumah sakit.
(2) Saldo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari kuota pembebasan cukai etil 
    alkohol tahun berikutnya.
(3) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus 
    pencampuran, atau Importir etil alkohol dilarang memasok etil alkohol dengan fasilitas pembebasan 
    cukai melebihi jumlah kuota pembebasan yang telah diberikan, kecuali dengan membayar cukai.
(4) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus 
    pencampuran, atau Importir etil alkohol yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (3), terhadap selisih etil alkohol yang melebihi jumlah kuota pembebasan wajib dibayar cukainya.


                        Pasal 16

Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi pabrik Barang Hasil Akhir, badan/lembaga resmi pemerintah, atau
rumah sakit sebagai pengguna etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai, wajib memantau pemasukan
etil alkohol yang berasal dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atau
Kawasan Pabean pemasok etil alkohol sesuai dengan jumlah kuota pembebasan yang digunakan untuk setiap
tahun takwim.


                        Pasal 17

(1) Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi pabrik Barang Hasil Akhir, badan/lembaga resmi 
    pemerintah, atau rumah sakit sebagai pengguna etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai, 
    membuat Buku Pengawasan untuk mencatat pemasukan etil alkohol yang mendapat pembebasan
    cukai sesuai yang tercantum dalam CK-10, CK-11, dan CK-17.
(2) Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Penyimpanan khusus
    pencampuran atau Kawasan Pabean pemasok etil alkohol, membuat Buku Pengawasan untuk 
    mencatat pengeluaran etil alkohol yang mendapat pembebasan cukai sesuai yang tercantum dalam
    CK-10, CK-11, dan CK-17.


                        Pasal 18

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
KEP-57/BC/2001 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Cukai Etil Alkohol sebagaimana telah diubah 
dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-10/BC/2004 dicabut dan dinyatakan tidak 
berlaku.


                        Pasal 19

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan 
menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 2007
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
peraturan/perdbc/13bc2007.txt · Last modified: 2023/02/05 05:00 by 127.0.0.1