User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:12bc2006
                          PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                               NOMOR P - 12/BC/2006

                         TENTANG

        PENYELENGGARAAN JASA LAYANAN PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK (PDE) KEPABEANAN
          DALAM RANGKA PENYERAHAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT (RKSP),
                      INWARD MANIFEST DAN OUTWARD MANIFEST

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa penyerahan pemberitahuan Pabean berupa Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP),
    Inward Manifest dan Outward Manifest dari Pengangkut atau kuasanya dapat dilakukan secara 
    elektronik melalui sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE), untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai 
    (KPBC) yang menerapkan sistem PDE Kepabeanan;
b.  bahwa dalam penyerahan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud Butir a diatas, Pengangkut 
    atau kuasanya dapat menggunakan perangkat komputernya sendiri atau melalui perangkat PDE 
    Kepabeanan lain yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa Layanan PDE Kepabeanan;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud Butir a dan b diatas, perlu ditetapkan 
    pengaturan mengenai Penyelenggaraan Jasa Layanan Pertukaran Data Elektronik (PDE) Kepabeanan 
    Dalam Rangka Penyerahan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP), Inward Manifest dan 
    Outward Manifest;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612);
2.  Pengaturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2006 tentang Tatalaksana Penyerahan 
    Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut 
    dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut;
3.  Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-10/BC/2006 tentang Tatacara Penyerahan dan 
    Penatausahaan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana 
    Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYELENGGARAAN JASA LAYANAN PERTUKARAN 
DATA ELEKTRONIK (PDE) KEPABEANAN DALAM RANGKA PENYERAHAN RENCANA KEDATANGAN SARANA 
PENGANGKUT (RKSP), INWARD MANIFEST DAN OUTWARD MANIFEST.


                         BAB I
                        KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan :

1.  Penyelenggara Jasa Layanan PDE Kepabeanan yang selanjutnya disebut sebagai Service Center 
    adalah jasa layanan berupa penyediaan perangkat PDE Kepabeanan dan sarana penunjang lainnya, 
    yang dapat digunakan oleh pihak Pengangkut atau kuasanya dalam rangka penyerahan RKSP, Inward 
    Manifest dan Outward Manifest secara elektronik melalui sistem PDE Kepabeanan.
2.  Penyedia Jasa PDE Service Center adalah badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan
    kegiatan penyediaan perangkat PDE Kepabeanan dan sarana penunjang lainnya, yang dapat 
    digunakan oleh Pengangkut atau kuasanya dalam rangka penyerahan RKSP, Inward Manifest dan 
    Outward Manifest secara elektronik melalui sistem PDE Kepabenan.
3.  Perangkat PDE Kepabeanan adalah perangkat keras (hardware) komputer, perangkat jaringan dan 
    perangkat lunak (software) berupa software komunikasi, Modul Pengangkut dan Modul Entry Data serta
    perangkat penunjang lainnya yang digunakan untuk kegiatan pertukaran data dalam rangka 
    penyerahan RKSP, Inward Manifest dan Outward Manifest secara elektronik melalui sistem PDE 
    Kepabenan.
4.  Pengguna Jasa PDE Kepabeanan adalah pengguna jasa kepabeanan yaitu Pengangkut atau kuasanya 
    yang bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut yang mengangkut barang dan/atau 
    orang, yang telah memenuhi persyaratan untuk melakukan penyerahan RKSP, Inward Manifest dan 
    Outward Manifest ke KPBC.
5.  Customs Declaration (CUSDEC) adalah Pemberitahuan Pabean secara elektronik berupa Rencana 
    Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP), Manifest kedatangan Sarana Pengangkut (Inward Manifest)
    dan Manifest Keberangkatan Sarana Pengangkut (Outward Manifest) yang menggunakan standar UN/
    EDIFACT, yang disampaikan secara elektronik melalui sistem PDE Kepabeanan, oleh Pengguna Jasa
    PDE Kepabeanan ke KPBC.
6.  Customs Response (CUSRES) adalah pemberitahuan secara elektronik berupa respon atau jawaban 
    atas CUSDEC, yang disampaikan secara elektronik melalui sistem PDE Kepabeanan, oleh SAP PDE 
    Manifes di KPBC kepada Pengguna Jasa PDE Kepabeanan.
7.  EDI Number adalah nomor identitas Penyedia Jasa PDE Service Center yang diberikan oleh Penyedia 
    Jasa jaringan pertukaran data elektronik yang dipergunakan dalam Sistem PDE Kepabeanan (Provider) 
    dalam Sistem PDE Kepabeanan.


                         BAB II
                      PDE SERVICE CENTER

                        Pasal 2

Penyelenggara Jasa Layanan PDE Kepabeanan (PDE Service Center) hanya dapat dilakukan oleh badan usaha 
yang berbadan hukum yang telah memenuhi persyaratan dan telah mendapatkan persetujuan melalui 
penetapan sebagai Penyedia Jasa PDE Service Center.


                        Pasal 3

Penetapan perusahaan sebagai Penyedia Jasa PDE Service Center dilakukan melalui Surat Keputusan yang 
dikeluarkan oleh Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai atas nama Direktur Jenderal.


                        Pasal 4

Tatacara untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diubah lebih lanjut dalam 
Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini.


                         BAB III
                   KEWAJIBAN, TANGGUNG JAWAB DAN LARANGAN

                        Pasal 5

(1) Penyedia Jasa PDE Service Center wajib :
    a.  Menyediakan ruangan fasilitas pendukung lainnya yang diperlukan untuk menyelenggarakan
        jasa layanan PDE Kepabeanan.
    b.  Menyediakan Perangkat PDE Kepabeanan yang dapat digunakan dalam menyelenggarakan 
        pengiriman data secara elektronik melalui sistem PDE Kepabeanan, sesuai dengan persyaratan 
        teknis yang ditetapkan.
    c.  Melakukan penelitian atas pemenuhan pembayaran PNBP sebagai persyaratan dalam 
        penyerahan Customs Declaration (CUSDEC).
    d.  Mengirimkan data Customs Declaration (CUSDEC) yang berasal dari Pengangkut atau kuasanya 
        melalui sistem PDE Kepabeanan.
    e.  Menyampaikan data Customs Response (CUSRES) atas pengiriman data sebagaimana 
        dimaksud pada Butir d kepada Pengangkut atau kuasanya secara cepat dan tepat waktu.
(2) Penyedia Jasa PDE Service Center dalam menyelenggarakan pengiriman data secara elektronik wajib 
    memiliki nomor identitas berupa EDI Number sebagai Penyedia Jasa  PDE Service Center.


                        Pasal 6

(1) Penyedia Jasa PDE Service Center bertanggung jawab atas keberhasilan data dan/atau informasi yang 
    diterima dari pihak Pengangkut atau kuasanya, yang dikirimkan secara elektronik melalui sistem PDE 
    Kepabenanan.
(2) Penyedia Jasa PDE Service Center dilarang :
    a.  Menyebarluaskan, mempublikasikan, melakukan penyaluran (transfer) data atau 
        menyerahkan kepada pihak lain, atas data dan/atau informasi yang dikirim atau diterima 
        melalui sistem PDE Kepabeanan.
    b.  Melakukan perubahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atas data dan/atau 
        informasi yang dikirim atau diterima melalui sistem PDE Kepabeanan.
    c.  Memiliki atau menyimpan data dan/atau informasi yang dikirim atau diterima melalui sistem
        PDE Kepabeanan tanpa persetujuan dari Pengangkut atau kuasanya.
    d.  Memindahtangankan Perangkat PDE Kepabeanan kepada pihak lain tanpa ijin dari Direktorat 
        Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 7

(1) Penyedia Jasa PDE Service Center bertanggung jawab atas kelancaran pengiriman dan penerimaan 
    data secara elektronik melalui sistem PDE Kepabeanan.
(2) Pengangkut atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahan atas data dan/atau 
    informasi pada setiap elemen data yang diberitahukan dalam Customs Decleration (CUSDEC) yang 
    dikirimkan secara elektronik melalui sistem PDE Kepabeanan.


                        Pasal 8

Pengusaha PDE Service Center wajib menyelenggarakan pembukuan dan penyimpanan catatan yang berkaitan 
dengan jasa layanan yang telah diberikan kepada pihak Pengguna Jasa PDE Kepabeanan untuk jangka waktu
10 (sepuluh) tahun.


                         BAB IV
                  JANGKA WAKTU DAN PENCABUTAN PERSETUJUAN

                        Pasal 9

(1) Penetapan perusahaan sebagai Penyedia Jasa PDE Service Center untuk melakukan Penyelenggaraan 
    Jasa Layanan PDE Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan adanya 
    pencabutan yang dilakukan oleh Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai atas nama Direktur 
    Jenderal.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal :
    a.  Penyedia Jasa PDE Service Center tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam 
        Peraturan ini dan/atau ketentuan perundang-undangan lainnya di bidang Kepabeanan;
    b.  Penyedia Jasa PDE Service Center tidak menjalankan kegiatan/usaha dalam jangka waktu 1
        (satu) tahun secara terus menerus;
    c.  Berdasarkan rekomendasi dan Kepala Kantor Wilayah dan/atau Kepala Kantor Pelayanan Bea
        dan Cukai yang terkait dengan pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang 
        Kepabeanan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa PDE Service Center;
    d.  Dinyatakan pailit tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
    e.  Atas permohonan Penyedia Jasa PDE Service Center sendiri.


                         BAB V
                                  LAIN-LAIN

                        Pasal 10

Pengawasan dan pembinaan terhadap Penyedia Jasa PDE Service Center yang melakukan Penyelenggaraan 
Jasa Layanan PDE Kepabeanan dalam rangka penyerahan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP),
Inward Manifest dan Outward Manifest, dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC yang mengawasi, bekerja
sama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.


                        Pasal 11

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 15 Agustus 2006
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
peraturan/perdbc/12bc2006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1