User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:11bc2007
                PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                            NOMOR P - 11/BC/2007

                              TENTANG

         TATA CARA PEMBERIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK
             PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ETIL ALKOHOL
                DAN PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2007 
tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha 
Tempat Penyimpanan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara 
Pemberian, Pencabutan, dan Perubahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik 
Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Instruksi Presiden Nomor 3 TAHUN 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;
4.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2007 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena
    Cukai untuk Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PERUBAHAN, DAN 
PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ETIL ALKOHOL 
DAN PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN.


                        Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1.  Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian 
    daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas
    Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
2.  Pabrik Etil Alkohol adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang 
    merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan etil alkohol.
3.  Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian 
    dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol  yang masih 
    terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor.
4.  Tempat Penyimpanan khusus pencampuran adalah tempat, bangunan dan/atau lapangan yang bukan 
    merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil 
    alkohol yang masih terutang cukai yang wajib dicampur dengan bahan pencampur tertentu sehingga
    tidak layak untuk diminum namun masih baik untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan 
    penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai, yang    
    tujuannya untuk disalurkan, dijual atau diekspor.
5.  Proses Produksi Terpadu adalah suatu rangkaian proses produksi yang dilakukan di Pabrik etil alkohol,
    mulai dari pembuatan etil alkohol sebagai bahan baku sampai dengan pembuatan Barang Hasil Akhir 
    yang bukan Barang Kena Cukai.
6.  Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, yang selanjutnya disingkat NPPBKC, adalah nomor tanda 
    pengawasan yang diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha 
    Tempat Penyimpanan khusus pencampuran dan Importir Barang Kena Cukai.
7.  Hari adalah hari kerja.
8.  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
9.  Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
10. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pengusaha pabrik etil 
    alkohol dan pengusaha tempat penyimpanan.


                        Pasal 2

Untuk kepentingan pengawasan Barang Kena Cukai dan penerimaan negara, Pengusaha Pabrik Etil Alkohol,
Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran yang telah
mendapat izin dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya dibidang perindustrian dan/atau perdagangan,
wajib memiliki NPPBKC.


                        Pasal 3

(1) Untuk memperoleh NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pengusaha Pabrik Etil Alkohol, 
    Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran terlebih 
    dahulu mengajukan permohonan kepada Kepala kantor Pelayanan dengan disertai gambar denah 
    lokasi/bangunan/tempat usaha untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka pemenuhan persyaratan
    fisik.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan 
    menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi/bangunan/tempat usaha.
(3) terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai membuat
    Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai dan Pengusaha atau 
    kuasanya.
(4) Dalam hal persyaratan fisik sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan 
    Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2007 dipenuhi, Pengusaha pabrik Etil Alkohol, Pengusaha Tempat
    Penyimpanan, atau Pengusaha tempat Penyimpanan khusus pencampuran mengajukan permohonan
    untuk mendapatkan NPPBKC kepada Menteri keuangan c.q. kepala Kantor pelayanan dengan 
    menggunakan format PMCK-6.
(5) Dalam hal persyaratan fisik sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan 
    Menteri keuangan Nomor 48/PMK.04/2007 tidak dipenuhi, Kepala Kantor pelayanan memberitahukan
    secara tertulis disertai penjelasan kepada Pengusaha pabrik Etil Alkohol, Pengusaha Tempat 
    Penyimpanan, atau pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran.
(6) pelaksanaaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) harus 
    diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.


                        Pasal 4

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilampiri persyaratan administrasi 
    sebagaimana ditetapkan dalam pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2007.
(2) Dalam hal persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, Kepala
    Kantor Pelayanan atas nama Menteri Keuangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari,
    menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik Etil
    Alkohol, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus 
    pencampuran beserta lampirannya berupa NPPBKC.
(3) Dalam hal persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, Kepala 
    Kantor Pelayanan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan
    persyaratan atau memperbaiki data permohonan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga Puluh) 
    hari.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemohon tidak melengkapi 
    kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Kepala Kantor Pelayanan 
    mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan.
(5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (4) disampaikan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada Direktur Cukai dan
    Kepala Kantor Wilayah.


                        Pasal 5

(1) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dicabut jika pemilik
    NPPBKC atau Pabrik Etil Alkohol, Tempat Penyimpanan, dan Tempat Penyimpanan khusus 
    pencampuran telah memenuhi ketentuan pencabutan yang ditetapkan dalam Pasal 8 ayat (1) 
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2007.
(2) Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala
    Kantor Pelayanan atas nama Menteri Keuangan dengan menetapkan Keputusan Pencabutan NPPBKC.
(3) Pencabutan Keputusan Menteri keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap
    Pengusaha Pabrik Etil alkohol, Pengusaha tempat Penyimpanan, atau Pengusaha Tempat Penyimpanan
    khusus pencampuran yang tidak melakukan kegiatan selama satu tahun dikarenakan :
    a.  Dilakukan renovasi;atau
    b.  Terjadi bencana alam.
(4) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan
    paling lambat 7(tujuh) hari :
    a.  Sebelum melakukan renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a;atau
    b.  Setelah terjadinya bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terjadi.
(5) Keputusan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pemilik NPPBKC 
    bersangkutan dan salinannya disampaikan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah.


                        Pasal 6

(1) Berdasarkan keputusan Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Kepala Kantor 
    Pelayanan melakukan pencacahan untuk memastikan jumlah etil alkohol yang belum dilunasi cukainya
    di Pabrik Etil Alkohol, Tempat Penyimpanan, atau Tempat Penyimpanan khusus pencampuran.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Keputusan Pencabutan diterima oleh pemilik
    NPPBKC, terhadap etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai 
    berikut :
    a.  dilunasi cukainya dan dikeluarkan oleh pemilik NPPBKC;atau
    b.  dipindahkan ke Pabrik Etil Alkohol atau Tempat Penyimpanan lainnya atau diekspor.
(3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, etil alkohol wajib 
    dimusnahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan atas biaya pemilik Barang Kena Cukai.


                        Pasal 7

(1) Perubahan nama perusahaan, kepemilikan perusahaan, lokasi/bangunan Pabrik Etil Alkohol, 
    Tempat Penyimpanan atau Tempat Penyimpanan khusus pencampuran yang tercantum dalam NPPBKC
    hanya dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri Keuangan.
(2) Pengusaha Pabrik Etil Alkohol, Pengusaha Tempat Penyimpanan atau Tempat Penyimpanan khusus 
    pencampuran yang melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengajukan
    permohonan perubahan NPPBKC kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Kantor Pelayanan.
(3) Dalam hal persyaratan permohonan diterima secara lengkap dan benar, Kepala Kantor Pelayanan atas
    nama Menteri Keuangan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak permohonan 
    diterima, menetapkan Keputusan Perubahan NPPBKC.
(4) Dalam hal persyaratan permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Kepala Kantor
    Pelayanan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan 
    persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas)hari.
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon tidak melengkapi kekurangan
    persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Kepala Kantor Pelayanan mengeluarkan surat
    pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan.
(6) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau surat pemberitahuan penolakan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada Direktur 
    Cukai dan Kepala Kantor Wilayah.


                        Pasal 8

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan 
menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 2007
Direktur Jenderal,

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/perdbc/11bc2007.txt · Last modified: by 127.0.0.1