User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:11bc2006
                  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                               NOMOR P - 11/BC/2006

                                 TENTANG

      PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-205/BC/2003 
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa untuk meningkatkan ekspor non migas dipandang perlu menyederhanakan tata cara pemberian 
    fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;
b.  bahwa untuk meningkatkan pelayanan dengan mempergunakan sistem elektronisasi yang terintegrasi 
    dipandang perlu menyederhanakan tata cara pemberian fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu dilakukan 
    perubahan ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-205/BC/2003 tentang 
    Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya.

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Nomor 45/M/2006;
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan 
    Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    36/PMK.94/2005;
3.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-205/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan 
    Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah diubah 
    beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-25/BC/2005.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-205/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN 
TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-205/BC/2003 tentang 
Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya diubah sehingga 
keseluruhan berbunyi sebagai berikut :

1.  ketentuan Pasal 35 ayat (2) diubah sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut :


                        Pasal 35

    (1) Permohonan pengembalian diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah yang dilampiri dengan :
        a.  Laporan Penggunaan Barang dan/atau Bahan Asal Impor yang Dimintakan 
            Pengembalian (BCL.KT02); dan
        b.  SSB.
    (2) Selain lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b, permohonan tersebut 
        dilampiri dengan :
        a.  Dalam hal barang di ekspor :
            1.  dokumen impor atau dokumen penyerahan dari Kawasan Berikat berupa :
                a)  copy PIB/PIBT/BC 2.5/PPKP yang telah mendapat SPPB/SPPB-KB/
                    persetujuan keluar oleh Pejabat. Dalam hal sudah menggunakan 
                    sistem PDE, persetujuan keluar dari Pejabat dapat diganti dengan 
                    perekaman data SPPB dari komputer yang merubah status PIB dari 
                    gate menjadi barang keluar yang tesimpan dalam data base PIB;
                b)  SSBC asli lembar ke 3/SSPCP.
            2.  dokumen ekspor berupa :
                a)  copy PEB yang telah mendapat Persetujuan Ekspor oleh Pejabat;
                b)  LPBC/LHP asli;
                c)  Copy B/L atau AWB atau dokumen pengangkutan lainnya yang
                    disamakan.
        b.  Dalam hal barang diserahkan ke Kawasan Berikat dengan melampirkan :
            1.  dokumen impor atau dokumen penyerahan dari Kawasan Berikat berupa :
                a)  copy PIB/PIBT/PPKP yang telah mendapat SPPB/persetujuan keluar 
                    oleh Pejabat;
                b)  SSBC asli lembar ke 3/SSPCP;
            2.  dokumen penyerahan ke Kawasan Berikat berupa :
                a)  BC 2.4;
                b)  Copy Invoice dan copy faktur Pajak;
                c)  SPPB-KB;
                d)  Purchase Order;
                e)  Copy kontrak penjualan ke Kawasan Berikat.

2.  Mengubah Lampiran X huruf A Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-205/BC/2003.


                        Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Agustus 2006
Direktur Jenderal,

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/perdbc/11bc2006.txt · Last modified: by 127.0.0.1