User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:10bc2008
               PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                     NOMOR P - 10/BC/2008

                        TENTANG

            PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan 
    Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2007;
b.  bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat usaha dan efisiensi penyediaan pita 
    cukai; dan
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan 
    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Hasil 
    Tembakau; 

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2007; 


                           MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI HASIL 
TEMBAKAU.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1.  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
2.  Direktur adalah Direktur Cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3.  Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4.  Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang membawahi Kantor.
5.  Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama (KPU) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai 
    (KPPBC) yang mengawasi pabrik atau tempat usaha importir hasil tembakau.
6.  Kepala Seksi Pabean dan Cukai/Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Kepala Seksi 
    Kepabeanan dan Cukai adalah Kepala Seksi Pabean dan Cukai pada KPU, Kepala Seksi Pelayanan 
    Kepabeanan dan Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean dan Tipe Madya Cukai, dan Kepala Seksi 
    Kepabeanan dan Cukai pada KPPBC Tipe A1, Tipe A2, Tipe A3, dan Tipe A4.
7.  Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian/Kepala Seksi Perbendaharaan adalah Kepala Seksi 
    Penerimaan dan Pengembalian pada KPU, Kepala Seksi Perbendaharaan pada KPPBC Tipe Madya 
    Pabean, Tipe Madya Cukai, Tipe A1, Tipe A2, Tipe A3, dan Tipe A4.
8.  Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan adalah Kepala Subseksi Perbendaharaan dan 
    Pelayanan pada KPPBC Tipe B.
9.  Pejabat Penerima Dokumen adalah Kepala Seksi Pabean dan Cukai/Kepala Seksi Pelayanan 
    Kepabeanan dan Cukai/Kepala Seksi Kepabeanan danCukai/Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan.
10.     Pengusaha adalah pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau.
11.     Permohonan Penyediaan Pita Cukai yang selanjutnya disingkat P3C adalah dokumen pelengkap cukai 
    yang digunakan Pengusaha untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebelum pengajuan 
    dokumen pemesanan pita cukai (CK-1).
12.     Produksi adalah jumlah produksi pabrik hasil tembakau yang direalisasikan dengan CK-1.
13.     Harga Jual Eceran (HJE) adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai.
14.     Jenis pita cukai dalam rangka pengajuan P3C yang selanjutnya disebut jenis pita cukai adalah pita 
    cukai yang di dalamnya berisi uraian yang terdiri dari seri, warna, tarif, HJE, peruntukan dan jenis hasil 
    tembakau.
15.     Biaya Pengganti Penyediaan Pita Cukai adalah biaya yang harus dibayar oleh pengusaha atas 
    penyediaan pita cukai yang telah diajukan dengan P3C tetapi tidak direalisasikan dengan CK-1.
16.     Surat Pemberitahuan Pengenaan Biaya Pengganti (SPPBP) adalah pemberitahuan kepada pengusaha 
    tentang pengenaan biaya pengganti atas penyediaan pita cukai yang telah diajukan dengan P3C tetapi 
    tidak direalisasikan dengan CK-1. 


                        BAB II
                           PENYEDIAAN PITA CUKAI

                        Pasal 2

(1)     Pita cukai hasil tembakau disediakan di Kantor Pusat dan di Kantor.
(2)     Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan berdasarkan P3C.


                        Pasal 3

P3C hanya dapat diajukan oleh pengusaha dalam hal:
1.  telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan NPPBKC tersebut tidak 
    dalam keadaan dibekukan;
2.  tidak memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi 
    administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo; dan/atau
3.  telah melunasi biaya pengganti penyediaan pita cukai dalam waktu yang ditetapkan. 


                        Pasal 4

(1)     Pita cukai hasil tembakau untuk pengusaha pabrik hasil tembakau:
    a.  dengan total produksi semua jenis hasil tembakau dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya 
        lebih dari 100.000.000 (seratus juta) batang dan/atau gram, disediakan di Kantor Pusat.
    b.  dengan total produksi semua jenis hasil tembakau dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya 
        sampai dengan 100.000.000 (seratus juta) batang dan/atau gram, disediakan di Kantor.  
(2)     Pita cukai hasil tembakau untuk Importir hasil tembakau disediakan di Kantor Pusat.
(3)     Pita cukai hasil tembakau untuk pengusaha pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atas 
    permohonan pengusaha yang bersangkutan dapatdisediakan di Kantor Pusat.


                        Pasal 5

(1)     Untuk penyediaan pita cukai, pengusaha wajib mengajukan P3C kepada Kepala Kantor.
(2)     Kepala Kantor meneruskan P3C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pusat secara:
    a.  elektronik dalam hal Kantor telah memiliki Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi; atau
    b.  manual dalam hal Kantor tidak memiliki Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi. 
(3)     Tata cara penyediaan pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4)     Bentuk P3C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam 
    Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.


                        Pasal 6

(1)     Pengusaha dapat mengajukan permohonan penyediaan pita cukai mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan 
    tanggal 10 (sepuluh) untuk kebutuhan 1 (satu) bulan berikutnya dengan menggunakan P3C pengajuan 
    awal kepada KepalaKantor.
(2)     Dikecualikan dari batas waktu P3C pengajuan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat 
    diberikan dalam hal:
    a.  pengusaha baru mendapatkan NPPBKC;
    b.  pengusaha mengalami kenaikan golongan;
    c.  pengusaha yang NPPBKC-nya diaktifkan kembali setelah pembekuannya dicabut;
    d.  untuk kebutuhan pita cukai bulan Januari; atau
    e.  terdapat kebijakan di bidang tarif cukai atau HJE. 
(3)     P3C pengajuan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 
    (satu) periode persediaan untuk setiap jenis pita cukai.
(4)     Untuk Kantor yang tidak menerapkan Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi, Kepala Kantor menyampaikan 
    P3C pengajuan awal ke Kantor Pusat palinglambat pada hari kerja berikutnya.


                        Pasal 7

(1)     Pengusaha dapat mengajukan P3C pengajuan tambahan kepada Kepala Kantor dalam hal pita cukai 
    yang telah disediakan berdasarkan P3C pengajuanawal tidak mencukupi.
(2)     P3C pengajuan tambahan hanya dapat diajukan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) pada bulan 
    pengajuan CK-1.
(3)     Jenis pita cukai yang diajukan pada P3C pengajuan tambahan sama dengan jenis pita cukai yang sudah 
    diajukan pada P3C pengajuan awal untuk periodeyang sama.
(4)     P3C pengajuan tambahan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode persediaan untuk 
    setiap jenis pita cukai.
(5)     Untuk Kantor yang tidak menerapkan Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi, Kepala Kantor menyampaikan 
    P3C pengajuan tambahan ke Kantor Pusat paling lambat pada hari kerja berikutnya. 


                        Pasal 8

(1)     Pengusaha dapat mengajukan P3C pengajuan tambahan izin Direktur Jenderal melalui Kantor dalam 
    hal jumlah pita cukai berdasarkan P3C pengajuan awaldan P3C pengajuan tambahan tidak mencukupi.
(2)     P3C pengajuan tambahan izin Direktur Jenderal dapat diajukan setelah P3C pengajuan tambahan dan 
    paling lambat sampai dengan tanggal 25 (dua puluhlima) pada bulan pengajuan CK-1.
(3)     Jenis pita cukai yang diajukan pada P3C pengajuan tambahan izin Direktur Jenderal, sama dengan jenis 
    pita cukai yang sudah diajukan pada P3C pengajuan awal dan P3C pengajuan tambahan untuk periode 
    yang sama. 
(4)     Pengajuan P3C pengajuan tambahan izin Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya 
    dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu)periode persediaan untuk setiap jenis pita cukai.
(5)     Kepala Kantor menyampaikan P3C pengajuan tambahan izin Direktur Jenderal dan Surat Rekomendasi 
    Kepala Kantor ke Kantor Pusat paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(6)     Surat Rekomendasi Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sekurang-kurangnya berisi:
    a.  alasan P3C pengajuan tambahan izin Direktur Jenderal yang diajukan oleh pengusaha;
    b.  data rata-rata perbulan CK-1 dalam 6 (enam) bulan terakhir; dan
    c.  pendapat Kepala Kantor. 
(7)     Atas P3C pengajuan tambahan izin Direktur Jenderal dan Surat Rekomendasi Kepala Kantor, Direktur 
    Jenderal dapat mengabulkan seluruhnya/sebagian ataumenolak.


                        Pasal 9

(1)     Jumlah pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pada P3C pengajuan awal untuk setiap jenis pita cukai:
    a.  paling banyak 100% (seratus persen) dari rata-rata perbulan jumlah pita cukai yang dipesan 
        dengan CK-1 dalam kurun waktu tiga bulan terakhir sebelum P3C pengajuan awal, dengan 
        memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik; atau
    b.  dalam hal data rata-rata perbulan jumlah yang dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu tiga 
        bulan terakhir sebelum P3C pengajuan awal untuk jenis pita cukai yang diajukan tidak tersedia, 
        jumlah pita cukai yang dapat diajukan sesuai kebutuhan perbulan dengan memperhatikan batasan 
        produksi golongan pengusaha pabrik. 
(2)     Jumlah pita cukai yang diajukan oleh pengusaha dalam P3C pengajuan tambahan paling banyak 50% 
    (lima puluh persen) untuk setiap jenis pita cukai dari P3C pengajuan awal yang telah diajukan dalam 
    periode yang sama denganmemperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik.
(3)     Dalam hal jumlah pita cukai yang dapat diajukan dengan P3C kurang dari 10 (sepuluh) lembar, maka 
    jumlah pengajuan pita cukai dalam P3C adalah 10(sepuluh) lembar.
(4)     Jumlah pita cukai yang diajukan oleh pengusaha dalam P3C pengajuan tambahan izin Direktur Jenderal, 
    sesuai dengan kebutuhan denganmemperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik.


                        Pasal 10

Pembulatan jumlah pita cukai yang diajukan dengan P3C dilakukan dengan cara membulatkan jumlah ke bawah 
dan harus dalam kelipatan 10 (sepuluh).


                        BAB III
                    PEMESANAN PITA CUKAI

                        Pasal 11

(1)     Pengusaha yang telah mengajukan P3C dapat mengajukan CK-1 kepada Kepala Kantor untuk 
    mendapatkan pita cukai.
(2)     Jumlah pita cukai yang dipesan dengan CK-1 disesuaikan dengan jumlah persediaan pita cukai yang 
    ada di Kantor atau Kantor Pusat.


                        Pasal 12

CK-1 hanya dapat diajukan oleh pengusaha dalam hal:
1.  NPPBKC tidak dalam keadaan dibekukan;
2.  tidak memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi 
    administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo; dan/atau
3.  telah melunasi biaya pengganti penyediaan pita cukai dalam waktu yang ditetapkan. 


                        Pasal 13

(1)     Untuk pemesanan pita cukai, pengusaha wajib mengajukan CK-1 kepada Kepala Kantor.
(2)     Dalam hal pita cukai disediakan di Kantor Pusat, Kepala Kantor meneruskan CK-1 sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pusat secara:
    a.  elektronik dalam hal Kantor telah memiliki Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi; atau
    b.  manual dalam hal Kantor tidak memiliki Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi. 
(3)     Tata cara pemesanan pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III PeraturanDirektur Jenderal ini.


                        BAB IV
                          PITA CUKAI YANG TIDAK
                       DIREALISASIKAN DENGAN CK-1

                        Pasal 14

(1)     Setelah berakhirnya tahun anggaran dan/atau berlakunya kebijakan baru di bidang cukai yang 
    berpengaruh terhadap pita cukai, atas pita cukai yang telah disediakan berdasarkan P3C yang tidak 
    direalisasikan dengan CK-1 dan masihberada di Kantor dan Kantor Pusat dilakukan pencacahan.
(2)     Pencacahan atas pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat 
    (1) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari oleh:
    a.  Kepala Kantor, untuk sisa persediaan pita cukai di Kantor; dan
    b.  Kasubdit Pita Cukai atas nama Direktur, untuk sisa persediaan pita cukai di Kantor Pusat. 
(3)     Hasil pencacahan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dituangkan dalam Berita 
    Acara Pencacahan yang dibuat rangkap 2 (dua) dengan peruntukan:
    a.  lembar pertama untuk Kantor yang bersangkutan; dan
    b.  lembar kedua Kantor Pusat. 
(4)     Hasil pencacahan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dituangkan dalam Berita 
    Acara Pencacahan dan disampaikan kepada Direktur.
(5)     Sisa pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Berita Acara Pencacahan 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dikirimkan oleh Kepala Kantor ke Kantor Pusat, paling 
    lambat 60 (enam puluh) hari setelahdilakukan pencacahan.
(6)     Kantor Pusat melakukan pemusnahan atas sisa pita cukai sebagaimana pada ayat (5) sesuai ketentuan 
    yang berlaku.
(7)     Pemusnahan atas pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan oleh Kepala 
    Kantor atau Kepala Kantor Wilayah setelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal dan dilaksanakan 
    sesuai ketentuanyang berlaku.


                         BAB V
                       BIAYA PENGGANTI PENYEDIAAN
                              PITA CUKAI

                        Pasal 15

(1)     Pengusaha yang telah mengajukan P3C namun tidak merealisasikan seluruhnya dengan CK-1, dikenai 
    biaya pengganti penyediaan pita cukai.
(2)     Dikecualikan dari ketentuan pengenaan biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (1) dalam hal terjadi:
    a.  kenaikan HJE karena Harga Transaksi Pasar melebihi HJE;
    b.  karena kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan administratif oleh Pejabat Bea 
        dan Cukai. 
(3)     Besarnya biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap 
    keping pita cukai adalah:
    a.  pita cukai seri I : Rp 18,00 (delapan belas rupiah);
    b.  pita cukai seri II : Rp 35,00 (tiga puluh lima rupiah); dan
    c.  pita cukai seri III : Rp 18,00 (delapan belas rupiah). 
(4)     Atas sisa pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 
    (2) huruf a, Kepala Kantor menerbitkan SPPBPkepada pengusaha.
(5)     Atas sisa pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 
    (2) huruf b, Direktur memberitahukan kepadaKepala Kantor untuk menerbitkan SPPBP kepada 
    pengusaha.
(6)     Pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai dibuktikan dengan menggunakan Surat Setoran 
    Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP) sebagai 
    Penerimaan Cukai Lain nya.
(7)     Biaya pengganti penyediaan pita cukai wajib dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 
    diterimanya SPPBP.
(8)     Dalam hal biaya pengganti penyediaan pita cukai tidak dilunasi dalam waktu sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (7), P3C dan CK-1 berikutnya tidak dilayani.
(9)     Bentuk SPPBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) menggunakan format sebagaimana 
    ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.


                        BAB VI
                     KETENTUAN LAIN-LAIN

                        Pasal 16

Dalam hal sistem aplikasi cukai sentralisasi tidak dapat digunakan dalam kurun waktu 4 (empat) jam, untuk 
kelancaran pelayanan, Kepala Kantor dapat melaksanakan pelayanan secara manual.


                        BAB VII
                    KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 17

Terhadap P3C/P3CT/P3CT Izin Direktur Jenderal/DP3C/DP3CT/DP3CT Izin Direktur Jenderal atau CK-1 yang 
diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, akan diselesaikan berdasarkan P-31/BC/2007.


                        BAB VIII
                        PENUTUP

                        Pasal 18

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-31/BC/2007 
tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 19

Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2008.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2008
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
peraturan/perdbc/10bc2008.txt · Last modified: by 127.0.0.1