User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:10bc2007
                PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                            NOMOR P - 10/BC/2007

                              TENTANG

          PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN ATAS SEPEDA MOTOR
        DAN KAPAL PESIAR TERMASUK YACHT YANG PADA SAAT PEMASUKANNYA
       KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA BELUM DISELESAIKAN KEWAJIBAN PABEANNYA

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

a.  bahwa dalam rangka penegakan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat luas, akan
    dilaksanakan penindakan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku terhadap barang dengan 
    karakteristik yang mempunyai nilai ekonomi tinggi berupa sepeda motor dengan kapasitas silinder 
    di atas 250cc dan Kapal Pesiar termasuk Yacht yang pada saat pemasukannya ke dalam Daerah
    Pabean Indonesia belum diselesaikan kewajiban pabeannya.
b.  bahwa upaya penindakan tersebut dimulai dengan pendekatan fiskal dengan memberi kesempatan
    kepada para pemilik barang sebagaimana dimaksud huruf a untuk menyelesaikan kewajiban pabean
    dengan cara melunasi Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor;
c.  bahwa berdasarkan persetujuan Presiden Republik Indonesia, Menteri Keuangan menginstruksikan 
    kepada Dirjen Bea dan Cukai untuk menyiapkan petunjuk pelaksanaan dalam rangka penyelesaian
    kewajiban pabean dengan pendekatan fiskal dalam jangka waktu terbatas;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu menetapkan
    Peraturan Dirjen Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kewajiban Pabean Atas
    Sepeda Motor dan Kapal Pesiar termasuk Yacht Yang Pada Saat Pemasukannya ke Dalam Pabean
    Indonesia Belum diselesaikan Kewajiban Pabeannya.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4661);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1007 tentang Pemberitahuan Pabean;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang
    Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    112/KMK.03/2003;
4.  Surat Menteri Keuangan Nomor S-167/MK.04/2007 tanggal 19 April 2007 perihal Pelaksanaan
    Penyelesaian Kewajiban Pabean dengan Pendekatan Fiskal Atas Barang Berupa Kapal Pesiar termasuk
    Yacht, Motor Besar, Jam Tangan Mewah, Perhiasan dan Barang-barang Ber-merek Terkenal Lainnya
    Yang Pada Saat Pemasukannya ke Dalam Daerah Pabean Indonesia Belum Diselesaikan Kewajiban
    Pabeannya;

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN
KEWAJIBAN PABEAN ATAS SEPEDA MOTOR DAN KAPAL PESIAR TERMASUK YACHT YANG PADA SAAT 
PEMASUKANNYA KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA BELUM DISELESAIKAN KEWAJIBAN PABEANNYA.


                        Pasal 1

(1)     Terhadap Sepeda Motor dengan kapasitas silinder melebihi 250cc dan Kapal Pesiar termasuk Yacht 
    yang pada saat pemasukannya ke dalam Daerah Pabean Indonesia belum diselesaikan kewajiban
    pabeannya wajib diselesaikan kewajiban pabeannya
(2) Penyelesaian kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melunasi
    bea masuk dan pajak dalam rangka impor;


                        Pasal 2

(1) Pemilik Sepeda Motor dengan kapasitas silinder melebihi 250cc dan Kapal Pesiar termasuk Yacht atau
    kuasanya mengajukan permohonan penyelesaian kewajiban pabean kepada Dirjen Bea dan Cukai u.p.
    Direktur Teknis Kepabeanan sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan 
    Dirjen Bea Cukai ini dengan mendapatkan tanda terima.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Sepeda Motor dengan kapasitas silinder
    melebihi 250cc dilampiri :
    a.  fotokopi identitas pemilik (KTP);
    b.  fotokopi NPWP;
    c.  Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
    d.  surat pernyataan kepemilikan sesuai dengan contoh yang ditetapkan dalam Lampiran II-a
        Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini; dan
    e.  surat kuasa, apabila pengurusannya dikuasakan kepada pihak lainnya.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kapal Pesiar termasuk Yacht dilampiri :
    a.  identitas pemilik kapal (KTP/Paspor);
    b.  fotokopi NPWP;
    c.  identitas kapal antara lain nama kapal, builder certificate, dan bill of sale yang telah 
        dilegalisasi oleh notaris;
    d.  Perizinan yang telah diperoleh dari instansi terkait seperti surat izin berlayar dari Direktorat 
        Jenderal Perhubungan Laut;
    e.  Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
    f.  surat pernyataan kepemilikan sesuai dengan contoh yang ditetapkan dalam Lampiran II-b
        Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini; dan
    g.  surat kuasa, apabila pengurusannya dikuasakan kepada pihak lain.


                        Pasal 3

(1) Sebelum mengajukan permohonan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
    pemilik Sepeda Motor dengan kapasitas silinder melebihi 250cc dan Kapal Pesiar termasuk Yacht atau
    kuasanya mengajukan permohonan pemeriksaan fisik barang kepada :
    a.  Direktur Teknis Kepabeanan;atau
    b.  Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang terdekat dengan lokasi barang.
(2) Hasil pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara
    Pemeriksaan (BAP) sesuai contoh yang ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Dirjen Bea dan Cukai
    ini.

    
                        Pasal 4

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diproses sepanjang telah diterima pada
    tanggal 1 Juni 2007 sampai dengan 31 Desember 2007.
(2) Terhadap Sepeda Motor dengan kapasitas silinder melebihi 250cc dan Kapal Pesiar termasuk Yacht
    yang tidak diajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sampai dengan
    tanggal 31 Dersember 2007 dilakukan penindakan sesuai peraturan perundangan-undangan yang 
    berlaku.

                    
                        Pasal 5

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) diterbitkan Keputusan Dirjen Bea
    dan Cukai tentang pemberian izin penyelesaian kewajiban pabean yang ditandatangani oleh Direktur
    Teknis Kepabeanan atas nama Dirjen Bea dan Cukai sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam 
    Lampiran IV Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini.
(2) Dalam Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan klasifikasi, 
    pembebanan impor, dan nilai pabean serta besarnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang 
    wajib dilunasi.
(3) Penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan database harga pada Direktorat Jenderal Bea
    dan Cukai, nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri,
    atau duta harga lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Klasifikasi dan pembebanan impor ditetapkan berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia yang 
    berlaku pada saat penetapan.


                        Pasal 6

Pemilik atau kuasanya mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara manual disertai bukti 
pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) yang
ditunjuk, yaitu :
a.  untuk Sepeda Motor dengan kapasitas silinder melebihi 250cc ke KPBC Medan, KPBC Batam, KPBC
    Pekan Baru, KPBC Jakarta, KPBC Bandung, KPBC Tanjung Emas, KPBC Tanjung Perak, KPBC 
    Ngurah Rai, KPBC Balikpapan, atau KPBC Makassar; dan
b.  untuk Kapal Pesiar termasuk Yacht ke KPBC Belawan, KPBC Batam, KPBC Tanjung Priok I, KPBC
    Tanjung Emas, KPBC Tanjung Perak, KPBC Benoa, KPBC BalikPapan, KPBC Bitung, atau KPBC 
    Makassar.

    
                        Pasal 7

(1) Pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilakukan melalui bank devisa persepsi/ pos
    persepsi.
(2) Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 60 (enam puluh hari) terhitung
    sejak tanggal Keputusan Dijen Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(3) Apabila sampai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
    bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang belum dilunasi, dikenakan bunga sebesar
    2% (dua persen) dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor setiap bulan, bagian bulan dihitung
    satu bulan, dengan pelunasan paling lambat pada tanggal 30 April 2008.
(4) Terhadap sepeda motor dengan kapasitas silinder melebihi 250cc dan Kapal Pesiar termasuk Yacht 
    yang telah diterbitkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
    yang tidak dilunasi sampai dengan tanggal 30 April 2008, maka Keputusan Dirjen Bea dan Cukai yang
    bersangkutan dinyatakan tidak berlaku dan penyelesaian lebih lanjut dilakukan dengan penindakan
    sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 8

(1) Terhadap Sepeda Motor dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc yang telah diselesaikan kewajiban
    pabeannya, diterbitkan Formulir A oleh Kepala KPBC tempat pengajuan PIB atau pejabat yang 
    ditunjuknya.
(2) Pendistribusian Formulir A dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.


                        Pasal 9

Tatacara penyelesaian kewajiban pabean atas Sepeda Motor dengan kapasitas silinder melibihi 250cc dan 
Kapal Pesiar termasuk Yacht adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Dirjen Bea dan 
Cukai ini.


                        Pasal 10

Terhadap Sepeda Motor dengan kapasitas silinder melebihi 250cc yang merupakan hasil rakitan dari beberapa
spare part produsen yang berbeda (modifikasi/ customize) harus mendapatkan rekomendasi dari Departemen
Perindustrian tentang identifikasi sepeda motor yang bersangkutan.


                        Pasal 11

(1) Kepala KPBC tempat penyelesaian kewajiban pabean melaporkan realisasi penyelesaian kewajiban
    pabean kepada Direktur Teknis Kepabeanan setiap bulan.
(2) Direktur Teknis Kepabeanan melaporkan realisasi penyelesaian kewajiban pabean kepada Direktur
    Jenderal.


                        Pasal 12

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2007 sampai dengan 30 April 2008.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2007
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP. 120050332
peraturan/perdbc/10bc2007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1