User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:10bc2006
                  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                               NOMOR P - 10/BC/2006

                                 TENTANG

     TATA CARA PENYERAHAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN 
            SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, 
               DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2006 tentang 
    Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes 
    Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut perlu diatur 
    ketentuan teknis untuk pelaksanaan peraturan tersebut;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas perlu menetapkan
    Peraturan Direktur Jenderal tentang Tata Cara Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan 
    Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes
    Keberangkatan Sarana Pengangkut;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612);
2.  Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1997 Nomor 3687);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3627);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 44 TAHUN 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
    di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
    Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313);
5.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Pengangkutan Terus atau
    Pengangkutan Lanjut Barang Impor Atau Barang Ekspor;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.01/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang
    Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    112/KMK.04/2003;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang
    Ekspor;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2004 tentang Tatalaksana Pembayaran dan 
    Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2006 tentang Tatalaksana Penyerahaan Pemberitahuan]
    Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes 
    Keberangkatan Sarana Pengangkut;
12. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-35/BC/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan
    Tatacara Pengangkutan Lanjut Kargo Udara Melalui Bandar Udara Internasional;
13. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-151/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan
    Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor;
14. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-152/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan
    Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor Yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;
15. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan
    Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-19/BC/2005;
16. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan
    Pembayaran dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Bea dan
    Cukai;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIRJEN BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENYERAHAN DAN PENATAUSAHAAN 
PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA
PENGANGKUT, DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT.


                        Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :
1.  Barang Impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean;
2.  Barang Ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari Daerah Pabean untuk dibawa atau dikirim ke luar
    negeri.
3.  Barang diangkut terus adalah barang yang diangkut dengan Sarana Pengangkut melalui Kantor Pabean
    tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
4.  Barang diangkut lanjut adalah barang yang diangkut dengan Sarana Pengangkut melalui Kantor 
    Pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
5.  Kantor Pabean adalah Kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
    kewajiban Pabean.
6.  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
7.  Pejabat adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
    untuk melaksanakan tugas tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-undang
    Nomor 10 Tahun 1995.
8.  Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana
    Pengangkut yang menyangkut barang dan/atau orang.
9.  Sarana Pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk
    mengangkut barang dan/atau orang.
10. Pelabuhan adalah pelabuhan laut dan pelabuhan udara.
11. Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan Sarana
    Pengangkut yang disampaikan oleh pengangkut ke suatu Kantor Pabean.
12. Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan Sarana
    Pengangkut yang mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu, yang
    disampaikan oleh pengangkut ke suatu Kantor Pabean.
13. Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut (Inward Manifest), untuk selanjutnya disebut Inward Manifest
    adalah daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan 
    darat pada saat memasuki Kawasan Pabean.
14. Manifest Keberangkatan Sarana Pengangkut (Outward Manifest), untuk selanjutnya disebut Outward
    Manifest adalah daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut,
    udara, dan darat pada saat meninggalkan Kawasan Pabean.
15. Sistem Pertukaran Data Elektonik (PDE) adalah proses pertukaran data dengan menggunakan 
    hubungan langsung antar komputer melalui sistem pertukaran data elektronik.
16. Media Penyimpanan Data Elektronik adalah disket atau media penyimpan data elektronik.
17. Secara manual adalah proses penyerahan data tanpa menggunakan sarana komputer.
18. Saat kedatangan Sarana Pengangkut adalah :
    a.  Untuk Sarana Pengangkut melalui laut pada saat Sarana Pengangkut tersebut lego jangkar
        di perairan pelabuhan;
    b.  untuk Sarana Pengangkut melalui udara pada saat Sarana Pengangkut tersebut mendarat
        di landasan bandar udara;
    c.  untuk Sarana Pengangkut melalui darat pada saat Sarana Pengangkut tersebut tersebut
        tiba di Kawasan Pabean di daerah lintas batas.
19. Saat keberangkatan Sarana Pengangkut adalah :
    a.  untuk Sarana Pengangkut melalui laut pada saat Sarana Pengangkut tersebut angkat jangkar
        dari perairan pelabuhan dalam Kawasan Pabean;
    b.  untuk Sarana Pengangkut melalui udara pada saat Sarana Pengangkut tersebut jelas landas
        dari landasan bandar udara dalam Kawasan Pabean;
    c.  untuk Sarana Pengangkut melalui darat pada saat Sarana Pengangkut tersebut meninggalkan
        Kawasan Pabean di daerah lintas batas.


                        Pasal 2

(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari :
    a.  luar Daerah Pabean; atau
    b.  dalam Daerah Pabean yang mengangkut Barang Impor; Barang ekspor dan/atau barang asal
        Daerah Pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean,
        wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RSKP)
        kepada Pejabat di setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi, paling lambat 24 (dua puluh
        empat) jam sebelum kedatangan Sarana Pengangkut.
(2) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang sarana pengangkutnya mempunyai jadwal
    kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu, cukup menyerahkan Jadwal Kedatangan 
    Sarana Pengangkut (JKSP) kepada Pejabat di setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi paling 
    lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan yang pertama dalam jadwal tertentu.
(3) Pengangkut wajib memberitahukan setiap perubahan :
    a.  RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat pada saat kedatangan Sarana
        Pengangkut;
    b.  JKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat pada saat kedatangan pertama
        Sarana Pengangkut.
(4) Penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi
    Sarana Pengangkut yang datang dari Luar Daerah Pabean melalui darat.
(5) Pemberitahuan RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan JKSP sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) yang telah diterima dan mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean merupakan
    Pemberitahuan Pabean BC 1.0.


                        Pasal 3

(1) Penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan :
    a.  melalui sistem PDE, untuk Kantor Pabean yang menerapkan sistem PDE Kepabeanan;
    b.  melalui Media Penyimpan Data Elektronik, untuk Kantor Pabean yang menerapkan sistem
        pertukaran data dengan Media Penyimpan Data Elektronik;
    c.  Secara manual, untuk Kantor Pabean yang dimaksud pada huruf a dan b.
(2) Tata cara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan RKSP/JKSP secara manual adalah 
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Tata cara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan RKSP/JKSP melalui Media Penyimpan Data
    Elektronik adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Tata cara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan RKSP/JKSP melalui sistem PDE adalah
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.


                        Pasal 4

(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari :
    a.  luar Daerah Pabean; atau
    b.  dalam Daerah Pabean dengan mengangkut Barang Impor, Barang Ekspor dan/atau barang
        asal Daerah Pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean lainnya melalui luar Daerah
        Pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Inward Manifest dalam bahasa Indonesia
        atau bahasa Inggris kepada Pejabat di Kantor Pabean.
(2) Kewajiban menyerahkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling 
    lama :
    a.  pada saat sebelum melakukan pembongkaran barang, untuk sarana pengangkut yang melalui
        laut dan udara;
    b.  pada saat kedatangan Sarana Pengangkut, untuk Sarana Pengangkut yang melalui darat.
(3) Dalam hal pembongkaran tidak dapat segera dilakukan, kewajiban sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu :
    a.  paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan Sarana Pengangkut, untuk Sarana
        Pengangkut yang melalui laut;
    b.  paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan Sarana Pengangkut, untuk Sarana 
        Pengangkut, untuk Sarana Pengangkut yang melalui udara.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta
    dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokan sebagai berikut :
    a.  Barang impor yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat;
    b.  Barang impor yang akan diangkut lanjut;
    c.  Barang impor yang akan diangkut terus;
    d.  Barang ekspor yang dibongkar kemudian diangkut lanjut;
    e.  Barang ekspor yang akan diangkut terus;
    f.  Barang asal Daerah Pabean yang diangkut dari satu Kawasan Pabean ke Kawasan Pabean
        lainnya melalui luar Daerah Pabean.
(5) Pos-pos sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat atas dasar Bill of Lading/Seaway Bill atau 
    Airway Bill dengan uraian barang yang dapat menunjukkan klasifikasi sekurang-kurangnya 4(empat)
    digit pos Harmonized System sebagaimana contoh dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Dalam hal elemen data uraian barang dalam satu pos sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih dari
    5 (lima) jenis barang, Pengangkut mencantumkan uraian barang sekurang-kurangnya 5 (lima) jenis
    barang yang paling besar nilai atau volume barangnya.
(7) Selain Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama pada saat kedatangan 
    Sarana Pengangkut, Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan dalam bahasa Indonesia atau
    bahasa Inggris secara elektronik atau manual kepada Pejabat di Kantor Pabean, berupa :
    a.  Daftar penumpang dan/atau Awak Sarana Pengangkut;
    b.  Daftar bekal kapal;
    c.  Stowage plan;
    d.  Daftar senjata api;dan
    e.  Daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan.
(8) Untuk Sarana Pengangkut yang tiba melalui udara, Pengangkut wajib menyerahkan Daftar Penumpang
    sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a paling lambat 1 (satu) jam sebelum kedatangan Sarana
    Pengangkut.
(9) Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean, apabila sarana 
    pengangkutnya tidak mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyerahkan
    pemberitahuan nihil.
(10)    Dalam hal Sarana Pengangkut dalam keadaan darurat, pengangkut dapat melakukan pembongkaran
    barang terlebih dahulu, dan wajib :
    a.  melaporkan keadaan darurat tersebut ke Kantor Pabean terdekat pada kesempatan pertama;
        dan
    b.  menyerahkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (7) paling lama
        72 (tujuh puluh dua) jam sesudah pembongkaran.
(11)    Kewajiban pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Sarana 
    Pengangkut yang tidak melakukan kegiatan bongkar/muat dan :
    a.  berlabuh/lego jangkat tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam untuk Sarana Pengangkut
        laut; atau
    b.  mendarat tidak lebih dari 8 (delapan) jam untuk Sarana Pengangkut Udara.
(12)    Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang telah diterima dan mendapat nomor
    pendaftaran di Kantor Pabean merupakan Pemberitahuan Pabean BC 1.1. dan berlaku sebagai
    persetujuan pembongkarang barang.


                        Pasal 5

(1) Penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilakukan :
    a.  melalui sistem PDE, untuk Kantor Pabean yang menerapkan sistem PDE Kepabeanan;
    b.  melalui Media Penyimpan Data Elektronik, untuk Kantor Pabean yang menerapkan sistem
        pertukaran data dengan Media Penyimpan Data Elektronik;
    c.  secara manual, untuk Kantor Pabean selain yang dimaksud pada huruf a dan b.
(2) Tata cara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan Inward Manifest secara manual adalah
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Tata cara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan Inward Manifest melalui Media Penyimpanan
    Data Elektronik adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Tata cara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan Inward Manifest melalui sistem PDE adalah
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini.


                        Pasal 6

(1) Sepanjang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung, pengangkut atau pihak-pihak lain yang
    bertanggungjawab atas barang dapat mengajukan perbaikan terhadap BC 1.1 sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 4 ayat (12) dalam hal :
    a.  terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau petikemas;
    b.  terdapat kesalahan mengenai jumlah kemasan dan/atau petikemas serta jumlah barang 
        curah;
    c.  terdapat kesalahan nama consignee dan/atau notify party pada Manifes;
    d.  diperlukan penggabungan beberapa pos menjadi satu pos, dengan syarat :
        1)  pos BC 1.1.yang akan digabungkan berasal dari BC 1.1 yang sama;
        2)  nama dan alamat shipper/supplier, consignee, notify address/notify party, dan 
            pelabuhan pemuatan harus sama untuk masing-masing pos yang akan digabungkan;
        3)  telah diterbitkan revisi Bill of Lading/Airway Bill;
    e.  terdapat kesalahan data lainnya atau perubahan pos manifes.
(2) Perbaikan terhadap BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan persetujuan
    Kepala Kantor Pabean.
(3) Dalam hal diperlukan perincian lebih lanjut atas pos BC 1.1 dari Barang impor yang dikirim secara
    konsolidasi, Pengangkut atau Pihak-pihak lain yang bertanggungjawab atas barang dapat mengajukan
    perbaikan terhadap BC 1.1 tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean.
(4) Tanggung jawab berkenaan dengan pengajuan perbaikan terhadap BC 1.1 sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan ayat (3) dibebankan pada pihak yang mengajukan perbaikan.


                        Pasal 7

Tata cara perbaikan terhadap BC 1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal ini.


                        Pasal 8

(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju :
    a.  ke luar Daerah Pabean; atau
    b.  ke dalam Daerah Pabean dengan membawa Barang impor, Barang ekspor dan/atau barang
        asal Daerah Pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean lainnya melalui luar Daerah
        Pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Outward Manifest dalam bahasa Indonesia
        atau bahasa Inggris kepada Pejabat di Kantor Pabean.
(2) Kewajiban menyerahkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling
    lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak keberangkatan Sarana Pengangkut.
(3) Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta
    dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokkan sebagai berikut :
    a.  Barang ekspor yang dimuat di Kantor Pabean setempat;
    b.  Barang ekspor yang diangkut terus;
    c.  Barang impor diangkut lanjut;
    d.  Barang impor yang diangkut terus; dan/atau
    e.  Barang asal Daerah Pabean yang diangkut dari satu Kawasan Pabean ke Kawasan Pabean
        lainnya melalui Luar Daerah Pabean.
(4) Pos-pos dalam Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat atas dasar Bill of Lading
    /Seaway Bill atau Airway Bill dengan uraian barang yang dapat menunjukkan klasifikasi sekurang-
    kurangnya 4 (empat) digit pos Harmonized System sebagaimana contoh dalam Lampiran IV Peraturan
    Direktur Jenderal ini.
(5) Dalam hal elemen data uraian barang dalam pos sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari lima
    (5) jenis barang, Pengangkut mencantumkan uraian barang sekurang-kurangnya 5 (lima) jenis barang
    yang paling besar nilai dan volume barangnya.
(6) Pengangkut, yang sarana pengangkutnya menuju ke luar Daerah Pabean dengan tidak mengangkut
    barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyerahkan pemberitahuan nihil.
(7) Kewajiban pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Sarana 
    Pengangkut yang tidak melakukan kegiatan bongkar/muat dan :
    a.  lego jangkar tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam untuk Sarana Pengangkut laut;dan
    b.  mendarat tidak lebih dari 8 (delapan) jam untuk Sarana Pengangkut Udara.
(8) Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang telah diterima dan mendapat nomor
    pendaftaran di Kantor Pabean merupakan Pemberitahuan Pabean BC 1.1.


                        Pasal 9

(1) Penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan :
    a.  melalui sistem PDE, untuk Kantor Pabean yang menerapkan sistem PDE Kepabeanan;
    b.  melalui Media Penyimpan Data Elektronik, untuk Kantor Pabean yang menerapkan sistem
        pertukaran data dengan Media Penyimpan Data Elektronik;
    c.  secara manual, untuk Kantor Pabean selain yang dimaksud pada huruf a dan b.
(2) Tata cara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan Outward Manifest secara manual adalah
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Tata cara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan Outward Manifest melalui Media Penyimpan
    Data Elektronik adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Tata cara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan Outward Manifest melalui sistem PDE adalah 
    sebagaimana ditetapkan dalam Lamporan XI Peraturan Direktur Jenderal ini.


                        Pasal 10

(1) Penutupan pos BC 1.1 dapat dilakuan secara manual atau secara elektronik.
(2) Penutupan pos BC 1.1 adalah dengan mencantumkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean atau
    dokumen lain yang penyelesaian kewajiban pabean


                        Pasal 11

(1) Ketentuan mengenai RKSP/JKSP dan Inward Manifest dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, untuk :
    a.  Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tanjung Priok I,II,dan III, mulai berlaku pada
        tanggal 1 Juli 2006;
    b.  Kantor Pabean lainnya, mulai berlaku pada tanggal 1 September 2006.
(2) Ketentuan mengenai Outward Manifest dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, mulai berlaku pada
    tanggal 1 Oktober 2006.


                        Pasal 12

(1) Hari dan jam kerja Kantor Pabean diberlakukan sesuai Keputusan Menteri Keuangan tentang Hari dan
    Jam Kerja di Lingkungan Departemen Keuangan.
(2) Kantor Pabean memberikan pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari terhadap kegiatan
    penerimaan RKSP/JKSP, Inward Manifest, dan Outward Manifest.
(3) Kepala Kantor Pabean mengatur penempatan petugas yang melayani kegiatan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2).


                        Pasal 13

Pengajuan RKSP/JKSP, Inward Manifest, dan Outward Manifest melalui sistem PDE dilayani berdasarkan 
kesepakatan antara Pengangkut dengan Kepala Kantor Wilayah yang dituangkan dalam Nota Perjanjian
Penggunaan Sistem PDE.


                        Pasal 14

Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
KEP-61/BC/2000 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 15

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Juni 2006
DIREKTUR JENDERAL, 

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
peraturan/perdbc/10bc2006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1