User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:09bc2008
                    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                         NOMOR P-09/BC/2008

                        TENTANG

           TATA CARA PELAYANAN DAN PENGAWASAN PENGGUNAAN TARIF BEA MASUK
              DALAM RANGKA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME (USDFS)
             BERDASARKAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG
                     MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI

                       DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008 
    tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka User Specific Duty Free Scheme (USDFS) Dalam 
    Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, dipandang 
    perlu untuk mengatur lebih lanjut tata cara pelayanan dan pengawasannya;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan 
    Cukai tentang Tata Cara Pelayanan Dan Pengawasan Penggunaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka User 
    Specific Duty Free Scheme (USDFS) Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang 
    Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi. 

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.  Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of 
    Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang 
    Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);
3.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    70/PMK.011/2008;
4.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam 
    Rangka User Specific Duty Free Scheme (USDFS) Dalam Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan 
    Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi. 


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PELAYANAN DAN PENGAWASAN 
PENGGUNAAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME (USDFS) BERDASARKAN 
PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI.


                        Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1.  User Specific Duty Free Scheme yang selanjutnya disingkat dengan USDFS adalah skema penetapan 
    tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada User dalam rangka persetujuan antara Republik 
    Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi atau disebut dengan Indonesia Japan 
    Economic Partnership Agreement (IJ-EPA).
2.  User adalah badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia yang layak mendapatkan fasilitas USDFS 
    sesuai dengan Surat Keterangan Verifikasi Industri-USDFS (SKVIUSDFS) yang diterbitkan oleh surveyor 
    yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian.
3.  Surat Keterangan Verifikasi Industri-USDFS (SKVI-USDFS) adalah hasil verifikasi industri yang 
    dilakukan oleh Surveyor terhadap badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia yang mengajukan 
    permohonan untuk ditetapkan sebagai User dan memuat rencana impor barang satu tahun.
4.  Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan 
    Bea dan Cukai, tempat dipenuhinya kewajiban kepabeanan dan cukai. 


                        Pasal 2

(1)     Untuk menggunakan tarif bea masuk dalam rangka USDFS, User mengajukan permohonan kepada 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan.
(2)     Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dokumen sebagai berikut :
    a.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    b.  Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); dan
    c.  SKVI-USDFS yang telah ditandasahkan/disetujui oleh Menteri Perindustrian atau Pejabat yang 
        ditunjuk. 


                        Pasal 3

(1)     Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Teknis Kepabeanan 
    melakukan penelitian.
(2)     Dalam hal diperlukan, Direktur Teknis Kepabeanan dapat meminta data teknis dari barang yang 
    diajukan untuk menggunakan tarif bea masuk dalam rangka USDFS.
(3)     Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Teknis Kepabeanan 
    atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Penggunaan 
    Tarif Bea Masuk Dalam Rangka USDFS.
(4)     Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Teknis Kepabeanan 
    menerbitkan surat penolakan beserta alasannya.


                        Pasal 4

(1)     Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disampaikan oleh User kepada Kantor Pabean dalam rangka 
    USDFS selain dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean sesuai ketentuan di bidang impor, juga 
    dilampiri dengan :
    a.  Salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);
    b.  Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang diterbitkan oleh instansi yang 
        berwenang di Jepang; dan
    c.  Salinan SKVI-USDFS yang telah ditandasahkan/disetujui oleh Menteri Perindustrian atau 
        Pejabat yang ditunjuk. 
(2)     Pada PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan :
    a.  kode fasilitas preferensi tarif;
    b.  nomor Surat Keputusan Menteri Keuangan;
    c.  nomor referensi Form JIEPA; dan
    d.  pos tarif dan besaran tarif bea masuk dalam rangka USDFS. 


                        Pasal 5

Atas PIB sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen atau Kepala 
Seksi Pabean selain melakukan penelitian dokumen sesuai ketentuan di bidang impor, juga melakukan 
penelitian sesuai dengan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.


                        Pasal 6

Dalam hal jumlah, jenis dan/atau spesifikasi barang yang diimpor tidak sesuai dengan yang tercantum dalam 
keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3), atas kelebihan jumlah dan/atau perbedaan jenis 
barang dimaksud dipungut bea masuk berdasarkan tarif yang berlaku umum, kecuali dalam hal jenis barang 
tersebut termasuk dalam skema IJ-EPA maka dikenakan tarif berdasarkan tarif IJ-EPA.


                        Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2008.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2008
Pgs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

ttd,-

Mulia P. Nasution
NIP 060046519
peraturan/perdbc/09bc2008.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1