peraturan:perdbc:09bc2007
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P - 09/BC/2007 TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAl NOMOR KEP-14/BC/2001 TENTANG PEMBLOKIRAN PERUSAHAAN Dl BIDANG KEPABEANAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : a. bahwa terhadap perusahaan yang telah memperoleh SPR namun tidak melakukan kegiatan impor dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir berturut-turut setelah mendapatkan SPR telah ditetapkan peraturan pemblokiran perusahaan; b. bahwa dengan bertakunya peraturan sebagaimana dimaksud pada butir a, perlu juga diatur mengenai peraturan pembukaan blokir; c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan di Bidang Kepabeanan. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 TAHUN 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan; 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor; 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003; 4. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 40/MPP/Kep/1/2003 tentang Angka Pengenal Importir (API); 5. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2007; 6. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor Kep-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2007; 7. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-03/BC12007 tentang Pembentukan Komite Penyusunan Profit Dalam Rangka Pelaksanaan Manajemen Resiko. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-14/BC/2001 TENTANG PEMBLOKIRAN PERUSAHAAN DI BIDANG KEPABEANAN. Pasal I Ketentuan pasal 6A Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2007 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan di Bidang Kepabeanan diubah sehingga Pasal 6A berbunyi sebagai berikut: Pasai 6A Dalam hal perusahaan diblokir karena tidak melakukan kegiatan impor dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir berturut-turut setelah mendapatkan SPR, pemblokiran dapat dicabut apabila: a. perusahaan dapat membuktikan adanya kegiatan impor pada periode 12 (dua belas) bulan dimaksud yang didukung dengan dokumen yang berkaitan dengan importasi tersebut; b. perusahaan dapat membuktikan adanya transaksi impor dengan menunjukan tanggal Bill of Lading/ Air Way Bill sebelum tanggal pemblokiran atau paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan pemblokiran; c. setelah diakukan penelitian kembali dapat dipertanggungjawabkan mengenai eksistensi, Penanggungjawab, kejelasan jenis usaha dan kepastian penyelenggaraan pembukuan yang dapat diaudit; atau d. terdapat rekomendasi dan instansi penerbit Angka Pengenal importir (API)/Angka Pengenai Importir Terbatas (APIT) yang menyatakan bahwa importir yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berkaitan dengan ketentuan API / APIT. Pasal II Peraturan ini berlaku surut sejak tanggal 1 Maret 2007. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 April 2007 Direktur Jenderal, ttd. Anwar Suprijadi NIP 120050332
peraturan/perdbc/09bc2007.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1