User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:09bc2007
                  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                               NOMOR P - 09/BC/2007

                                 TENTANG

           PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAl NOMOR KEP-14/BC/2001 
               TENTANG PEMBLOKIRAN PERUSAHAAN Dl BIDANG KEPABEANAN

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa terhadap perusahaan yang telah memperoleh SPR namun tidak melakukan kegiatan impor 
    dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir berturut-turut setelah mendapatkan SPR telah 
    ditetapkan peraturan pemblokiran perusahaan;
b.  bahwa dengan bertakunya peraturan sebagaimana dimaksud pada butir a, perlu juga diatur mengenai 
    peraturan pembukaan blokir;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
    Kep-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan di Bidang Kepabeanan.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    Undang Nomor 17 TAHUN 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang 
    Kepabeanan;
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang 
    Ekspor;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang 
    Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    112/KMK.04/2003;
4.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 40/MPP/Kep/1/2003 tentang Angka Pengenal 
    Importir (API);
5.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan 
    Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan 
    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2007;
6.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor Kep-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan 
    di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
    Nomor P-05/BC/2007;
7.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-03/BC12007 tentang Pembentukan Komite 
    Penyusunan Profit Dalam Rangka Pelaksanaan Manajemen Resiko.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN DIREKTUR 
JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-14/BC/2001 TENTANG PEMBLOKIRAN PERUSAHAAN DI BIDANG 
KEPABEANAN.


                        Pasal I

Ketentuan pasal 6A Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2007 tentang Perubahan 
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan di 
Bidang Kepabeanan diubah sehingga Pasal 6A berbunyi sebagai berikut:

                        Pasai 6A

Dalam hal perusahaan diblokir karena tidak melakukan kegiatan impor dalam jangka waktu 12 (dua belas) 
bulan terakhir berturut-turut setelah mendapatkan SPR, pemblokiran dapat dicabut apabila:
a.  perusahaan dapat membuktikan adanya kegiatan impor pada periode 12 (dua belas) bulan dimaksud
    yang didukung dengan dokumen yang berkaitan dengan importasi tersebut;
b.  perusahaan dapat membuktikan adanya transaksi impor dengan menunjukan tanggal Bill of Lading/
    Air Way Bill sebelum tanggal pemblokiran atau paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 
    pengiriman surat pemberitahuan pemblokiran;
c.  setelah diakukan penelitian kembali dapat dipertanggungjawabkan mengenai eksistensi, 
    Penanggungjawab, kejelasan jenis usaha dan kepastian penyelenggaraan pembukuan yang dapat
    diaudit; atau
d.  terdapat rekomendasi dan instansi penerbit Angka Pengenal importir (API)/Angka Pengenai Importir
    Terbatas (APIT) yang menyatakan bahwa importir yang bersangkutan tidak pernah melakukan
    pelanggaran terhadap peraturan yang berkaitan dengan ketentuan API / APIT.


                        Pasal II

Peraturan ini berlaku surut sejak tanggal 1 Maret 2007.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 April 2007
Direktur Jenderal,

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/perdbc/09bc2007.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1