peraturan:perdbc:09bc2006
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P - 09/BC/2006 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-05/BC/2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN IMPOR BARANG KIRIMAN MELALUI PERUSAHAAN JASA TITPAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : a. bahwa berdasarkan evaluasi dan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan terhadap barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006 tentang petunjuk pelaksanaan Penyelesaian Impor Barang Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006 diperlukan sosialisasi yang lebih luas kepada pengguna jasa dan kesiapan pelaksanaan sistem otomasi pelayanan impor barang kiriman; c. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Impor Barang Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984); 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613); 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 490/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos, dan Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan; 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.01/1999; 6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Jaminan Tunai Untuk Menjamin Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor; 7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 461/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Customs Bond sebagai Jaminan Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor, sebagaimana telah diugah dengan Keputusan menteri Keuangan Nomor 208/KMK.01/1999; 8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999 tentang Penggunaan Jaminaan Tertulis Untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor, sebagaiman telah diubah dengan Keputusan menteri Keuangan Nomor 25/KMK.04/2005; 9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003; 10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005; 11. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-19/BC/2005; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIRJEN BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-05/BC/2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN IMPOR BARANG KIRIMAN MELALUI PERUSAHAAN JASA TITIPAN. Pasal I Mengubah Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006 sehingga menjadi berbunyi : "Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2006." Pasal II Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 Juni 2006 DIREKTUR JENDERAL, ttd. ANWAR SUPRIJADI NIP 120050332
peraturan/perdbc/09bc2006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1