peraturan:perdbc:09bc2006
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 09/BC/2006
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-05/BC/2006
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN IMPOR BARANG KIRIMAN
MELALUI PERUSAHAAN JASA TITPAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan evaluasi dan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan
terhadap barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006 tentang petunjuk pelaksanaan Penyelesaian Impor Barang
Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006
diperlukan sosialisasi yang lebih luas kepada pengguna jasa dan kesiapan pelaksanaan sistem
otomasi pelayanan impor barang kiriman;
c. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
P-05/BC/2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Impor Barang Kiriman Melalui Perusahaan
Jasa Titipan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3984);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 490/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Impor Barang
Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos, dan Kiriman Melalui Perusahaan
Jasa Titipan;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank untuk
Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka
Impor, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.01/1999;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Jaminan Tunai Untuk
Menjamin Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 461/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Customs Bond sebagai
Jaminan Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda administrasi, dan Pajak Dalam Rangka
Impor, sebagaimana telah diugah dengan Keputusan menteri Keuangan Nomor 208/KMK.01/1999;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999 tentang Penggunaan Jaminaan Tertulis Untuk
Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka
Impor, sebagaiman telah diubah dengan Keputusan menteri Keuangan Nomor 25/KMK.04/2005;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang
Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
112/KMK.04/2003;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean, sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005;
11. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-19/BC/2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIRJEN BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI NOMOR P-05/BC/2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN IMPOR BARANG KIRIMAN
MELALUI PERUSAHAAN JASA TITIPAN.
Pasal I
Mengubah Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006 sehingga menjadi
berbunyi :
"Pasal 12
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2006."
Pasal II
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Juni 2006
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
peraturan/perdbc/09bc2006.txt · Last modified: by 127.0.0.1