User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:09bc2005
                  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                             NOMOR PER - 09/BC/2005 

                                 TENTANG

        PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 26/PMK.010/2005 
        TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2005 tentang
    Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Panas Bumi perlu diatur petunjuk
    pelaksanannya;
b.  bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2005 mempunyai daya laku surut sejak 
    tanggal 22 Oktober 2003, sehingga terhadap impor barang untuk kegiatan usaha panas bumi yang
    dilakukan sejak tanggal 22 Oktober 2003 berhak mendapatkan pembebasan Bea Masuk;
c.  berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Dirjen
    Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2005
    tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Panas Bumi;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indo­nesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indo­nesia Nomor 3612).
2.  Undang-undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indo­nesia 
    Tahun 2003 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor
    Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada 
    Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan
    Menandatangani Surat Atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.06/2003;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor
    Barang;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
    Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;
7.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor
    Barang Untuk Kegiatan Usaha Panas Bumi;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR 26/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK 
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI.


                        Pasal 1

Permohonan pembebasan Bea Masuk diajukan oleh Badan Usaha yang mendapat Wilayah Kerja Pertambangan
(WKP) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) Panas Bumi, dan PT Pertamina (Persero) kepada Dirjen Bea dan 
Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan tembusan kepada Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi, 
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.


                        Pasal 2

(1) Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk barang yang
    akan diimpor, harus dilengkapi dengan rencana Impor Barang (RIB) yang sekurang-kurangnya 
    memuat data sebagai berikut :
    a.  Nama Badan Usaha/Perusahaan;
    b.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)'
    c.  Alamat;
    d.  Nomor dan tanggal Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan
        Panas Bumi;
    e.  Wilayah Kerja Pertambangan;
    f.  Nomor dan tanggal RIB;
    g.  Nomor, tanggal, dan jangka waktu berlaku kontrak pengadaan barang yang bersangkutan;
    h.  Uraian jumlah dan jenis barang sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan tatacara
        pengisian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
    i.  Pos Tarif HS;
    j.  Perkiraan harga/nilai pabean;
    k.  Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang;
    l.  Nama dan tandatangan pimpinan, manajer, atau pejabat Badan Usaha/Perusahaan yang
        berwenang; dan
    m.  Cap/stempel Badan Usaha/Perusahaan.

(2) Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk barang yang
    sudah diimpor sejak tanggal 22 Oktober 2003, harus dilengkapi dengan daftar barang yang sekurang
    kurangnya memuat data sebagai berikut :
    a.  Nama Badan Usaha/Perusahaan;
    b.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    c.  Alamat;
    d.  Nomor dan tanggal Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan
        Panas Bumi;
    e.  Wilayah Kerja Pertambangan;
    f.  Nomor, tanggal, dan jangka waktu berlaku kontrak pengadaan barang bersangkutan;
    g.  Uraian jumlah dan jenis barang sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan tatacara
        pengisian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
    h.  Pos Tarif HS;
    i.  Perkiraan harga/nilai pabean;
    j.  Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang;
    k.  Nama dan tandatangan pimpinan, manajer, atau pejabat Badan Usaha/Perusahaan yang 
        berwenang;
    l.  Cap/stempel Badan Usaha/Perusahaan; dan
    m.  Nomor dan tanggal PIB;
    serta melampirkan fotokopi PIB; Invoice; Packing List; B/L atau AWB yang telah ditandasahkan oleh 
    Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tempat Pemasukan Barang.


                        Pasal 3

(1) Terhadap Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
    Direktur Fasilitas Kepabeanan meneliti keabsahan pemohon dan kebenaran uraian jumlah dan jenis
    barang dengan berpedoman pada daftar barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam lampiran
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2005 dan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI).
(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan atas
    nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk 
    dengan tembusan Direktur Verifikasi dan Audit.
(3) Terhadap Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
    Direktur Fasilitas Kepabeanan meneruskannya kepada Ketua Tim Peneliti Barang Yang Sudah Diimpor
    Dalam Rangka Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan
    Gas Bumi Dan Untuk Kegiatan Usaha Panas Bumi, untuk melakukan penelitian.
(4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Ketua Tim membuat rekomendasi
    kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan, dan berdasarkan rekomendasi tersebut Direktur Fasilitas 
    Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang 
    Pembebasan Bea Masuk.


                        Pasal 4

(1) Impor barang yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk hanya dapat dilakukan melalui Kantor
    Pelayanan Bea dan Cukai yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Permohonan perubahan atau penambahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan
    barang dapat diajukan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan sepanjang dapat dipastikan jumlah dan 
    jenis barang yang akan dimasukkan melalui pelabuhan dimaksud.
(3) Persetujuan perubahan atau penambahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan 
    barang, diberikan dalam bentuk surat pemberitahuan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
    dari Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2).


                        Pasal 5

(1) Terhadap impor barang yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 3 ayat (2) berlaku ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang impor.
(2) Pemenuhan persyaratan ketentuan barang larangan dan pembatasan impor dilakukan pada saat 
    pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan
    barang.


                        Pasal 6

Untuk keperluan pengawasan, Badan Usaha atau PT Pertamina (Persero) wajib :
a.  menyampaikan fotokopi Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan
    Panas Bumi, kecuali PT Pertamina (Persero);
b.  menyampaikan contoh cap/stempel perusahaan dan spesimen tanda tangan pimpinan, manajer, atau
    pejabat yang diberi wewenang menandatangani Surat Permohonan dan RIB kepada Direktur Jenderal
    Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan; dan
c.  melaporkan realisasi impor barang yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk kepada Direktur
    Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Verifikasi dan Audit paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah
    realisasi impor barang yang terakhir dari Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 3 ayat (2).


                        Pasal 7

Pengembalian Bea Masuk terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilaksanakan 
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.04/2005 tentang Tata Cara Pengembangan Bea
Masuk, Denda Administrasi, Dan/Atau Bunga.


                        Pasal 8

Susunan Tim Peneliti Barang Yang Sudah Diimpor Dalam Rangka Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang
Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Dan Untuk Kegiatan Usaha Panas Bumi diatur dalam
Keputusan Direktur Jenderal tersendiri.


                        Pasal 9

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 15 Juli 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2005
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
peraturan/perdbc/09bc2005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1