User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:08bc2008
               PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                    NOMOR P - 08/BC/2008

                        TENTANG

            PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK
                   DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

                     DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 113A ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 
    1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2006 
    dan pasal 64A ayat (4) Undang-undang 11 TAHUN 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 39 TAHUN 2007, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
    tentang pembentukan, susunan, dan tata kerja Komisi Kode Etik;
b.  bahwa penegakan Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilakukan oleh Komisi Kode 
    Etik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan 
    Nomor 01/PM.4/2008 tentang Kode Etik Pegawai Direktrorat Jenderal Bea dan Cukai;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang pembentukan, susunan, dan tata kerja Komisi Kode 
    Etik. 

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3641) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3590);
2.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3.  Undang-undang 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 
    Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 39 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai 
    Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran 
    Republik Indonesia Nomor 4450);
5.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai 
    Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri 
    Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen 
    Keuangan;
6.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.01/2007 tentang Majelis Kode Etik di Lingkungan 
    Departemen Keuangan;
7.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PM.4/2008 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Bea 
    dan Cukai.
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KM.1/2003 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Peningkatan 
    Efisiensi dan Disiplin Kerja Aparatur Negara di Lingkungan Departemen Keuangan;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.01/2007 tentang Reformasi Birokrasi Departemen 
    Keuangan.
10.     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 293/KMK.01/2007 tentang Pendelegasian Wewenang kepada para 
    Pejabat di Lingkungan Departemen Keuangan untuk Memberikan Sanksi Moral atas Pelanggaran Kode 
    Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan; 


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA 
KOMISI KODE ETIK DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.


                        BAB I
                        KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, yang dimaksud dengan :
1.  Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
    sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.  Komisi Kode Etik, selanjutnya disebut Komisi, adalah lembaga non struktural di lingkungan Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta penyelesaian 
    pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Pegawai.
3.  Komisi Kode Etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini adalah sama dengan Majelis 
    Kode Etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.01/2007. 


                        BAB II
                       PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN
                       KOMISI KODE ETIK

                        Pasal 2

(1)     Komisi dibentuk setiap terjadi pelanggaran Kode Etik.
(2)     Keanggotaan Komisi terdiri dari :
    a.  1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota;
    b.  1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota; dan
    c.  Sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota. 
(3)     Anggota Komisi berjumlah ganjil.
(4)     Jabatan dan pangkat Anggota Komisi tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai yang 
    diperiksa.
(5)     Dalam membentuk Keanggotaan Komisi, Pejabat yang berwenang menetapkan susunan keanggotaan 
    Komisi dapat menerima usulan susunan keanggotaan Komisi dari pejabat dibawahnya:
(6)     Keanggotaan Komisi ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menetapkan susunan 
    keanggotaan Komisi.


                        Pasal 3

Anggota Komisi diutamakan berasal dari:
a.  Satu pegawai yang bertugas membidangi kepegawaian;
b.  Satu pegawai yang satu tempat tugas dengan pegawai yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik; 
    dan atau
c.  Pegawai lainnya yang dinilai memiliki kompetensi dan referensi yang baik dalam menelaah dan 
    mengkaji dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik. 


                        BAB III
                         PELANGGARAN KODE ETIK

                        Pasal 4

(1)     Dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik diperoleh dari :
    a.  Pengaduan Tertulis, dan atau
    b.  Temuan Atasan. 
(2)     Setiap orang yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dapat menyampaikan pengaduan 
    kepada Atasan Pegawai yang melakukan pelanggaran.
(3)     Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis dengan 
    menyebutkan pelanggaran yang dilakukan, bukti-bukti dan identitas Pelapor.
(4)     Atasan Pegawai yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran Kode Etik wajib meneliti pelanggaran 
    tersebut.
(5)     Setiap Atasan yang menerima pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mengetahui 
    adanya dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib meneliti pengaduan tersebut 
    dan menjaga kerahasiaan identitas Pelapor.
(6)     Dalam melakukan penelitian atas dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik, Atasan Pegawai yang 
    melakukan pelanggaran secara hirarki wajib meneruskan kepada Pejabat yang berwenang membentuk 
    Komisi.
(7)     Penelitian atas dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja 
    sejak diterimamnya pengaduan tertulis dan atau diketahui adanya dugaan pelanggaran Kode Etik.


                        Pasal 5

Atasan langsung yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), ayat (5), 
ayat (6) dan ayat (7) dianggap melakukan pelanggaran Kode Etik dan dikenakan sanksi moral.


                        BAB IV
                      TATA KERJA KOMISI KODE ETIK

                        Pasal 6

(1)     Komisi melakukan pemanggilan secara tertulis kepada Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran 
    Kode Etik.
(2)     Apabila Pegawai dimaksud tidak memenuhi panggilan, dilakukan pemanggilan kedua dengan jangka 
    waktu 5 (lima) hari kerja.
(3)     Dalam hal Pegawai tidak bersedia memenuhi panggilan kedua dari Komisi tanpa alasan yang sah, 
    dianggap melanggar Kode Etik, sehingga Komisi merekomendasikan agar Pegawai yang bersangkutan 
    dikenakan sanksi moral.
(4)     Komisi mengambil keputusan setelah melakukan pemeriksaan dan memberi kesempatan membela diri 
    kepada Pegawai yang diduga melanggar Kode Etik.
(5)     Pemeriksaan oleh Komisi dilakukan secara tertutup.
(6)     Keputusan Komisi diambil secara musyawarah mufakat.
(7)     Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, keputusan 
    diambil dengan suara terbanyak.
(8)     Dalam hal suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, Ketua Komisi wajib 
    mengambil keputusan.
(9)     Keputusan Komisi untuk pelanggaran Kode Etik bersifat final.


                        Pasal 7

(1)     Komisi wajib menyelesaikan setiap terjadinya pelanggaran Kode Etik dalam waktu 15 (lima belas) hari 
    kerja sejak ditetapkannya susunan keanggotaan Komisi.
(2)     Pejabat yang berwenang membentuk susunan keanggotaan Komisi wajib memberikan peringatan 
    kepada anggota Komisi apabila belum dan atau tidak dapat melaksanakan dan atau menghasilkan 
    keputusan Komisi dalam jangka waktu sebagaimana pada ayat (1).
(3)     Komisi wajib menyampaikan keputusan Komisi kepada Pejabat yang berwenang memberikan sanksi 
    moral dengan menggunakan formulir Laporan Hasil Pemeriksaan Komisi sebagaimana ditetapkan dalam 
    Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(4)     Dalam hal keputusan Komisi menyangkut sanksi pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam 
    pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat(4) huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, 
    Komisi menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Atasan langsung Pegawai untuk diteruskan 
    secara hirarki kepada Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin guna pemeriksaan lebih 
    lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(5)     Dalam hal keputusan Komisi menyangkut sanksi pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 6 ayat (4) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Komisi 
    menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Atasan langsung Pegawai untuk diteruskan secara 
    hirarki kepada Inspektur Jenderal Departemen Keuangan guna pemeriksaan lebih lanjut, sebagaimana 
    ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(6)     Keputusan Komisi sudah harus disampaikan kepada Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), 
    ayat (5), dan ayat (6), selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal keputusan Komisi.


                        BAB V
                KEWAJIBAN PEJABAT YANG BERWENANG
                        MEMBERIKAN SANKSI MORAL

                        Pasal 8

Pejabat yang berwenang memberikan sanksi moral wajib memberikan sanksi moral dengan menggunakan 
formulir sebagaimana ditetapkan dalam lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, 
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya keputusan Komisi.


                        Pasal 9

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2008
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

Ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
peraturan/perdbc/08bc2008.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1