User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:08bc2006
                  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                               NOMOR P - 08/BC/2006

                                 TENTANG

           PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Pasal 3 dan 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
    240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai, persyaratan untuk mendapatkan
    penundaan pembayaran cukai serta petunjuk pelaksanaan teknis keputusan tersebut diatur lebih
    lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
b.  bahwa dalam rangka mempercepat proses pemberian persetujuan penundaan pembayaran cukai,
    petunjuk pelaksanaan pemberian penundaan pembayaran yang telah dikeluarkan sebelumnya 
    dipandang perlu disempurnakan kembali guna kepentingan perencanaan penerimaan negara di bidang
    cukai;
c.  bahwa untuk melakukan penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu ditetapkan dalam
    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.06/2003 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Eselon 
    I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani 
    Surat Atau Keputusan Menteri Keuangan;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI
ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU.


                        Pasal 1

(1) Kepada Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang termasuk sebagai Pengusaha Kena Pajak atau 
    Importir Hasil Tembakau dapat diberikan penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai
    selama-lamanya dua bulan terhitung sejak dari tanggal dilakukan pemesanan pita cukai.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengusaha Pabrik Hasil
    Tembakau yang termasuk sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat diberikan penundaan pembayaran
    cukai atas pemesanan pita cukai untuk produksi hasil tembakau selain dari jenis Sigaret Kretek Mesin
    (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) selama-lamanya tiga bulan terhitung sejak dari tanggal dilakukan
    pemesanan pita cukai.


                        Pasal 2

Pemberian penundaan pembayaran cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh :
a.  Kepala Kantor Pelayanan a.n. Direktur Jenderal untuk jumlah sampai dengan Rp. 2.000.000.000,00
    (dua milyar rupiah);
b.  Kepala Kantor Wilayah a.n. Direktur Jenderal untuk jumlah lebih dari Rp. 2.000.000.000,00 (dua puluh
    milyar rupiah) sampai dengan 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
c.  Direktur Cukai a.n. Direktur Jenderal untuk jumlah lebih dari Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar
    rupiah).


                        Pasal 3

(1) Untuk mendapatkan pemberian penundaan pembayaran cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
    huruf a, Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau mengajukan permohonan kepada Kepala
    Kantor Pelayanan setempat dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran I
    Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Untuk mendapatkan pemberian penundaan pembayaran cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
    huruf b, Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau mengajukan permohonan Kepada Kepala
    Kantor Wilayah Bea dan Cukai setempat melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi
    dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal
    ini.
(3) Untuk mendapatkan pemberian penundaan pembayaran cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
    huruf c, Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau mengajukan permohonan kepada Direktur
    Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang
    mengawasi dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran III Peraturan 
    Direktur Jenderal ini.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) wajib dilampiri dengan :
    a.  Laporan Keuangan Perusahaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
    b.  Daftar Pemesanan pita cukai tiap-tiap jenis hasil tembakau dari Pabrik atau Importir Hasil
        Tembakau yang bersangkutan selama enam bulan terakhir.
    c.  Perhitungan besarnya penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai yang diminta
        sebagaimana contoh dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.


                        Pasal 4

Perhitungan besarnya penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam
pasal 3 ayat (4) huruf c dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a.  Untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebanyak dua kali dari nilai rata-rata
    per bulan yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam masa 6 (enam) bulan terakhir atau dua kali
    dari nilai rata-rata per bulan yang dihitung dari pemesanan pita cukai 3 (tiga) bulan terakhir.
b.  Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Sigaret Klobot (KLB),
    Tembakau Iris (TIS), Cerutu (CRT) dan Hasil Tembakau lainnya sebanyak tiga kali dari nilai cukai 
    rata-rata per bulan yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam masa 6 (enam) bulan terakhir atau
    tiga kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang dihitung dari pemesanan pita cukai 3 (tiga) bulan
    terakhir.
c.  Hasil penjumlahan perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/atau huruf b ditambah dengan
    separuh (50%) dari hasil penjumlahan tersebut.


                        Pasal 5

(1) Kepala Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkewajiban, dalam jangka waktu paling
    lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan 
    benar, memberi keputusan atas permohonan tersebut.
    Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari dilampaui, permohonan yang bersangkutan dianggap 
    diterima.
(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkewajiban, dalam jangka waktu paling
    lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan
    benar, memberi keputusan atas permohonan tersebut.
    Dalam hal jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari dilampaui, permohonan yang bersangkutan dianggap
    diterima.
(3) Direktur Cukai berkewajiban, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak 
    diterimanya permohonan secara lengkap dan benar, memberi keputusan atas permohonan tersebut.
    Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dilampaui, permohonan yang bersangkutan dianggap
    diterima.
(4) Setiap persetujuan pemberian penundaan pembayaran atas pemesanan pita cukai diberikan untuk
    jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya.


                        Pasal 6

(1) Dalam hal terjadi perubahan Peraturan Menteri Keuangan atas Harga Jual Eceran dan/atau Tarif yang
    mengakibatkan kenaikan nilai cukai yang wajib dibayar, maka jumlah penundaan yang telah diberikan
    berdasarkan perhitungan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 4, disesuaikan sebesar prosentase 
    perubahan Harga Jual Eceran dan/atau Tarif baru.
(2) Untuk kenaikan jumlah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan permohonan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Direktur Jenderal menetapkan keputusan kenaikan jumlah penundaan pembayaran cukai sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1).


                        Pasal 7

(1) Bagi Importir Hasil Tembakau yang telah mendapat persetujuan penundaan pembayaran sebagaimana
    dimaksud dalam pasal 1, wajib menyerahkan jaminan bank atau jaminan asuransi yang masing-
    masing berlaku tersendiri untuk setiap dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) yang diajukannya.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh bank atau perusahaan asuransi yang
    berlokasi di wilayah pengawasan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat.


                        Pasal 8

Persetujuan pemberian penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 :
a.  dibekukan, dalam hal pengusaha yang bersangkutan tidak melunasi pembayaran cukai pada tanggal
    jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada pasal 9 dan pasal 10, sampai dengan pengusaha yang
    bersangkutan melunasinya;
b.  dibekukan untuk jangka waktu enam bulan, terhitung sejak tanggal pencabutan, dalam hal pengusaha
    yang bersangkutan melanggar ketentuan larangan penjualan hasil tembakau berhadiah;
c.  Dibekukan selama enam bulan dalam hal pemeriksaan atau hasil audit yang dilakukan Pejabat Bea
    dan Cukai kedapatan selisih kurang jumlah pita cukai yang seharusnya ada, sesuai Bukti Daftar Pita
    Cukai (BDCK-4);
d.  Dicabut, dalam hal dari hasil pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai
    terbukti bahwa lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) ternyata tidak benar. Atas
    pencabutan ini pengusaha yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan kembali setelah 6
    (enam) bulan, terhitung sejak tanggal pencabutan; atau
e.  Dicabut, dalam hal terhadap pengusaha yang bersangkutan berdasarkan putusan tetap dari pengadilan
    dijatuhi sanksi pidana karena melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang 
    Cukai.


                        Pasal 9

(1) Pembayaran cukai atas pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) paling
    lama pada tanggal yang sama dengan tanggal pengajuan dokumen pemesan pita cukai (CK-1) dari 
    bulan kedua setelah bulan pengajuan CK-1 bersangkutan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap :
    a.  Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 31, kecuali yang ditentukan pada
        huruf b ayat ini, ditetapkan tanggal akhir pembayaran selambat-lambatnya pada akhir bulan
        kedua setelah bulan pengajuan CK-1 yang bersangkutan.
    b.  Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 29 sampai dengan tanggal 31
        dalam bulan Desember ditetapkan tanggal akhir pembayaran selambat-lambatnya pada
        tanggal terakhir bulan Pebruari tahun berikutnya.
(3) Pembayaran cukai atas pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) paling
    lama pada tanggal yang sama dengan tanggal pengajuan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari
    bulan ketiga setelah bulan pengajuan CK-1 bersangkutan.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap :
    a.  Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 31, kecuali yang ditentukan pada
        huruf b ayat ini, ditetapkan tanggal akhir pembayaran selambat-lambatnya pada akhir bulan
        ketiga setelah bulan pengajuan CK-1 yang bersangkutan.
    b.  Dokumen pemesan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 28 sampai dengan tanggal 30 dalam
        bulan Nopember ditetapkan tanggal akhir selambat-lambatnya pada tanggal terakhir bulan
        Pebruari tahun berikutnya.


                        Pasal 10

Dalam hal tanggal akhir pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 jatuh pada hari libur, hari
diliburkan, atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, dan/atau PT (Persero) Pos 
Indonesia, maka pembayaran cukainya wajib dilakukan paling lama pada hari kerja sebelum tanggal akhir
pembayaran.


                        Pasal 11

Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai Nomor KEP-58/BC/1999 tentang Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita
Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai Nomor KEP-52/BC/2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 12

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Mei 2006
Direktur Jenderal,

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/perdbc/08bc2006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1