User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:08bc2005
                  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                             NOMOR PER - 08/BC/2005

                                 TENTANG

      PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 04/BC/2005 
          TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 20/PMK.010/2005 
      TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR TIDAK DIPUNGUT 
       ATAS IMPOR BARANG BERDASARKAN KONTRAK BAGI HASIL (PRODUCTION SHARING CONTRACTS) 
                      MINYAK DAN GAS BUMI

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa sampai saat ini masih terdapat RIB/ML yang masih dalam proses di DJMGB, sehingga dalam
    rangka peningkatan pelayanan perlu dilakukan perubahan atas pasal 7 huruf (a) Peraturan Direktur
    Jenderal Bea dan Cukai Nomor 04/BC/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri 
    Keuangan Nomor 20/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor 
    Tidak Dipungut Atas Impor Barang Berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contracts) 
    Minyak dan Gas Bumi;
b.  bahwa guna tercipta kepastian hukum, maka perlu dilakukan perubahan ketentuan Pasal 7 huruf (c)
    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 04/BC/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Pajak 
    Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut Atas Impor Barang Berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (Production
    Sharing Contracts) Minyak dan Gas Bumi dengan menambahkan persyaratan terkait;
c.  berdasarkan uraian pada huruf a dan b, perlu dilakukan perubahan atas pasal 7 Peraturan Direktur
    Jenderal Bea dan Cukai Nomor 04/BC/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri 
    Keuangan Nomor 20/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor 
    Tidak Dipungut Atas Impor Barang Berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contracts) 
    Minyak dan Gas Bumi.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
3.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Pajak
    Dalam Rangka Impor tidak dipungut atas impor barang berdasarkan kontrak bagi hasil (production
    sharing contracts) minyak dan gas bumi;
4.  Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 04/BC/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan 
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Pajak 
    Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut Atas Impor Barang Berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (Production 
    Sharing Contracts) Minyak dan Gas Bumi.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR 
JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 04/BC/2005 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR 20/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR 
TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BARANG BERDASARKAN KONTRAK BAGI HASIL (PRODUCTION SHARING 
CONTRACTS) MINYAK DAN GAS BUMI.


                        Pasal I

Ketentuan Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 04/BC/2005 Petunjuk Pelaksanaan 
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Pajak Dalam 
Rangka Impor Tidak Dipungut Atas Impor Barang Berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing 
Contracts) Minyak dan Gas Bumi diubah sehingga keseluruhan pasal 7 menjadi berbunyi sebagai berikut :

                              " Pasal 7

    Dalam masa peralihan ini, diatur ketentuan sebagai berikut :
    a.  Kontrak Bagi Hasil (KBS) dapat menggunakan RIB/ML yang telah mendapatkan penandasahan
        DJMGB sebagai dasar pengajuan permohonan Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam 
        Rangka Impor tidak dipungut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
        20/PMK.010/2005.
    b.  RIB/ML yang telah mendapatkan fasilitas kepabeanan dari Direktur Jenderal u.b. Direktur 
        Fasilitas Kepabeanan sebelum tanggal 1 April 2005 tetap berlaku sampai berakhir masa 
        berlakunya.
    c.  BOP Golongan II yang masih berlaku, dapat diselesaikan dengan mengajukan daftar barang
        yang dimintakan pembebasan dilengkapi dengan PIB dan dokumen pabean lainnya untuk 
        mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut
        berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2005."


                        Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan menempatkan dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2005
DIREKTUR JENDERAL

ttd

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
peraturan/perdbc/08bc2005.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1