User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:07bc2006
                  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                               NOMOR P - 07/BC/2006

                                 TENTANG

   PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP- 13/BC/2002 
             TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN 
            UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
           MENANDATANGANI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN 
                  SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan hasil pengkajian terhadap materi pelimpahan wewenang kepada Direktur Teknis 
    Kepabeanan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 13/BC/2002 yang 
    telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 28/BC/2004 
    terdapat materi pelimpahan wewenang berupa persetujuan penambahan pintu tambahan di Kawasan 
    Berikat yang selama ini masih ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
b.  bahwa kewenangan Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani
    Keputusan Menteri Keuangan tersebut secara teknis dapat dilimpahkan kepada Direktur Teknis 
    Kepabeanan tetapi belum tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 
    13/BC/2002 yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
    KEP-28/BC/2004;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, dipandang perlu 
    melakukan perubahan ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-13/BC/2002 
    tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan Untuk dan Atas Nama Menteri 
    Keuangan Republik Indonesia Menandatangani Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia dan 
    Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan 
    Wewenang kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Deparetemen Keuangan Untuk dan Atas Nama 
    Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
3.  Keputusan menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata 
    Kerja Departemen Keuangan;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-13/BC/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA 
DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
MENANDATANGANI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN SURAT MENTERI KEUANGAN 
REPUBLIK INDONESIA


                        Pasal I

Mengubah materi pelimpahan wewenang pada nomor 39 Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
Nomor Kep- 13/BC/2002 yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
Nomor KEP- 28/BC/2004, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur 
Jenderal Bea dan Cukai ini.


                        Pasal II

Pelaksanaan ketentuan tersebut dalam Lampiran Peraturan ini, wajib dilaporkan secara periodik (setiap bulan) 
kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan selanjutnya laporan yang sama juga disampaikan kepada 
Menteri Keuangan.


                        Pasal III

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SALINAN Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada :
1.  Menteri Keuangan;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5.  Para Direktur dan Kepala Pusat di Lingkungan DJBC;
6.  Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Undonesia;
7.  Para Kepala Kantor Pelayanan DJBC di seluruh Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Mei 2006
Direktur Jenderal,

ttd.

Anwar Suprijadi
peraturan/perdbc/07bc2006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1