User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:06bc2007
                  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                               NOMOR P - 06/BC/2007

                                 TENTANG

    PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-07/BC/2003 
          TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi pada Kantor Wilayah Direktorat
    Jenderal Bea dan Cukai, tugas penelitian dokumen yang semula dilaksanakan Bidang Verifikasi 
    dikembalikan ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
b.  bahwa berdasarkan hasil evaluasi terkait dengan prosedur pelayanan dan dengan adanya perubahan 
    peraturan tentang penyerahan pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut, pemberitahuan 
    manifest, penetapan nilai pabean, dan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor,
    beberapa ketentuan dilakukan penyesuaian dan perubahan;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana 
    Kepabeanan di Bidang Impor;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3984);
2.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3613);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang 
    Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    112/KMK.04/2003;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran 
    Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan 
    Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2006;
6.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2006 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan 
    Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes 
    Keberangkatan Sarana Pengangkut;
7.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan 
    Penetapan Nilai Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007;
8.  Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-10/BC/2006 tentang Tatacara Penyerahan dan 
    Penatausahaan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana 
    Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-19/BC/2006;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-07/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN 
TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang 
Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah 
terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-19/BC/2005 diubah sebagai berikut.

1.  Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 2

    Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari :
    a.  luar Daerah Pabean; atau
    b.  dalam Daerah Pabean yang mengangkut Barang impor, Barang ekspor dan/atau barang asal 
        Daerah Pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean,
        wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) 
        kepada Pejabat di setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi."


2.  Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 4

    (1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari :
        a.  luar Daerah Pabean; atau
        b.  dalam Daerah Pabean dengan mengangkut Barang impor, Barang ekspor dan/atau 
            barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean lainnya melalui 
            luar Daerah Pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Inward Manifest 
            dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris kepada Pejabat di Kantor Pabean 
            kedatangan.
    (2) Selain Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat pada saat 
        kedatangan sarana pengangkut, pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a 
        wajib menyerahkan Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris secara 
        elektronik atau manual kepada Pejabat di Kantor Pabean, berupa :
        a.  Daftar penumpang dan/atau awak sarana pengangkut;
        b.  Daftar bekal sarana pengangkut;
        c.  Daftar perlengkapan/inventaris sarana pengangkut;
        d.  Stowage Plan atau Bay Plan untuk sarana pengangkut melalui laut;
        e.  Daftar senjata api dan amunisi; dan
        f.  Daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan.
    (3) Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean, apabila sarana 
        pengangkutnya tidak mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib 
        menyerahkan pemberitahuan nihil.
    (4) Untuk sarana pengangkut yang diimpor untuk dipakai atau diimpor sementara, Pengangkut 
        wajib mencantumkan sarana pengangkut tersebut dalam Inward Manifest sebagaimana 
        dimaksud pada ayat (1)."


3.  Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 5

    Sepanjang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung, pengangkut atau pihak-pihak lain yang 
    bertanggungjawab atas pengangkutan barang dapat mengajukan perbaikan terhadap BC 1.1 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dalam hal :
    a.  terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau petikemas;
    b.  terdapat kesalahan mengenai jumlah kemasan dan/atau petikemas serta jumlah barang curah;
    c.  terdapat kesalahan nama consignee dan/atau notify party pada Manifes;
    d.  diperlukan penggabungan beberapa pos menjadi satu pos, dengan syarat:
        1)  pos BC 1.1 yang akan digabungkan berasal dari BC 1.1 yang sama;
        2)  nama dan alamat shipper/supplier, consignee, notify address/notify party, dan 
            pelabuhan pemuatan harus sama untuk masing-masing pos yang akan digabungkan;
        3)  telah diterbitkan revisi Bill of Lading/Airway Bill;
    e.  terdapat perubahan pos manifes tanpa mengubah jumlah dan/atau jenis barang."


4.  Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 6

    Tatalaksana penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 2, pemberitahuan inward manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan 
    perbaikan BC 1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diatur secara tersendiri dalam Peraturan 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-10/BC/2006 tentang Tata Cara Penyerahan dan 
    Penatausahaan Pemberitahuan Rencana Kendatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan 
    Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana telah diubah 
    dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-19/BC/2006."


5.  Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 7

    (1) Inward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), yang telah diterima dan 
        mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean merupakan Pemberitahuan Pabean BC 1.1 
        dan berlaku sebagai persetujuan pembongkaran barang.
    (2) Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuknya dapat menangguhkan atau membatalkan 
        persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal terdapat larangan pemasukan 
        barang impor dari instansi teknis."


6.  Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 16

    (1) Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dapat dilakukan dengan cara :
        a.  pembayaran biasa; atau
        b.  pembayaran berkala, khusus untuk importir jalur prioritas dan kemudahan PIB 
            Berkala.
    (2) Untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan, pembayaran Bea 
        Masuk, Cukai, dan PDRI dilakukan di Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang on-line dengan 
        sistem PDE Kepabeanan.
    (3) Untuk Kantor Pabean yang belum menerapkan sistem PDE Kepabeanan, pembayaran Bea 
        Masuk, Cukai, dan PDRI dilakukan di Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi.
    (4) Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI di Kantor Pabean hanya dapat dilakukan dalam hal :
        a.  di kota/wilayah kerja Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean tidak 
            terdapat Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi; atau
        b.  impor barang penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas.
    (5) Terhadap pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang dilakukan oleh importir, maka :
        a.  Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi :
            i.  membubuhkan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) dalam SSPCP atau 
                Bukti Penerimaan Negara (BPN); dan
            ii. mengirimkan credit advice melalui sistem PDE Kepabeanan, khusus terhadap 
                pembayaran PIB yang didaftarkan di Kantor Pabean yang telah menerapkan 
                sistem PDE Kepabeanan;
        b.  Kantor Pabean memberikan bukti pembayaran berupa BPPCP kepada importir."


7.  Pasal 19A diubah, sehingga Pasal 19A berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 19A

    (1) Penelitian dan penetapan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean dilakukan oleh Pejabat 
        Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean yang melayani pengajuan PIB secara elektronik melalui 
        jaringan PDE Kepabeanan, secara elektronik melalui media disket, dan secara manual.
    (2) Penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai tata cara 
        penetapan nilai pabean sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Nomor : 
        KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan 
        Bea Masuk sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur 
        Jenderal Nomor : P-01/BC/2007.
    (3) Dalam hal penelitian dan penetapan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean untuk PIB yang
        ditetapkan jalur merah mengakibatkan kekurangan pembayaran BM, Cukai, dan/atau PDRI, 
        SPPB diterbitkan :
        a.  setelah importir melunasi kekurangan Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau sanksi 
            administrasi berupa denda;
        b.  setelah importir menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau 
            sanksi administrasi berupa denda dalam hal diajukan keberatan; atau
        c.  setelah importir membayar semua tagihan sebagai akibat dari pelaksanaan 
            pemeriksaan jabatan, dalam hal dilakukan pemeriksaan jabatan.


8.  Pasal 19B dihapus.

9.  Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 21

    (1) Pengeluaran barang impor sementara dari Kawasan Pabean dilakukan dengan menggunakan 
        PIB dan dokumen pelengkap pabean serta bukti pembayaran dan/atau jaminan.
    (2) Pengeluaran barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang, dilakukan dengan 
        menggunakan PIBT dan dokumen pelengkap pabean serta bukti pembayaran dan/atau jaminan.
    (3) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) diserahkan oleh 
        importir kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang.
    (4) Besarnya jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) adalah:
        a.  jumlah Bea Masuk, Cukai, dan PDRI, dalam hal barang impor sementara mendapat 
            fasilitas pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI.
        b.  selisih antara Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang harus dibayar dengan Bea Masuk, 
            Cukai, dan PDRI yang telah dibayar, dalam hal mendapat fasilitas keringanan 
            pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI.
    (5) Terhadap barang impor sementara dilakukan pemeriksaan fisik barang.
    (6) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan/atau jenis barang tidak 
        sesuai dengan pemberitahuan dalam PIB atau PIBT, importir wajib mengajukan permohonan 
        perbaikan persetujuan impor sementara dan penyesuaian jaminan dan/atau jumlah Bea 
        Masuk, Cukai, dan PDRI yang harus dibayar."


10. Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 27

    (1) Terhadap barang impor yang masih berada di dalam Kawasan Pabean dapat diekspor kembali 
        apabila :
        a.  tidak sesuai pesanan;
        b.  tidak boleh diimpor karena adanya perubahan peraturan;
        c.  salah kirim;
        d.  rusak; atau
        e.  tidak dapat memenuhi persyaratan impor dari instansi teknis.
    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila barang tersebut telah 
        diajukan PIB dan telah dilakukan pemeriksaan fisik barang dengan hasil kedapatan jumlah 
        dan/atau jenis barang tidak sesuai.
    (3) Importir mengajukan permohonan reekspor kepada Kepala Kantor Pabean dengan 
        menyebutkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (4) Berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean, Importir atau Pengangkut mengisi dan 
        menyerahkan Pemberitahuan Pabean kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pemuatan, 
        berupa:
        a.  BC 1.2, dalam hal barang impor belum diajukan PIB; atau
        b.  BC 3.0, dalam hal barang impor telah diajukan PIB.
    (5) Persetujuan pengeluaran dan/atau pemuatan barang diberikan oleh Pejabat sebagaimana 
        dimaksud pada ayat (4) apabila jumlah, jenis, nomor, merek serta ukuran kemasan atau peti 
        kemas yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean dengan kemasan atau peti kemas yang 
        bersangkutan kedapatan sesuai.
    (6) Tatakerja pengeluaran barang impor untuk diekspor kembali adalah sebagaimana ditetapkan 
        dalam Lampiran VII huruf D Peraturan Direktur Jenderal ini."


11. Bab IV, Bagian Kedua, Pemeriksaan Mendadak, dihapus.

12. Pasal 29 dihapus.

13. Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 32

    (1) Jalur Prioritas diberikan kepada importir yang memenuhi persyaratan Importir tertentu.
    (2) Ketentuan tentang jalur prioritas mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
        Nomor P-11/BC/2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan 
        Cukai Nomor P-06/BC/2006."


14. Pasal 33 sampai dengan Pasal 37 dihapus.

15. Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 39

    (1) Untuk mendapatkan pelayanan segera, Importir mengajukan kepada Pejabat di Kantor Pabean:
        a.  Dokumen Pelengkap Pabean dan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, dan PDRI.
        b.  PIBT dilampiri Dokumen Pelengkap Pabean dan bukti pembayaran atau jaminan 
            sebesar Bea Masuk, Cukai, dan PDRI, sepanjang importasi dilakukan oleh orang-
            perorangan dan tidak untuk diperdagangkan.
    (2) Pelayanan segera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan terhadap 
        importasi :
        a.  organ tubuh manusia antara lain ginjal, kornea mata, atau darah;
        b.  jenazah dan abu jenazah;
        c.  barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi;
        d.  binatang hidup;
        e.  tumbuhan hidup;
        f.  surat kabar, majalah yang peka waktu;
        g.  barang berupa dokumen;
    (3) Pengajuan Dokumen Pelengkap Pabean atau PIBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat 
        dilakukan secara elektronik atau secara manual.
    (4) Terhadap importir yang mempunyai frekuensi impor dengan pelayanan segera relatif tinggi 
        dapat menaruh jaminan yang besarnya tidak kurang dari seluruh BM, Cukai, dan PDRI yang 
        terutang atas barang impor yang dikeluarkan dengan beberapa Dokumen Pelengkap Pabean 
        atau PIBT pada periode tertentu.
    (5) Untuk menyelesaikan importasi dengan pelayanan segera dengan menggunakan Dokumen 
        Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Importir wajib mengajukan 
        PIB definitif sesuai tatakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan mendapatkan 
        penetapan Jalur Hijau tanpa diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam 
        waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pengeluaran barang impor.
    (6) Pelayanan segera terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, d, 
        atau e hanya dapat diberikan apabila telah mendapatkan izin dari instansi teknis.
    (7) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi:
        a.  jaminan dicairkan;
        b.  importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam 
            Pasal 10D ayat (6) Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2006; dan
        c.  kemudahan pelayanan segera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dan atas 
            nama Importir yang bersangkutan hanya dapat diberikan lagi setelah 6 (enam) bulan 
            sejak importir menyelesaikan kewajibannya.
    (8) Tatakerja pengeluaran barang impor dengan pelayanan segera adalah sebagaimana ditetapkan 
        dalam Lampiran VIII huruf C Keputusan Direktur Jenderal ini.


16. Pasal 56 diubah, sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 56

    (1) PIB yang diajukan di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan hanya 
        dapat dibatalkan dalam hal :
        a.  salah kirim yaitu data PIB dikirim ke Kantor Pabean lain dari Kantor Pabean tempat 
            barang dibongkar;
        b.  pengiriman data PIB dari importasi yang sama dilakukan lebih dari satu kali.
    (2) Pembatalan PIB dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean berdasarkan permohonan 
        importir."


17. Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur 
    Jenderal ini.

18. Lampiran VII Huruf D diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan 
    Direktur Jenderal ini.

19. Lampiran VIII Huruf A dihapus.

20. Lampiran VIII Huruf C diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan 
    Direktur Jenderal ini.


                        Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Maret 2007
Direktur Jenderal,

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/perdbc/06bc2007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1