DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-05/BC/2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-26/BC/2007 TENTANG TATALAKSANA PINDAH LOKASI
PENIMBUNAN BARANG IMPOR YANG BELUM DISELESAIKAN KEWAJIBAN
KEPABEANANNYA DARI SATU TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA KE
TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA LAINNYA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hokum serta menghindari perbedaan persepsi berkaitan dengan pelaksanaan pindah lokasi penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-26/BC/2007 tanggal 30 Agustus 2007;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor **17 TAHUN 2006** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Indonesia Nomor 22 Tahun 2007;
3.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Indonesia Nomor 22 Tahun 2007;
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: **39/PMK.04/2006** tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **108/PMK.04/2006**;
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **70/PMK.04/2007** tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan sementara;
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **145/PMK.04/2007** tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-26/BC/2007 TENTANG TATALAKSANA PINDAH LOKASI PENIMBUNAN BARANG IMPOR YANG BELUM DISELESAIKAN KEWAJIBAN KEPABEANANNYA DARI SATU TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA KE TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA LAINNYA.
Pasal I
Mencabut Pasal 10 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-26/BC/2007 tentang Tatalaksana Pindah Lokasi Penimbunan Barang Impor Yang Belum Diselesaikan Kewajiban Kepabeanannya Dari Suatu Tempat Penimbunan Sementara Ke Tempat Penimbunan Sementara Lainnya.
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-26/BC/2007 tentang Tatalaksana Pindah Lokasi Penimbunan Barang Impor Yang Belum Diselesaikan Kewajiban Kepabeanannya Dari Suatu Tempat Penimbunan Sementara Ke Tempat Penimbunan Sementara Lainnya.
Pasal III
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2008
Direktur Jenderal
ttd,-
Anwar Suprijadi
NIP 120050332