User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:05bc2007
                PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                            NOMOR P - 05/BC/2007

                              TENTANG

           PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-14/BC/2001
                 TENTANG PEMBLOKIRAN PERUSAHAN DI BIDANG KEPABEANAN

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  berdasarkan data yang ada pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditemukan banyak
    perusahaan yang telah memperoleh SPR namun tidak aktif melakukan importasi selama periode
    tertentu;
b.  bahwa dalam upaya untuk menertibkan administrasi kepabeanan dipandang perlu untuk melakukan 
    pemblokiran terhadap perusahaan sebagaimana dimaksud pada butir a;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Direktur 
    Bea dan Cukai tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
    Kep-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan di Bidang Kepabeanan.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
    undang-undang Nomor 17 TAHUN 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995
    tentang Kepabeanan;
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang 
    Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    112/KMK.04/2003;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang
    Ekspor;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan
    Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan 
    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-19/BC/2005;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-14/BC/2001 tanggal 7 Pebruari 2001 tentang
    Pemblokiran Perusahaan Di Bidang Kepabeanan;
6.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-03/BC/2007 tanggal 10 Januari 2007 tentang 
    Pembentukan Komite Penyusunan Profil Dalam Rangka Pelaksanaan Manajemen Resiko.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-14/BC/2001 TENTANG PEMBLOKIRAN PERUSAHAAN DI BIDANG KEPABEANAN


                        Pasal I

Merubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-14/BC/2001
tentang Pemblokiran Perusahaan di Bidang Kepabeanan yaitu :

1.  Menyisipkan 1 pasal di antara Pasal 3 dan Pasal 4, yaitu Pasal 3A sebagai berikut :

                        Pasal 3A :
    
    (1) Perusahaan diblokir kegiatan impornya dalam hal perusahaan telah memiliki SPR dan tidak 
        melakukan kegiatan impor dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir berturut-turut.
    (2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal paling
        lama setiap 3 (tiga) bulan atas usulan dari Komite Penyusunan Profil Dalam Rangka 
        Manajemen Resiko.

2.  Menyisipkan 1 pasal diantara Pasal 6 dan Pasal 7, yaitu Pasal 6A sebagai berikut :

                        Pasal 6A

    Dalam hal perusahaan diblokir karena tidak melakukan kegiatan impor dalam jangka waktu 12 
    (duabelas) bulan terakhir berturut-turut setelah mendapatkan SPR, pemblokiran dapat dicabut apabila
    perusahaan dapat membuktikan adanya kegiatan impor pada periode 12 (duabelas) bulan dimaksud
    yang didukung dengan dokumen berkaitan dengan importasi tersebut.


                        Pasal II

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 28 Februari 2007
Direktur Jenderal

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
peraturan/perdbc/05bc2007.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1