User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:05bc2005
                  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                             NOMOR PER - 05/BC/2005

                                 TENTANG

          PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA :
               * NOMOR 22/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR 
            BEBERAPA JENIS SUKU CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM;
    * NOMOR 23/PMK.020/2005 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR CHASSIS BUS 
          DENGAN MESIN TERPASANG UNTUK PEMBUATAN BUS ANGKUTAN UMUM, 
       DAN COMPLETELY KNOCKED DOWN (CKD) UNTUK PEMBUATAN KENDARAAN ANGKUTAN KOMERSIAL;
           * NOMOR 24/PMK.010/2005 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BUS 
          DALAM BENTUK COMPLETELY BUILT UP (CBU) UNTUK KEPERLUAN ANGKUTAN UMUM

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  Bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.010/2005 
    tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Beberapa Jenis Suku Cadang Untuk Angkutan Umum, 
    Nomor 23/PMK.010/2005 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Chasis Bus dengan Mesin 
    Terpasang Untuk Pembuatan Bus Angkutan Umum, dan Completely Knocked Down (CKD) Untuk 
    Pembuatan Kendaraan Angkutan Komersial, dan Nomor 24/PMK.010/2005 tentang Keringanan Bea 
    Masuk Atas Impor Bus Dalam Bentuk Completely Built Up (CBU) Untuk Keperluan Angkutan Umum, 
    maka perlu diatur petunjuk pelaksanaan pembebasan/keringanan Bea Masuk dimaksud;
b.  bahwa berdasarkan uraian pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan 
    Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
    22/PMK.010/2005, Nomor 23/PMK.010/2005, Nomor 24/PMK.010/2005.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); 
2.  Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem
    Klasifikasi Barang Impor;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif
    Bea Masuk Atas Impor Barang;
5.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea 
    Masuk Atas Impor Beberapa Jenis Suku Cadang Untuk Angkutan Umum;
6.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.010/2005 tentang Keringanan Bea 
    Masuk Atas Impor Chassis Bus dengan Mesin Terpasang Untuk Pembuatan Bus Angkutan Umum, dan 
    Completely Knocked Down (CKD) Untuk Pembuatan Kendaraan Angkutan Komersial;
7.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 24/PMK.010/2005 tentang Keringanan Bea 
    Masuk Atas Impor Bus Dalam Bentuk Completely Built Up (CBU) Untuk Keperluan Angkutan Umum;
8.  Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/4/2005 tentang Ketentuan
    dan Tata Cara Impor Suku Cadang, Chassis Bus Dengan Mesin Terpasang Untuk Pembuatan Bus 
    Angkutan Umum Dan Dalam Bentuk Completely Knock Down (CKD) Untuk Pembuatan Kendaraan 
    Komersial Serta Bus Dalam Bentuk Completely Built UP (CBU) Untuk Keperluan Angkutan Umum;
9.  Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 19 Tahun 2005 tentang Mekanisme
    Pemberian Rekomendasi Untuk Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Dan/Atau Bea Masuk Atas Impor
    Beberapa Jenis Suku Cadang, Chassis Engine Bus Untuk Angkutan Umum, Completely Knock Down 
    (CKD) Untuk Angkutan Komersial Dan Bus Dalam Bentuk Completely Built Up (CBU) Untuk Angkutan 
    Umum.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI 
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR 
BEBERAPA JENIS SUKU CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM, NOMOR 23/PMK.010/2005 TENTANG KERINGANAN 
BEA MASUK ATAS IMPOR CHASSIS BUS DENGAN MESIN TERPASANG UNTUK PEMBUATAN BUS ANGKUTAN 
UMUM, DAN COMPLETELY KNOCKED DOWN (CKD) UNTUK PEMBUATAN KENDARAAN ANGKUTAN KOMERSIAL, 
DAN NOMOR 24/PMK.010/2005 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BUS DALAM BENTUK
COMPLETELY BUILT UP (CBU) UNTUK KEPERLUAN ANGKUTAN UMUM


                        Pasal 1

(1) Surat Permohonan Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk diajukan kepada Dirjen Bea dan Cukai
    u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan oleh Importir yang telah ditetapkan oleh Dirjen Perdagangan Luar
    Negeri, Departemen Perdagangan.
(2) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan asli Surat 
    Persetujuan Impor yang diterbitkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan
    berdasarkan rekomendasi dari Departemen Perhubungan.


                        Pasal 2

(1) Dalam hal permohonan Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk telah memenuhi ketentuan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan
    menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk,
    dengan tembusan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan.
(2) Jumlah dan Jenis barang yang diberikan Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk didasarkan pada 
    jumlah dan jenis barang yang tercantum dalam Surat Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 1 ayat (2).
(3) Secara keseluruhan jumlah barang yang diberikan Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk tidak
    boleh melebihi jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
    22/PMK.010/2005, Nomor 23/PMK.010/2005, Nomor 24/PMK.010/2005.


                        Pasal 3

(1) Terhadap impor barang yang diberikan Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku tatalaksana kepabeanan di bidang impor.
(2) Barang-barang tersebut pada ayat (1) harus diimpor dalam kondisi baru.


                        Pasal 4

(1) Barang yang diberikan Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 2 ayat (1) hanya dapat diimpor melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(2) Perubahan atau penambahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang harus
    mendapat persetujuan dari Direktur Fasilitas Kepabeanan setelah mendapat rekomendasi dari Dirjen
    Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan.


                        Pasal 5

Importir yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diwajibkan 
menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan catatan serta surat-menyurat yang bertalian dengan impor
sekurang-kurangnya 10 tahun pada tempat usahanya.


                        Pasal 6

Dalam hal terdapat penyalahgunaan terhadap impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
maka Bea Masuk yang terhutang dipungut dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


                        Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 9 Maret 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2005
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
peraturan/perdbc/05bc2005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1