User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:04bc2005
                  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                             NOMOR PER - 04/BC/2005

                                 TENTANG

           PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
         NOMOR 20/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK
                DALAM RANGKA IMPOR TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BARANG 
                                    BERDASARKAN KONTRAK BAGI HASIL 
                                 (PRODUCTION SHARING CONTRACTS) MINYAK DAN GAS BUMI 

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/PMK.010/2005 
    tentang Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut atas impor barang 
    berdasarkan kontrak bagi hasil (Production Sharing Contracts) minyak dan gas bumi maka perlu 
    diatur petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud;
b.  berdasarkan uraian pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai tentang Petunjuk
    Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/PMK.010/2005 tentang 
    Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut atas impor barang 
    berdasarkan kontrak bagi hasil (Production Sharing Contracts) minyak dan gas bumi.
 
Mengingat  :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); 
2.  Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
3.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea 
    Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut atas impor barang berdasarkan kontrak bagi 
    hasil (production sharing contracts) minyak dan gas bumi.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIRJEN BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN 
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM 
RANGKA IMPOR TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BARANG BERDASARKAN KONTRAK BAGI HASIL (PRODUCTION 
SHARING CONTRACTS) MINYAK DAN GAS BUMI.


                        Pasal 1

Permohonan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut diajukan oleh Kontraktor 
Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
20/PMK.010/2005 kepada Dirjen Bea dan Cukai u.b. Direktur Fasilitas Kepabeanan.


                        Pasal 2

Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 wajib dilengkapi dengan :
a.  Fotokopi Kontrak Bagi Hasil antara pemohon dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak 
    dan Gas Bumi (BPMIGAS).
b.  Rencana Impor Barang (RIB) yang paling sedikit memuat elemen data sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/PMK.010/2005.


                        Pasal 3

(1) Penelitian keabsahan Pemohon dan kelayakan jumlah dan/atau jenis barang yang dicantumkan dalam
    RIB dilakukan Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan atas 
    nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea 
    Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak dipungut.
(3) Surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (20) berlaku untuk jangka 
    waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.


                        Pasal 4

(1) Impor barang yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak 
    dipungut wajib dilakukan melalui kantor pelayanan Bea dan Cukai yang tercantum dalam Surat
    Keputusan Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Perubahan/penambahan pelabuhan pemasukan yang diajukan Pemohon dapat disetujui sepanjang 
    dapat dipastikan jumlah dan jenis barang yang akan dimasukkan melalui pelabuhan dimaksud.
(3) Persetujuan perubahan/penambahan pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    diberikan dalam bentuk Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor 
    Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).


                        Pasal 5

(1) Barang yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut 
    diimpor sesuai dengan ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang impor.
(2) Pemenuhan persyaratan ketentuan barang larangan, pembatasan dan tata niaga impor dilakukan pada
    saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat 
    pemasukan barang.


                        Pasal 6

Kontraktor Bagi Hasil wajib melaporkan realisasi impor barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea 
Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut kepada Dirjen Bea dan Cukai u.p. Direktur Verifikasi 
dan Audit dengan tembusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi dan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak 
dan Gas Bumi paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Surat Keputusan sebagaimana dimaksud 
Pasal 3 ayat (2).


                        Pasal 7

Dalam masa peralihan ini, diatur sebagai berikut :
a.  RIB/ML yang telah mendapatkan penandasan DJMGB paling lambat sampai dengan tanggal 31 Mei 
    2005, dapat dijadikan dasar penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud 
    pada Pasal 3 ayat (2).
b.  RIB/ML yang telah mendapatkan fasilitas Kepabeanan dari Direktur Jenderal u.b. Direktur Fasilitas 
    Kepabeanan sebelum tanggal 1 April 2005 tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.
c.  BOP Golongan II yang masih berlaku, dapat diselesaikan dengan mengajukan RIB untuk mendapatkan 
    pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut berdasarkan Peraturan 
    Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/PMK.010/2005.


                        Pasal 8

Peraturan ini berlaku tanggal 1 April 2005

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2005
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
peraturan/perdbc/04bc2005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1