User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:03bc2005
                  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                             NOMOR PER - 03/BC/2005

                                 TENTANG

       PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-27/BC/2004 
          TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENATAUSAHAAN 
         PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.01/2005, Kepala Subbagian Umum
    pada Balai Pengujian dan Indentifikasi Barang/Pangkalan Sarana Operasi Tipe A dan B ditunjuk 
    sebagai Pejabat yang Diberi Wewenang untuk melakukan Pengujian terhadap Permintaan Pembayaran
    dan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) di
    Lingkungan Departemen Keuangan;
b.  bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor  606/KMK.
    06/2004 perihal larangan terhadap Pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah 
    pembayaran untuk merangkap jabatan sebagai bendahara penerima untuk melaksanakan tugas 
    kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan, maka perlu untuk mengubah 
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-27/BC/2004;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3687);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan 
    Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 
    Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tatakerja Pangkalan
    Sarana Operasi Bea dan Cukai;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tatakerja Balai
    Pengujian dan Identifikasi Barang;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KMK.01/2003 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat
    Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Lingkungan Departemen
    Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang 
    Pengangkatan/Pembebasan Bendaharawan dan Atasan Langsung Bendaharawan di Lingkungan 
    Departemen Keuangan;
8.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran dalam
    Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.01/2005 tentang Penunjukan Pejabat Yang Diberi
    Wewenang untuk Melakukan Pengujian terhadap Permintaan dan Untuk dan Atas Nama Menteri
    Keuangan Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) di Lingkungan Departemen Keuangan;
10. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 27/BC/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan
    Pembayaran dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Bea dan
    Cukai;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-27/BC/2004 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN
PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI


                        Pasal I

Mengubah Pasal 2 ayat (3) huruf d Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC/2004 
sehingga menjadi:
"d. Pegawai yang diangkat oleh Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah atas usul Kepala Balai
    Pengujian dan Identifikasi Barang/Kepala Pangkalan Sarana Operasi; atau "


                        Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Maret 2005
Direktur jenderal,

ttd.

Eddy abdurrachman
NIP 060044459
peraturan/perdbc/03bc2005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1