User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:01kpu.012010

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK

 

 

 

 

 

 

PERATURAN KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA
BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK
NOMOR P-01/KPU.01/2010

 

 

 

 

 

 

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PELAYANAN KEPABEANAN 24 (DUA PULUH EMPAT)
JAM SEHARI DAN 7 (TUJUH) HARI SEMINGGU PADA KANTOR PELAYANAN UTAMA
BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK

 

 

 

 

 

 

KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK

 

 

 

 

 

 

Menimbang

:

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Diktum KETUJUH Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 92/BC/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kepabeanan 24 (dua puluh empat) Jam Sehari dan 7 (tujuh) Hari Seminggu pada Kantor Pabean di Pelabuhan Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan cukai Tipe A Tanjung Priok tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepabeanan 24 (dua puluh empat) Jam Sehari dan 7 (tujuh) Hari Seminggu pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

 

 

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;

 

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 71/KMK.01/1996 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

 

 

5..

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 504/KMK.04/2009 tentang Pelayanan Kepabeanan 24 (dua puluh empat) Jam Sehari dan 7 (tujuh) Hari Seminggu pada Kantor Pabean di Pelabuhan Tertentu;

 

 

6.

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 92/BC/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kepabeanan 24 (dua puluh empat) Jam Sehari dan 7 (tujuh) Hari Seminggu pada Kantor Pabean di Pelabuhan Tertentu;

 

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PETUNJUK TEKNIS PELAYANAN KEPABEANAN 24 (DUA PULUH EMPAT) JAM SEHARI DAN 7 (TUJUH) HARI SEMINGGU PADA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 1

 

 

1.

Hari kerja adalah hari kerja di lingkungan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu5 (lima) hari kerja mulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat dengan jumlah jam kerja efektif 42 (empat puluh dua) jam sebagai berikut:

 

 

 

a.

hari Senin sampai dengan hari Kamis: pukul 07.30 sampai dengan 17.00 waktu istirahat: pukul 12.15 sampai dengan 13.00;

 

 

 

b.

hari Jumat: pukul 07.30 sampai dengan 17.00 waktu istirahat: pukul 11.30 sampai dengan 13.15;

 

 

 

c.

jam kerja olahraga dilaksanakan setiap hari Jumat sebelum jam kerja selama 30 (tiga puluh) menit.

 

 

2.

Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

 

 

3.

Pejabat adalah pegawai pada KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang ditunjuk oleh Kepala Kantor untuk melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Kantor terkait dengan pelayanan kepabeanan diluar hari dan jam kerja atau pada hari libur kerja.

 

 

4.

Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah pegawai pada KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang melaksanakan penelitian dokumen impor yang ditetapkan jalur merah atau jalur kuning.

 

 

5.

Pegawai adalah pegawai pada KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang ditunjuk oleh Kepala Bidang/Kepala Bagian untuk melaksanakan tugas terkait dengan pelayanan kepabeanan diluar hari dan jam kerja atau pada hari libur kerja.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Pelayanan kepabeanan pada KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok diberikan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.

 

 

(2)

Pelayanan kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan kepabeanan yang dilaksanakan:

 

 

 

a.

pada hari dan jam kerja;

 

 

 

b.

diluar hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan

 

 

 

c.

pada hari libur kerja, yaitu pada hari libur biasa atau hari libur nasional.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Untuk memberikan pelayanan kepabeanan diluar hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b atau pada hari libur kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c:

 

 

 

a.

Kepala Bidang atau Kepala Bagian Umum mengatur penugasan pada periode tertentu, pegawai dalam bidangnya dengan menerbitkan Surat Tugas dan menyampaikan tembusannya kepada Kepala Bagian Umum, dalam hal surat tugas diterbitkan oleh Kepala Bidang.

 

 

 

b.

Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai IV, mengatur penugasan Pejabat Pemeriksa Dokumen pada periode tertentu dengan menerbitkan Surat Tugas atas nama Kepala Kantor dan menyampaikan tembusannya kepada Kepala Kantor dan Kepala Bagian Umum.

 

 

 

c.

Kepala Bagian Umum mengatur penugasan Pejabat pada periode tertentu, dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor untuk diterbitkan Surat Tugas oleh Kepala Kantor.

 

 

(2)

Penugasan Pejabat, Pejabat Pemeriksa Dokumen, dan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan giliran jam kerja (shift) dan atau kerja lembur.

 

 

(3)

Giliran jam kerja (shift) dan atau kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

a.

giliran jam kerja (shift) I = pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00;

 

 

 

b.

giliran jam kerja (shift) II = pukul 17.00 sampai dengan pukul 24.00;

 

 

 

c.

giliran jam kerja (shift) III = pukul 24.00 sampai dengan pukul 07.30.

 

 

(4)

Dalam hal ketersediaan Pejabat, Pejabat Pemeriksa Dokumen, dan Pegawai tidak dapat diatur dengan giliran jam kerja (shift) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), giliran jam kerja (shift) dapat diatur sebagai berikut:

 

 

 

a.

giliran jam kerja (shift) I = pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 ditambah 3 (tiga) jam lembur sehingga berakhir pada pukul 20.00,

 

 

 

b.

giliran jam kerja (shift) II = pukul 20.00 sampai dengan pukul 04.30 ditambah 3 (tiga) jam lembur sehingga berakhir pada pukul 07.30.

 

 

(5)

Dalam hal giliran jam kerja (shift) tidak dapat diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Kepala Bidang atau Kepala Bagian Umum dapat mengatur giliran jam kerja (shift) sesuai dengan kebutuhan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Pelayanan kepabeanan diluar hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b atau pada hari libur kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c terdiri dari pelayanan dan pengawasan kepabeanan sesuai yang ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Kepala Kantor ini.

 

 

(2)

Pelayanan kepabeanan sebagaimana dimaksud pada Lampiran I bersifat operasional dan administratif.

 

 

(3)

Pelayanan kepabeanan yang bersifat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyerahan permohonan disampaikan kepada pegawai yang menangani penerimaan dokumen.

 

 

(4)

Dalam hal pelayanan kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pindah Lokasi Penimbunan (PLP) yang dilaksanakan diluar hari dan jam kerja atau pada hari libur kerja, Tempat Penimbunan Sementara (TPS) asal memberitahukan kepada Kepala Seksi Administrasi Manifes atau Pejabat paling lambat 3 (tiga) jam sebelum pelaksanaan PLP dengan tembusan kepada Kepala Seksi Penindakan I, Kepala Seksi Penindakan II, dan Kepala Seksi Penindakan III.

 

 

(5)

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan:

 

 

 

a.

dokumen permohonan PLP yang telah mendapatkan persetujuan

 

 

 

b.

surat pernyataan dari TPS tujuan yang berisi kesediaan menerima barang impor yang dipindahlokasikan

 

 

 

c.

surat pernyataan dari TPS asal yang berisi kesanggupan untuk bertanggung jawab atas risiko pelaksanaan PLP.

 

 

(6)

Bentuk dan isi pemberitahuan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan sesuai contoh pada Lampiran IV Peraturan Kepala Kantor ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Pelayanan kepabeanan yang belum dapat diselesaikan pada hari dan jam kerja, diluar hari dan jam kerja, atau pada hari libur kerja dapat dilimpahkan penyelesaiannya kepada Pejabat, Pejabat Pemeriksa Dokumen, dan atau Pegawai yang ditugaskan pada giliran jam kerja (shift) berikutnya.

 

 

(2)

Pelayanan kepabeanan yang belum dapat diselesaikan pada hari dan jam kerja, diluar hari dan jam kerja, atau pada hari libur kerja dapat dilimpahkan penyelesaiannya:

 

 

 

a.

kepada Pejabat, Pejabat Pemeriksa Dokumen, atau Pegawai yang ditugaskan pada giliran jam kerja (shift) berikutnya, atas dasar permohonan pengguna jasa, dalam hal pelayanan kepabeanan terkait dengan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang

 

 

 

b.

secara langsung kepada Pejabat, atau Pegawai yang ditugaskan pada giliran jam kerja (shift) berikutnya, dalam hal pelayanan kepabeanan terkait dengan pelaksanaan tugas administrasi dan tugas lainnya.

 

 

(3)

Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk pemeriksaan melalui pemindai petikemas.

 

 

(4)

Bentuk dan isi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai contoh pada Lampiran IV Peraturan Kepala Kantor ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diajukan oleh pengguna jasa kepada:

 

 

 

a.

Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai IV, dalam hal pelayanan kepabeanan merupakan penelitian dakumen impor yang dilaksanakan pada hari dan jam kerja

 

 

 

b.

Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai III, dalam hal pelayanan kepabeanan merupakan pemeriksaan fisik barang yang dilaksanakan pada hari dan jam kerja

 

 

 

c.

Pejabat, dalam hal pelayanan kepabeanan merupakan penelitian dakumen dan atau pemeriksaan fisik barang yang dilaksanakan pada hari libur kerja

 

 

(2)

Dalam hal penelitian dakumen dan atau pemeriksaan fisik barang akan dilaksanakan dari pukul 17.00 sampai dengan pukul 07.30, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Client Coordinator paling lambat pada pukul 15.00.

 

 

(3)

Dalam hal barang impor termasuk barang yang peka waktu dan mendapatkan pelayanan jalur kuning atau barang impor yang diimpor oleh importir MITA, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah pukul 15.00.

 

 

(4)

Dalam hal penelitian dakumen, persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai IV atau Pejabat dengan mempertimbangkan:

 

 

 

a.

barang yang diimpor merupakan barang yang peka waktu,

 

 

 

b.

barang yang diimpor merupakan bahan baku untuk kegiatan produksi dan diimpor oleh importir produsen, atau

 

 

 

c.

barang yang diimpor oleh importir MITA

 

 

(5)

Dalam hal pemeriksaan fisik barang, persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai III atau Pejabat dengan mempertimbangkan:

 

 

 

a.

Barang yang diimpor merupakan:

 

 

 

 

1)

barang yang peka waktu; atau

 

 

 

 

2)

bahan baku untuk kegiatan produksi dan diimpor oleh importir produsen; atau

 

 

 

 

3)

barang yang diimpor oleh importir MITA

 

 

 

b.

Dalam satu Pemberitahuan Impor Barang (PIB), barang impor sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak lebih dari 2 (dua) pos tarip.

 

 

 

c.

Barang impor yang akan diperiksa sudah berada di lokasi khusus pemeriksaan yang dibuktikan dengan tanda tangan petugas pengawas lapangan.

 

 

 

d.

Identitas pengguna jasa jelas, yang dibuktikan dengan:

 

 

 

 

1)

Kartu Identitas dari Perusahaan

 

 

 

 

2)

Surat tugas dari Importir, dalam hal pengguna jasa berasal dari importir

 

 

 

 

3)

Surat Kuasa dari Importir, dan Surat Keputusan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang menunjukkan nama petugas lapangan, dalam hal pengguna jasa berasal dari PPJK

 

 

 

e.

TPS yang memadai untuk pemeriksaan diluar hari dan jam kerja atau pada hari libur kerja antara lain meliputi tersedianya:

 

 

 

 

1)

lokasi khusus untuk pemeriksaan diluar hari dan jam kerja,

 

 

 

 

2)

buruh bongkar, dan pengawas lapangan,

 

 

 

 

3)

penerangan yang dapat digunakan untuk melihat container secara keseluruhan,

 

 

 

 

4)

forklift, tango/valmet

 

 

(6)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilampiri dengan:

 

 

 

a.

Rekomendasi dari TPS tentang kesiapan untuk melakukan pemeriksaan fisik barang; dan

 

 

 

b.

Copy PIB, invoice, dan packing list

 

 

(7)

Dalam hal pelimpahan penyelesaian pemeriksaan fisik dilakukan pada hari Sabtu pukul 07.30 sampai dengan pukul 15.00, dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b dan rekomendasi dari TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a.

 

 

(8)

Tata kerja pelimpahan penelitian dokumen impor dan pemeriksaan fisik barang diatur sesuai yang ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Kepala Kantor ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Pelayanan kepabeanan di bidang impor diluar hari dan jam kerja atau pada hari libur kerja dapat diberikan terhadap TPS yang sebelum berlakunya ketentuan ini hanya memberikan pelayanan kepabeanan pada hari dan jam kerja.

 

 

(2)

Pelayanan kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan mempertimbangkan kesiapan TPS bersangkutan dan berdasarkan permohonan importir atau pengusaha TPS.

 

 

(3)

Pelayanan kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pengawasan pembongkaran (stripping) peti kemas konsolidasi (Less Container Load/LCL), pemeriksaan fisik barang impor, dan pengawasan pengeluaran barang impor.

 

 

(4)

Dalam hal pelayanan kepabeanan berupa kegiatan pengawasan pembongkaran (stripping) peti kemas konsolidasi (Less Container Load/LCL) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan diajukan oleh pengusaha TPS.

 

 

(5)

Dalam hal pelayanan kepabeanan berupa pemeriksaan fisik barang impor dan pengawasan pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan diajukan oleh importir atau kuasanya.

 

 

(6)

Permohonan pelayanan kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai II u.p. Kepala Seksi Pabean dan Cukai I atau Pejabat paling lambat pada pukul 15.00.

 

 

(7)

Tata kerja pelayanan kepabeanan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur sesuai yang ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Kepala Kantor ini.

 

 

(8)

Bentuk dan isi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai contoh pada Lampiran IV Peraturan Kepala Kantor ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Pejabat yang telah selesai melaksanakan tugas diluar hari dan jam kerja atau pada
    hari libur kerja:

 

 

 

a.

membuat berita acara serah terima kepada Pejabat yang mendapat giliran jam kerja berikutnya, membuat laporan pelaksanaan tugas, dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor dalam hal giliran kerja berikutnya merupakan hari libur kerja atau diluar hari dan jam kerja; atau,

 

 

 

b.

membuat laporan kepada Kepala Kantor, dalam hal giliran kerja berikutnya merupakan hari dan jam kerja.

 

 

(2)

Pegawai yang telah selesai melaksanakan tugas diluar hari dan jam kerja atau pada hari libur kerja membuat berita acara serah terima kepada Pegawai yang mendapat giliran kerja berikutnya.

 

 

(3)

Terhadap Pegawai yang melaksanakan pemeriksaan fisik barang dikecualikan dari pembuatan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

 

 

(4)

Bentuk dan isi berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai contoh pada Lampiran IV Peraturan Kepala Kantor ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 9

 

 

Peraturan Kepala Kantor ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2010

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Januari 2010

KEPALA KANTOR,

ttd,

RAHMAT SUBAGIO
NIP 060079871

 

peraturan/perdbc/01kpu.012010.txt · Last modified: 2023/02/05 20:09 by 127.0.0.1