User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:01bc2008

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-01/BC/2008

TENTANG

PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN
UNTUK DAN ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
MERUMUSKAN DATA BASE HARGA I

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang

 

a.

bahwa dalam rangka untuk menjamin pelaksanaan tugas dalam ruang lingkup Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya pelaksanaan tugas pelayanan, pengawasan dan pengamanan hak-hak keuangan Negara, sehingga dipandang perlu untuk melimpahkan tugas-tugas tertentu kepada Direktur Teknis Kepabeanan untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

 

 

b.

bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, terdapat pelaksanaan tugas tertentu yang perlu disesuaikan dengan struktur organisasi yang baru;

 

 

c.

bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan, pengawasan dan pengamanan hak-hak keuangan Negara dan berdasarkan pertimbangan tersebut huruf b, dipandang perlu untuk melimpahkan kewenangan pelaksanaan tugas kepada Direktur Teknis Kepabeanan.

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor **17 TAHUN 2006** Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

 

2.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.01/2000 tanggal 12 April 2000 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

 

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tanggal 5 Agustus 2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 131/KMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

 

 

5.

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-01/BC/2007;

 

 

6.

Keputusan Direktur Jenderal Nomor Kep-31/BC/1998 tanggal 14 April 1998 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG MERUMUSKAN DATA BASE HARGA I KEPADA DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 1

 

 

Memberi kewenangan kepada Direktur Teknis Kepabeanan untuk dan atas nama Direktur Jenderal merumuskan Data Base Harga I (DBH I).

 

 

 

 

 

 

Pasal 2

 

 

Menginstruksikan kepada Direktur Teknis Kepabeanan untuk melaksanakan pelimpahan wewenang tersebut Pasal 1 dengan penuh tanggung jawab dan wajib membuat laporan secara berkala mengenai tugas-tugas yang dilakukan kepada Direktur Jenderal.

 

 

 

 

 

 

Pasal 3

 

 

Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan apabila di kemudian hari terdapat kesalahan didalamnya, akan dilakukan perbaikan seperlunya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 17 Januari 2008

 

 

 

 

 

Direktur Jenderal

 

 

 

 

 

ttd,-

 

 

 

 

 

Anwar Suprijadi

 

 

 

 

 

NIP 120050332

 

peraturan/perdbc/01bc2008.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1