User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:01bc2007
                  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                               NOMOR P - 01/BC/2007

                                 TENTANG

     PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-81/BC/1999 
        TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa agar pelaksanaan penetapan nilai pabean dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien serta 
    penggunaan Data base harga dapat digunakan secara optimal, maka dipandang perlu untuk mengubah 
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan 
    Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-17/BC/2005;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal 
    Bea dan Cukai tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 
    tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
    Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
2.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2006 Tentang Perubahan Atas 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4661);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996
    tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 491/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 
    tentang Dasar Penghitungan Bea Masuk atas Barang Impor;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana 
    Kepabeanan di Bidang Impor yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    548/KMK.04/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
    453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
6.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan
    Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-17/BC/2005;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR 
JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-81/BC/1999 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN NILAI 
PABEAN UNTUK PEBGHITUNGAN BEA MASUK.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-81/BC/1999 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, yang telah beberapa kali
diubah dengan :
a.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-33/BC/2001 tanggal 7 Juni 2001;
b.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-44/BC/2002 tanggal 17 Juli 2002;
c.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-69/BC/2003 tanggal 31 Maret 2003;
d.  Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-17/BC/2005 tanggal 29 September 2005,
diubah sebagai berikut :

1.  Ketentuan Pasal 1 ditambah huruf l sampai dengan p sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
    
                        "Pasal 1

    Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
    a.  Orang "saling berhubungan" atau "berhubungan" adalah :
        (i) Pegawai atau pimpinan pada suatu perusahaan sekaligus pegawai atau pimpinan
            pada perusahaannya
        (ii)    Mereka yang dikenal/diketahui  secara hukum sebagai rekan dalam perdagangan;
        (iii)   Pekerja dan pemberi kerja;
        (iv)    mereka yang salah satu diantaranya secara langsung atau tidak langsung menguasai
            5 persen atau lebih saham yang mereka miliki dalam satu perusahaan;
        (v) mereka yang salah satu diantaranya secara langsung atau tidak langsung mengawasi
            pihak lainnya;
        (vi)    mereka yang secara langsung atau tidak langsung diawasi pihak ketiga;
        (vii)   mereka yang secara bersamaan langsung atau tidak langsung menguasai pihak 
            ketaiga; atau
        (viii)  mereka yang merupakan anggota dari satu keluarga yaitu suami, isteri, orang tua,
            anak, adik dan kakak (sekandung atau tidak), kakek, nenek, cucu, paman, bibi,
            keponakan, mertua, menantu dan ipar.
    b.  "Diproduksi" diartikan termasuk pengertian ditanam, dibuat dan ditambang.
    c.  Barang identik adalah barang yang sama dalam segala hal, meliputi karakter fisik, mutu dan
        reputasi, serta :
        (i) diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
        (ii)    diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama, dalam hal tidak terdapat barang
            identik yang diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama.
    d.  Barang serupa adalah barang yang walupun tidak sama dalam segala hal, tetapi memiliki
        karakteristik dan komponen material serupa, secara komersial dapat dipertukarkan dan
        berfungsi sama, serta :
        (i) diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
        (ii)    diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama, dalam hal tidak terdapat barang
            serupa yang diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama.
    e.  Bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan 
        dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau
        ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat.
    f.  Tingkat perdagangan (Commercial level) adalah tingkatan atau status pembeli, misalnya
        wholeseller, retailer dan end-user.
    g.  Barang dari kelas dan jenis yang sama adalah barang yang termasuk dalam suatu group
        atau kelompok barang yang diproduksi oleh suatu sektor industri tertentu, dalam hal ini
        termasuk juga barang identik atau barang serupa.
    h.  Tempat impor adalah tempat dilakukan penyelesaian kewajiban pabean dengan penyerahan 
        pemberitahuan impor barang.
    i.  Terminologi penyerahan FOB,C&F,CIF, Ex Works, dan DDP adalah sebagaimana didefinisikan
        dalam INCOTERM.
    j.  Pasal VII GATT 1994 adalah salah satu article dari the General Agreement on Tariffs and 
        Trade 1994 yang mengatur tentang Valuation for Customs Purposes.
    k.  GATT Valuation Agreement adalah Agreement On Implementation of Article VII of the General
        Agreement on Tariffs and Trade 1994.
    l.  PIB Low Risk adalah Pemberitahuan Impor Barang yang diajukan oleh importir selaku
        pembeli yang berada dalam kategori "Low Risk" dalam profil importir yang dibuat oleh Kantor
        Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    m.  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    n.  Data Base Harga (DBH) adalah kumpulan data harga barang impor dalam CIF yang telah
        dilakukan proses penghitungan berdasarkan data yang tersedia.
    o.  Informasi Nilai Pabean (INP) adalah pemberitahuan kepada importir untuk menyerahkan
        deklarasi tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi dan/atau importasi barang yang 
        bersangkutan dalam bentuk Deklarasi Nilai Pabean (DNP).
    p.  Deklarasi Nilai Pabean (DNP) adalah tanggapan dari importir atas INP yang diterbitkan
        Pejabat tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi dan/atau importasi barang yang 
        bersangkutan."

2.  Ketentuan Bab III diubah sehingga Bab III berbunyi sebagai berikut :

                        "BAB III
                      TATA LAKSANA PENELITIAN DAN 
                           PENETAPAN NILAI PABEAN

                        Pasal 20

    (1) Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian 
        terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen 
        yang menjadi lampirannya.
    (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut :
        a.  Penelitian Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada PIB;
        b.  Penelitian profil Importir terhadap PIB yang nilai pabeannya tidak wajar atau tidak
            ditemukan data pembanding barang identik;
        c.  Penelitian pemenuhan ketentuan nilai pabean terhadap PIB yang nilai pabeannya
            tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding barang identik dan hasil penelitian
            profil importir menunjukkan kategori importir medium risk;
        d.  Penelitian hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan
            fisik.
    (3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik kedapatan jenis dan/atau jumlah tidak sesuai, nilai pabean
        ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan VI sesuai hirarki
        penggunaannya.
    (4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak dapat
        digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan penelitian nilai pabean, pejabat Bea
        dan Cukai dapat mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada Pemeriksa Barang 
        untuk dilengkapi sehingga dapat menunjukkan jumlah dan jenis barang termasuk spesifikasi 
        barang dengan jelas.
    (5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap PIB yang wajib dilakukan
        pemeriksaan fisik maupun yang tidak wajib dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali importir jalur
        prioritas.
    (6) Terhadap importir jalur prioritas yang melakukan importasi :
        a.  Barang impor sementara;
        b.  Barang Re-impor;
        c.  Barang yang terkena Nota Hasil Intelijen (NHI);
        d.  Barang tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal,
        dilakukakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c dan huruf d.

                        Pasal 21

    (1) Penelitian kewajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (2) huruf a dilakukan
        dengan cara membandingkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB dengan harga 
        barang identik yang terdapat pada Data Base Harga I.
    (2) Nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB dikategorikan :
        a.  Wajar, apabila dalam penelitian kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
            menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan kedapatan :
            -   Lebih rendah dibawah 5%
            -   Lebih rendah sebesar 5%
            -   Sama; atau
            -   Lebih besar
            dari harga barang identik pada Data Base Harga I;
        b.  Tidak wajar, apabila dalam penelitian kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
            (1) menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah diatas 5% dari
            harga barang identik pada Data Base Harga I.
    (3) Dalam hal hasil uji kewajaran, kedapatan :
        a.  nilai pabean wajar maka nilai pabean diterima, kecuali jika kedapatan hasil 
            pemeriksaan fisik menunjukkan jenis dan/atau jumlah barang yang diberitahukan
            tidak sesuai dengan pemberitahuan.
        b.  nilai pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding barang identik pada
            DBH I, maka Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian profil importir 
            sebagaimana dimaksud pada pasal 20 ayat (2) huruf b.

                        Pasal 22

    (1) Penelitian profil importir sebagaimana dimaksud pada pasal 20 ayat (2) huruf b dilakukan
        dengan cara menentukan kategori importir yang nilai pabeannya tidak wajar atau tidak 
        ditemukan data pembanding barang identiknya pada DBH I berdasarkan profil importir yang
        tersedia.
    (2) Profil importir dibuat dan diterbitkan oleh Komite yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
    (3) Profil importir terdiri dari 3 (tiga) kategori yaitu Importir Low Risk, Importir Medium Risk dan
        Importir High Risk, yang kriterianya ditentukan oleh Komite sebagaimana dimaksud pada
        ayat (2).

                        Pasal 23

    (1) Dalam hal Nilai Pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding
        harga barang identik dalam DBH I, dan PIB diserahkan oleh Importir Low Risk, maka nilai
        pabean yang diberitahukan diterima, kecuali jika kedapatan hasil pemeriksaan fisik 
        menunjukkan jenis dan/atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan 
        pemberitahuan maka nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II
        sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat 
        (3).
    (2) Dalam hal Nilai Pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding
        harga barang identik dalam DBH I, dan PIB diserahkan oleh Importir Medium Risk, maka :
        a.  Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Informasi Nilai Pabean (INP) yang dikirim kepada
            importir melalui media elektronik, kuasanya atau pos kilat selambat-lambatnya pada
            hari kerja berikutnya setelah hasil penelitian profil importir menunjukkan kategori
            importir medium risk.
        b.  Importir wajib menyerahkan Deklarasi Nilai Pabean beserta lampirannya berupa
            dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi/importasi selambat-lambatnya
            dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pengiriman INP kepada Pejabat Bea
            dan Cukai yang namanya tertera pada INP.
        c.  Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian pemenuhan ketentuan nilai pabean
            sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (2) huruf c terhadap Deklarasi Nilai
            Pabean (DNP), dokumen-dokemen lain yang terkait dengan importasi barang yang 
            sedang diteliti nilai pabeannya, meliputi :
            1)  identifikasi apakah barang impor merupakan subyek transaksi jual beli;
            2)  meneliti persyaratan nilai transaksi jual beli sebagai dimaksud dalam pasal 6;
                dan
            3)  meneliti unsur yang seharusnya ditambahkan pada dan/atau dikurangkan
                dari nilai transaksi.
        d.  dalam hal DNP tidak diserahkan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
            huruf b, nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II 
            sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya.
        e.  Bentuk INP diatur dalam Lampiran VIII Keputusan Direktur Jenderal Nomor 
            KEP-81/BC/1999.
        f.  DNP serta tata cara pengisian DNP diatur dalam Lampiran III Peraturan Direktur
            Jenderal ini.
    (3) Dalam hal Nilai Pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding
        harga barang identik dalam DBH I, dan PIB diserahkan oleh Importir High Risk, maka Pejabat
        Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dari Metode II 
        sampai dengan VI sesuai hirarki penggunannya.
        
                        Pasal 24

    (1) Dalam hal hasil penelitian pemenuhan ketentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam
        pasal 23 ayat (2) terhadap Importir Medium Risk, menunjukkan bahwa :
        a.  barang impor merupakan subyek transaksi jual beli;
        b.  persyaratan nilail transaksi jual beli sebagai dimaksud dalam pasal 6 dipenuhi; dan
        c.  unsur yang seharusnya ditambahkan pada dan/atau dikurangkan dari nilai transaksi
            dapat dihitung dan didasarkan data yang obyektif dan terukur; serta penelitian :
        d.  hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis dan/ atau jumlah barang yang 
            diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan; dan
        e.  data yang obyektif dan terukur menunjukkan bahwa kebenaran atau keakuratan
            pemberitahuan nilai transaksi tidak diragukan maka nilai pabean diterima 
            berdasarkan Metode I.
    (2) Dalam hal hasil penelitian pemenuhan ketentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam 
        pasal 23 ayat (2) terhadap Importir Medium Risk, menunjukkan bahwa, bahwa :
        a.  barang impor bukan merupakan subyek transaksi jual beli;
        b.  persyaratan nilai transaksi jual beli sebagai dimaksud dalam pasal 6 tidak dipenuhi;
            atau
        c.  unsur yang seharusnya ditambahkan pada dan/atau dikurangkan dari nilai transaksi
            yang tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan data yang obyektif dan terukur;
        serta penelitian;
        d.  hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis dan/atau jumlah barang yang 
            diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan, atau
        e.  berdasarkan data yang obyektif dan terukur menunjukkan bahwa kebenaran atau
            keakuratan pemberitahuan nilai transaksi diragukan,
        maka nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan
        VI sesuai hirarki penggunaannya.

                        Pasal 25

    (1) Dalam hal :
        a.  barang impor bukan merupakan subyek transaksi jual beli;
        b.  persyaratan nilai transaksi jual beli sebagai dimaksud dalam pasal 6 tidak dipenuhi;
            dan/atau
        c.  biaya-biaya yang harus ditambahkan dalam nilai transaksi belum/tidak dapat 
            ditentukan pada saat penyerahan pemberitahuan pabean;
        semua importir wajib menyerahkan DNP tanpa perlu didahului pengiriman INP oleh Pejabat
        Bea dan Cukai
    (2) Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
        ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki
        penggunaannya.
    (3) DNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada saat penyerahan hardcopy PIB.

                        Pasal 26

    (1) Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean, penelitian dan penetapan nilai pabean
        yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan
        Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur 
        Jenderal ini.
    (2) Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana dimaksud pada ayat 
        (1) setelah diisi sesuai hasil penelitian dilampirkan pada PIB yang bersangkutan serta
        merupakan dokumen penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai
        di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

                        Pasal 27

    (1) Dalam rangka menetapkan nilai pabean secara akurat dan benar diperlukan fakta dan/atau
        data transaksi dan/atau importasi yang lengkap, benar dan akurat. Untuk kepentingan hal 
        tersebut, maka apabila diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai, importir wajib :
        a.  menyerahkan segala informasi, dokumen dan/atau deklarasi yang diperlukan dalam
            rangka penetapan nilai pabean;
        b.  memberikan penjelasan baik secara lisan maupun tulisan tentang bagaimana importir
            menghitung nilai pabean, unsur-unsur pembentuk nilai pabean, dan hal-hal lain 
            berkaitan dengan transaksi dan/atau importasi barang yang bersangkutan.
    (2) Apabila importir atau kuasanya tidak memenuhi permintaan yang diajukan oleh Pejabat Bea
        dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pejabat Bea dan Cukai dapat 
        menggunakan data lain yang relevan yang tersedia dalam rangka menetapkan nilai pabean.

                        Pasal 28

    (1) Berdasarkan permintaan  dari importir, Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penetapan
        nilai pabean wajib memberikan penjelasan tentang penetapan nilai pabean atas barang impor
        yang bersangkutan.
    (2) Di dalam memberikan penjelasan, semua informasi/data yang bersifat rahasia harus 
        diperlakukan secara rahasia oleh Pejabat Bea dan Cukai."

3.  Ketentuan Pasl 31 diubah sehingga Pasal 31 berbunyi sebagi berikut :

                        "Pasal 31

    (1) Data Base Harga (DBH) terdiri dari DBH I dan DBH II
    (2) Data Base Harga I disusun dan dimutakhirkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan
        Cukai.
    (3) Sumber data untuk penyusunan dan pemutakhiran DBH I adalah DBH II, PIB yang telah
        diterima nilai pabeannya berdasarkan Metode I, katalog, brosur dan informasi harga lainnya
        yang berasal dari dalam dan luar negeri yang telah dilakukan proses penghitungan kembali.
    (4) Data Base Harga II dusun dan dimutakhirkan oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang
        pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Seksi Pabean atau Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala
        Kantor Pelayanan.
    (5) Sumber data untuk penyusunan dan pemutakhiran DBH II adalah PIB low risk yang telah 
        diterima nilai pabeannya berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan 
        (Metode I) dan jenis barang yang diimpor sesuai dengan core business importir low risk yang
        bersangkutan.
    (6) Ketentuan lebih lanjut tentang proses penyusunan/pemutakhiran dan penggunaan Data Base
        Harga diatur dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini."

4.  Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 32

    (1) Fungsi Data Base Harga (DBH) I adalah :
        a.  Sebagai sarana (parameter) dalam kegiatan pengujian kewajaran pemberitahuan
            nilai pabean; dan
        b.  Merupakan data yang tersedia di Daerah Pabean untuk dapat dipakai sebagai dasar
            penetapan nilai pabean berdasarkan salah satu cara metode VI.
    (2) Fungsi Data Base (DBH) II adalah :
        a.  Sebagai Test Value dalam rangka identifikasi hubungan antara penjual dan pembeli
            mempengaruhi harga atau tidak;
        b.  Sebagai salah satu sumber data untuk penyusunan DBH I.
    (3) DBH II Tidak dapat digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean."

5.  Ketentuan Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I Peraturan
    Direktur Jenderal ini.

6.  Ketentuan Lampiran VII diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran II Peraturan 
    Direktur Jenderal ini.

7.  Ketentuan Lampiran IX diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran III Peraturan 
    Direktur Jenderal ini.

8.  Ketentuan Lampiran X diubah  sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran IV Peraturan 
    Direktur Jenderal ini.

9.  Ketentuan Lampira XII diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan 
    Direktur Jenderal ini.

10. Ketentuan Lampiran XIII diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran VI Peraturan 
    Direktur Jenderal ini.


                        Pasal II

(1) Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, maka keputusan Direktur Jenderal 
    Bea dan Cukai Nomor KEP-69/BC/2003, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
    P-17/BC/2005 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-81/BC/1999 
    tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, serta Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-13/BC/2002 tentang Data Base Harga II dicabut dan dinyatakan 
    tidak berlaku.
(2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Maret 2007.
(3) Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan
    Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Januari 2007
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
peraturan/perdbc/01bc2007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1