User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:01bc2005
                  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                             NOMOR PER - 01/BC/2005

                                 TENTANG

                  TATALAKSANA PENGELUARAN DAN PEMASUKAN UANG TUNAI

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 TAHUN 2002 tentang 
    Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 
    2003 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan Tatacara Membawa 
    Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia, pengawasan atas pelaksanaan 
    ketentuan pengeluaran dan pemasukan uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp 100.000.000,00 
    (seratus juta rupiah) atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu, dilakukan oleh 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b.  bahwa dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang agar dapat berjalan 
    secara efektif, menjaga dan memelihara kestabilan nilai uang rupiah serta dalam rangka pengawasan 
    lalu lintas peredaran uang termasuk pengawasan terhadap uang palsu kedalam Daerah Pabean, perlu
    diatur tata laksana pengeluaran atau pemasukan uang tunai dengan Peraturan Direktur Jenderal;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tatalaksana Pengeluaran dan Pemasukan Uang Tunai;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 3 tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 4357);
3.  Undang-undang Nomor 15 TAHUN 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 30, dan 
    Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 108);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan;
5.  Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tatacara Membawa Uang 
    Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Penindakan di Bidang 
    Kepabeanan;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan 
    Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena 
    Cukai Buatan Dalam Negeri;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana 
    telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 624/PMK.04/2004;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG LAKSANA PENGELUARAN DAN PEMASUKAN UANG 
TUNAI.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :
1.  Uang tunai adalah uang kertas maupun uang logam, baik berupa uang rupiah maupun mata uang
    asing yang dikeluarkan oleh suatu otoritas tertentu yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
2.  Uang rupiah adalah uang kertas maupun uang logam yang merupakan alat pembayaran yang sah di
    Wilayah Republik Indonesia.
3.  Mata uang asing adalah uang kertas maupun uang logam yang merupakan alat pembayaran yang sah
    di negara asal mata uang bersangkutan.
4.  Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi yaitu kumpulan orang dan/atau kekayaan
    yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
5.  Membawa uang tunai adalah mengeluarkan atau memasukkan uang tunai yang dilakukan dengan cara
    membawa sendiri atau melalui pihak lain, dengan atau tanpa menggunakan sarana pengangkut.
6.  Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang
    udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi ekslusif dan landas kontinen yang di
    dalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
7.  Izin Bank Indonesia adalah surat izin tertulis dari Bank Indonesia atas pembawaan uang rupiah dalam
    jumlah tertentu keluar Daerah Pabean sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor
    4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tatacara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah
    Pabean Republik Indonesia.
8.  Customs Declaration (BC 2.2) adalah Pemberitahuan pabean oleh awak sarana pengangkut dan
    penumpang yang masuk ke dalam Daerah Pabean.
9.  Pemberitahuan Pembawaan Mata Uang Tunai Keluar Daerah Pabean (BC 3.2) adalah dokumen yang
    wajib diisi oleh setiap pemegang paspor yang pada saat keberangkatannya membawa uang tunai
    berupa rupiah sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih, atau mata uang asing
    yang nilainya setara dengan itu, keluar dari daerah pabean.
10. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
    tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995.


                        BAB II
                         PEMBERITAHUAN

                        Pasal 2

(1) Setiap orang yang membawa uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta
    rupiah) atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu, keluar dari Daerah Pabean
    wajib memberikan laporan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi dan menyerahkan:
    a.  Pemberitahuan Pembawaan Mata Uang Tunai Keluar Daerah Pabean (BC 3.2) jika dibawa
        langsung oleh penumpang; atau
    b.  Pemberitahuan Ekspor Barang (BC 3.0) jika diekspor sebagai barang kargo atau melalui
        Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
(3) apabila yang dibawa adalah uang tunai berupa rupiah maka laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) wajib dilampiri dengan izin Bank Indonesia.


                        Pasal 3

(1) Setiap orang yang membawa uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta
    rupiah) atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu, ke dalam Daerah Pabean
    wajib memberikan laporan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi dan menyerahkan:
    a.  Customs Declaration (BC 2.2) jika dibawa langsung oleh penumpang; atau
    b.  Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0) jika diimpor sebagai barang kargo; atau
    c.  Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (BC 2.1) jika melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
(3) Apabila yang dibawa adalah uang tunai berupa rupiah maka setiap orang sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) wajib memeriksakan keaslian uang rupiah tersebut kepada Pejabat Bea dan Cukai.


                        BAB III
                           PEMERIKSAAN

                        Pasal 4

Tatacara pemeriksaan laporan pembawaan uang tunai keluar Daerah Pabean dilakukan sebagai berikut:
a.  Pejabat Bea dan Cukai yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf a
    melakukan pemeriksaan atas kebenaran pemberitahuan jumlah uang tunai yang dibawa yang tertera
    dalam Pemberitahuan Pembawaan Mata Uang Tunai Keluar Daerah Pabean (BC 3.2) dan/atau izin 
    Bank Indonesia, sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3), dengan jumlah uang tunai yang 
    sebenarnya dibawa.
b.  Pejabat Bea dan Cukai yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf b
    melakukan pemeriksaan atas kebenaran pemberitahuan jumlah uang tunai yang dibawa yang tertera
    dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (BC 3.0) dan/atau izin Bank Indonesia, sebagaimana dimaksud
    pada Pasal 2 ayat (3), dengan jumlah uang tunai yang sebenarnya dibawa.


                        Pasal 5

Tatacara pemeriksaan laporan pembawaan uang tunai masuk ke dalam Daerah Pabean dilakukan sebagai
berikut:
a.  Pejabat Bea dan Cukai yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf a
    melakukan pemeriksaan atas kebenaran pemberitahuan jumlah uang tunai yang dibawa yang tertera
    dalam Customs Declaration (BC 2.2) dengan jumlah uang tunai yang sebenarnya dibawa.
b.  Pejabat Bea dan Cukai yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf b
    melakukan pemeriksaan atas kebenaran pemberitahuan jumlah uang tunai yang dibawa yang tertera
    dalam Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0) dengan jumlah uang tunai yang sebenarnya dibawa.
c.  Pejabat Bea dan Cukai yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf c
    melakukan pemeriksaan atas kebenaran pemberitahuan jumlah uang yang dibawa yang tertera dalam
    Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (BC 2.1) dengan jumlah uang tunai yang sebenarnya dibawa.
d.  Dalam hal uang yang dibawa adalah uang tunai rupiah, maka Pejabat Bea dan Cukai juga melakukan
    pemeriksaan atas keaslian uang rupiah tersebut.


                        Pasal 6

(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 disaksikan oleh pemberitahu.
(2) Dalam hal pemeriksaan keaslian uang rupiah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf d tidak dapat
    diselesaikan pada hari yang sama, maka uang rupiah wajib disegel dan dibuat Berita Acara 
    Penyegelan.
(3) Pemeriksaan terhadap keaslian uang sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf d wajib diselesaikan
    dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak dimulainya pemeriksaan.
(4) Dalam hal tidak ditemukan keraguan atas keaslian uang rupiah setelah dilakukan pemeriksaan
    sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf d, maka uang rupiah harus segera dikembalikan kepada
    pemberitahu.
(5) Dalam hal timbul keraguan atas keaslian uang rupiah pada saat pemeriksaan sebagaimana dimaksud
    pada Pasal 5 huruf d, maka terhadap pemberitahu dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai
    Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(6) Dalam hal timbul keraguan atas keaslian uang rupiah pada saat pemeriksaan sebagaimana dimaksud
    pada Pasal 5 huruf d, maka uang rupiah diserahkan ke Bank Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi
    Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang bersangkutan untuk dimintakan klarifikasi.
(7) Dalam hal hasil klarifikasi dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyatakan 
    bahwa uang rupiah dimaksud asli, maka uang rupiah tersebut harus di kembalikan kepada 
    pemberitahu dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya uang rupiah 
    dimaksud dari Bank Indonesia.
(8) Dalam hal hasil klarifikasi dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyatakan 
    bahwa uang rupiah dimaksud palsu, maka uang rupiah tersebut dan pemberitahu diserahkan kepada
    Kepolisian Republik Indonesia dengan Berita Acara Serah Terima.


                        BAB IV
                     SANKSI ADMINISTRASI

                        Pasal 7

(1) Setiap orang yang membawa uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta
    rupiah) atau lebih keluar Daerah Pabean tanpa dilengkapi dengan izin Bank Indonesia dikenai
    administrasi berupa denda sebesar 10% dari jumlah uang yang dibawa.
(2) Setiap orang yang membawa uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta
    rupiah) atau lebih keluar Daerah Pabean yang dilengkapi dengan izin Bank Indonesia, tetapi jumlah
    uang yang dibawa lebih besar daripada jumlah uang yang tertera dalam izin tersebut, dikenai sanksi
    administrasi berupa denda sebesar 10% dari jumlah selisih uang yang dibawa dengan jumlah uang
    yang tertera dalam izin Bank Indonesia.
(3) Setiap orang yang membawa uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta
    rupiah) atau lebih ke dalam Daerah Pabean yang tidak memeriksakan keasliannya kepada Pejabat 
    Bea dan Cukai, sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3), dikenai sanksi administrasi berupa 
    denda sebesar 10% dari jumlah uang yang dibawa.
(4) Batas maksimal pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3)
    adalah sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)


                        Pasal 8

(1) Pengenaan sanksi administrasi, sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, dilakukan berdasarkan 
    Keputusan Kepala Kantor Pelayanan sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan Direktur 
    Jenderal ini.
(2) Pembayaran sanksi administrasi, sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, diambil/diperhitungkan 
    langsung dari jumlah uang yang dibawa oleh pemberitahu.
(3) Sebagai bukti pelunasan pembayaran sanksi administrasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
    kepada pemberitahu diberikan Bukti Pembayaran Pabean, Cukai dan Pajak dalam Rangka Impor
    (BPPCP).


                        BAB V
                         SANKSI PIDANA

                        Pasal 10

(1) Barang siapa yang tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan
    Pasal 3 ayat (1) diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25
    tahun 2003.
(2) Pejabat Bea dan Cukai menegah setiap uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus 
    juta rupiah) atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu, yang dimasukkan ke 
    dalam atau dikeluarkan dari daerah pabean dengan tidak mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(3) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan penegahan wajib:
    a.  membuat Berita Acara Penegahan;
    b.  menyampaikan Surat Bukti Penegahan kepada pemberitahu dengan tanda penerimaan berupa
        pembubuhan tanggal dan tanda tangan setelah dilakukan tindakan penegahan;
    c.  membuat catatan atau keterangan seperlunya dalam hal pemberitahu tidak bersedia
        membubuhkan tanda tangan;
    d.  menyerahkan uang dan pemberitahu kepada Kepolisian Republik Indonesia dengan Berita
        Acara Serah Terima.


                        BAB VI
                             PELAPORAN

                        Pasal 11

(1) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib menyampaikan laporan tentang informasi pembawaan uang
    tunai berupa rupiah sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih, atau mata uang
    asing yang nilainya setara dengan itu, kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
    sebagaimana contoh dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal ini.
(2) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib menyampaikan laporan tentang pelanggaran atas Pasal 2 ayat
    (1) dan Pasal 3 ayat (1) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagaimana contoh
    dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal ini.
(3) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan laporan tentang pengenaan sanksi administrasi
    terhadap pembawaan uang tunai berupa rupiah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), (2)
    dan (3), kepada Bank Indonesia yang wilayahnya meliputi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang
    bersangkutan sebagaimana contoh dalam Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal ini.
(4) Penyampaian laporan tentang informasi pembawaan uang tunai, sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1), dilakukan paling lambat dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja.
(5) Penyampaian laporan tentang adanya pelanggaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan
    paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah terjadinya pelanggaran.


                        BAB VII
                              LAIN-LAIN

                        Pasal 12

Untuk mengkonversikan mata uang asing ke dalam rupiah dipergunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh 
Menteri Keuangan yang berlaku saat itu.


                        BAB VIII
                        KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 13

Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
Kep-70/BC/2001 Tanggal 17 Oktober 2001 tentang Tatacara Pemeriksaan, Penegahan, Pengenaan dan
Penyetoran Sanksi Administrasi atas Pengeluaran atau Pemasukan Uang dari atau ke dalam Wilayah Republik
Indonesia dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 14

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Peraturan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1.  Menteri Keuangan
2.  Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
3.  Gubernur Bank Indonesia
4.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan
5.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan
6.  Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat DJBC
7.  Para Kepala Kantor Wilayah DJBC
8.  Para Kepala Kantor Pelayanan DJBC




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Januari 2005
Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman 
NIP 060044459
peraturan/perdbc/01bc2005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1