User Tools

Site Tools


peraturan:perda:f.132.vtahun2007
                       KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI BENGKULU
                          NOMOR F.132.V TAHUN 2007

                             TENTANG

                PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI BENGKULU TAHUN 2008

                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                              GUBERNUR PROVINSI BENGKULU,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226/Men/2000
    tanggal 5 Oktober 2000 tentang Upah Minimum, maka dipandang perlu menetapkan Upah Minimum
    Provinsi Bengkulu Tahun 2008;
b.  bahwa Keputusan Gubernur Nomor 482 TAHUN 2006 tanggal 26 Desember 2006 tentang Penetapan
    Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2007 tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang.
c.  bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
    Bengkulu.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    2828);
2.  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3989);
3.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4389);
5.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
    2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    4548);  
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 
    1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1981 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3290);
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara 
    Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 4737);
9.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum
    jo Kepmenakertrans Nomor : Kep-226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1,Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, 
    Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Permenaker Nomor : Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
11. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.17/MEN/VIII/2005 
    tanggal 26 Agustus 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup 
    Layak;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum 
    Daerah;
13. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2001 tentang Organisasi Tenaga Kerja Provinsi
    Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2001 Nomor 11 Seri "D");


                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA :

Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu Tahun 2008 sebesar Rp. 683.528 (Enam Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu 
Lima Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah) per bulan.


KEDUA :

Kepada Perusahaan yang memberikan upah lebih rendah dari ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 
Bengkulu, harus menyesuaikan dengan Keputusan Gubernur ini.


KETIGA :

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu sebagai Instansi Teknis, diharuskan melakukan sosialisasi terhadap
Keputusan Gubernur ini.


KEEMPAT :

Segala biaya yang diperlukan akibat ditetapkannya Keputusan ini, dibebankan pada Dinas Tenaga Kerja 
Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2008.


KELIMA :

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 482 TAHUN 2006 tentang
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.


KEENAM :

Dalam pelaksanaan Keputusan ini harus sesuai dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.


KETUJUH :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008 dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan
diperbaiki sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Bengkulu
Pada tanggal 12 Desember 2007
GUBERNUR BENGKULU

ttd.

AGUSRIN M. NAJAMUDIN
peraturan/perda/f.132.vtahun2007.txt · Last modified: 2023/02/05 20:11 by 127.0.0.1