peraturan:perda:96tahun2007
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
NOMOR 96 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
PELAYANAN PERTAMANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
1. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 8 Tahun 2001 telah ditetapkan Petunjuk Teknis
Pemungutan Retribusi Dinas Pertamanan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah dan
Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi
Daerah, perlu dilakukan Penyempurnaan terhadap Keputusan Gubernur Nomor 8 Tahun 2001
Sebagaimana tersebut pada huruf a;
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk menerapkan prinsip
transparansi, akuntabilitas dan peningkatan pelayanan dalam rangka peningkatan pelayanan dalam
rangka pemungutan retribusi daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis
Pemungutan Retribusi Daerah Pelayanan Pertamanan.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 TAHUN 2000;
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara
Republik Indonesia Jakarta;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 TAHUN 2001 tentang Retribusi Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Keputusan Presiden Nomor 80 TAHUN 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85
Tahun 2006;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan
Retribusi Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Cara Pemeriksaan di Bidang
Retribusi Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem Administrasi Pajak Daerah,
Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
16. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Keputusan Gubernur Nomor 8 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertamanan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
18. Keputusan Gubernur Nomor 108 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2007;
19. Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2005 tentang Pengadaan dan Pengendalian Benda-benda
Berharga sebagai Sarana Pemungutan Retribusi Daerah;
20. Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi
Daerah.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH PELAYANAN
PERTAMANAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
3. Badan Pengawasan Daerah adalah Badan Pengawasan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta;
4. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
5. Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta;
6. Dinas Pertamanan adalah Dinas Pertamanan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
7. Kepala Dinas Pertamanan adalah Kepala Dinas Pertamanan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
8. Biro Keuangan adalah Biro Keuangan pada Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
9. Kepala Biro Keuangan adalah Kepala Biro Keuangan pada Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta;
10. Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah adalah Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
11. Suku Dinas Pertamanan adalah Suku Dinas Pertamanan Kotamadya di Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
12. Kepala Suku Dinas Pertamanan adalah Kepala Suku Dinas Pertamanan Kotamadya di Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
13. Retribusi Daerah Pelayanan Pertamanan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah
sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau
diberikan oleh Dinas Pertamanan untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
14. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan
retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong
retribusi tertentu;
15. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek
retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada
Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya;
16. Penghitungan Retribusi Daerah adalah rincian besarnya retribusi yang harus dibayar oleh Wajib
Retribusi baik pokok retribusi, bunga, tambahan pembayaran retribusi, kelebihan pembayaran
retribusi, maupun sanksi administrasi;
17. Bendahara Penerimaan adalah setiap orang yang ditunjuk menerima, menyimpan, menyetorkan,
menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas Pertamanan Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
18. Bendahara Penerimaan Pembantu adalah setiap orang yang ditunjuk menyimpan, menyetorkan,
menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas Pertamanan Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
19. Surat Ketetapan Restribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan yang
menentukan besarnya retribusi daerah terutang yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pertamanan
berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Wajib Retribusi;
20. Surat Ketetapan Restribusi Daerah Jabatan yang selanjutnya disingkat SKRD Jabatan adalah surat
ketetapan retribusi daerah terutang yang diterbitkan karena jabatan oleh Kepala Dinas Pertamanan
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Retribusi tidak mengajukan permohonan
pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
21. Surat Ketetapan Restribusi Daerah Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRD Tambahan adalah
surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi terutang yang diterbitkan oleh Kepala
Dinas Pertamanan apabila, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan/atau data yang
semula belum terungkap;
22. Piutang Retribusi Daerah adalah retribusi yang tidak dilunasi oleh Wajib Retribusi sampai batas waktu
bayar dan merupakan tagihan kepada Wajib Retribusi berupa pokok retribusi beserta sanksi
administrasi baik berupa bunga, dan/atau denda yang harus dilunasi oleh Wajib Retribusi yang
tercantum dalam SKRD Tambahan, SKRD Jabatan dan STRD sebagai akibat pemberian jasa/pelayanan
yang sudah diberikan oleh Pemerintah Daerah;
23. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan
tagihan terutang dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
24. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat
ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi
lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
25. Surat keputusan Persetujuan/Penolakan Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah adalah surat
keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pertamanan yang memuat persetujuan atau penolakan
permohonan pembayaran secara angsuran yang diajukan oleh Wajib Retribusi;
26. Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat
SPKPARD adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Wajib Retribusi yang menyatakan kesanggupan
pembayaran retribusi daerah secara angsuran;
27. Surat Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPARD adalah surat yang
digunakan untuk membayar retribusi secara angsuran yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pertamanan
sesuai surat pernyataan kesanggupan pembayaran secara angsuran;
28. Sistem Informasi Pemungutan Retribusi Daerah adalah sistem yang menghubungkan kegiatan
pemungutan retribusi daerah antara Dinas Pertamanan dengan Sistem Informasi Dinas Pendapatan
Daerah;
29. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/
atau keterangan lainnya dalam rangka untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi
daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
daerah.
BAB II
JENIS PELAYANAN DAN SARANA PEMUNGUTAN
Pasal 2
(1) Jenis Pelayanan pertamanan terdiri dari :
a. pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk :
1) shooting film;
2) bazaar, perlombaan, sarasehan, pameran, acara ritual dan kegiatan lainnya;
3) pemakaian lokasi taman untuk perkemahan;
4) penggunaan lokasi taman/jalur hijau untuk bedeng proyek (direksi keet) dan
sejenisnya;
5) penggunaan lokasi taman/jalur hijau untuk material pekerjaan proyek-proyek dan
sejenisnya;
6) Pemakaian lokasi taman dan jalur hijau pada titik lubang tiang umbul-umbul;
b. pemakaian peralatan pertamanan untuk :
1) tenda kemah;
2) tiang umbul-umbul.
c. izin penebangan pohon pelindung khususnya pohon yang sehat.
(2) Pelayanan pertamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut retribusi dengan menggunakan
sarana pemungutan berupa :
a) SKRD;
b) SKRD Jabatan;
c) SKRD Tambahan.
BAB III
PENGADAAN, PENGESAHAN DAN PENDISTRIBUSIAN
SARANA PEMUNGUTAN
Pasal 3
(1) Rencana kebutuhan sarana pemungutan berupa SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan dan STRD
disampaikan oleh Dinas Pertamanan kepada Dinas Pendapatan Daerah.
(2) Pengadaan sarana pemungutan retribusi daerah berupa SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan dan
STRD dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
(3) Sarana pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah penggunaannya setelah
dilegalisasi oleh Dinas Pendapatan Daerah.
(4) Pendistribusian sarana pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Dinas
Pendapatan Daerah berdasarkan permohonan kebutuhan Dinas Pertamanan.
BAB IV
PEMUNGUTAN
Bagian Kesatu
Pendaftaran dan Pendataan
Pasal 4
(1) Dinas Pertamanan dan Suku Dinas Pertamanan wajib melakukan pendataan terhadap obyek dan
subyek retribusi sebagai data awal yang disusun dalam bentuk data induk.
(2) Data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dan pendaftaran pelayanan Wajib
Retribusi dan/atau hasil pendataan lapangan.
(3) Suku Dinas Pertamanan wajib menyampaikan hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Dinas Pertamanan secara periodik setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(4) Berdasarkan data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya ditetapkan potensi
penerimaan retribusi Dinas Pertamanan.
Pasal 5
(1) Data induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayata (4) wajib dilakukan pemutakhiran data secara
periodik setiap semester.
(2) Hasil pemutakhiran data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Dinas
Pertamanan kepada Dinas Pendapatan Daerah paling lambat akhir semester 1 (satu) tahun berikutnya.
(3) Hasil pemutakhiran data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar
perhitungan rencana penerimaan retribusi Dinas Pertamanan.
Bagian Kedua
Penetapan
Pasal 6
Penetapan besarnya retribusi dengan menggunakan SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf a, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Wajib Retribusi harus terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas
Pertamanan untuk mendapatkan Jasa Pelayanan Pertamanan.
b. Berdasarkan permohonan jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf a, petugas Dinas
Pertamanan melakukan perhitungan besarnya retribusi terutang menurut tarif sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah yang berlaku dan dituangkan dalam nota perhitungan.
c. Nota perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf b diajukan kepada Kepala Dinas Pertamanan
untuk mendapat persetujuan.
d. Berdasarkan nota perhitungan yang telah disetujui, Kepala Dinas Pertamanan sebagaimana dimaksud
huruf c, selanjutnya diterbitkan SKRD.
Pasal 7
(1) SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, terdiri dari 5 (lima) rangkap dengan rincian
sebagai berikut:
a. Lembar ke-1 (putih), ke-2 (kuning), ke-3 (merah) dan ke-4 (hijau) disampaikan kepada wajib
retribusi sebagai alat untuk membayar retribusi.
b. Lembar ke-5 (biru) sebagai pertinggal pada Dinas Pertamanan untuk alat kendali pembayaran.
(2) Jatuh tempo pembayaran retribusi daerah terutang yang tertera pada SKRD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf d adalah 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak tanggal diterbitkan SKRD.
(3) Apabila jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2, jatuh pada hari libur, maka
pembayaran paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 8
Penetapan besarnya retribusi daerah dengan menggunakan SKRD Jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata Wajib Retribusi tidak menyampaikan permohonan
jasa pelayanan.
b. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a petugas Dinas Pertamanan
melakukan perhitungan besarnya retribusi yang seharusnya dibayar.
c. Perhitungan besarnya retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah sanksi
administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok retribusi terutang.
d. Perhitungan dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dituangkan dalam nota
perhitungan.
e. Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf d harus diajukan kepada Kepala Dinas
Pertamanan untuk mendapat persetujuan.
f. Berdasarkan nota perhitungan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada huruf e Kepala Dinas
Pertamanan selanjutnya menerbitkan SKRD Jabatan.
Pasal 9
(1) SKRD Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f terdiri dari 5 (lima) rangkap, dengan
rincian sebagai berikut :
a. Lembar ke-1 (putih), ke-2 (kuning), ke-3 (merah) dan ke-4 (hijau) disampaikan kepada Wajib
Retribusi sebagai alat untuk membayar retribusi.
b. Lembar ke-5 (biru) sebagai pertinggal pada Dinas Pertamanan untuk alat kendali pembayaran.
(2) Jatuh tempo pembayaran retribusi terutang yang tertera pada SKRD Jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf f adalah 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak tanggal diterbitkan SKRD jabatan.
(3) Apabila jatuh tempo pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur,
maka pembayaran paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 10
Penetapan besarnya retribusi dengan menggunakan SKRD Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum
terungkap yang menyebabkan retribusi terutang menjadi lebih besar dari yang ditetapkan semula;
2. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a petugas pada Dinas Pertamanan
melakukan perhitungan besarnya retribusi atas data baru dan/atau data yang semula belum terungkap;
3. Perhitungan besarnya retribusi terutang ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 50%
(lima puluh persen) dari jumlah pokok retribusi terutang;
4. Perhitungan dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dituangkan dalam nota
perhitungan.
5. Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf d harus diajukan kepada Kepala Dinas
Pertamanan untuk mendapat persetujuan;
6. Berdasarkan nota perhitungan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada huruf e Kepala Dinas
Pertamanan selanjutnya menerbitkan SKRD Tambahan.
Pasal 11
(1) SKRD Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f terdiri dari 5 (lima) rangkap, dengan
rincian sebagai berikut :
a. Lembar ke-1 (putih), ke-2 (kuning), ke-3 (merah) dan ke-4 (hijau) disampaikan kepada Wajib
Retribusi sebagai alat untuk membayar retribusi;
b. Lembar ke-5 (biru) sebagai pertinggal pada Dinas Pertamanan untuk alat kendali pembayaran.
(2) Jatuh tempo pembayaran retribusi terutang yang tertera pada SKRD Tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf f adalah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan SKRD
Tambahan.
(3) Apabila jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, maka
pembayaran paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Bagian Ketiga
Pembayaran
Pasal 12
(1) Pembayaran retribusi menggunakan SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan dilakukan pada Kantor ]
Perbendaharaan dan Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
(2) Jasa Pelayanan diberikan setelah Wajib Retribusi memperlihatkan SKRD/SKRD Jabatan/SKRD
Tambahan yang dibayar lunas dan telah divalidasi oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah.
(3) Tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan
Gubernur.
(4) Dalam hal pembayaran dilakukan pada tempat lain yang ditunjuk maka jasa pelayanan diberikan
setelah Wajib Retribusi memperlihatkan SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan yang dibayar lunas dan
telah divalidasi oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah.
BAB V
PENAGIHAN
Pasal 13
(1) Dinas Pertamanan wajib :
a. menyampaikan surat pemberitahuan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo
pembayaran yang tercantum dalam SKRD;
b. menyampaikan surat peringatan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo
pembayaran yang tercantum dalam SKRD Jabatan/SKRD Tambahan, apabila Wajib Retribusi
tidak melaksanakan kewajiban membayar retribusi terutang;
c. menyampaikan surat teguran paling lama 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran,
apabila Wajib Retribusi tidak melaksanakan kewajiban membayar retribusi terutang setelah
disampaikan surat peringatan.
(2) Wajib Retribusi harus melunasi retribusi terutang paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat
teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterbitkan.
Pasal 14
(1) Penerbitan surat peringatan dan surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b
dan huruf c dengan rincian sebagai berikut :
a. Lembar ke-1 (putih) untuk Wajib Retribusi.
b. Lembar ke-2 (kuning) untuk Dinas Pertamanan.
c. Lembar ke-3 (merah) untuk Dinas Pendapatan Daerah.
(2) Apabila berdasarkan surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c hutang
retribusi belum dibayar, maka dalam tempo paling lambat 7 (tujuh) hari Dinas Pertamanan wajib
menerbitkan STRD.
(3) STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat perhitungan jumlah pokok retribusi terutang
ditambah dengan sanksi bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan dan/atau denda yang harus
dibayar lunas paling lambat 7 (tujuh) hari, setelah diterbitkan STRD.
(4) Apabila Wajib Retribusi tidak melunasi retribusi terutang sampai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), maka wajib retribusi dinyatakan merugikan keuangan daerah dan akan
diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KADALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 15
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa, setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga)
tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak
pidana di bidang retribusi.
(2) Saat terutangnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak STRD
diterbitkan.
(3) Terhadap retribusi yang tidak tertagih, Kepala Dinas Pertamanan wajib membuat pertanggungjawaban
terhadap piutang retribusi yang tidak tertagih, sehingga mengakibatkan kadaluwarsa penagihan.
(4) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa :
a. kronologis yang memuat pelaksanaan pemungutan piutang retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3);
b. daftar umur piutang retribusi;
c. surat keterangan yang menyangkut keberadaan Wajib Retribusi;
d. Keterangan lain yang diperlukan sebagai pertanggungjawaban terjadinya kadaluwarsa
penagihan.
(5) Penetapan kadaluwarsa penagihan oleh Kepala Dinas Pertamanan dibahas bersama instansi terkait
dan dituangkan dalam berita acara.
(6) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai usulan Dinas Pertamanan
kepada Gubernur untuk menghapusan piutang retribusi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB VII
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN
KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN
SANKSI ADMINSTRASI
Bagian Kesatu
Pembetulan
Pasal 16
(1) Terhadap SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD yang terdapat kesalahan tulis dan/atau
kesalahan hitung dapat dilakukan pembetulan.
(2) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas dasar permohonan atau tanpa
adanya permohonan dari Wajib Retribusi.
(3) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Kepala Dinas
Pertamanan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SKRD/SKRD Jabatan/SKRD
Tambahan/STRD dengan memberikan alasan yang jelas.
(4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala Dinas Pertamanan
didasarkan atas hasil rapat internal yang dituangkan dalam berita acara pembetulan.
(5) Berdasarkan berita acara pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Dinas Pertamanan
membuat Surat Keputusan Pembetulan dan menerbitkan SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/
STRD sebagai pengganti yang salah tulis dan/atau salah hitung.
(6) Terhadap lembar SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD yang salah tulis dan/atau salah hitung
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicatat sebagai pengurangan atas persediaan sarana
pemungutan yang masih ada.
Bagian Kedua
Pembatalan
Pasal 17
(1) Pembatalan SKRD dapat dilakukan apabila telah melampaui jatuh tempo pembayaran dan sepanjang
belum diberikan pelayanan.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas permohonan atau tanpa
permohonan dari Wajib Retribusi, didahului dengan rapat internal Dinas Pertamanan yang hasilnya
dituangkan dalam berita acara rapat.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar penerbitan Surat Keputusan
Pembatalan SKRD yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertamanan.
(4) SKRD yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat sebagai
pengurangan atas persediaan sarana pemungutan yang masih ada.
Bagian Ketiga
Pengurangan Ketetapan
Pasal 18
(1) Kepala Dinas Pertamanan dapat memberikan pengurangan ketetapan retribusi akibat adanya
kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dengan atau tanpa permohonan dari Wajib Retribusi.
(2) Pengurangan ketetapan retribusi akibat adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dengan atau
tanpa permohonan dari Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan rapat
internal Dinas Pertamanan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara rapat.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar diterbitkannya Surat Keputusan
Pengurangan Ketetapan Retribusi sebagai akibat adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung
dengan atau tanpa permohonan dari Wajib Retribusi dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertamanan.
Bagian Keempat
Penghapusan atau Pengurangan
Sanksi Administrasi
Pasal 19
(1) Terhadap SKRD Jabatan dan SKRD Tambahan yang terlambat dibayar dikenakan sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling tinggi 12 (dua belas) bulan.
(2) Atas sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka penagihannya
dilakukan dengan menggunakan STRD yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pertamanan.
(3) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi
berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam hal sanksi tersebut dikenakan
karena kekhilafan Wajib Retribusi atau bukan karena kesalahannya.
(4) Penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) didahului dengan rapat internal Dinas Pertamanan yang dituangkan dalam berita acara rapat.
(5) Berita acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan dasar penerbitan Surat Keputusan
yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertamanan.
(6) Dalam hal isi Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam bentuk pengurangan,
Kepala Dinas Pertamanan menerbitkan STRD baru.
(7) STRD yang telah diganti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicatat sebagai pengurangan atas
persediaan sarana pemungutan yang masih ada.
BAB VIII
PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Pasal 20
(1) Dinas Pertamanan membukukan semua SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD menurut
golongan, jenis dan ruang lingkup retribusi.
(2) SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dengan
memuat paling kurang :
a. nama dan alamat obyek dan subyek retribusi;
b. nomor dan tanggal SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan;
c. tanggal jatuh tempo;
d. besarnya ketetapan pokok retribusi dan sanksi administrasi;
e. jenis retribusi;
f. jumlah pembayaran.
(3) STRD sebagimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dengan memuat paling kurang :
a. tanggal penerbitan STRD;
b. nomor STRD;
c. alamat obyek dan subyek retribusi;
d. besarnya pokok retribusi yang terhutang dan sanksi administrasi.
Pasal 21
(1) Dinas Pertamanan melaporkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Gubernur
melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah dengan tembusan kepada Badan Pengawasan Daerah
tentang jumlah ketetapan retribusi Dinas Pertamanan, beserta sanksi yang tercantum dalam SKRD/
SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD yang memuat rincian :
a. nama dan alamat obyek dan subyek retribusi;
b. jenis retribusi;
c. nomor dan tanggal SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD;
d. tanggal jatuh tempo;
e. besar ketetapan dan sanksi;
f. jumlah pembayaran.
(2) Dalam hal pembayaran retribusi pelayanan Pertamanan dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka
tempat yang ditunjuk tersebut harus melaporkan kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah uang retribusi diterima.
(3) Dinas Pertamanan melaporkan hasil penerimaan retribusi paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan
berikutnya Kepala Dinas Pendapatan Daerah dengan tembusan kepada Badan Pengawasan Daerah
dan Kepala Biro Keuangan.
(4) Bendahara Penerimaan pada Dinas Pertamanan dengan diketahui kepala Dinas Pertamanan
menyampaikan pertanggungjawaban seluruh penerimaan uang retribusi yang dipungut kepada
Gubernur dalam hal ini Kepala Biro Keuangan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
BAB IX
PEMERIKSAAN
Pasal 22
(1) Pemeriksaan secara teknis untuk pemenuhan kewajiban pembayaran retribusi terutang yang
tercantum dalam SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD dilakukan petugas Dinas Pertamanan
yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pertamanan.
(2) Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pedoman pemeriksaan
yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemeriksaan secara fungsional terhadap pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan oleh aparat
pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
PENGENDALIAN, EVALUASI DAN
PELAPORAN
Pasal 23
(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan Gubernur ini dilakukan oleh Kepala Dinas Pertamanan.
(2) Terhadap kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan evaluasi setiap 6 (enam)
bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris
daerah.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka Keputusan Gubernur Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Dinas Pertamanan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Juli 2007
GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
ttd
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
ttd.
RITOLA TASMAYA
NIP 140091657
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2007 NOMOR 97
peraturan/perda/96tahun2007.txt · Last modified: by 127.0.0.1