User Tools

Site Tools


peraturan:perda:89tahun2007
                  PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
                              NOMOR 89 TAHUN 2007

                                TENTANG

                   PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
                  PELAYANAN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                  GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan dilakukannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah dan 
    Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi 
    Daerah, perlu dilakukan penyusunan terhadap Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Daerah 
    Pelayanan Perindustrian dan Perdagangan.
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta untuk menerapkan 
    prinsip transparansi, akuntabilitas dan peningkatan pelayanan dalam rangka peningkatan pelayanan
    dalam rangka pemungutan retribusi daerah, perlu mentapkan Peraturan Gubernur tentang petunjuk
    Teknis Pemungutan Retribusi Daerah Pelayanan Perindustrian dan Perdagangan;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 TAHUN 2000;
2.  Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara
    Republik Indonesia Jakarta; 
3.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
    Pemerintahan Daerah;
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 66 TAHUN 2001 tentang Retribusi Daerah;
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Keputusan Presiden Nomor 80 TAHUN 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
    Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85
    Tahun 2006;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan 
    Retribusi Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Cara Pemeriksaan di Bidang 
    Retribusi Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem Administrasi Pajak Daerah, 
    Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
14  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
    Daerah;
15. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata 
    Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus 
    Ibukota Jakarta;
16. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah;
18. Keputusan Gubernur Nomor 56 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan 
    Perdagangan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
19. Keputusan Gubernur Nomor 108 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
    Dan Belanja Daearah Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2007;
20. Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2005 tentang Pengadaan dan Pengendalian Benda-benda 
    Berharga sebagai Sarana Pemungutan Retribusi Daerah;
21. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk 
    Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah.


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH PELAYANAN
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

                        BAB I
                      KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.  Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2.  Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
3.  Badan Pengawasan Daerah adalah Badan Pengawasan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota 
    Jakarta;
4.  Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota 
    Jakarta;
5.  Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus 
    Ibukota Jakarta;
6.  Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Daerah 
    Khusus Ibukota Jakarta;
7.  Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan 
    Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
8.  Biro Keuangan adalah Biro Keuangan pada Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota 
    Jakarta;
9.  Kepala Biro Keuangan adalah Kepala Biro Keuangan pada Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus 
    Ibukota Jakarta; 
10. Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah adalah Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah Provinsi 
    Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
11. Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan 
    Kotamadya di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
12. Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah Kepala Suku Dinas Perindustrian dan 
    Perdagangan Kotamadya di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
13. Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang selanjutnya disingkat 
    UPT Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah UPT Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang 
    meliputi Balai Kerajinan, Balai Tekstil, Balai Bahan Bangunan dan Barang Teknik, Balai Metrologi.
14. Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang selanjutnya
    disingkat Kepala UPT Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah Kepala UPT Dinas Perindustrian dan 
    Perdagangan yang meliputi Kepala Balai Kerajinan, Kepala Balai Tekstil, Kepala Balai Bahan Bangunan
    dan Barang Teknik, Kepala Balai Metrologi.
15. Bendahara penerimaan adalah setiap orang yang ditunjuk menerima, menyimpan, menyetorkan,
    menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
16. Bendahara Penerimaan Pembantu adalah setiap orang yang ditunjuk menyimpan, menyetorkan, 
    menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada unit kerja dalam lingkungan Dinas Perindustrian dan
    Perdagangan.
17. Sistem Informasi Pemungutan Retribusi Daerah adalah sistem yang menghubungkan kegiatan 
    pemungutan Retribusi daerah antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Sistem Informasi 
    Pendapatan Daerah;
18. Retribusi Daerah Pelayanan Perindustrian dan Perdagangan yang selanjutnya disebut retribusi adalah
    pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan
    dan/atau diberikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk kepentingan orang pribadi atau 
    badan;
19. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan 
    retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong 
    retribusi tertentu.
20. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek
    retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada
    wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
21. Penghitungan Retribusi Daerah adalah rincian besarnya Retribusi yang harus dibayar oleh Wajib   
    Retribusi, baik pokok Retribusi, bunga tambahan pembayaran Retribusi, kelebihan pembayaran
    Retribusi, maupun sanksi administrasi.
22. Surat Ketetapan Restribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan yang 
    menentukan besarnya retribusi daerah terutang yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan 
    Perdagangan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
23. Surat Ketetapan Restribusi Daerah Jabatan yang selanjutnya disingkat SKRD Jabatan adalah surat
    ketetapan retribusi daerah terutang yang diterbitkan karena jabatan oleh Kepala Dinas Perindustrian 
    dan Perdagangan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Retribusi tidak mengajukan 
    permohonan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Surat Ketetapan Restribusi Daerah Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRD Tambahan adalah
    surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi terutang yang diterbitkan oleh Kepala 
    Dinas Perindustrian dan Perdagangan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru 
    dan/atau data yang semula belum terungkap.
25. Piutang Retribusi Daerah adalah retribusi yang tidak dilunasi oleh Wajib Retribusi sampai batas waktu
    bayar dan merupakan tagihan kepada Wajib Retribusi berupa pokok retribusi beserta sanksi 
    administrasi baik berupa bunga dan/atau denda yang harus dilunasi oleh wajib retribusi yang 
    tercantum dalam SKRD Tambahan, SKRD Jabatan, dan STRD sebagai akibat pemberian jasa 
    pelayanan yang sudah diberikan oleh Pemerintah Daerah.
26. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan 
    tagihan terutang dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
27. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat 
    ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi 
    lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
28. Surat Pernyataan kesanggupan Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat
    SPKPARD adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Wajib Retribusi yang menyatakan kesanggupan
    Pembayaran retribusi daerah secara angsuran.
29. Surat keputusan Persetujuan/Penolakan Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah adalah surat 
    keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang memuat 
    persetujuan atau penolakan permohonan pembayaran secara angsuran yang diajukan oleh 
    Wajib Retribusi.
30. Surat Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPARD adalah surat yang
    digunakan untuk membayar secara angsuran yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan 
    Perdagangan sesuai surat pernyataan kesanggupan pembayaran secara angsuran.
31. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/
    atau keterangan lainnya dalam rangka untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi 
    daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan 
    retribusi daerah.


                        BAB II
                     JENIS PELAYANAN DAN SARANA PEMUNGUTAN

                        Pasal 2

(1) Jenis pelayanan perindustrian dan perdagangan terdiri dari :
    a.  izin usaha industri melalui tahap persetujuan prinsip :
        1.  besar;
        2.  menengah;
        3.  kecil.
    b.  izin usaha industri tanpa melalui tahap persetujuan prinsip :
        1.  besar;
        2.  menengah;
        3.  kecil.
    c.  Izin perluasan :
        1.  besar;
        2.  menengah;
        3.  kecil.
    d.  tanda daftar industri
        1.  besar;
        2.  menengah;
        3.  kecil.
    e.  persetujuan perubahan/penggantian/duplikat :
        1.  besar;
        2.  menengah;
        3.  kecil.
    f.  Pengujian tekstil dan produk tekstil :
        1.  benang
            a)  pengujian bersifat fisika per jenis pengujian;
            b)  pengujian bersifat kimia per jenis pengujian;
            c)  khusus Identifikasi serat secara kuantitatif :
                1)  dua jenis serat;
                2)  penambahan per jenis serat.
            d)  pencelupan skala laboratorium;
        2.  Kain
            a)  pengujian bersifat fisika per jenis pengujian;
            b)  pengujian bersifat kimia per jenis pengujian;
            c)  khusus Identifikasi serat secara kuantitatif :
                1)  dua jenis serat;
                2)  penambahan per jenis serat.
            d)  pencelupan skala laboratorium;
            e)  uji merserisasi kuantitatif (BAN);
            f)  analisa kualitatif penyempurnaan;
            g)  identifikasi zat warna :
                1)  serat tunggal;
                2)  serat campuran (paling banyak 2 jenis serat).
            h)  uji kada formaldehid;
            i)  komposisi campuran zat warna.
        3.  Pakaian jadi
            pengujian per kenis pengujian
    9.  pengujian bahan bangunan :  
        1.  Komoditi non logam
            a)  batu alam;
            b)  batu kapur;
            c)  marmer;
            d)  bata merah pejal;
            e)  bata merah berlubang;
            f)  bata merah berlapis;
            g)  bata merah karawang;
            h)  genteng keramik;
            i)  genteng keramik berglasur;
            j)  ubin dinding keramik;
            k)  ubin lantai keramik;
            l)  ubin semen;
            m)  ubin teraso;
            n)  kubus beton;
            o)  silinder beton;
            p)  bata beton untuk pasangan dinding;
            q)  agregat halus;
            r)  bata transs kapur;
            s)  agregat kasar;
            t)  pipa beton tanpa tulang;
            u)  asbes semen gelombang;
            v)  asbes semen datar;
            w)  serat semen;
            x)  genteng baja berlapis butiran;
            y)  bata beton untuk lantai;
            z)  kanstien;
            aa) lembaran genteng asbes;
            bb) beton keras.
        2.  Komoditi logam
            a)  baja lembaran lapis seng;
            b)  kawat baja lapis seng;
            c)  kawat baja biasa;
            d)  baja tulangan beton;
            e)  jaringan kawat baja las;
            f)  kawat brojong lapis seng;
            g)  pipa PVC saluran air;
            h)  pipa PVC saluran air buangan diluar bangunan;
            i)  jaringan kawat baja las;
            j)  jaringan kawat baja las lapis seng;
            k)  baja siku sama kaki;
            l)  baja bentuk L;
            m)  baja kanal;
            n)  bronjong logam bentang;
            o)  pipa baja untuk kontruksi umum;
            p)  pipa baja lapis seng;
            q)  bronjong kawat baja lapis;
            r)  bronjong kawat baja;
            s)  logam bentang;
            t)  baja lembaran lapis seng yang diberi cat berwarna;
            u)  pagar teluk jaringan kawat baja las;
            v)  baja tulang beton reroling;
            w)  baja tulangan untuk konstruksi beton pratekan;
            x)  veldves;
            y)  kawat baja tanpa lapisan bebas tegangan konstruksi beton pratekan;
            z)  jalinan tujuh kawat baja tanpa lapisan bebas tegangan untuk konstruksi beton
                pratekan;
            aa) anyaman kawat baja segi enam;
            bb) kawat bronjong dan bronjong kawat lapis PVC;
            cc) baja lembaran canai panas;
            dd) baja lembaran canai dingin;
            ee) kompor minyak tanah;
            ff) muk aluminium;
            gg) jaringan kawat baja u tulangan beton;
            hh) kawat baja karbon rendah;
            ii) jaringan kawat baja harmonika;
            jj) kawat baja karbon tinggi untuk konstruksi beton pratekan;
            kk) baja lembaran lapis paduan aluminium seng;
            ll) baja tulangan beton canai tulang;
            mm) baja tulangan beton dalam bentuk gulungan;
            nn) baja siku canai panai hasil canai ulang;
            oo) baja lembaran lapis seng tahan lipat;
            pp) pipa baja lapis seng;
            qq) rantang susun;
            rr) pipa baja konstruksi umum PKB 41
            ss) pipa baja konstruksi umum PKB 50 konstruksi mesin;
            tt) pipa baja konstruksi umum PKB 55 konstruksi mesin;
            uu) pipa baja konstruksi umumPKB 55;
            vv) kolom praktis jaring kawat baja las;
            ww) sempror kabut garam.
        3.  komoditi kimia :
            a)  baja karbon;
            b)  cat minyak;
            c)  cat tembok emulsion.
    h.  Pengujian barang-barang kerajinan :
        1.  kayu dan meubel :
            a)  pengujian kayu (kadar air, kekuatan tarik, kekuatan tekan, kekerasan kayu);
            b)  kursi belajar;
            c)  tempat tidur;
        2.  peralatan olahraga :
            a)  pengujian berbagai jenis bola untuk olahraga (dimensi, berat, kekuatan 
                jahitan, penyerapan air, pantulan, ketahanan gosok);
            b)  pengujian jaring untuk olahraga (dimensi, kekuatan tarik).
        3.  emas dan perak :
            a)  kada jarum uji;
            b)  kadar berat jenis;
            c)  kadar tetrasi;
            d)  kadar (peleburan).
        4.  Kulit dan sepatu :
            a)  kulit bor (16 jenis uji);
            b)  kulit sol (14 jenis uji);
            c)  kulit beludru (16 jenis uji);
            d)  kulit lapis domba/kambing (16 jenis uji);
            e)  kulit sol imitasi (14 jenis uji);
            f)  sepatu wanita (9 jenis uji);
            g)  sepatu pria (9 jenis uji);
            h)  ketahanan bengkap sepatu 60 jam;
            i)  ketahanan bengkap kulit 20.000 kali;
            j)  tali sepatu;
            k)  mutu bahan (jenis sol, lapis, upper, hak)
            l)  pengerjaan (jahitan, potongan, sesetan, openan).
    i.  pemakaian sarana praktik Balai Tekstil :
        1.  jenis praktik per orang;
        2.  industri skala kecil;
        3.  industri skala besar;
    j.  pemakaian sarana praktik dan akomodasi Balai Bahan dan Barang Teknik;
        1.  sarana paktik :
            a)  usaha industri kecil;
            b)  swasta dan konsultan.
        2.  akomodasi :
            a)  peserta pelatihan dan seminar;
            b)  industri skala besar.
        3.  pemakaian ruangan fasilitas perindustrian :
            a)  ruang penginapan;
            b)  ruang seminar;
            c)  ruang pelatihan.
    k.  Pemakaian sarana praktik dan workshop Balai Kerajinan :
        1.  pemakaian mesin kayu :
            a)  mesin serut, gergaji, bubut, profil, potong, pengasah pisau, kompresor 
                masing-masing alat;
            b)  mesin pengering.
        2.  pemakaian mesin batu-batuan :
            a)  mesin bor, poles, potong, masing-masing alat;
            b)  mesin gergaji belah, potong.
        3.  Pemakaian mesin dan peralatan logam :
            a)  mesin bubut, skrap, pond, bor, bubut vakum, gurinda, gergaji besi, ples 
                masing-masing alat;
            b)  centrifugal casting pewter.
        4.  pemakaian mesin dan peralatan bambu : mesin potong, pembelah, penyayat, 
            pembuat lidi. penghilang bulu;
        5.  pemakaian mesin dan peralatan rotan :
            mesin amplas, pembengkok serut roll, dowel gergaji potong masing-masing alat.
            a)  mahasiswa;
            b)  masyarakat industri.
    l.  surat izin usaha perdagangan (SIUP)
        1.  perusahaan kecil;
        2.  perusahaan menengah;
        3.  perusahaan besar.
    m.  surat tanda daftar gudang :
        1.  luas 36 m2 sampai dengan kurang dari 2.500 m2;
        2.  luas 2.500 m2 sampai dengan kurang dari 10.000 m2;
    n.  surat tanda pendaftaran usaha waralaba :
        1.  pemberi waralaba dalam negeri;
        2.  pemberi waralaba lanjutan.
    o.  surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol :
        1.  pengecer (toko bebas bea);
        2.  penjualan langsung (restoran, hotel dan bar)
    p.  surat keterangan penyelenggaraan pameran, konvensi dan seminar dagang :
        1.  nasional;
        2.  local.
    q.  surat izin usaha pasar modern;
    r.  tanda daftar perusahaan (TDP) :
        1.  perorangan;
        2.  koperasi;
        3.  persekutuan komanditer (CV)
        4.  Firma;
        5.  Perseroan Terbatas;
        6.  bentuk perusahaan lainnya;
        7.  perusahaan asing;
        8.  salinan resmi;
        9.  petikan resmi;
        10. buku informasi perusahaan hasil olahan resmi.
    s.  tanda daftar keagenan produksi dalam negeri :
    t.  pendaftaran kartu petunjuk manual berbahasa Indonesia dan kartu garansi bagi produk/
        barang teknologi informasi dan elektronika;
    u.  izin reparasi Ukuran, takaran, Timbangan dan Perlengkapan (UTPP);
    v.  izin bebas tera ulang;
    w.  izin perpanjangan tanda pabrik;
    x.  pelayanan tera, tera ulang, ukuran takaran timbangan dan perlengkapan serta kalibrasi;
        1.  alat ukur massa :
            a)  anak timbangan biasa kels m2 dan m3;
            b)  anak timbangan biasa kelas m1 dan f2.
        2.  alat timbang
            a)  ketelitian sedang dan biasa (III dan IV) mekanik :
                1)  sampai dengan kapasitas 100 kg;
                2)  lebih dari 100 kg sampai dengan 1.000 kg;
                3)  lebih dari 1.000 kg setiap 1.000 kg.
            b)  ketelitian halus (kelas II) mekanik tarif ditambah 25% (dua puluh lima 
                persen);
            c)  ketelitian sedang dan biasa (III c dan IV) elektronik :
                1)  sampai dengan kapasitas 100 kg;
                2)  lebih dari 100 kg sampai dengan 1.000 kg;
                3)  selebihnya dari 1.000 kg setiap 1.000 kg.
            d)  ketelitian halus (kelas II) elektronik tarif ditambah 25% (dua puluh lima
                persen);
        3.  alat ukur panjang :
            a)  meter kayu dan logam;
            b)  ban ukur, depth tape, counter meter;
            c)  meter taksi.
        4.  alat ukur volume :
            a)  tangki ukur tetap;
                1 sampai dengan 500 kioliter.
            b)  tangki ukur mobil/wagon;
            c)  tangki ukur tongkang/tangker;
            d)  takaran basah/kering;
            e)  pompa uku BBM, BBG, dan LPG;
            f)  meter arus :
                1)  sampai dengan 15 m3/jam;
                2)  lebih dari 15 m3/jam, setiap m3/jam.
            g)  meter air :
                1)  sampai dengan 7 m3/jam;
                2)  lebih dari 7 m3/jam;
            h)  alat ukur dari gelas;
            i)  bejana ukur.
        5.  meter listrik (kWh meter)
            a)  kelas 2 :
                1)  1 phase;
                2)  3 phase.
            b)  kelas 1 dan 0,5 dan elektronik.
        6.  alat ukur gas (meter gas)
            a)  sampai dengan 50 m3/jam;
            b)  lebih dari 50 m3/jam.
        7.  alat ukur waktu :
            a)  meter parkir
            b)  stop watch.
        8.  alat ukur lain yang tidak tersebut pada huruf a sampai dengan pada huruf g dihitung
            berdasarkan lamanya waktu pengujian paling singkat 4 jam, bagian dari jam dihitung/
            1 jam.
        9.  biaya tambahan untuk peneraan/pengujian di luar kantor; paling sedikit Rp 10.000,00/
            unit.
        10. sewa peralatan :
            a)  anak timbangan bidur;
            b)  bejana ukur standar kerja;
            c)  roll tester meter taksi portable.
    y.  pengujian Barang Dalam Keaadan Terbungkus (BDKT) perjenis kuantita nominal.
(2) Pelayanan Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut retribusi
    dengna menggunakan sarana pemungutan berupa :
    a.  SKRD;
    b.  SKRD Jabatan;
    c.  SKRD Tambahan.


                        BAB III
        PENGADAAN, PENGESAHAN DAN PENDISTRIBUSIAN SARANA PEMUNGUTAN

                        Pasal 3

(1) Rencana kebutuhan sarana pemungutan berupa SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan dan STRD 
    disampaikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kepada Dinas Pendapatan Daerah.
(2) Pengadaan sarana pemungutan retribusi daerah berupa SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan dan
    STRD dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
(3) Sarana pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah penggunaannya setelah 
    dilegalisasi oleh Dinas Pendapatan Daerah.
(4) Pendistribusian sarana pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Dinas 
    Pendapatan Daerah berdasarkan permohonan kebutuhan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.


                        BAB IV
                           PEMUNGUTAN

                           Bagian Kesatu
                         Pendaftaran dan Pendataan

                        Pasal 4

(1) Dinas Perindustrian dan Perdagangan/Suku Dinas/UPT Dinas Perindustrian dan Perdagangan wajib
    melakukan pendataan terhadap obyek dan subyek retribusi sebagi data awal yang disusun dalam
    bentuk data induk
(2) Data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari pendaftaran pelayanan Wajib 
    Retribusi dan/atau pendataan lapangan.
(3) Suku Dinas/UPT Dinas Perindustrian dan Perdagangan wajib menyampaikan hasil pendataan 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan secara periodik 
    setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(4) Berdasarkan data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan potensi penerimaan retribusi 
    Dinas Perindustrian dan Perdagangan.


                        Pasal 5

(1) Data induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) wajib dilakukan pemutakhiran data secara 
    periodik setiap semester.
(2) Hasil pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Dinas Perindustrian 
    dan Perdagangan kepada Dinas Pendapatan Daerah paling lambat akhir semester 1 (satu) tahun 
    berikutnya.
(3) Hasil pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar perhitungan 
    rencana penerimaan retribusi Dinas Perindustrian dan Perdagangan.


                           Bagian Kedua
                             Penetapan

                        Pasal 6

Penetapan besarnya Retribusi dengan menggunakan SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf a adalah sebagai berikut:
a.  Wajib Retribusi terlebih dahulu harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas 
    Perindustrian dan Perdagangan/Suku Dinas/UPT Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk 
    mendapatkan jasa pelayanan Perindustrian dan Perdagangan.
b.  Berdasarkan permohonan jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dinas Perindustrian 
    dan Perdagangan/ Suku Dinas/UPT Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan perhitungan 
    besarnya retribusi terutang menurut tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah yang berlaku 
    dan dituangkan dalam nota perhitungan.
c.  Nota perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf b diajukan kepada Kepala Dinas/Kepala Suku
    Dinas/Kepala UPT Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mendapat persetujuan.
d.  Berdasarkan nota perhitungan yang telah disetujui, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan/
    Kepala Suku Dinas/Kepala UPT Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada 
    huruf c selanjutnya diterbitkan SKRD.


                        Pasal 7

(1) SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri dari 5 (lima) rangkap dengan rincian 
    sebagai berikut:
    a.  Lembar ke-1 (putih), ke-2 (kuning), ke-3 (merah) dan ke-4 (hijau) 
        disampaikan kepada Wajib Retribusi sebagai alat untuk membayar retribusi.
    b.  Lembar ke-5 (biru) sebagai pertinggal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk alat
        kendali pembayaran.
(2)     Jatuh tempo pembayaran retribusi terutang yang tertera pada SKRD sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 6 huruf d adalah 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak tanggal diterbitkan SKRD.
(3) Apabila jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, maka 
    pembayaran paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.


                        Pasal 8

Penetapan besarnya retribusi dengan menggunakan SKRD Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a.  Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata wajib retribusi tidak menyampaikan permohonan
    jasa pelayanan.
b.  Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a petugas Dinas Perindustrian dan 
    Perdagangan melakukan perhitungan besarnya retribusi yang seharusnya dibayar.
c.  Perhitungan besarnya retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah sanksi
    administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok retribusi terutang.
d.  Perhitungan dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dituangkan dalam nota
    perhitungan.
e.  Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf d harus diajukan kepada Kepala Dinas 
    Perindustrian dan Perdagangan untuk mendapatkan persetujuan.
f.  Berdasarkan nota perhitungan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada huruf e Kepala Dinas
    Perindustrian dan Perdagangan selanjutnya menerbitkan SKRD Jabatan.


                        Pasal 9

(1) SKRD Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f terdiri dari 5 (lima) rangkap dengan 
    rincian sebagai berikut :
    a.  Lembar ke-1 (putih), ke-2 (kuning), ke-3 (merah) dan ke-4 (hijau) disampaikan kepada
        Wajib Retribusi sebagai alat untuk membayar retribusi.
    b.  Lembar ke-5 (biru) sebagai pertinggal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk alat 
        kendali pembayaran.
(2) Jatuh tempo pembayaran retribusi terutang yang tertera pada SKRD Jabatan sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 8 huruf f adalah 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak tanggal diterbitkan SKRD jabatan.
(3) Apabila jatuh tempo pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, 
    maka pembayaran paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.


                        Pasal 10

Penetapan besarnya retribusi dengan menggunakan SKRD Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a.  Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum 
    terungkap yang menyebabkan retribusi terutang menjadi lebih besar dari yang ditetapkan semula;
b.  Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), petugas Dinas Perindustrian 
    dan Perdagangan melakukan perhitungan besarnya retribusi atas data baru, dan/atau data yang 
    semula belum terungkap;
c.  Perhitungan besarnya retribusi terutang ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 50%
    (lima puluh persen) dari jumlah pokok retribusi terutang;
d.  Perhitungan dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dituangkan dalam nota
    perhitungan.
e.  Nota perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf d harus diajukan kepada Kepala Dinas 
    Perindustrian dan Perdagangan untuk mendapatkan persetujuan;
f.  Berdasarkan nota perhitungan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada huruf e Dinas
    Perindustrian dan Perdagangan selanjutnya menerbitkan SKRD Tambahan.


                        Pasal 11

(1) SKRD Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f terdiri dari 5 (lima) rangkap, dengan 
    rincian sebagai berikut :
    a.  Lembar ke-1 (putih), ke-2 (kuning), ke-3 (merah) dan ke-4 (hijau) disampaikan kepada 
        Wajib Retribusi sebagai alat untuk membayar retribusi.
    b.  Lembar ke-5 (biru) sebagai pertinggal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk alat 
        kendali pembayaran.
(2) Jatuh tempo pembayaran retribusi terutang yang tertera pada SKRD Tambahan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 10 huruf f adalah 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak tanggal diterbitkan SKRD 
    Tambahan.
(3) Apabila jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) jatuh pada hari libur, maka
    pembayaran paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.


                           Bagian Ketiga
                            Pembayaran

                        Pasal 12

(1) Pembayaran retribusi dengan menggunakan SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan dilakukan pada 
    Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
(2) Jasa pelayanan diberikan setelah Wajib Retribusi memperlihatkan SKRD/SKRD Jabatan/ SKRD 
    Tambahan yang dibayar lunas dan telah divalidasi oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas daerah.
(3) Tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dengan Keputusan 
    Gubernur.
(4) Dalam hal pembayaran dilakukan pada tempat lain yang ditunjuk maka jasa pelayanan diberikan 
    setelah Wajib Retribusi memperlihatkan SKRD/SKRD Jabatan/ SKRD Tambahan yang dibayar 
    lunas dan telah divalidasi oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah.


                         BAB V
                           PENAGIHAN

                        Pasal 13

(1) Dinas Perindustrian dan Perdagangan/Suku Dinas/UPT Dinas Dinas Perindustrian dan Perdagangan
    wajib :
    a.  menyampaikan surat pemberitahuan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo
        pembayaran yang tercantum dalam SKRD;
    b.  menyampaikan surat peringatan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo
        pembayaran yang tercantum dalam SKRD Jabatan/ SKRD Tambahan, apabila Wajib Retribusi
        tidak melaksanakan kewajiban membayar retribusi terutang;
    c.  menyampaikan surat teguran paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran, 
        apabila Wajib Retribusi tidak melaksanakan kewajiban membayar retribusi terutang setelah
        disampaikan surat peringatan.
(2) Wajib Retribusi harus melunasi retribusi terutang paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat 
    teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterbitkan.


                        Pasal 14

(1) Penerbitan surat peringatan dan surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b
    dan c dengan rincian sebagai berikut :
    c.  Lembar ke-1 (putih) untuk Wajib Retribusi.
    d.  Lembar ke-2 (kuning) untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan/Suku Dinas/UPT Dinas 
        Perindustrian dan Perdagangan
    e.  Lembar ke-3 (merah) untuk Dinas Pendapatan Daerah.
(2) Apabila berdasarkan surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, hutang  
    retribusi belum dibayar, maka dalam tempo paling lama 7 (tujuh) hari Dinas Perindustrian dan 
    Perdagangan/Suku Dinas/UPT Dinas Perindustrian dan Perdagangan wajib menerbitkan STRD.
(3) STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat perhitungan jumlah pokok retribusi terutang
    ditambah dengan sanksi bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dan/atau denda yang harus 
    dibayar lunas paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan STRD.
(4) Apabila Wajib Retribusi tidak melunasi retribusi terutang sampai dengan batas waktu sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3), maka wajib retribusi dinyatakan merugikan keuangan daerah dan akan
    diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


                        BAB VI
                         KADALUWARSA PENAGIHAN

                        Pasal 15

(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa, setelah melampaui jangka waktu
    3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan
    tindak pidana di bidang retribusi.
(2) Saat terutangnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sejak STRD diterbitkan.
(3) Terhadap retribusi yang tidak tertagih, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan wajib membuat
    pertanggungjawaban terhadap piutang retribusi yang tidak tertagih, sehingga mengakibatkan 
    kadaluwarsa penagihan.
(4) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa :
    a.  kronologis yang memuat pelaksanaan pemungutan piutang retribusi sebagaimana dimaksud
        pada ayat (3);
    b.  daftar umur piutang retribusi;
    c.  surat keterangan yang menyangkut keberadaan Wajib Retribusi;
    d.  keterangan lain yang diperlukan sebagai pertanggungjawaban terjadinya kadaluwarsa 
        penagihan.
(5) Penetapan kadaluwarsa penagihan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dibahas bersama
    instansi terkait dan dituangkan dalam Berita Acara.
(6) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai usulan Dinas Perindustrian dan 
    Perdagangan kepada Gubernur untuk penghapusan piutang retribusi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang retribusi diatur dengan peraturan 
    Gubernur.


                        BAB VII
                PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN
                    KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU
                   PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI

                            Bagian Kesatu
                              Pembetulan

                        Pasal 16

(1) Terhadap SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD yang terdapat kesalahan tulis dan/atau 
    kesalahan hitung dapat dilakukan pembetulan.
(2) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas dasar permohonan atau tanpa 
    adanya permohonan dari Wajib Retribusi.
(3) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Kepala Dinas 
    Perindustrian dan Perdagangan/Kepala Suku Dinas/Kepala UPT/Dinas Perindustrian dan Perdagangan
    paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/ 
    STRD dengan memberikan alasan yang jelas.
(4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Kepala Dinas 
    Perindustrian dan Perdagangan/Suku Dinas/Kepala UPT Dinas Perindustrian dan Perdagangan
    didasarkan atas hasil rapat internal yang dituangkan dalam berita acara pembetulan.
(5) Berdasarkan berita acara pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Dinas 
    Perindustrian dan Perdagangan/Suku Dinas/Kepala UPT Dinas Perindustrian dan Perdagangan
    membuat Surat Keputusan Pembetulan dan menerbitkan SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD 
    sebagai pengganti yang salah tulis dan/atau salah hitung.
(6) Terhadap lembar SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD yang salah tulis/salah hitung 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicatat sebagai pengurangan atas persediaan sarana 
    pemungutan yang masih ada.


                             Bagian Kedua
                              Pembatalan

                        Pasal 17
            
(1) Pembatalan SKRD dapat dilakukan apabila telah melampaui jatuh tempo pembayaran dan sepanjang
    belum diberikan pelayanan.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas permohonan atau tanpa 
    permohonan dari Wajib Retribusi, didahului dengan rapat internal Dinas Perindustrian dan Perdagangan 
    yang hasilnya dituangkan dalam berita acara rapat.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar penerbitan Surat Keputusan
    Pembatalan SKRD yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan/Kepala Suku
    Dinas/Kepala UPT/ Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
(4) SKRD yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat sebagai pengurangan 
    atas persediaan sarana pemungutan yang masih ada.


                             Bagian Ketiga
                      Pengurangan Ketetapan

                        Pasal 18

(1) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dapat memberikan pengurangan ketetapan retribusi 
    akibat adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dengan atau tanpa permohonan dari Wajib 
    Retribusi.
(2) Pengurangan ketetapan retribusi daerah akibat adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung
    dengan atau tanpa permohonan dari Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului 
    dengan rapat internal Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang hasilnya dituangkan dalam berita 
    acara rapat.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar diterbitkannya Surat Keputusan 
    Pengurangan Ketetapan Retribusi akibat adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dengan 
    atau tanpa permohonan dari Wajib Retribusi dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perindustrian dan 
    Perdagangan.


                             Bagian Keempat
                         Penghapusan atau Pengurangan
                           Sanksi Administrasi

                        Pasal 19

(1) Terhadap SKRD Jabatan dan SKRD Tambahan yang terlambat dibayar dikenakan sanksi administrasi
    berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2) Atas sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditagih dengan 
    menggunakan STRD yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
(3) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi
    berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam hal sanksi tersebut dikenakan
    karena kekhilafan Wajib Retribusi atau bukan karena kesalahannya.
(4) Penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat 
    (3) didahului dengan rapat internal Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang dituangkan dalam berita 
    acara rapat.
(5) Berita acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan dasar penerbitan surat 
    keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
(6) Dalam hal isi Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam bentuk pengurangan, 
    Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan menerbitkan STRD baru.
(7) STRD yang telah diganti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicatat sebagai pengurangan atas 
    persediaan sarana pemungutan yang masih ada.


                        BAB VIII
                         PEMBUKUAN Dan PELAPORAN

                        Pasal 20

(1) Dinas Perindustrian dan Perdagangan membukukan semua SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/
    STRD menurut golongan, jenis dan ruang lingkup retribusi.
(2) SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dengan 
    memuat paling kurang :
    a.  nama dan alamat obyek dan subyek retribusi;
    b.  nomor dan tanggal SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan;
    c.  tanggal jatuh tempo;
    d.  besarnya ketetapan pokok retribusi dan sanksi administrasi;
    e.  jenis retribusi;
    f.  jumlah pembayaran.
(3) STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dengan memuat paling kurang :
    a.  tanggal penerbitan STRD;
    b.  Nomor STRD;
    c.  alamat obyek dan subyek retribusi;
    d.  besarnya pokok retribusi yang terutang dan sanksi administrasi.


                        Pasal 21

(1) Dinas Perindustrian dan Perdagangan melaporkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya 
    kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah dengan tembusan kepada Badan 
    Pengawasan Daerah. Jumlah ketetapan retribusi Perindustrian dan Perdagangan, beserta sanksi yang
    tercantum dalam SKRD/SKRD Jabatan/ SKRD Tambahan/STRD yang memuat rincian :
    a.  nama dan alamat obyek dan subyek retribusi
    b.  jenis retribusi;
    c.  nomor dan tanggal SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD;
    d.  tanggal jatuh tempo;
    e.  besar ketetapan dan sanksi;
    f.  jumlah pembayaran.
(2) Dalam hal pembayaran retribusi pelayanan Perindustrian dan Perdagangan dilakukan di tempat lain
    yang ditunjuk, maka tempat yang ditunjuk tersebut harus melaporkan kepada Kantor Perbendaharaan
    dan Kas Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah uang retribusi diterima.
(3) Dinas Perindustrian dan Perdagangan melaporkan hasil penerimaan retribusi paling lambat tanggal 10
    (sepuluh) bulan berikutnya kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah dengan 
    tembusan Kepada Badan Pengawasan Daerah dan Kepala Biro Keuangan.
(4) Bendahara Penerimaan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan diketahui Kepala Dinas 
    Perindustrian dan Perdagangan menyampaikan pertanggungjawaban seluruh penerimaan uang 
    retribusi yang dipungut kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Biro Keuangan paling lambat tanggal 10 
    (sepuluh) bulan berikutnya.


                        BAB IX
                           PEMERIKSAAN

                        Pasal 22

(1) Pemeriksaan secara teknis untuk pemenuhan kewajiban pembayaran retribusi terutang yang 
    tercantum dalam SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan dan STRD dilakukan petugas Dinas
    Perindustrian dan Perdagangan yang ditunjuk oleh Kepala Perindustrian dan Perdagangan.
(2) Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pedoman pemeriksaan
    yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemeriksaan secara fungsional terhadap pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan oleh aparat
    pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


                        BAB X
                      PENGENDALIAN, EVALUASI DAN
                            PELAPORAN

                        Pasal 23

(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dilakukan oleh Kepala Dinas Perindustrian 
    dan Perdagangan.
(2) Terhadap kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi setiap 6
    (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris 
    Daerah.

    
                        BAB XI
                     KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 24

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan 
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.





                            Ditetapkan di Jakarta
                            Pada tanggal 28 Juni 2007
                            GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,
                    
                            ttd.

                            SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Juli 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA

ttd.

RITOLA TASMAYA
NIP 140091657



            BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2007 NOMOR 91
peraturan/perda/89tahun2007.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1