peraturan:perda:88tahun2007
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
NOMOR 88 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
PELAYANAN PERTAMBANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
1. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah dan
Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi
Daerah, perlu dilakukan Penyusunan Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Dinas Pertambangan;
2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk menerapkan prinsip
transparansi, akuntabilitas dan peningkatan pelayanan dalam rangka Pemungutan retribusi daerah,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Daerah
Pelayanan Pertambangan.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 TAHUN 2000;
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara
Republik Indonesia Jakarta;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 TAHUN 2001 tentang Retribusi Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Keputusan Presiden Nomor 80 TAHUN 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
85 Tahun 2006;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan
Retribusi Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Cara Pemeriksaan di Bidang
Retribusi Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem Administrasi Pajak Daerah,
Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
16. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan Air Bawah Tanah;
18. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak dan
Gas Bumi serta Ketenagalistrikan;
19. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah;
20. Keputusan Gubernur Nomor 57 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
21. Keputusan Gubernur Nomor 108 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2007;
22. Keputusan Gubernur Nomor 95 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas
Bumi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
23. Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2005 tentang Pengadaan dan Pengendalian Benda-benda
Berharga sebagai Sarana Pemungutan Retribusi Daerah;
24. Keputusan Gubernur Nomor 113 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Bidang
Ketenagalistrikan, Air Bawah Tanah dan Migas;
25. Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi
Daerah.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH PELAYANAN
PERTAMBANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
3. Badan Pengawasan Daerah adalah Badan Pengawasan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta;
4. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
5. Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta;
6. Dinas Pertambangan adalah Dinas Pertambangan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
7. Kepala Dinas Pertambangan adalah Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta;
8. Biro Keuangan adalah Biro Keuangan pada Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta;
9. Kepala Biro Keuangan adalah Kepala Biro Keuangan pada Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta;
10. Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah adalah Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
11. Bendahara Penerimaan adalah setiap orang yang ditunjuk menerima, menyimpan, menyetorkan,
menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas Pertambangan Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
12. Retribusi Daerah Pelayanan Pertambangan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah
yang dilakukan oleh Dinas Pertambangan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu
yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Dinas Pertambangan untuk kepentingan orang pribadi
atau badan;
13. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan
retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong
retribusi tertentu;
14. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek
retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai dengan kegiatan penagihan retribusi
kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetoran;
15. Penghitungan Retribusi Daerah adalah rincian besarnya retribusi yang harus dibayar oleh Wajib
Retribusi (WR) baik pokok retribusi, bunga, tambahan pembayaran retribusi, kelebihan pembayaran
retribusi, maupun sanksi administrasi;
16. Surat Ketetapan Restribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan yang
menentukan besarnya retribusi daerah terutang yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pertambangan
berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Wajib Retribusi;
17. Surat Ketetapan Restribusi Daerah Jabatan yang selanjutnya disingkat SKRD Jabatan adalah surat
ketetapan yang menentukan besarnya retribusi daerah terutang yang diterbitkan karena jabatan oleh
Kepala Dinas Pertambangan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Retribusi tidak
mengajukan permohonan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
18. Surat Ketetapan Restribusi Daerah Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRD Tambahan adalah
surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi terutang yang diterbitkan oleh Kepala
Dinas Pertambangan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan/atau data yang
semula belum terungkap;
19. Piutang Retribusi Daerah adalah retribusi yang tidak dilunasi oleh Wajib Retribusi sampai batas waktu
bayar dan merupakan tagihan kepada Wajib Retribusi berupa pokok retribusi beserta sanksi
administrasi baik berupa bunga, dan/atau denda yang harus dilunasi oleh Wajib Retribusi yang
tercantum dalam SKRD Tambahan, SKRD Jabatan dan STRD sebagai akibat pemberian jasa pelayanan
yang sudah diberikan oleh Pemerintah Daerah;
20. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan
tagihan retribusi terutang dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
21. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat
ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi
lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
22. Dokumen lain yang dipersamakan yang selanjutnya disebut dokumen yang dipersamakan adalah
benda berharga berupa karcis, kartu langganan, kuitansi atau cetakan (print out) komputer yang
mempunyai nilai nominal sesuai dengan tarif menurut Peraturan Daerah yang berlaku dan berfungsi
dengan ketetapan;
23. Surat Tanda Setor Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STSRD adalah surat yang digunakan
oleh Bendahara Penerima untuk menyetorkan hasil pungutan retribusi kepada Kantor Perbendaharaan
dan Kas Daerah;
24. Surat Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPARD adalah surat yang
digunakan untuk membayar retribusi secara angsuran yang diterbitkan oleh Kepala Dinas
Pertambangan sesuai Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran Secara Angsuran;
25. Surat keputusan Persetujuan/Penolakan Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah adalah surat
keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pertambangan yang memuat persetujuan atau
penolakan permohonan pembayaran secara angsuran yang diajukan oleh Wajib Retribusi;
26. Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat
SPKPARD adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Wajib Retribusi yang menyatakan kesanggupan
pembayaran retribusi daerah secara angsuran;
27. Sistem Informasi Pemungutan Retribusi Daerah adalah sistem yang menghubungkan kegiatan
pemungutan retribusi daerah antara Dinas Pertambangan dengan Sistem Informasi Dinas Pendapatan
Daerah;
28. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/
atau keterangan lainnya dalam rangka untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi
daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
retribusi daerah.
BAB II
JENIS PELAYANAN DAN SARANA PEMUNGUTAN
Pasal 2
(1) Jenis Pelayanan pertambangan terdiri dari :
a. izin ketenagalistrikan;
b. izin penggalian/pengurungan dan pengangkutan tanah;
c. izin pertambangan umum;
d. izin pengusahaan minyak dan gas bumi;
e. izin pemboran dan pemanfaatn air bawah tanah;
f. penggantian biaya cetak peta;
g. pemanfaatan air bersih;
h. pemanfaatan letenagalistrikan di Kepulauan Seribu;
(2) Pelayanan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, dan huruf f dipungut retribusi dengan menggunakan sarana pemungutan berupa :
a) SKRD;
b) SKRD Jabatan;
c) SKRD Tambahan.
(3) Pelayanan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h dipungut retribusi
dengan menggunakan sarana pemungutan dokumen yang dipersamakan berupa kuitansi atau cetakan
(print out) komputer.
BAB III
PENGADAAN, PENGESAHAN DAN PENDISTRIBUSIAN
SARANA PEMUNGUTAN
Pasal 3
(1) Rencana kebutuhan sarana pemungutan berupa SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan dan STRD
disampaikan oleh Dinas Pertambangan kepada Dinas Pendapatan Daerah.
(2) Pengadaan sarana pemungutan retribusi daerah berupa SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan dan
STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
(3) Rencana kebutuhan sarana pemungutan dokumen yang dipersamakan berupa kuitansi atau cetakan
(print out) komputer disampaikan Dinas Pertambangan kepada Dinas Pendapatan Daerah.
(4) Pengadaan sarana pemungutan dokumen yang dipersamakan berupa kuitansi atau cetakan (print out)
komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Pertambangan.
(5) Sarana pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah penggunaannya setelah
dilegalisasi oleh Dinas Pendapatan Daerah.
(6) Sarana pemungutan dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan
sah penggunaanya dengan memuat paling kurang :
a. logo Pemerintah Daerah;
b. nama Dinas Pertambangan;
c. nilai nominal;
d. nomor dan tahun Perda atau Nomor dan tanggal Peraturan Gubernur yang menjadi dasar
hukum pemungutan retribusi.
(7) Pendistribusian sarana pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Dinas
Pendapatan Daerah berdasarkan permohonan kebutuhan Dinas Pertambangan.
(8) Pendistribusian dokumen yang dipersamakan berupa kuitansi atau cetakan (print out) komputer
disampaikan oleh Dinas Pertambangan.
BAB IV
PEMUNGUTAN
Bagian Kesatu
Pendaftaran dan Pendataan
Pasal 4
(1) Dinas Pertambangan wajib melakukan pendataan terhadap obyek dan subyek retribusi sebagai data
awal yang disusun dalam bentuk data induk.
(2) Data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari pendaftaran pelayanan Wajib
Retribusi dan/atau hasil pendataan lapangan.
(3) Berdasarkan data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya ditetapkan potensi
penerimaan retribusi Dinas Pertambangan.
Pasal 5
(1) Data induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayata (3) wajib dilakukan pemutakhiran data secara
periodik setiap semester.
(2) Hasil pemutakhiran data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Dinas
Pertambangan kepada Dinas Pendapatan Daerah paling lambat akhir semester 1 (satu) tahun
berikutnya.
(3) Hasil pemutakhiran data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar
perhitungan rencana penerimaan retribusi Dinas Pertambangan.
Bagian Kedua
Penetapan
Pasal 6
Penetapan besarnya retribusi dengan menggunakan SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf a adalah sebagai berikut :
a. Wajib Retribusi terlebih dahulu harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas
Pertambangan untuk mendapatkan pelayanan Pertambangan.
b. Berdasarkan permohonan pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dinas Pertambangan
melakukan perhitungan besarnya retribusi daerah terutang menurut tarif sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah yang berlaku dan dituangkan dalam nota perhitungan.
c. Nota perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf b diajukan kepada Kepala Dinas Pertambangan
atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapat persetujuan.
d. Berdasarkan nota perhitungan yang telah disetujui, Kepala Dinas Pertambangan atau pejabat yang
ditunjuk sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya menerbitkan SKRD.
Pasal 7
(1) SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, terdiri dari 5 (lima) rangkap sebagai berikut:
a. Lembar ke-1 (putih), ke-2 (kuning), ke-3 (merah) dan ke-4 (hijau) disampaikan kepada Wajib
Retribusi sebagai alat untuk membayar retribusi.
b. Lembar ke-5 (biru) sebagai pertinggal pada Dinas Pertambangan untuk alat kendali
pembayaran.
(2) Jatuh tempo pembayaran retribusi daerah terutang yang tertera pada SKRD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf d adalah 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak tanggal diterbitkan SKRD.
(3) Apabila jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, maka
pembayaran paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 8
Penetapan besarnya retribusi dengan menggunakan SKRD Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata Wajib Retribusi tidak menyampaikan permohonan
jasa pelayanan.
b. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a petugas Dinas Pertambangan
melakukan perhitungan besarnya retribusi yang seharusnya dibayar.
c. Perhitungan besarnya retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah sanksi
administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok retribusi terutang.
d. Perhitungan dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dituangkan dalam nota
perhitungan.
e. Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf d harus diajukan kepada Kepala Dinas
Pertambangan atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan.
f. Berdasarkan nota perhitungan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada huruf e Dinas
Pertambangan atau pejabat yang ditunjuk selanjutnya menerbitkan SKRD Jabatan.
Pasal 9
(1) SKRD Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f terdiri dari 5 (lima) rangkap, dengan
rincian sebagai berikut :
a. Lembar ke-1 (putih), ke-2 (kuning), ke-3 (merah) dan ke-4 (hijau) disampaikan kepada Wajib
Retribusi sebagai alat untuk membayar retribusi.
b. Lembar ke-5 (biru) sebagai pertinggal pada Dinas Pertambangan untuk alat kendali
pembayaran.
(2) Jatuh tempo pembayaran retribusi terutang yang tertera pada SKRD Jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf f adalah 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak tanggal diterbitkan SKRD jabatan.
(3) Apabila jatuh tempo pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur,
maka pembayaran paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 10
Penetapan besarnya retribusi dengan menggunakan SKRD Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum
terungkap yang menyebabkan retribusi terutang menjadi lebih besar dari yang ditetapkan semula;
b. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a petugas pada Dinas
Pertambangan melakukan perhitungan besarnya retribusi atas data baru dan/atau data yang semula
belum terungkap;
c. Perhitungan besarnya retribusi terutang ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 50%
(lima puluh persen) dari jumlah pokok retribusi terutang;
d. Perhitungan dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dituangkan dalam nota
perhitungan.
e. Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf d harus diajukan kepada Kepala Dinas
Pertambangan atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapat persetujuan;
f. Berdasarkan nota perhitungan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada huruf e Dinas
Pertambangan atau pejabat yang ditunjuk selanjutnya menerbitkan SKRD Tambahan.
Pasal 11
(1) SKRD Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f terdiri dari 5 (lima) rangkap, dengan
rincian sebagai berikut :
a. Lembar ke-1 (putih), ke-2 (kuning), ke-3 (merah) dan ke-4 (hijau) disampaikan kepada Wajib
Retribusi sebagai alat untuk membayar retribusi daerah;
b. Lembar ke-5 (biru) sebagai pertinggal pada Dinas Pertambangan untuk alat kendali
pembayaran.
(2) Jatuh tempo pembayaran retribusi terutang yang tertera pada SKRD Tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf f adalah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan SKRD
Tambahan.
(3) Apabila jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, maka
pembayaran paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 12
Penetapan besarnya retribusi dengan menggunakan kuitansi atau cetakan (print out) komputer sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebagai berikut :
a. Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis kepala Kepala Dinas
Pertambangan untuk mendapat persetujuan.
b. Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud huruf a, Dinas Pertambangan menerbitkan kuitansi
atau cetakan (print out) komputer.
c. Nilai nominal yang tertera pada kuitansi atau cetakan (print out) komputer berfungsi sama dengan
ketetapan.
Bagian Ketiga
Pembayaran dan Penyetoran
Pasal 13
(1) Pembayaran retribusi dengan menggunakan SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan dilakukan pada
Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
(2) Jasa Pelayanan diberikan setelah Wajib Retribusi memperlihatkan SKRD/SKRD Jabatan/SKRD
Tambahan yang telah dibayar lunas dan telah divalidasi oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah.
(3) Tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur tersendiri dengan Keputusan
Gubernur.
(4) Dalam hal pembayaran dilakukan pada tempat lain yang ditunjuk maka pelayanan diberikan setelah
Wajib Retribusi memperlihatkan SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan yang dibayar lunas dan telah
divalidasi oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah.
Pasal 14
(1) enyetoran hasil penerimaan retribusi dengan menggunakan kuitansi atau cetakan (print out) komputer
dilakukan paling lama 1 x 24 jam sejak diterimanya uang retribusi dari Wajib Retribusi secara bruto
kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah dengan menggunakan formulir STSRD dalam rangkap
3 (tiga) dengan rincian sebagai berikut :.
a. Lembar ke-1 (putih) untuk Bendahara Penerimaan
b. Lembar ke-2 (kuning) untuk Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah
c. Lembar ke-3 (Merah) untuk Biro Keuangan.
(2) Dalam hal penerimaan retribusi yang diterima di luar jam kerja dan/atau hari libur, penyetoran dapat
dilakukan pada hari kerja berikutnya.
BAB V
PENAGIHAN
Pasal 15
(1) Dinas Pertambangan wajib :
a. menyampaikan surat pemberitahuan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo
pembayaran yang tercantum dalam SKRD;
b. menyampaikan surat peringatan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo
pembayaran yang tercantum dalam SKRD Jabatan/SKRD Tambahan, apabila Wajib Retribusi
tidak melaksanakan kewajiban membayar retribusi terutang;
c. menyampaikan surat teguran paling lama 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran,
apabila Wajib Retribusi tidak melaksanakan kewajiban membayar retribusi terutang setelah
disampaikan surat peringatan.
(2) Wajib Retribusi harus melunasi retribusi terutang paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat
teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterbitkan.
Pasal 16
(1) Penerbitan surat peringatan dan surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b
dan huruf c dengan rincian sebagai berikut :
a. Lembar ke-1 (putih) untuk Wajib Retribusi.
b. Lembar ke-2 (kuning) untuk Dinas Pertambangan.
c. Lembar ke-3 (merah) untuk Dinas Pendapatan Daerah.
(2) Apabila berdasarkan surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c hutang
retribusi belum dibayar, maka dalam tempo paling lambat 7 (tujuh) hari Dinas Pertambangan wajib
menerbitkan STRD.
(3) STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat perhitungan jumlah pokok retribusi terutang
ditambah dengan sanksi bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan dan/atau denda yang harus dibayar
lunas paling lambat 7 (tujuh) hari, setelah diterbitkan STRD.
(4) Apabila Wajib Retribusi tidak melunasi retribusi terutang sampai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), maka wajib retribusi dinyatakan merugikan keuangan daerah dan akan
diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KADALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 17
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa, setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana
di bidang retribusi.
(2) Saat terutangnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sejak STRD diterbitkan.
(3) Terhadap retribusi yang tidak tertagih, Kepala Dinas Pertambangan wajib membuat
pertanggungjawaban terhadap piutang retribusi yang tidak tertagih, sehingga mengakibatkan
kadaluwarsa penagihan.
(4) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa :
a. kronologis yang memuat pelaksanaan pemungutan piutang retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3);
b. daftar umur piutang retribusi;
c. surat keterangan yang menyangkut keberadaan Wajib Retribusi;
d. Keterangan lain yang diperlukan sebagai pertanggungjawaban terjadinya kadaluwarsa
penagihan.
(5) Penetapan kadaluwarsa penagihan oleh Kepala Dinas Pertambangan dibahas bersama instansi terkait
dan dituangkan dalam berita acara.
(6) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai usulan Dinas Pertambangan
kepada Gubernur untuk penghapusan piutang retribusi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB VII
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN
KETETEPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN
SANKSI ADMINSTRASI
Bagian Kesatu
Pembetulan
Pasal 18
(1) Terhadap SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan yang terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan
hitung dapat dilakukan pembetulan.
(2) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas dasar permohonan atau tanpa
adanya permohonan dari Wajib Retribusi.
(3) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada kepala Dinas
Pertambangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKRD/SKRD Jabatan/SKRD
Tambahan/STRD dengan memberikan alasan yang jelas.
(4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Kepala Dinas
Pertambangan didasarkan atas hasil rapat internal yang dituangkan dalam berita acara pembetulan.
(5) Berdasarkan berita acara pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Dinas
Pertambangan membuat Surat Keputusan Pembetulan dan menerbitkan SKRD/SKRD Jabatan/SKRD
Tambahan/ STRD sebagai pengganti yang salah tulis dan/atau hitung.
(6) Terhadap lembar SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD yang salah tulis/salah hitung
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicatat sebagai pengurangan atas persediaan sarana
pemungutan yang masih ada.
Bagian Kedua
Pembatalan
Pasal 19
(1) Pembatalan SKRD dapat dilakukan apabila telah melampaui jatuh tempo pembayaran dan sepanjang
belum diberikan pelayanan.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas permohonan atau tanpa
permohonan dari Wajib Retribusi, didahului dengan rapat internal Dinas Pertambangan yang hasilnya
dituangkan dalam berita acara rapat.
(3) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar penerbitan Surat Keputusan
Pembatalan SKRD yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertambangan.
(4) SKRD yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat sebagai pengurangan
atas persediaan sarana pemungutan yang masih ada.
Bagian Ketiga
Pengurangan Ketetapan
Pasal 20
(1) Kepala Dinas Pertambangan dapat memberikan pengurangan ketetapan retribusi akibat adanya
kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dengan atau tanpa permohonan dari Wajib Retribusi.
(2) Pengurangan ketetapan retribusi daerah akibat adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung
dengan atau tanpa permohonan dari Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului
dengan rapat internal Dinas Pertambangan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara rapat.
(3) Berita acara hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar diterbitkannya Surat
Keputusan Pengurangan Ketetapan Retribusi akibat adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung
dengan atau tanpa permohonan dari Wajib Retribusi dan ditandatangani oleh Kepala Dinas
Pertambangan.
Bagian Keempat
Penghapusan atau Pengurangan
Sanksi Administrasi
Pasal 21
(1) Terhadap SKRD Jabatan dan SKRD Tambahan yang terlambat dibayar dikenakan sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2) Atas sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditagih dengan
menggunakan STRD yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pertambangan.
(3) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi
berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam hal sanksi tersebut dikenakan
karena kekhilafan Wajib Retribusi atau bukan karena kesalahannya.
(4) Penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) didahului dengan rapat internal Dinas Pertambangan yang dituangkan dalam berita acara rapat.
(5) Berita acara hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan dasar penerbitan Surat
Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertambangan.
(6) Dalam hal isi Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam bentuk pengurangan,
Kepala Dinas Pertambangan menerbitkan STRD baru.
(7) STRD yang telah diganti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicatat sebagai pengurangan atas
persediaan sarana pemungutan yang masih ada.
BAB VIII
PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Pasal 22
(1) Dinas Pertambangan membukukan semua SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD dan kuitansi
atau cetakan (print out) komputer menurut golongan, jenis dan ruang lingkup retribusi.
(2) SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dengan
memuat paling kurang :
a. nama dan alamat obyek dan subyek;
b. nomor dan tanggal SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan;
c. tanggal jatuh tempo;
d. besarnya ketetapan pokok retribusi dan sanksi administrasi;
e. jenis retribusi;
f. jumlah pembayaran.
(3) STRD sebagimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dengan memuat paling kurang :
a. tanggal penerbitan STRD;
b. nomor STRD;
c. alamat obyek dan subyek retribusi;
d. besarnya pokok retribusi yang terhutang dan sanksi administrasi.
(4) Kuitansi atau cetakan (print out) komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dengan
memuat paling kurang :
a. jenis, nomor seri;
b. tanggal pengambilan;
c. tanggal penggunaan;
d. jumlah yang digunakan berdasarkan jenis nomor seri;
e. nilai nominal;
f. stock.
Pasal 23
(1) Dinas Pertambangan melaporkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada
Gubernur melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah dengan tembusan kepada Badan Pengawasan
Daerah tentang :
a. Jumlah ketetapan retribusi Pertambangan, beserta sanksi yang tercantum dalam SKRD/SKRD
Jabatan/SKRD Tambahan/STRD yang memuat rincian :
1) nama dan alamat obyek dan subyek retribusi;
2) jenis retribusi;
3) nomor dan tanggal SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD;
4) tanggal jatuh tempo;
5) besar dan ketetapan sanksi;
6) jumlah pembayaran.
b. Jumlah uang retribusi yang diterima oleh Bendahara Penerimaan berdasarkan kuitansi atau
cetakan (print out) komputer memuat rincian :
1) jenis retribusi;
2) nama dan seri serta nilai nominal;
3) jumlah uang yang diterima dan disetor ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah;
4) Stock.
(2) Dalam hal pembayaran retribusi pelayanan Pertambangan dilakukan di tempat lain maka tempat yang
ditunjuk tersebut harus melaporkan kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah paling lambat 7
(tujuh) hari setelah uang retribusi diterima.
(3) Dinas Pertambangan melaporkan hasil penerimaan retribusi kepada Gubernur melalui Kepala Dinas
Pendapatan Daerah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dengan tembusan kepada
Badan Pengawasan Daerah dan Biro Keuangan.
(4) Bendahara Penerimaan pada Dinas Pertambangan dengan diketahui kepala Dinas Pertambangan
menyampaikan pertanggungjawaban seluruh penerimaan uang retribusi yang dipungut dengan
menggunakan kuitansi atau cetakan (print out) komputer kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Biro
Keuangan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
BAB IX
PEMERIKSAAN
Pasal 24
(1) Pemeriksaan secara teknis untuk pemenuhan kewajiban pembayaran retribusi terutang yang
tercantum dalam SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD dilakukan petugas Dinas Pertambangan
yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pertambangan.
(2) Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai pedoman pemeriksaan
yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemeriksaan secara fungsional terhadap pelaksanaan pemungutan retribusi dan dilakukan oleh aparat
pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
PENGENDALIAN, EVALUASI DAN
PELAPORAN
Pasal 25
(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan Gubernur ini dilakukan oleh Kepala Dinas
Pertambangan.
(2) Terhadap kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi setiap 6
(enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris
daerah.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Juni 2007
GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
ttd
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
ttd.
RITOLA TASMAYA
NIP 140091657
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2007 NOMOR 90
peraturan/perda/88tahun2007.txt · Last modified: by 127.0.0.1