User Tools

Site Tools


peraturan:perda:87tahun2007
                  PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
                              NOMOR 87 TAHUN 2007

                                TENTANG

                    PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
                                  PELAYANAN KEOLAHRAGAAN

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                    GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 119 Tahun 2000, telah ditetapkan Petunjuk Teknis 
    Pemungutan Retribusi Dinas Olahraga dan Pemuda di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ;
b.  bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah 
    dan Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi 
    Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Keputusan Gubernur Nomor 119 Tahun 2000 
    sebagaimana tersebut pada huruf a;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta untuk 
    menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan peningkatan pelayanan dalam rangka Pemungutan
    Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemungutan 
    Retribusi Daerah Pelayanan Keolahragaan.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 TAHUN 2000;
2.  Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara
    Republik Indonesia Jakarta; 
3.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
    Pemerintahan Daerah;
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 66 TAHUN 2001 tentang Retribusi Daerah;
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Keputusan Presiden Nomor 80 TAHUN 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
    Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85
    Tahun 2006;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan 
    Retribusi Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Cara Pemeriksaan di Bidang 
    Retribusi Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi 
    Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
14  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
    Daerah;
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat 
    Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
16. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah;
18. Keputusan Gubernur Nomor 138 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Olahraga dan 
    Pemuda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
19. Keputusan Gubernur Nomor 108 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan 
    dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2007;
20. Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2005 tentang Pengadaan dan Pengendalian Benda-benda 
    Berharga sebagai Sarana Pemungutan Retribusi Daerah;
21. Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi 
    Daerah.


                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH PELAYANAN 
KEOLAHRAGAAN.


                        BAB I
                      KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.  Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2.  Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
3.  Badan Pengawasan Daerah adalah Badan Pengawasan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota 
    Jakarta;
4.  Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota 
    Jakarta;
5.  Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus 
    Ibukota Jakarta;
6.  Dinas Olahraga dan pemuda adalah Dinas Olahraga dan pemuda Provinsi Daerah Khusus Ibukota 
    Jakarta;
7.  Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda adalah Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda Provinsi Daerah 
    Khusus Ibukota Jakarta;
8.  Biro Keuangan adalah Biro Keuangan pada Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota 
    Jakarta;
9.  Kepala Biro Keuangan adalah Kepala Biro Keuangan pada Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus 
    Ibukota Jakarta; 
10. Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah adalah Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah Provinsi 
    Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
11. Suku Dinas Olahraga dan Pemuda adalah Suku Dinas Olahraga dan Pemuda Provinsi Daerah Khusus 
    Ibukota Jakarta;
12. Kepala Suku Dinas Olahraga dan Pemuda adalah Kepala Suku Dinas Olahraga dan Pemuda Provinsi 
    Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
13. Unit Pelaksana Teknis Gelanggang Olahraga yang selanjutnya disingkat UPT Gelanggang Olahraga 
    adalah Unit Pelaksana Teknis Gelanggang Olahraga pada Dinas Olahraga dan Pemuda Provinsi Daerah
    Khusus Ibukota Jakarta;
14. Kepala Unit Pelaksana Teknis Gelanggang Olahraga yang selanjutnya disingkat UPT Gelanggang 
    Olahraga adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Gelanggang Olahraga pada Dinas Olahraga dan Pemuda
    Provinsi Daerah     Khusus Ibukota Jakarta;
15  Unit Pelaksana Teknis Gelanggang Remaja yang selanjutnya disingkat UPT Gelanggang Remaja adalah
    Unit Pelaksana Teknis Gelanggang Remaja pada Dinas Olahraga dan Pemuda Provinsi Daerah Khusus 
    Ibukota Jakarta;
16. Kepala Unit Pelaksana Teknis Gelanggang Remaja yang selanjutnya disingkat UPT Gelanggang Remaja
    adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Gelanggang Remaja pada Dinas Olahraga dan Pemuda Provinsi 
    Daerah  Khusus Ibukota Jakarta;
17. Retribusi Daerah Pelayanan Dinas Olahraga dan Pemuda yang selanjutnya disebut retribusi adalah
    pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan
    dan/atau diberikan oleh Dinas Olahraga dan Pemuda untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
18. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan 
    retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong 
    retribusi tertentu;
19. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek
    retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada
    wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya;
20. Penghitungan Retribusi Daerah adalah rincian besarnya Retribusi yang harus dibayar oleh Wajib   
    Retribusi baik pokok retribusi, bunga, tambahan pembayaran retribusi, kelebihan pembayaran 
    retribusi, maupun sanksi administrasi;
21. Bendahara penerimaan adalah setiap orang yang ditunjuk menerima, menyimpan, menyetorkan,
    menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas Olahraga dan Pemuda.
22. Bendahara penerimaan Pembantu adalah setiap orang yang ditunjuk menyimpan, menyetorkan,
    menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Suku Dinas/UPT Gelanggang Olahraga/UPT 
    Gelanggang Remaja di lingkungan Dinas Olahraga dan Pemuda Provinsi Daerah Khusus Ibukota 
    Jakarta;
23. Sistem Informasi Pemungutan Retribusi Daerah adalah sistem yang menghubungkan kegiatan 
    pemungutan retribusi daerah antara Dinas Olahraga dan Pemuda dengan sistem informasi Dinas 
    Pendapatan Daerah;
24. Surat Ketetapan Restribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan yang 
    menentukan besarnya retribusi daerah terutang yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Olahraga dan 
    Pemuda berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Wajib Retribusi;
25. Surat Ketetapan Restribusi Daerah Jabatan yang selanjutnya disingkat SKRD Jabatan adalah surat
    ketetapan retribusi daerah terutang yang diterbitkan karena jabatan oleh Kepala Dinas Olahraga dan 
    Pemuda apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Retribusi tidak mengajukan 
    permohonan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
26. Surat Ketetapan Restribusi Daerah Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRD Tambahan adalah
    surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi terutang yang diterbitkan oleh Kepala 
    Dinas Olahraga dan Pemuda apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan/atau 
    data yang semula belum terungkap;
27. Piutang Retribusi Daerah adalah retribusi yang tidak dilunasi oleh Wajib Retribusi sampai batas waktu
    bayar dan merupakan tagihan kepada Wajib Retribusi beserta sanksi administrasi baik berupa bunga, 
    dan/atau denda yang harus dilunasi oleh Wajib Retribusi yang tercantum dalam SKRD Tambahan, 
    SKRD Jabatan dan STRD sebagai akibat pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Retribusi;
28. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan STRD, adalah surat untuk 
    melakukan tagihan retribusi terutang dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
29. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat dengan SKRDLB adalah surat 
    ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi lebih besar dari pada retribusi 
    yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
30.     Dokumen lain yang dipersamakan yang selanjutnya disebut dokumen yang dipersamakan adalah 
    benda berharga berupa karcis, kartu langganan dan sarana khusus yang diolah dengan menggunakan 
    perangkat elektronik/cetakan (print out) komputer yang mempunyai nilai sesuai dengan tarif menurut 
    Peraturan Daerah yang berlaku dan berfungsi sama dengan ketetapan;
31. Surat Tanda Setor Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STSRD adalah surat yang digunakan
    oleh Bendahara Penerima atau Bendahara Penerimaan Pembantu untuk menyetorkan hasil pungutan 
    retribusi kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah;
32. Surat Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPARD adalah surat yang 
    digunakan untuk membayar retribusi secara angsuran yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Olahraga 
    dan Pemuda sesuai surat pernyataan kesanggupan pembayaran retribusi daerah secara angsuran;
33. Surat keputusan Persetujuan/Penolakan Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah adalah surat 
    keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda yang memuat persetujuan 
    atau penolakan permohonan pembayaran secara angsuran yang diajukan oleh Wajib Retribusi;
34. Surat Pernyataan kesanggupan Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat
    SPKPARD adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Wajib Retribusi yang menyatakan kesanggupan
    pembayaran retribusi daerah Secara Angsuran;
35. Sistem Informasi Pemungutan Retribusi Daerah adalah sistem yang menghubungkan kegiatan 
    pemungutan retribusi daerah antara Dinas Olahraga dan Pemuda dengan Sistem Informasi Dinas 
    Pendapatan Daerah;
36. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/
    atau keterangan lainnya dalam rangka untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi 
    daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan 
    retribusi daerah.


                        BAB II
                   JENIS PELAYANAN DAN SARANA PEMUNGUTAN

                        Pasal 2

(1) Jenis Pelayanan Keolahragaan terdiri dari:
    a.  pemakaian kolam renang;
    b.  pemakaian gedung olahraga;
    c.  pemakaian stadion olahraga;
    d.  pemakaian lapangan olahraga terbuka;
    e.  pemakaian lokasi tempat usaha pada fasilitas olahraga;
    f.  pemakaian wisma atlit;
    g.  pemakaian gedung olahraga dan gelanggang remaja diluar kegiatan olahraga;
    h.  pemakaian peralatan gedung olahraga dan gelanggang remaja;
    i.  izin operasional fasilitas olahraga.
(2) Pelayanan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i, 
    dikenakan retribusi dengan menggunakan sarana pemungutan berupa:
    a)  SKRD;
    b)  SKRD Jabatan;
    c)  SKRD Tambahan.
(3) Pelayanan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan retribusi dengan 
    menggunakan sarana pemungutan berupa karcis dan kartu langganan serta sarana khusus     yang 
    diolah dengan menggunakan perangkat elektronik/cetakan (print out) komputer.


                        BAB III
        PENGADAAN, PENGESAHAN DAN PENDISTRIBUSIAN SARANA PEMUNGUTAN

                        Pasal 3

(1) Rencana kebutuhan sarana pemungutan retribusi berupa SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan dan 
    STRD disampaikan oleh Dinas Olahraga dan Pemuda kepada Dinas Pendapatan Daerah.
(2) Pengadaan sarana pemungutan retribusi berupa SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan dan STRD 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
(3) Rencana kebutuhan sarana pemungutan berupa karcis dan kartu langganan serta sarana khusus yang 
    diolah dengan menggunakan perangkat elektronik/cetak (print out) komputer disampaikan oleh Dinas 
    Olahraga dan Pemuda kepada Dinas Pendapatan Daerah. 
(4) Pengadaan sarana pemungutan berupa karcis dan kartu langganan serta sarana khusus yang diolah 
    dengan menggunakan perangkat elektronik/cetak (print out) komputer sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas Olahraga dan Pemuda.
(5) Penggunaan sarana pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dinyatakan sah 
    setelah dilegalisasi oleh Dinas Pendapatan Daerah.
(6) Penggunaan sarana pemungutan yang diolah dengan sarana khusus atau diolah dengan menggunakan
    perangkat elektronik/cetakan (print out) komputer dinyatakan sah apabila isi sarana pemungutan 
    dimaksud memuat paling kurang :
    a.  logo Pemerintah Daerah;
    b.  nama Dinas Olahraga dan Pemuda;
    c.  nilai nominal;
    d.  nomor urut dan tanggal transaksi;
    e.  nomor dan tahun Peraturan Daerah.
(7) Pendistribusian sarana pemungutan berupa SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan dan STRD 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah berdasarkan 
    permohonan kebutuhan Dinas Olahraga dan Pemuda.
(8) Pendistribusian sarana pemungutan berupa karcis dan kartu langganan serta sarana khusus yang 
    diolah dengan menggunakan perangkat elektronik/cetak (print out) komputer sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (4) dilaksanakan oleh Dinas Olahraga dan Pemuda berdasarkan permohonan kebutuhan 
    UPT Gelanggang Olahraga dan UPT Gelanggang Remaja pada Dinas Olahraga dan Pemuda.


                        BAB IV
                           PEMUNGUTAN

                           Bagian Kesatu
                         Pendaftaran dan Pendataan

                        Pasal 4

(1) Dinas Olahraga dan Pemuda, Suku Dinas Olahraga dan Pemuda, UPT Gelanggang Olahraga dan UPT 
    Gelanggang Remaja wajib melakukan pendataan terhadap obyek dan subyek retribusi sebagai data 
    awal yang disusun dalam bentuk data induk.
(2) Data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari pendaftaran pelayanan Wajib 
    Retribusi dan/atau pendataan lapangan.
(3) Suku Dinas Olahraga dan Pemuda dan UPT Gelanggang Olahraga dan UPT Gelanggang Remaja  
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan hasil pendataan obyek dan subyek 
    retribusi secara periodik setiap tanggal 10 bulan berikutnya kepada Dinas Olahraga dan Pemuda.
(4) Berdasarkan hasil pendataan obyek dan subyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya 
    ditetapkan potensi penerimaan retribusi Dinas Olahraga dan Pemuda.


                        Pasal 5

(1) Data induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayata (4) wajib dilakukan pemutakhiran data secara 
    periodik setiap semester.
(2) Hasil pemutakhiran data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Dinas Olahraga 
    dan pemuda kepada Dinas Pendapatan Daerah yang paling lambat akhir semester 1 (satu) tahun 
    berikutnya.
(3) Hasil pemutakhiran data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar 
    perhitungan rencana penerimaan retribusi Dinas Olahraga dan Pemuda.


                           Bagian Kedua
                             Penetapan

                        Pasal 6

Penetapan besarnya retribusi dengan menggunakan SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) 
huruf a dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.  Wajib Retribusi terlebih dahulu harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas
    Olahraga dan Pemuda/Kepala UPT Gelanggang Olahraga/Kepala UPT Gelanggang Remaja untuk 
    mendapatkan jasa pelayanan Keolahragaan.
b.  Berdasarkan permohonan jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf a, petugas Dinas 
    Olahraga dan Pemuda/UPT Gelanggang Olahraga/UPT Gelanggang Remaja melakukan perhitungan 
    besarnya retribusi terutang menurut tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah dan dituangkan
    dalam nota perhitungan.
c.  Nota perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf b diajukan kepada Kepala Dinas Olahraga dan 
    Pemuda/Kepala UPT Gelanggang Olahraga/Kepala UPT Gelanggang Remaja untuk mendapat 
    persetujuan.
d.  Berdasarkan nota perhitungan yang telah disetujui, Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda/Kepala UPT 
    Gelanggang Olahraga/Kepala UPT Gelanggang Remaja selanjutnya menerbitkan SKRD.


                        Pasal 7

(1) SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri dari 5 (lima) rangkap dengan rincian 
    sebagai berikut:
    a.  Lembar ke-1 (putih), ke-2 (kuning), ke-3 (merah) dan ke-4 (hijau) disampaikan kepada Wajib
        Retribusi sebagai alat untuk membayar retribusi daerah.
    b.  Lembar ke-5 (biru) sebagai pertinggal pada Dinas Olahraga dan Pemuda/UPT untuk alat
        kendali pembayaran.
(2)     Jatuh tempo pembayaran retribusi terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6huruf d adalah 30 
    (tiga puluh) hari dihitung sejak tanggal diterbitkan SKRD.
(3) Apabila jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, maka 
    pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.


                        Pasal 8

Penetapan besarnya retribusi dengan menggunakan SKRD Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a.  Apabila berdasarkan pemeriksaan, ternyata Wajib Retribusi tidak menyampaikan permohonan jasa 
    pelayanan.
b.  Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a petugas pada Dinas Olahraga 
    dan pemuda melakukan perhitungan besarnya retribusi yang seharusnya dibayar.
c.  Perhitungan besarnya retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah sanksi
    administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok retribusi terutang.
d.  Perhitungan dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dituangkan dalam nota
    perhitungan.
e.  Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf d harus diajukan kepada Kepala Dinas Olahraga 
    dan Pemuda atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan.
f.  Berdasarkan nota perhitungan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada huruf e Kepala Dinas
    Olahraga dan Pemuda atau pejabat yang ditunjuk selanjutnya menerbitkan SKRD Jabatan.


                        Pasal 9

(1) SKRD Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f terdiri dari 5 (lima) rangkap, dengan 
    rincian sebagai berikut :
    a.  Lembar ke-1 (putih), ke-2 (kuning), ke-3 (merah) dan ke-4 (hijau) disampaikan kepada
        Wajib Retribusi sebagai alat untuk membayar retribusi.
    b.  Lembar ke-5 (biru) sebagai pertinggal pada Dinas Olahraga dan Pemuda untuk alat kendali 
        pembayaran.
(2) Jatuh tempo pembayaran retribusi terutang yang tertera pada SKRD Jabatan sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 8huruf f adalah 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak tanggal diterbitkan SKRD jabatan.
(3) Apabila jatuh tempo pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, 
    maka pembayaran paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.


                        Pasal 10

Penetapan besarnya retribusi dengan menggunakan SKRD Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a.  Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap
    yang menyebabkan retribusi terutang menjadi lebih besar dari yang ditetapkan semula;
b.  Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a petugas Dinas Olahraga dan 
    pemuda melakukan perhitungan besarnya retribusi atas data baru dan/atau data yang semula
    belum terungkap;
c.  Perhitungan besarnya retribusi terutang ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 50%
    (lima puluh persen) dari jumlah pokok retribusi terutang;
d.  Perhitungan dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dituangkan dalam nota
    perhitungan.
e.  Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf d harus diajukan kepada Kepala Dinas Olahraga 
    dan Pemuda atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapat persetujuan;
f.  Berdasarkan nota perhitungan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada huruf e Kepala Dinas
    Olahraga dan Pemuda atau pejabat yang ditunjuk selanjutnya menerbitkan SKRD Tambahan.


                        Pasal 11

(1) SKRD Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f terdiri dari 5 (lima) rangkap, dengan 
    rincian sebagai berikut :
    a.  Lembar ke-1 (putih), ke-2 (kuning), ke-3 (merah) dan ke-4 (hijau) disampaikan kepada Wajib
        Retribusi sebagai alat untuk membayar retribusi daerah;
    b.  Lembar ke-5 (biru) sebagai pertinggal pada Dinas Olahraga dan Pemuda untuk alat kendali
        pembayaran.
(2) Jatuh tempo pembayaran retribusi terutang yang tertera pada SKRD Tambahan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 10 huruf f adalah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan SKRD 
    Tambahan.
(3) Apabila jatuh tempo pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, 
    maka pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.


                        Pasal 12

Penetapan retribusi dengan menggunakan karcis dan kartu langganan serta sarana khusus yang diolah dengan
menggunakan perangkat elektronik/Cetakan (print out) komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 
(3) dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a.  Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis.
b.  Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku khusus untuk rombongan 
    yang bersifat insidental.
c.  Menyerahkan surat keterangan dari ketua induk organisasi olahraga/kepala sekolah/pimpinan 
    perguruan tinggi untuk setiap induk organisasi olahraga/sekolah/perguruan tinggi.
d.  Permohonan dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c diajukan kepada Kepala
    Dinas Olahraga dan Pemuda/Kepala UPT Gelanggang Olahraga dan Pemuda UPT Gelanggang Remaja 
    untuk mendapatkan persetujuan.
e.  Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf d Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda/
    Kepala UPT Gelanggang Olahraga/Kepala UPT Gelanggang Remaja memberikan karcis atau 
    kartu langganan atau sarana khusus yang diproses dengan menggunakan perangkat elektronik/
    cetakan (print out) komputer sebanyak yang dimohonkan.
f.  Nilai nominal yang tertera pada karcis dan kartu langganan serta sarana khusus yang diproses dengan
    menggunakan perangkat elektronik/cetakan (print out) komputer berfungsi sama dengan ketetapan.

    
                            Bagian Ketiga
                         Pembayaran dan Penyetoran

                        Pasal 13

(1) Pembayaran retribusi dengan menggunakan SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan dilakukan pada
    Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
(2) Jasa Pelayanan diberikan setelah Wajib Retribusi memperlihatkan SKRD/SKRD Jabatan/SKRD 
    Tambahan yang telah dibayar lunas dan telah divalidasi oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah.
(3) Tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur tersendiri dengan Keputusan 
    Gubernur.
(4) Dalam hal pembayaran dilakukan pada tempat lain yang ditunjuk maka jasa pelayanan diberikan
    setelah Wajib Retribusi memperlihatkan SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan yang dibayar lunas
    dan telah divalidasi oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah.


                        Pasal 14

(1) Penyetoran hasil penerimaan retribusi dengan menggunakan karcis dan kartu langganan serta sarana
    khusus yang diproses dengan menggunakan perangkat elektronik/cetakan (print out) komputer yang 
    dilakukan Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu paling lama 1 x 24 jam sejak
    saat diterimanya uang retribusi dari Wajib Retribusi secara bruto kepada Kantor Perbendaharaan dan
    Kas Daerah.
(2) Penyetoran hasil Penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sarana
    pemungutan berupa STSRD dalam rangkap 3 (tiga) dengan rincian sebagai berikut.
    a.  Lembar ke-1 (putih) untuk Pemegang Kas
    b.  Lembar ke-2 (kuning) untuk Dinas Perbendaharaan dan Kas Daerah
    c.  Lembar ke-3 (Merah) untuk Biro Keuangan.
(3) Dalam hal penerimaan retribusi yang diterima di luar jam kerja dan/atau hari libur, maka penyetoran
    dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.


                        BAB V
                            PENAGIHAN

                        Pasal 15

(1) Dinas Olahraga dan Pemuda Wajib :
    a.  menyampaikan surat pemberitahuan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo
        pembayaran yang tercantum dalam SKRD;
    b.  menyampaikan surat peringatan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo
        pembayaran yang tercantum dalam SKRD Jabatan/SKRD Tambahan, apabila Wajib Retribusi
        tidak melaksanakan kewajiban membayar retribusi terutang;
    c.  menyampaikan surat teguran paling lama 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran,
        apabila Wajib Retribusi tidak melaksanakan kewajiban membayar retribusi terutang setelah
        disampaikan surat peringatan.
(2) Wajib Retribusi harus melunasi retribusi terutang paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat
    teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.


                        Pasal 16

(1) Penerbitan surat peringatan dan surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf
    b dan huruf c dengan rincian sebagai berikut :
    a.  Lembar ke-1 (putih) untuk Wajib Retribusi.
    b.  Lembar ke-2 (kuning) untuk Dinas Olahraga dan Pemuda.
    c.  Lembar ke-3 (merah) untuk Dinas Pendapatan Daerah.
(2) Apabila berdasarkan surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c hutang 
    retribusi belum dibayar, maka dalam tempo paling lama 7 (tujuh) hari Dinas Olahraga dan Pemuda
    wajib menerbitkan STRD.
(3) STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat perhitungan jumlah pokok retribusi terutang
    ditambah dengan sanksi bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan dan/atau denda yang harus dibayar
    lunas paling lambat 7 (tujuh) hari, setelah diterbitkan STRD.
(4) Apabila Wajib Retribusi tidak melunasi retribusi terutang sampai dengan batas waktu sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3), maka wajib retribusi dinyatakan merugikan keuangan daerah dan akan
    diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


                        BAB VI
                        KADALUWARSA PENAGIHAN

                        Pasal 17

(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun
    terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana
    di bidang retribusi.
(2) Saat terutangnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak STRD 
    diterbitkan.
(3) Terhadap retribusi yang tidak tertagih, Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda wajib membuat 
    pertanggungjawaban piutang retribusi yang tidak tertagih, sehingga mengakibatkan kadaluwarsa 
    penagihan.
(4) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa :
    a.  kronologis yang memuat pelaksanaan pemungutan piutang retribusi sebagaimana dimaksud 
        pada ayat (3);
    b.  daftar umur piutang retribusi;
    c.  surat keterangan yang menyangkut keberadaan Wajib Retribusi;
    d.  Keterangan lain yang diperlukan sebagai pertanggungjawaban terjadinya kadaluwarsa 
        penagihan.
(5) Penetapan kadaluwarsa penagihan oleh Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda dibahas bersama instansi
    terkait dan dituangkan dalam berita acara.
(6) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai usulan Dinas Olahraga dan
    Pemuda kepada Gubernur untuk penghapusan piutang retribusi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada
    ayat (6) diatur dengan Peraturan Gubernur.


                        BAB VII
                PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN
        KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI

                           Bagian Kesatu
                              Pembetulan

                        Pasal 18

(1) Terhadap SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan yang terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan 
    hitung dapat dilakukan pembetulan.
(2) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar permohonan  atau tanpa 
    adanya permohonan dari Wajib Retribusi.
(3) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada kepala Dinas 
    Olahraga dan Pemuda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SKRD/SKRD 
    Jabatan/SKRD Tambahan/STRD dengan memberikan alasan yang jelas.
(4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda
    didasarkan atas hasil rapat internal yang dituangkan dalam berita acara pembetulan.
(5) Berdasarkan berita acara pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Dinas Olahraga
    dan Pemuda membuat Surat Keputusan Pembetulan dan menerbitkan SKRD/SKRD Jabatan/SKRD
    Tambahan/ STRD sebagai pengganti yang salah tulis dan/atau salah hitung.
(6) Terhadap lembar SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD yang salah tulis dan/atau salah hitung 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicatat sebagai pengurangan atas persediaan dokumen sarana 
    pemungutan yang masih ada.


                           Bagian Kedua
                             Pembatalan

                        Pasal 19

(1) Pembatalan SKRD dapat dilakukan apabila telah melampaui jatuh tempo pembayaran dan sepanjang 
    belum diberikan pelayanan.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas dasar permohonan atau tanpa
    permohonan dari Wajib Retribusi, didahului dengan rapat internal Dinas Olahraga dan Pemuda yang 
    hasilnya dituangkan dalam berita acara rapat.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar penerbitan Surat Keputusan
    Pembatalan SKRD yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda.
(4) SKRD yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat sebagai pengurangan
    atas persediaan dokumen sarana pemungutan yang masih ada.


                            Bagian Ketiga
                    Pengurangan Ketetapan

                        Pasal 20

(1) Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda dapat memberikan pengurangan ketetapan retribusi akibat 
    adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dengan atau tanpa permohonan dari Wajib Retribusi.
(2) Pengurangan ketetapan retribusi daerah akibat adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung 
    dengan atau tanpa permohonan dari Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului
    dengan rapat internal Dinas Olahraga dan Pemuda yang hasilnya dituangkan dalam berita acara rapat.
(3) Berita acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar diterbitkannya Surat
    Keputusan Pengurangan Ketetapan Retribusi Daerah sebagai akibat adanya kesalahan tulis dan/atau
    kesalahan hitung dengan atau tanpa permohonan dari Wajib Retribusi dan ditandatangani oleh Kepala
    Dinas Olahraga dan Pemuda.


                           Bagian Keempat
                       Penghapusan atau Pengurangan 
                         Sanksi Administrasi

                        Pasal 21

(1) Terhadap SKRD Jabatan dan SKRD Tambahan yang terlambat dibayar dikenakan sanksi administrasi
    berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2) Atas sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka penagihannya
    dilakukan dengan menggunakan STRD yang diterbitkan Oleh Kepala Dinas Olahraga Pemuda.
(3) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi
    berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam hal sanksi tersebut dikenakan
    karena kekhilafan Wajib Retribusi atau bukan karena kesalahannya.
(4) Penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat
    (3) didahului dengan rapat internal Dinas Olahraga dan Pemuda yang dituangkan dalam berita acara
    rapat.
(5) Berita acara hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan dasar penerbitan Surat 
    Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda.
(6) Dalam hal Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam bentuk pengurangan, Kepala
    Dinas Olahraga dan Pemuda menerbitkan STRD baru.
(7) STRD yang telah diganti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicatat sebagai pengurangan atas 
    persediaan sarana pemungutan yang masih ada.


                        BAB VIII
                        PEMBUKUAN DAN PELAPORAN

                        Pasal 22

(1) Dinas Olahraga dan Pemuda membukukan semua SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD karcis,
    kartu langganan dan cetakan (print out) komputer menurut golongan, jenis dan ruang lingkup 
    Retribusi Daerah.
(2) SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dengan 
    memuat paling kurang :
    a.  nama dan alamat obyek dan subyek retribusi;
    b.  nomor dan tanggal SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan;
    c.  tanggal jatuh tempo;
    d.  besarnya ketetapan pokok retribusi dan sanksi administrasi;
    e.  jenis retribusi;
    f.  jumlah pembayaran.
(3) STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dengan memuat paling kurang :
    a.  tanggal penerbitan STRD;
    b.  nomor STRD;
    c.  alamat obyek dan subyek retribusi;
    d.  besarnya pokok retribusi yang terhutang dan sanksi administrasi.
(4) Karcis dan kartu langganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dengan memuat paling 
    kurang :
    a.  jenis, nomor dan seri;
    b.  tanggal pengambilan;
    c.  tanggal penggunaan;
    d.  jumlah yang digunakan berdasarkan jenis, nomor seri;
    e.  nilai nominal;
    f.  stock.
(5) Sarana khusus yang diolah dengan menggunakan perangkat elektronik/cetakan (print out) komputer
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memuat paling kurang :
    a.  numur urut;
    b.  nilai nominal;
    c.  tanggal penerbitan;
    d.  jenis pelayanan.


                        Pasal 23

(1) Dinas Olahraga dan Pemuda melaporkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada
    Gubernur melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah dengan tembusan kepada Badan Pengawasan
    Daerah tentang :
    a.  Jumlah ketetapan Retribusi Dinas Olahraga dan Pemuda beserta sanksi yang tercantum dalam
        SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD yang memuat rincian :
        1)  nama dan alamat obyek dan subyek retribusi;
        2)  jenis retribusi;
        3)  nomor dan tanggal SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD;
        4)  tanggal jatuh tempo;
        5)  besar dan ketetapan sanksi;
        6)  jumlah pembayaran.
    b.  Jumlah uang retribusi yang diterima oleh Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan
        Pembantu berdasarkan karcis dan kartu langganan serta sarana khusus yang diolah dengan
        menggunakan perangkat elektronik/cetak (print out) komputer memuat rincian :
        1)  jenis retribusi
        2)  nama dan seri serta nilai nominal;
        3)  jumlah uang yang diterima dan disetor ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah;
        4)  Stock.
(2) Dalam hal pembayaran Retribusi Pelayanan Dinas Olahraga dan Pemuda dilakukan di tempat lain
    yang ditunjuk, maka tempat yang ditunjuk tersebut harus melaporkan kepada Kantor Perbendaharaan
    dan Kas Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah uang retribusi diterima.
(3) Suku Dinas, UPT Gelanggang Olahraga dan UPT Gelanggang Remaja pada Dinas Olahraga dan Pemuda
    melaporkan seluruh hasil penerimaan Dinas Olahraga dan Pemuda paling lambat tanggal 7 (tujuh) 
    bulan berikutnya ke Dinas Olahraga dan Pemuda.
(4) Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda menyampaikan laporan realisasi penerimaan retribusi kepada
    Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pendapatan Daerah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan
    berikutnya dengan tembusan kepada Badan Pengawasan Daerah dan Biro Keuangan.
(5) Bendahara Penerimaan pada Dinas Olahraga dan Pemuda dengan diketahui kepala Dinas Olahraga
    dan Pemuda menyampaikan pertanggungjawaban seluruh penerimaan uang retribusi yang dipungut
    dengan menggunakan karcis dan kartu langganan serta sarana khusus yang diolah dengan 
    menggunakan perangkat elektronik/cetak (print out) komputer kepada Gubernur dalam hal ini Kepala
    Biro Keuangan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.


                        BAB IX
                           PEMERIKSAAN

                        Pasal 24


(1) Pemeriksaan secara teknis untuk pemenuhan kewajiban pembayaran retribusi terutang yang 
    tercantum dalam SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan dan STRD dilakukan petugas Dinas Olahraga
    dan Pemuda yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda.
(2) Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai pedoman pemeriksaan
    yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemeriksaan secara fungsional terhadap pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan oleh aparat
    pengawasan fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


                        BAB X
                      PENGENDALIAN, EVALUASI DAN
                            PELAPORAN   

                        Pasal 25

(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan Gubernur ini dilakukan oleh Kepala Dinas Olahraga
    dan Pemuda.
(2) Terhadap kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi setiap 6
    (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris
    Daerah.


                        BAB XI
                    KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 26

Pada saat peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 119 Tahun 2000 tentang Petunjuk
Teknis Pemungutan Rertribusi Keolahragaan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.


                        Pasal 27

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan 
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            Pada tanggal 26 Juni 2007
                            GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA

                            ttd

                            SUTIYOSO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA

ttd.

RITOLA TASMAYA
NIP 140091657




            BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2007 NOMOR 89
peraturan/perda/87tahun2007.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1