peraturan:perda:86tahun2009
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : a. bahwa Biaya Pemungutan dan Insentif Pelampauan Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 80 Tahun 2004 dan Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan dan Pencairan Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2005; b. bahwa dengan adanya perubahan organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Jenderal Pajak serta perubahan tata cara pelimpahan biaya pemungutan PBB dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah, perlu menyempurnakan Keputusan dan Peraturan Gubernur sebagaimana tersebut pada huruf a, karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/KMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; 12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 13. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah; 14. Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Koordinasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. 2. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai Wakil Pemerintah di Provinsi DKI Jakarta. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 5. Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan oleh Peraturan Daerah. 7. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah Pajak Negara yang dikenakan kepada Orang/Badan atas kepemilikan, penguasaan dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan. 8. Kegiatan operasional pemungutan PBB adalah Kegiatan pemungutan PBB di Daerah yang meliputi Pendataan Obyek dan Subyek PBB, Penyampaian SPT PBB, Penyusunan usulan penetapan NJOP PBB, Pencairan Tunggakan PBB, Sosialisasi, dan Kegiatan lain yang mendukung kelancaran pelaksanaan koordinasi pemungutan PBB. 9. Kegiatan Pencairan Tunggakan PBB adalah Kegiatan yang meliputi inventarisasi data tunggakan, penyampaian surat himbauan, operasi sisir (door to door), pekan panutan, penagihan Wajib Pajak Potensial, penerbitan dan penyampaian STP dan penagihan dengan Surat Paksa. 10. Kompetensi adalah Ukuran keterkaitan Pejabat dan Aparat terhadap pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab dalam proses kegiatan pemungutan PBB terdiri dari Kompetensi Tinggi, Kompetensi Sedang dan Kompetensi Rendah. 11. Kompetensi tinggi adalah Kelompok aparat terkait langsung dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pemungutan PBB di Provinsi DKI Jakarta. 12. Kompetensi sedang adalah Kelompok aparat secara tidak langsung terkait dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pemungutan PBB di Provinsi DKI Jakarta. 13. Kompetensi rendah adalah Kelompok aparat penunjang dalam pelaksanaan kegiatan pemungutan PBB di Provinsi DKI Jakarta. BAB II ALOKASI DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN Pasal 2 (1) Biaya Pemungutan PBB bagian daerah adalah sebesar 9% (sembilan persen). (2) Biaya Pemungutan PBB sebagaimana dimaksud ayat (1) bersumber dari sektor perkotaan dan sebesar 80% (delapan puluh persen) dan dari sektor pertambangan sebesar 30% (tiga puluh persen). (3) Besarnya perhitungan anggaran biaya pemungutan PBB untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah 80% x 9% x Rencana Penerimaan PBB Sektor Perkotaan dan 30% x 9% x Rencana Penerimaan PBB Sektor Pertambangan tahun sebelumnya yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (4) Biaya Pemungutan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan Daerah dan tercantum dalam APBD, DPA, SKPD Badan Pengelola Keuangan Daerah sebagai Anggaran Belanja Tidak Langsung. Pasal 3 (1) Biaya Pemungutan PBB sebagaimana dimaksud adalam Pasal 2 ayat (2) digunakan untuk: a. Biaya Operasional sebesar 40% (empat puluh persen); dan b. Insentif Pemungutan PBB dan Pencairan Tunggakan sebesar 60% (enam puluh persen). (2) Biaya Pemungutan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhitung sejak Triwulan Pertama Tahun 2009. Pasal 4 (1) Biaya Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a digunakan untuk pembiayaan: a. kegiatan, sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran operasional pemungutan PBB; b. komputerisasi perpajakan; c. peningkatan kualitas sumber daya manusia; dan d. kegiatan lain yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. (2) Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikoordinasikan dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dan Instansi terkait lainnya. Pasal 5 Insentif Pemungutan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri dari: a. Insentif pemungutan PBB sebesar 50% (lima puluh persen); dan b. Insentif pencairan tunggakan PBB sebesar 10% (sepuluh persen). Pasal 6 Insentif Pemungutan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a digunakan untuk pemberian: a. prestasi pemungutan PBB sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen); b. tunjangan pelaksanaan tugas sebesar 10% (sepuluh persen); dan c. biaya penunjang kegiatan pemungutan PBB Badan Pengelola Keuangan Daerah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) terdiri dari: 1. Penunjang Kegiatan Koordinasi Pemungutan PBB; dan 2. Penunjang Kegiatan Operasional Pemungutan PBB. Pasal 7 Insentif Pencairan Tunggakan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b digunakan untuk pemberian: a. prestasi pencairan tunggakan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen); dan b. tunjangan pelaksanaan tugas pencairan tunggakan sebesar 2,5% (dua koma lima persen). Pasal 8 (1) Prestasi pemungutan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan prestasi pencairan tunggakan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diberikan kepada Pejabat dan Aparat Daerah yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan pemungutan PBB. (2) Pejabat dan aparat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menjadi: a. kelompok kompetensi tinggi; b. kelompok kompetensi sedang; dan c. kelompok kompetensi rendah. (3) Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada jabatan wewenang, tugas dan tanggung jawab pejabat dan aparat daerah. Pasal 9 (1) Pejabat dan Aparat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang termasuk dalam Kompetensi Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, yaitu: a. Tingkat Provinsi, terdiri dari: 1. Gubernur 2. Wakil Gubernur 3. Sekretaris Daerah 4. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 5. Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta 6. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah 7. Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah 8. Kepala Biro tata Pemerintahan 9. Inspektur Provinsi DKI Jakarta 10. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 11. Kepala Dinas Pelayanan Pajak 12. Kepala Bidang Pendapatan Daerah Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah 13. Kepala Bidang Kerja Sama Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Direktorat Jenderal Pajak 14. Kepala Bagian Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Biro Tata Pemerintahan 15. Sekretaris dan para Kepala Bidang pada Badan Pengelola Keuangan Daerah 16. Kepala Sub Bidang pada Bidang Pendapatan Daerah Badan Pengelola Keuangan Daerah 17. Staf Bidang Pendapatan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan Daerah b. Tingkat Kota/kabupaten Administrasi, terdiri dari: 1. Walikota/Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 2. Wakil Walikota/Bupati Kabupaten Adminstrasi Kepulauan Seribu 3. Sekretaris Kota Administrasi/Sekretaris Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 4. Asisten Pemerintahan Kota Administrasi 5. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 6. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Provinsi DKI Jakarta 7. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 8. Asisten Administrasi Perekonomian dan Aset pada Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 9. Inspektur Pembantu Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 10. Camat 11. Wakil Camat 12. Sekretaris Camat 13. Lurah 14. Wakil Lurah 15. Sekretaris Lurah (2) Aparat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang termasuk dalam Kompetensi Sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, yaitu: a. Tingkat Provinsi, terdiri dari: 1. Kepala Dinas Pengawasan dan Penerbitan Bangunan 2. Kepala Dinas Tata Ruang 3. Kepala Kanwil Badan Pertahanan Nasional Provinsi DKI Jakarta 4. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan 5. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta 6. Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 7. Sekretaris Inspektorat 8. Sekretaris dan Para Kepala Bidang pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 9. Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan 10. Para Kepala Bidang pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 11. Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak (DPP) 12. Para Inspektur Pembantu Provinsi 13. Para Kepala Bidang Informasi, Informatika dan Kehumasan 14. Para Kepala Bidang Dinas Pelayanan Pajak (DPP) 15. Kabag Penyusunan Peraturan Biro Hukum 16. Para Kabag pada Biro Tata Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta 17. Kasi Pendapatan Daerah Inspektorat Provinsi DKI Jakarta 18. Kasubbag Desentralisasi Biro Tata Pemerintahan 19. Kepala Seksi Bidang Kerja Sama Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Direktorat Jenderal Pajak 20. Kasubbag Peraturan Daerah Biro Hukum 21. Para Kepala UPT, Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang Badan Pengelola Keuangan Daerah b. Tingkat Kota/Kabupaten Administrasi, terdiri dari: 1. Kepala Sub Bagian Bina Pemerintahan pada Bagian Tata Pemerintahan Kota Administrasi Kepulauan Seribu 2. Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 3. Kepala Bagian Keuangan pada kota Administrasi/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 4. Kepala Seksi Pemerintahan dan Khusus pada Inspektur Pembantu pada Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 5. Kepala Sub Bagian Pemerintahan Umum, Pengembangan Wilayah pada Bagian Tata Pemerintahan pada Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 6. Kasubsi Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan 7. Staf Seksi Pelayanan Umum Kecamatan 8. Staf Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan (3) Aparat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang termasuk dalam Kompetensi rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, yaitu: a. Tingkat Provinsi, terdiri dari: 1. Staf Sekretariat Gubernur dan Wakil Gubernur 2. Staf Sekretariat Daerah 3. Staf Badan Pengelola Keuangan Daerah 4. Pelaksana Bidang Kerja Sama Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Direktorat Jenderal Pajak di Provinsi DKI Jakarta 5. Staf Sub Bagian pada Bagian Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Biro Tata Pemerintahan 6. Staf Seksi Pendapatan Daerah pada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta b. Tingkat Kota/Kabupaten Administrasi, terdiri dari: 1. Kepala Seksi Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kepala Seksi Kanwil Direktorat Jenderal Pajak 2. Staf Terkait pada Inspektur Pembantu pada Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 3. Staf Bagian Pemerintahan Umum, Pengembangan Wilayah pada Bagian Tata Pemerintahan pada Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 4. Staf Kelurahan 5. Fungsional/Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Kantor Pelayanan Pajak Pratama pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Provinsi DKI Jakarta 6. Pelaksana Kantor Pelayanan Pajak Pratama pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Provinsi DKI Jakarta Pasal 10 (1) Prestasi pemungutan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a pembagiannya diatur sebagai berikut: a. tingkat Provinsi, sebesar 9,5% (sembilan koma lima persen); dan b. tingkat Kota/Kabupaten Administrasi, sebesar 28% (dua puluh delapan persen). (2) Prestasi pencairan tunggakan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a pembagiannya diatur sebagai berikut: a. tingkat Provinsi, sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan b. tingkat Kota/Kabupaten Administrasi, sebesar 5% (lima persen). Pasal 11 Tunjangan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dan Pasal 7 huruf b dapat diberikan kepada Pejabat dan Aparat Daerah yang termasuk dalam Kompetensi Tinggi dan Sedang. Pasal 12 (1) Penunjang Kegiatan Koordinasi Pemungutan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dan angka 1 digunakan untuk: a. koordinasi dengan instansi Pemerintahan Pusat yang secara langsung membina dalam upaya ekstensifikasi dan intensifikasi PBB; b. koordinasi dengan instansi Daerah yang secara tidak langsung terkait dalam kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi PBB; c. koordinasi dalam rangka evaluasi pelaksanaan penerapan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; dan d. koordinasi dalam rangka teknologi informasi pemungutan PBB (2) Penunjang Kegiatan Operasional Pemungutan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c angka 2 digunakan untuk kegiatan: a. optimalisasi PBB guna pengamanan rencana penerimaan; b. penegakan hukum (law enforcemnt) peraturan perpajakan c. seminar, lokakarya, rapot kerja/rapat koordinasi, kunjungan kerja/studi banding dan lain-lain; dan d. pelaksanaan kegiatan yang ditugaskan oleh Gubernur dan kegiatan lainnya yang terkait dengan pemungutan PBB BAB III PERHITUNGAN DAN PEMBAGIAN Pasal 13 (1) Prestasi pemungutan PBB dan prestasi pencairan tunggakan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan tunjangan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diperhitungkan berdasarkan perkalian antara indeks dasar dengan bobot tingkat kompetensi. (2) Indeks dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan jabatan, wewenang, tugas, fungsi dan tanggung jawab. (3) Bobot tingkat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. kompetensi tinggi; b. kompetensi sedang; dan c. kompetensi rendah. (4) Indeks dasar insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan jumlah anggaran yang tersedia, realisasi penerimaan masing-masing Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan jumlah aparatur. (5) Bobot tingkat kompetensi sebagaimana pada ayat (2) memperhatikan keterkaitan pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab dalam proses pemungutan PBB, terdiri dari: a. kompetensi tinggi diberikan bobot anatar 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 50 (lima puluh) dengan interval untuk masing-masing tingkat sebesar 5 (lima); b. kompetensi sedang diberikan bobot antara 21 (dua puluh satu) sampai dengan 30 (tiga puluh) dengan interval untuk masing-masing tingkat sebesar 2,5 (dua koma lima); dan c. kompetensi rendah diberikan bobot setinggi-tingginya 20 (dua puluh) dengan interval untuk masing-masing tingkat sebesar 1 (satu). Pasal 14 (1) Prestasi pemungutan PBB dan tunjangan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 dibagikan setiap 3 (tiga) bulan. (2) Prestasi pencairan tunggakan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dibagikan setahun sekali pada awal tahun. Pasal 15 (1) Perumusan dan penyusunan besarnya pembagian uang Insentif Pemungutan PBB dan Tunjangan Pelaksanaan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan huruf b serta uang Insentif pencairan tunggakan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh Tim Perumus dan Tim Penyusunan pembagian biaya insentif pemungutan PBB. (2) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah. (3) Biaya kegiatan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada biaya insentif pemungutan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. BAB IV PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 16 Bendahara Pengeluaran badan Pengelola Keuangan Daerah membukukan Biaya Pemungutan pada Buku Kas Umum (BKU) dan Buku Kas Pembantu (BKP) sesuai dengan kode Rekening Biaya Pemungutan PBB. Pasal 17 Pertanggungjawaban Biaya Pemungutan PBB berupa Berita Acara Penyerahan Uang beserta kuitansi yang memuat besaran uang, daftar yang telah ditandatangani oleh pejabat dan aparat daerah atau data pendukung lainnya sebagai bukti pertanggungjawaban. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku: a. Keputusan Gubernur Nomor 80 Tahun 2004 tentang Biaya Pemungutan dan Insentif Pelampauan Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); dan b. Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tata Cara Insentif Pemungutan dan Pencairan Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 19 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2009 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. FAUZI BOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2009 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. MUHAYAT NIP 050012362 BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2009 NOMOR 87
peraturan/perda/86tahun2009.txt · Last modified: 2023/02/05 20:02 by 127.0.0.1