peraturan:perda:86tahun2009
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
a. bahwa Biaya Pemungutan dan Insentif Pelampauan Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 80 Tahun 2004 dan Tata Cara
Pemberian Insentif Pemungutan dan Pencairan Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan di Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun
2005;
b. bahwa dengan adanya perubahan organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan
Direktorat Jenderal Pajak serta perubahan tata cara pelimpahan biaya pemungutan PBB dari Kas
Umum Negara ke Kas Umum Daerah, perlu menyempurnakan Keputusan dan Peraturan Gubernur
sebagaimana tersebut pada huruf a, karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat
ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/KMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Anggaran Transfer ke Daerah;
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
14. Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Koordinasi Pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah
Daerah.
2. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang karena jabatannya
berkedudukan juga sebagai Wakil Pemerintah di Provinsi DKI Jakarta.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5. Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelola Keuangan
Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan
Tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan oleh Peraturan Daerah.
7. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah Pajak Negara yang dikenakan
kepada Orang/Badan atas kepemilikan, penguasaan dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan.
8. Kegiatan operasional pemungutan PBB adalah Kegiatan pemungutan PBB di Daerah yang meliputi
Pendataan Obyek dan Subyek PBB, Penyampaian SPT PBB, Penyusunan usulan penetapan NJOP PBB,
Pencairan Tunggakan PBB, Sosialisasi, dan Kegiatan lain yang mendukung kelancaran pelaksanaan
koordinasi pemungutan PBB.
9. Kegiatan Pencairan Tunggakan PBB adalah Kegiatan yang meliputi inventarisasi data tunggakan,
penyampaian surat himbauan, operasi sisir (door to door), pekan panutan, penagihan Wajib Pajak
Potensial, penerbitan dan penyampaian STP dan penagihan dengan Surat Paksa.
10. Kompetensi adalah Ukuran keterkaitan Pejabat dan Aparat terhadap pelaksanaan tugas, wewenang dan
tanggung jawab dalam proses kegiatan pemungutan PBB terdiri dari Kompetensi Tinggi, Kompetensi
Sedang dan Kompetensi Rendah.
11. Kompetensi tinggi adalah Kelompok aparat terkait langsung dengan tugas, wewenang dan tanggung
jawab dalam pelaksanaan kegiatan pemungutan PBB di Provinsi DKI Jakarta.
12. Kompetensi sedang adalah Kelompok aparat secara tidak langsung terkait dengan tugas, wewenang
dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pemungutan PBB di Provinsi DKI Jakarta.
13. Kompetensi rendah adalah Kelompok aparat penunjang dalam pelaksanaan kegiatan pemungutan PBB
di Provinsi DKI Jakarta.
BAB II
ALOKASI DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN
Pasal 2
(1) Biaya Pemungutan PBB bagian daerah adalah sebesar 9% (sembilan persen).
(2) Biaya Pemungutan PBB sebagaimana dimaksud ayat (1) bersumber dari sektor perkotaan dan sebesar
80% (delapan puluh persen) dan dari sektor pertambangan sebesar 30% (tiga puluh persen).
(3) Besarnya perhitungan anggaran biaya pemungutan PBB untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
adalah 80% x 9% x Rencana Penerimaan PBB Sektor Perkotaan dan 30% x 9% x Rencana Penerimaan
PBB Sektor Pertambangan tahun sebelumnya yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).
(4) Biaya Pemungutan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan Daerah dan
tercantum dalam APBD, DPA, SKPD Badan Pengelola Keuangan Daerah sebagai Anggaran Belanja
Tidak Langsung.
Pasal 3
(1) Biaya Pemungutan PBB sebagaimana dimaksud adalam Pasal 2 ayat (2) digunakan untuk:
a. Biaya Operasional sebesar 40% (empat puluh persen); dan
b. Insentif Pemungutan PBB dan Pencairan Tunggakan sebesar 60% (enam puluh persen).
(2) Biaya Pemungutan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhitung sejak Triwulan
Pertama Tahun 2009.
Pasal 4
(1) Biaya Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a digunakan untuk
pembiayaan:
a. kegiatan, sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran operasional pemungutan PBB;
b. komputerisasi perpajakan;
c. peningkatan kualitas sumber daya manusia; dan
d. kegiatan lain yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
(2) Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikoordinasikan dengan Kanwil
Direktorat Jenderal Pajak dan Instansi terkait lainnya.
Pasal 5
Insentif Pemungutan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Insentif pemungutan PBB sebesar 50% (lima puluh persen); dan
b. Insentif pencairan tunggakan PBB sebesar 10% (sepuluh persen).
Pasal 6
Insentif Pemungutan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a digunakan untuk pemberian:
a. prestasi pemungutan PBB sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen);
b. tunjangan pelaksanaan tugas sebesar 10% (sepuluh persen); dan
c. biaya penunjang kegiatan pemungutan PBB Badan Pengelola Keuangan Daerah sebesar 2,5% (dua
koma lima persen) terdiri dari:
1. Penunjang Kegiatan Koordinasi Pemungutan PBB; dan
2. Penunjang Kegiatan Operasional Pemungutan PBB.
Pasal 7
Insentif Pencairan Tunggakan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b digunakan untuk pemberian:
a. prestasi pencairan tunggakan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen); dan
b. tunjangan pelaksanaan tugas pencairan tunggakan sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
Pasal 8
(1) Prestasi pemungutan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan prestasi pencairan
tunggakan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diberikan kepada Pejabat dan Aparat
Daerah yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan pemungutan PBB.
(2) Pejabat dan aparat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menjadi:
a. kelompok kompetensi tinggi;
b. kelompok kompetensi sedang; dan
c. kelompok kompetensi rendah.
(3) Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada jabatan wewenang, tugas dan
tanggung jawab pejabat dan aparat daerah.
Pasal 9
(1) Pejabat dan Aparat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang termasuk dalam Kompetensi
Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, yaitu:
a. Tingkat Provinsi, terdiri dari:
1. Gubernur
2. Wakil Gubernur
3. Sekretaris Daerah
4. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
5. Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
6. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah
7. Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah
8. Kepala Biro tata Pemerintahan
9. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
10. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
11. Kepala Dinas Pelayanan Pajak
12. Kepala Bidang Pendapatan Daerah Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah
13. Kepala Bidang Kerja Sama Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Direktorat Jenderal
Pajak
14. Kepala Bagian Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Biro Tata
Pemerintahan
15. Sekretaris dan para Kepala Bidang pada Badan Pengelola Keuangan Daerah
16. Kepala Sub Bidang pada Bidang Pendapatan Daerah Badan Pengelola Keuangan
Daerah
17. Staf Bidang Pendapatan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan Daerah
b. Tingkat Kota/kabupaten Administrasi, terdiri dari:
1. Walikota/Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
2. Wakil Walikota/Bupati Kabupaten Adminstrasi Kepulauan Seribu
3. Sekretaris Kota Administrasi/Sekretaris Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
4. Asisten Pemerintahan Kota Administrasi
5. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu
6. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Provinsi DKI Jakarta
7. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu
8. Asisten Administrasi Perekonomian dan Aset pada Kota Administrasi/Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu
9. Inspektur Pembantu Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
10. Camat
11. Wakil Camat
12. Sekretaris Camat
13. Lurah
14. Wakil Lurah
15. Sekretaris Lurah
(2) Aparat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang termasuk dalam Kompetensi Sedang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, yaitu:
a. Tingkat Provinsi, terdiri dari:
1. Kepala Dinas Pengawasan dan Penerbitan Bangunan
2. Kepala Dinas Tata Ruang
3. Kepala Kanwil Badan Pertahanan Nasional Provinsi DKI Jakarta
4. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan
5. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
6. Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
7. Sekretaris Inspektorat
8. Sekretaris dan Para Kepala Bidang pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
9. Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan
10. Para Kepala Bidang pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
11. Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak (DPP)
12. Para Inspektur Pembantu Provinsi
13. Para Kepala Bidang Informasi, Informatika dan Kehumasan
14. Para Kepala Bidang Dinas Pelayanan Pajak (DPP)
15. Kabag Penyusunan Peraturan Biro Hukum
16. Para Kabag pada Biro Tata Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta
17. Kasi Pendapatan Daerah Inspektorat Provinsi DKI Jakarta
18. Kasubbag Desentralisasi Biro Tata Pemerintahan
19. Kepala Seksi Bidang Kerja Sama Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Direktorat
Jenderal Pajak
20. Kasubbag Peraturan Daerah Biro Hukum
21. Para Kepala UPT, Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang Badan Pengelola
Keuangan Daerah
b. Tingkat Kota/Kabupaten Administrasi, terdiri dari:
1. Kepala Sub Bagian Bina Pemerintahan pada Bagian Tata Pemerintahan Kota
Administrasi Kepulauan Seribu
2. Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
3. Kepala Bagian Keuangan pada kota Administrasi/Kabupaten Administrasi Kepulauan
Seribu
4. Kepala Seksi Pemerintahan dan Khusus pada Inspektur Pembantu pada Kota
Administrasi/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
5. Kepala Sub Bagian Pemerintahan Umum, Pengembangan Wilayah pada Bagian Tata
Pemerintahan pada Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
6. Kasubsi Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan
7. Staf Seksi Pelayanan Umum Kecamatan
8. Staf Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan
(3) Aparat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang termasuk dalam Kompetensi rendah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, yaitu:
a. Tingkat Provinsi, terdiri dari:
1. Staf Sekretariat Gubernur dan Wakil Gubernur
2. Staf Sekretariat Daerah
3. Staf Badan Pengelola Keuangan Daerah
4. Pelaksana Bidang Kerja Sama Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Direktorat Jenderal
Pajak di Provinsi DKI Jakarta
5. Staf Sub Bagian pada Bagian Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Biro Tata Pemerintahan
6. Staf Seksi Pendapatan Daerah pada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta
b. Tingkat Kota/Kabupaten Administrasi, terdiri dari:
1. Kepala Seksi Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kepala Seksi Kanwil Direktorat
Jenderal Pajak
2. Staf Terkait pada Inspektur Pembantu pada Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu
3. Staf Bagian Pemerintahan Umum, Pengembangan Wilayah pada Bagian Tata
Pemerintahan pada Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
4. Staf Kelurahan
5. Fungsional/Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Kantor Pelayanan Pajak Pratama pada
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Provinsi DKI Jakarta
6. Pelaksana Kantor Pelayanan Pajak Pratama pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak
Provinsi DKI Jakarta
Pasal 10
(1) Prestasi pemungutan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a pembagiannya diatur sebagai
berikut:
a. tingkat Provinsi, sebesar 9,5% (sembilan koma lima persen); dan
b. tingkat Kota/Kabupaten Administrasi, sebesar 28% (dua puluh delapan persen).
(2) Prestasi pencairan tunggakan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a pembagiannya diatur
sebagai berikut:
a. tingkat Provinsi, sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan
b. tingkat Kota/Kabupaten Administrasi, sebesar 5% (lima persen).
Pasal 11
Tunjangan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dan Pasal 7 huruf b dapat
diberikan kepada Pejabat dan Aparat Daerah yang termasuk dalam Kompetensi Tinggi dan Sedang.
Pasal 12
(1) Penunjang Kegiatan Koordinasi Pemungutan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dan
angka 1 digunakan untuk:
a. koordinasi dengan instansi Pemerintahan Pusat yang secara langsung membina dalam upaya
ekstensifikasi dan intensifikasi PBB;
b. koordinasi dengan instansi Daerah yang secara tidak langsung terkait dalam kegiatan
ekstensifikasi dan intensifikasi PBB;
c. koordinasi dalam rangka evaluasi pelaksanaan penerapan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan; dan
d. koordinasi dalam rangka teknologi informasi pemungutan PBB
(2) Penunjang Kegiatan Operasional Pemungutan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c angka
2 digunakan untuk kegiatan:
a. optimalisasi PBB guna pengamanan rencana penerimaan;
b. penegakan hukum (law enforcemnt) peraturan perpajakan
c. seminar, lokakarya, rapot kerja/rapat koordinasi, kunjungan kerja/studi banding dan lain-lain;
dan
d. pelaksanaan kegiatan yang ditugaskan oleh Gubernur dan kegiatan lainnya yang terkait
dengan pemungutan PBB
BAB III
PERHITUNGAN DAN PEMBAGIAN
Pasal 13
(1) Prestasi pemungutan PBB dan prestasi pencairan tunggakan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) dan tunjangan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diperhitungkan
berdasarkan perkalian antara indeks dasar dengan bobot tingkat kompetensi.
(2) Indeks dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan jabatan,
wewenang, tugas, fungsi dan tanggung jawab.
(3) Bobot tingkat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. kompetensi tinggi;
b. kompetensi sedang; dan
c. kompetensi rendah.
(4) Indeks dasar insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan jumlah
anggaran yang tersedia, realisasi penerimaan masing-masing Kota Administrasi/Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu dan jumlah aparatur.
(5) Bobot tingkat kompetensi sebagaimana pada ayat (2) memperhatikan keterkaitan pelaksanaan tugas,
wewenang dan tanggung jawab dalam proses pemungutan PBB, terdiri dari:
a. kompetensi tinggi diberikan bobot anatar 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 50 (lima puluh)
dengan interval untuk masing-masing tingkat sebesar 5 (lima);
b. kompetensi sedang diberikan bobot antara 21 (dua puluh satu) sampai dengan 30 (tiga puluh)
dengan interval untuk masing-masing tingkat sebesar 2,5 (dua koma lima); dan
c. kompetensi rendah diberikan bobot setinggi-tingginya 20 (dua puluh) dengan interval untuk
masing-masing tingkat sebesar 1 (satu).
Pasal 14
(1) Prestasi pemungutan PBB dan tunjangan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) dan Pasal 11 dibagikan setiap 3 (tiga) bulan.
(2) Prestasi pencairan tunggakan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dibagikan setahun
sekali pada awal tahun.
Pasal 15
(1) Perumusan dan penyusunan besarnya pembagian uang Insentif Pemungutan PBB dan Tunjangan
Pelaksanaan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan huruf b serta uang Insentif
pencairan tunggakan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh Tim Perumus dan
Tim Penyusunan pembagian biaya insentif pemungutan PBB.
(2) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Pengelola
Keuangan Daerah.
(3) Biaya kegiatan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada biaya insentif pemungutan
PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
BAB IV
PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 16
Bendahara Pengeluaran badan Pengelola Keuangan Daerah membukukan Biaya Pemungutan pada Buku Kas
Umum (BKU) dan Buku Kas Pembantu (BKP) sesuai dengan kode Rekening Biaya Pemungutan PBB.
Pasal 17
Pertanggungjawaban Biaya Pemungutan PBB berupa Berita Acara Penyerahan Uang beserta kuitansi yang
memuat besaran uang, daftar yang telah ditandatangani oleh pejabat dan aparat daerah atau data pendukung
lainnya sebagai bukti pertanggungjawaban.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a. Keputusan Gubernur Nomor 80 Tahun 2004 tentang Biaya Pemungutan dan Insentif Pelampauan
Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); dan
b. Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tata Cara Insentif Pemungutan dan Pencairan
Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1
Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan
Penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juni 2009
GUBERNUR PROVINSI DAERAH
KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FAUZI BOWO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
MUHAYAT
NIP 050012362
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2009 NOMOR 87
peraturan/perda/86tahun2009.txt · Last modified: by 127.0.0.1