User Tools

Site Tools


peraturan:perda:82tahun2006
                   PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
                     NOMOR 82 TAHUN 2006

                        TENTANG

               PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN DIRI
            DAN KEMATIAN DALAM HUBUNGAN KERJA UNTUK DI LUAR JAM KERJA

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                    GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1990,
    telah ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Program Asuransi Kecelakaan Diri di Luar Jam Kerja dan
    Hubungan Kerja bagi Pekerja pada Perusahaan-perusahaan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.  bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 
    Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, maka Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud
    pada huruf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu disempurnakan;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, serta dalam rangka
    memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh bersama keluarganya, perlu
    menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Diri dan
    Kematian dalam Hubungan Kerja Untuk Di Luar Jam Kerja Bagi Pekerja/Buruh Pada Perusahaan.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian;
2.  Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
3.  Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
4.  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak 
    Sehat;
5.  Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
6.  Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara 
    Republik Indonesia Jakarta;
7.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
8.  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
9.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
11. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga
    Kerja sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2005;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan 
    Propinsi sebagai Daerah Otonom;
14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER 05/MEN/Tahun 1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran
    Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
15. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk 
    Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
16. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2004 tentang 
    Ketenagakerjaan;
17. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2002 tentang 
    Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Daerah Khusus Ibukota
    Jakarta;
18. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 63 Tahun 2003 tentang Petunjuk
    Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Sektor Jasa Konstruksi di Propinsi Daerah
    Khusus Ibukota Jakarta.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN DIRI DAN 
KEMATIAN DALAM HUBUNGAN KERJA UNTUK DI LUAR JAM KERJA.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1.  Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.  Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3.  Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah
    Khusus Ibukota Jakarta.
5.  Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah selanjutnya disingkat KPKD adalah Kantor Perbendaharaan
    dan Kas Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6.  Bank adalah Bank DKI.
7.  Perusahaan adalah :
    a.  Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik
        persekutuan, atau milik badan hukum atau milik swasta maupun milik negara, yang
        memperkerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
    b.  Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan
        orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
8.  Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk
    lain.
9.  Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian
    kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.
10. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan 
    dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan yang dibayarkan 
    menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau, peraturan perundang-undangn termasuk tunjangan
    bagi pekerja/buruh dengan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah dan yang akan
    dilakukan.
11. Program Jaminan Kecelakaan Diri dan Kematian dalam Hubungan Kerja untuk di Luar Jam Kerja yang
    selanjutnya disebut Program JKDK adalah Asuransi perlindungan bagi pekerja/buruh atas risiko 
    kecelakaan diri dan kematian untuk di Luar Jam Kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada 
    perusahaan.
12. Perjanjian Kerja Sama adalah Perjanjian pelaksanaan program JKDK antara Pemerintah Daerah 
    dengan Perusahaan Asuransi penyelenggara Program.
13. Penyelenggara Program adalah Perusahaan Asuransi yang melaksanakan Program JKDK dan telah
    bekerja sama dengan Pemerintah Daerah berdasarkan perjanjian kerja sama.
14. Peserta Program adalah perusahaan yang mempertanggungkan seluruh pekerja/buruh baik pekerja/
    buruh tetap maupun pekerja/buruh tidak tetap dan terdaftar sebagai peserta dalam program JKDK.
15. Iuran Asuransi yang selanjutnya disebut iuran peserta program jaminan kecelakaan diri dan kematian
    dalam hubungan kerja untuk di luar jam kerja.
16. Tertanggung adalah pekerja/buruh yang oleh perusahaan tempat ia bekerja dipertanggungkan dalam
    program JKDK.
17. Tim Pembina adalah Tim Pembina pelaksana program JKDK bagi pekerja/buruh pada perusahaan di
    Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
18. Kecelakaan Diri adalah peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga sebelumya datang dari
    luar diri tertanggung, bersifat kekerasan, tidak dikehendaki dan tidak ada unsur-unsur kesengajaan
    dalam peristiwa tersebut.
19. Jaminan Kecelakaan Diri adalah jaminan atas peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga
    sebelumnya datang dari luar diri tertanggung, bersifat kekerasan, tidak dikehendaki dan tidak ada
    unsur-unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut, serta terjadi dalam hubunga kerja untuk di luar
    jam kerja.
20. Kematian adalah meninggalnya seseorang bukan karena akibat kecelakaan diri dan dapat dibuktikan
    secara medis.
21. Jaminan Kematian adalah santunan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang meninggal bukan
    akibat kecelakaan diri dan berlaku selama pekerja/buruh menjadi tertanggung berupa uang duka.
22. Nilai kontrak adalah pembayaran yang diberikan oleh pemberi kerja kepada perusahaan atas jasa yang
    diberikan perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan tidak termasuk didalamnya keuntungan dan
    pajak-pajak yang tercantum dalam kontrak.
23. Kegiatan/aktifitas fisik adalah setiap kegiatan pembangunan fisik yang dibiayai oleh Anggaran 
    Pendapatan dan Belanja Daerah, APBN dan Sumber Dana Pemerintah Lainnya serta Swasta/Perorangan
    di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


                        BAB II
                          PROGRAM JKDK
                           Bagian Kesatu

                        Pasal 2

(1) Setiap pekerja/buruh berhak atas program JKDK.
(2) Setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, wajib mengikutsertakan pekerja/buruh dalam
    program JKDK.
(3) Setiap perizinan, pengesahan maupun pendaftaran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan
    Transmigrasi, harus mempersyaratkan adanya bukti kepesertaan program JKDK.


                        Pasal 3

(1) Program JKDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), adalah diperuntukkan bagi :
    a.  pekerja/buruh dalam hubungan kerja waktu tidak tertentu dan waktu tertentu.
    b.  pekerja/buruh harian lepas dan borongan.
(2) Program JKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan cara mempertanggungkan
    pekerja/buruh pada Perusahaan Asuransi.


                           Bagian Kedua
                          Pertanggungan

                        Pasal 4

(1) Bentuk pertanggungan jaminan kecelakaan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas :
    a.  tunjangan sementara tidak mampu bekerja;
    b.  tunjangan cacat tetap;
    c.  tunjangan kematian;
    d.  biaya pengobatan;
    e.  penggantian alat bantu;
    f.  penggantian gigi palsu dan atau kaca mata;
    g.  pengangkutan.
(2) Bentuk jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan dalam bentuk santunan
    uang duka bagi pekerja/buruh yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan diri.


                        Pasal 5

Perhitungan besaran pembayaran premi jaminan kecelakaan diri dan jaminan kematian sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 4, berdasarkan upah bulan terakhir yang terdaftar atau yang dilaporkan oleh 
perusahaan.


                           Bagian Ketiga
                Tunjangan Sementara Tidak Mampu Bekerja

                        Pasal 6

(1) Tunjangan sementara tidak mampu bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a,
    diberikan selama tertanggung tidak mampu bekerja sebagai akibat mengalami kecelakaan diri sampai
    yang bersangkutan dinyatakan sembuh atau menderita cacat permanen yang ditetapkan oleh dokter;
(2) Tunjangan sementara tidak mampu bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk :
    a.  empat bulan pertama sebesar 100% dari upah;
    b.  empat bulan kedua sebesar 75% dari upah;
    c.  bulan seterusnya sebesar 50% dari upah, sampai dinyatakan sembuh atau cacat permanen
        yang ditetapkan oleh dokter.


                          Bagian Keempat
                    Tunjangan Cacat Tetap

                        Pasal 7

(1) Tunjangan cacat tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, diberikan setelah
    tertanggung dinyatakan cacat permanen secara total atau cacat permanen sebagian atau berkurangnya
    fungsi organ tubuh yang ditetapkan oleh dokter sebagai akibat mengalami kecelakaan diri.
(2) Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan persentase tertentu paling
    tinggi 70% X 60 bulan penuh.
(3) Persentase tunjangan cacat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum
    pada lampiran I Peraturan Gubernur ini.


                           Bagian Kelima
                      Tunjangan Kematian

                        Pasal 8

(1) Tunjangan kematian akibat kecelakaan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c,
    diberikan kepada ahli waris setelah tertanggung dinyatakan meninggal dunia yang dibuktikan secara
    medis oleh dokter.
(2) Tunjangan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling tinggi 60% X 60 bulan
    upah yang dilaporkan ditambah biaya penguburan.
(3) Rincian tunjangan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi :
    a.  30% X 60 bulan upah bagi janda/duda dari suami/istri sah tertanggung;
    b.  15% X 60 bulan upah bagi anak yang belum mencapai umur 21 tahun, belum pernah menikah,
        dan belum bekerja dengan menerima upah, diberikan paling banyak kepada 2 anak kandung
        sah atau anak angkat yang disahkan;
    c.  paling tinggi 30% X 60 bulan upah bagi bapak/ibu tertanggung, apabila belum atau tidak punya
        istri/suami atau anak.


                          Bagian Keenam
                         Biaya Pengobatan

                        Pasal 9

(1) Biaya pengobatan akibat kecelakaan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, adalah
    biaya pengobatan dan perawatan yang diberikan untuk satu kali peristiwa paling tinggi Rp 8.000.000,00
    (delapan juta rupiah).
(2) Biaya pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkan bukti-bukti 
    pembayaran asli yang telah dikeluarkan oleh tertanggung untuk pengobatan dimaksud.


                          Bagian Ketujuh
                    Penggantian Alat Bantu

                        Pasal 10

Penggantian alat bantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, diberikan kepada tertanggung
yang mengalami kehilangan fungsi anggota badan sesuai standar harga satuan alat bantu yang ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah ditambah paling tinggi 40% dari harga alat bantu dimaksud.


                          Bagian Kedelapan
                Penggantian Gigi Palsu dan/atau Kaca Mata

                        Pasal 11

Penggantian gigi palsu dan/atau kaca mata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f diberikan
kepada tertanggung sesuai standar harga gigi palsu dan/atau kaca mata yang ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah.


                          Bagian Kesembilan
                         Biaya Pengangkutan

                        Pasal 12

(1) Biaya pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g diberikan dengan 
    perhitungan besaran dari tempat terjadinya kecelakaan ke rumah sakit atau ke rumah tertanggung
    bagi pekerja/buruh yang mendapat kecelakaan diri.
(2) Besarnya biaya pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Dinas
    Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan ketentuan besaran tarif sesuai standar yang ditetapkan
    oleh Pemerintah Daerah.


                          Bagian Kesepuluh
                        Santunan Uang Duka

                        Pasal 13

(1) Bagi pekerja/buruh yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diri dalam hubungan kerja untuk
    diluar Jam Kerja, diberikan santunan uang duka kepada ahli waris/keluarganya untuk penggantian
    biaya pemakaman.
(2) Santunan uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah tertanggung dinyatakan
    meninggal dunia oleh instansi yang berwenang.
(3) Besarnya santunan uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Dinas
    Tenaga Kerja dan Transmigrasi, berdasarkan tarif biaya pemakaman sesuai standar Pemerintah
    Daerah.


                        BAB III
                          PENDAFTARAN

                        Pasal 14

(1) Pendaftaran kepersetaan program JKDK bagi pekerja/buruh dalam hubungan kerja waktu tidak 
    tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a; disampaikan
    perusahaan kepada perusahaan asuransi paling lambat 30 hari sejak diterimanya pendaftaran 
    kepesertaan yang disertai daftar nama pekerja/buruh yang akan dipertanggungjawabkan dengan
    menggunakan formulir F1 dan formulir F2.
(2) Apabila terdapat perubahan pekerjaan/buruh yang dipertanggungkan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), perusahaan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada perusahaan asuransi dengan
    menggunakan formulir F3.
(3) Bentuk formulir F1, formulir F2 dan Formulir F3 sebagaimana tercantum pada lampiran II Peraturan
    Gubernur ini.


                        Pasal 15

(1) Pendaftaran kepesertaan program JKDK bagi pekerja/buruh harian lepas dan borongan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b disampaikan perusahaan bersangkutan kepada perusahaan
    asuransi paling lambat 2 hari kerja sebelum pekerjaan dimulai, dengan menggunakan formulir F10,
    disertai daftar nama pekerja/buruh dengan menggunakan formulir F2 serta melampirkan fotokopi
    kontrak/surat perjanjian kerja.
(2) Apabila terjadi perubahan kontrak/surat perintah kerja dan/atau perpanjangan waktu pelaksanaan
    yang terdapat dalam addendum kontrak, perusahaan diwajibkan melaporkan perubahan tersebut
    dengan menggunakan formulir F3 disertai foto kopi addendum kontrak/surat perintah kerja.
(3) Bentuk formulir F2, formulir F3 dan Formulir F10 sebagaimana tercantum pada lampiran II Peraturan
    Gubernur ini.


                        BAB IV
                            IURAN JKDK

                           Bagian Kesatu
                         UMUM

                        Pasal 16

(1) Perusahaan yang telah terdaftar sebagai peserta program JKDK wajib menunjang dan membayar
    iuran JKDK.
(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh perusahaan paling lambat setiap tanggal
    5 bulan berikutnya.


                           Bagian Kedua
                          Besarnya Iuran

                        Pasal 17

Besarnya iuran program JKDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, bagi pekerja/buruh dalam hubungan
kerja waktu tidak tertentu dan waktu tertentu adalah sebesar 0,24% dari upah per bulan pekerja yang 
bersangkutan.


                        Pasal 18

(1) Besarnya iuran program JKDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, bagi pekerja/buruh harian
    lepas dan borongan adalah sebesar 0,24% dari upah perbulan.
(2) Apabila upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diatur atau tidak dicantumkan dalam kontrak,
    maka besarnya iuran adalah sebesar 0,12% dari nilai kontrak.


                        Pasal 19

(1) Pelaksanaan pembayaran iuran peserta program JKDK untuk kegiatan yang dananya bersumber dari
    APBD, dilakukan dengan cara pembayaran tunai dari nilai kontrak setelah menerima pembayaran dari
    KPKD.
(2) Pelaksanaan pembayaran iuran peserta program JKDK untuk kegiatan yang dananya bersumber dari
    APBN, dan/atau sumber dana lain yang dikelola Pemerintah, dilakukan dengan cara pembayaran
    tunai setelah menerima pembayaran dari nilai kontrak dari bendahara dan/atau kantor perbendaharaan
    negara.
(3) Pelaksanaan pembayaran iuran peserta program JKDK untuk kegiatan yang dananya bukan berasal
    dari APBD, APBN, sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dengan cara pembayaran tunai
    dari nilai kontrak dan dibayarkan setelah pembayaran retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
(4) Iuran peserta program JKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dibayar
    langsung oleh perusahaan kepada perusahaan asuransi yang telah ditetapkan melalui Bank DKI paling
    lambat 3 hari kerja setelah menerima pembayaran.


                        BAB V
                    PROSEDUR PENETAPAN DAN PEMBAYARAN JAMINAN

                        Pasal 20

(1) Apabila terjadi kecelakaan diri menimpa pekerja/buruh peserta program JKDK, perusahaan wajib
    melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi paling lambat 3 hari kerja setelah terjadi
    kecelakaan dengan mengisi formulir F4 dan tembusannya disampaikan kepada perusahaan asuransi.
(2) Bentuk Formulir F4 sebagaimana tercantum pada lampiran II Peraturan Gubernur ini.


                        Pasal 21

(1) Setelah terjadi kecelakaan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) yang menyebabkan
    pekerja/buruh peserta program JKDK dinyatakan sembuh, cacat atau meninggal dunia, perusahaan
    wajib melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi paling lambat 7 hari kerja dengan
    menggunakan formulir F5, disertai surat keterangan dokter, dan tembusannya disampaikan kepada
    Perusahaan Asuransi.
(2) Bentuk formulir F5 tercantum pada Lampiran II Peraturan Gubernur.


                        Pasal 22

(1) Apabila pekerja/buruh peserta program JKDK meninggal dunia bukan karena kecelakaan diri, 
    perusahaan wajib melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi paling lambat 7 hari
    kerja dengan menggunakan formulir F6, dan tembusannya disampaikan kepada perusahaan asuransi.
(2) Bentuk formulir F6 sebagaimana tercantum pada lampiran II Peraturan Gubernur ini.


                        Pasal 23

(1) Apabila peserta program JKDK tidak melaporkan kecelakaan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    20, Pasal 21, dan Pasal 22, maka Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menetapkan adanya
    kecelakaan diri dimaksud sebagai dasar jaminan pembayaran oleh Perusahaan Asuransi.
(2) Penetapan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    dikeluarkan berdasarkan laporan tertulis dari pekerja/buruh peserta program JKDK dan/atau pegawai
    pengawas ketenagakerjaan.


                        Pasal 24

(1) Penetapan besarnya jaminan kecelakaan diri program JKDK dikeluarkan Perusahaan Asuransi paling
    lambat 3 hari kerja dengan menggunakan formulir F8, dan menggunakan formulir F9 untuk kematian.
(2) Penetapan besarnya jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah perusahaan
    asuransi menerima dokumen klaim secara lengkap dan sah dari peserta program JKDK.
(3) Bentuk formulir F8 dan Formulir F9 sebagaimana tercantum pada lampiran II Peraturan Gubernur ini.


                        Pasal 25

Pembayaran besarnya jaminan program JKDK oleh Perusahaan Asuransi kepada peserta program JKDK 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan paling lambat dalam 14 hari kerja.


                        BAB VI
                         PENYELENGGARA

                        Pasal 26

(1) Program JKDK diselenggarakan oleh perusahaan Asuransi.
(2) Perusahaan asuransi yang akan menyelenggarakan program JKDK sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) ditetapkan oleh Gubernur yang dilakukan setelah melalui proses penelitian dengan mekanisme
    sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam melakukan proses penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memperhatikan
    ketentuan sebagai berikut :
    a.  menjaga kepentingan umum;
    b.  melakukan persaingan usaha yang sehat;
    c.  mewujudkan iklim usaha yang kondusif;
    d.  terciptanya efektivitas dan efisiensi.


                        Pasal 27

Untuk dapat mengikuti proses penelitian sebagai calon peserta program JKDK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (2), Perusahaan Asuransi yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis kepada
Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan melampirkan proposal.


                        Pasal 28

(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, selanjutnya dilakukan penelitian oleh
    Tim Pembina yang ditetapkan oleh Gubernur.
(2) Hasil penelitian Tim Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila telah memenuhi 
    persyaratan, akan disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan 
    Transmigrasi untuk ditetapkan.


                        Pasal 29

(1) Apabila Perusahaan Asuransi yang akan menyelenggarakan program JKDK telah ditetapkan oleh
    Gubernur, untuk pelaksanaan lebih lanjut, dibuatkan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah
    dengan perusahaan asuransi yang bersangkutan dalam rangka penyelenggaraan program JKDK.
(2) Jangka waktu perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan selama 5 tahun.


                        Pasal 30

(1) Terhadap Perusahaan Asuransi yang telah berakhir jangka waktu perjanjian kerja sama dan tidak
    ditetapkan kembali sebagai penyelenggara program JKDK sesuai peraturan perundang-undangan yang
    berlaku, wajib menyerahkan kembali dokumen kepesertaan program JKDK kepada Gubernur melalui
    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
(2) Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilarang melakukan pungutan
    kepesertaan program JKDK.
(3) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat melanjutkan program JKDK kepada perusahaan
    asuransi yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan 
    menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


                        Pasal 31

(1) Perusahaan Asuransi yang telah melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, wajib
    melaporkan data kepesertaan program JKDK kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
(2) Data kepesertaan yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
    a.  peserta program;
    b.  jumlah pekerja/buruh tertanggung;
    c.  jumlah iuran dan klaim program JKDK.


                        BAB VII
                      PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN

                        Pasal 32

(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dilakukan oleh Kepala Dinas Tenaga
    Kerja dan transmigrasi.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dilakukan oleh aparat pengawasan
    fungsional.


                        BAB VIII
                          EVALUASI DAN PELAPORAN

                        Pasal 33

(1) Evaluasi terhadap pelaksanaan program JKDK dilakukan oleh Tim Pembina.
(2) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas
    Tenaga Kerja dan Transmigrasi.


                        BAB IX
                        SANKSI

                        Pasal 34

(1) Setiap perusahaan dan penyelenggara program yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
    Pasal 2 ayat (2), Pasal 16, Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 31 dikenakan sanksi Administrasi.
(2) Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berupa :
    a.  Teguran;
    b.  Peringatan tertulis;
    c.  Pemutusan Hubungan Kerjasama;
(3) Terhadap pemberian sanksi berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
    didahului dengan teguran tertulis dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan dilanjutkan
    dengan peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu sebagai
    berikut :
    a.  Peringatan pertama 14 hari;
    b.  Peringatan kedua 7 hari;
    c.  Peringatan ketiga 3 hari; atau
(4) Apabila peringatan pertama, kedua, dan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diindahkan
    oleh penyelenggara program, maka dikenakan sanksi pemutusan perjanjian kerja sama sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Apabila peringatan pertama, kedua dan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diindahkan
    oleh Perusahaan maka dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 Jo. Undang-
    Undang Nomor 3 Tahun 1992.


                        BAB X
                    KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 35

Terhadap perjanjian kerja sama yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, masih tetap
berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sama dimaksud.


                        BAB XI
                    KETENTUAN LAIN-LAIN

                        Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut yang bersifat teknis dari Peraturan Gubernur ini akan ditetapkan oleh Kepala Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi.


                        BAB XII
                      KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 37

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Nomor 2 Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Asuransi Kecelakaan Diri Di Luar Jam
Kerja dan Hubungan Kerja Bagi Pekerja pada Perusahaan-Perusahaan di wilayah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 38

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 28 Agustus 2006
                            GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,

                                     ttd.

                                SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,

ttd.

RITOLA TASMAYA
NIP. 140091657





                 BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2006 NOMOR 85
peraturan/perda/82tahun2006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1