peraturan:perda:81tahun2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun
2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Koordinasi Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan;
b. bahwa dengan telah dilakukannya reorganisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk lebih
memantapkan fungsi koordinasi dalam penyelenggaraan pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan, perlu menyempurnakan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2008
sebagaimana tersebut pada huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Koordinasi
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 (BN No. 4300 hal. 5B-13B) tentang Pajak Bumi
dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 (BN No. 5638 hal, 1B-3B);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 (BN No. 7149 hal, 16B-18B dst) tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (BN No. 7152 hal. 98-18B dst) tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (BN No. 7661 hal. 11B-188 dst);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 (BN No. 7565 hal. 38-10B) tentang
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi
Vertikal di Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan
Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 (BN No. 7335 hal. 14B-16B dst) tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985 tentang Pengurusan
Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1007/KMK.04/1985 tentang Pelimpahan
Wewenang Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I dan/atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 158/KMK.04/1991 tentang Pemberian
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 817/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pendaftaran
dan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan;
12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.04/1993 tentang Klasifikasi dan
Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Bumi dan Bangunan;
13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.04/1993 tentang Penunjukan Tempat
dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan
Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2005 tentang Pembagian Hasil
Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (BN No. 7395 hal, 12B-16B dst)
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 (BN No. 7649 hal 1B-12B);
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007;
18. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
19. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
20. Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengelola Keuangan Daerah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KOORDINASI
PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi DKI
Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya
berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5. Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan
Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kanwil DJP adalah
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat, Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jakarta Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
Selatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur dan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara.
7. Walikota/Bupati adalah Walikota/Bupati Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
8. Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi adalah Kota Administrasi/Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
9. Biro Tata Pemerintahan adalah Biro Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah
Provinsi DKI Jakarta.
10. Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut KPP Pratama adalah Kantor
Pelayanan Pajak Pratama pada Kota Administrasi di Provinsi DKI Jakarta dan KP2 KP di
Kepulauan Seribu.
11. Kecamatan adalah Kecamatan di Provinsi DKI Jakarta.
12. Camat adalah Camat di Provinsi DKI Jakarta.
13. Kelurahan adalah Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.
14. Lurah adalah Lurah di Provinsi DKI Jakarta.
15. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat
Daerah Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Sekretariat DPRD,
Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi,
Kecamatan dan Kelurahan.
16. Unit Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut UKPD adalah Bagian dari SKPD.
17. Tim Koordinasi yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan yang memiliki Anggota Tetap, Anggota Tidak Tetap dan Sekretariat.
18. Anggota Tetap adalah Keanggotaan yang keterkaitannya langsung dalam semua
kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
19. Anggota Tidak Tetap adalah Keanggotaan yang keterkaitannya tidak pada semua
kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
20. Sekretariat adalah Keanggotaan yang keterkaitannya sebagai penunjang dalam
kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
21. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah Pajak Negara yang
dikenakan kepada orang/badan atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau
pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan.
22. Pemungutan adalah Suatu rangkaian kegiatan Pemungutan PBB yang meliputi
pendaftaran, pendataan, penilaian, pembayaran, penagihan dan proses penyelesaian
keberatan/pengurangan.
23. Bank adalah PT Bank DKI.
24. Bank Tempat Pembayaran yang selanjutnya disebut Bank TP adalah Bank/Unit Bank
yang ditunjuk untuk menerima pembayaran PBB dari Wajib Pajak atau penyetoran PBB
dari petugas pemungut untuk Obyek Pajak PBB wilayah tertentu.
25. Bank Persepsi adalah Bank Pemerintah yang ditunjuk untuk menerima setoran
penerimaan pembayaran PBB dari Bank TP.
26. Bank Operasional III yang selanjutnya disebut BO III adalah Bank pada Wilayah
Kotamadya yang ditunjuk untuk menerima setoran penerimaan pembayaran PBB dari
Bank Persepsi.
27. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah Surat yang
digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data obyek dan subyek PBB kepada
KPP Pratama.
28. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah Surat
yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB Terutang kepada Wajib Pajak.
29. Tanda Bukti Penerimaan SPPT yang selanjutnya disebut Struk SPPT adalah Tanda bukti
bahwa SPPT telah diterima oleh Wajib Pajak.
30. Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat DHKP adalah
Buku himpunan yang memuat data lokasi obyek pajak, alamat subyek pajak, besar
pajak terutang dan pembayaran pajak setiap kelurahan.
31. Surat Tanda Terima Setoran yang selanjutnya disingkat SITS adalah Surat yang
dipergunakan oleh Bank sebagai tanda bukti penerimaan PBB.
32. Tanda Terima Setoran yang selanjutnya disingkat TTS adalah Tanda terima yang
digunakan oleh petugas pemungut sebagai tanda bukti penerimaan sementara
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
33. Nomor Obyek Pajak yang selanjutnya disingkat NOP adalah Nomor indentifikasi obyek
pajak yang mempunyai karakteristik unik, permanen dan standar dengan satuan blok
dalam wilayah kelurahan yang berlaku secara nasional.
34. Zona Nilai Tanah yang selanjutnya disingkat ZNT adalah Peta yang menggambarkan
wilayah/kelompok areal tanah yang mempunyai nilai indikasi rata-rata relatif sama
dalam suatu kelurahan.
35. Nilai Jual Obyek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah Harga rata-rata yang
diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat
transaksi jual beli, ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek pajak lain
yang sejenis atau nilai peralihan baru atau nilai pengganti dipergunakan sebagai
dasar penggunaan PBB.
BAB II
PENATAUSAHAAN
Pasal 2
Kegiatan penatausahaan PBB dilakukan oleh BPKD dengan tahapan sebagai berikut:
a. menyediakan kelengkapan sarana pemungutan PBB sesuai kebutuhan yang
diperlukan.
b. mendistribusikan sarana pemungutan PBB kepada KPP Pratama atau SKPD/UKPD
lainnya yang terkait dengan koordinasi pemungutan PBB; dan
c. melakukan pencatatan setiap penyediaan dan pendistribusian sarana pemungutan
PBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Sarana pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b didistribusikan kepada:
a. KPP Pratama atau SKPD/UKPD lainnya yang terkait dengan koordinasi pemungutan
PBB; dan
b. Setiap penyerahan sarana pemungutan PBB sebagaimana tersebut pada huruf a,
harus dibuatkan Berita Acara Penyerahan yang ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang.
BAB III
PENDATAAN DAN PENILAIAN
Bagian Kesatu
Pendataan
Pasal 4
BPKD bersama-sama dengan instansi terkait secara koordinatif melakukan kegiatan
pendataan sebagai berikut:
a. pembentukan basis data;
b. pemutakhiran data; dan
c. pengumpulan data harga pasar obyek pajak.
BAB II
PENATAUSAHAAN
Pasal 2
Kegiatan penatausahaan PBB dilakukan oleh BPKD dengan tahapan sebagai berikut:
a. menyediakan kelengkapan sarana pemungutan PBB sesuai kebutuhan yang
diperlukan.
b. mendistribusikan sarana pemungutan PBB kepada KPP Pratama atau SKPD/UKPD
lainnya yang terkait dengan koordinasi pemungutan PBB; dan
c. melakukan pencatatan setiap penyediaan dan pendistribusian sarana pemungutan
PBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Sarana pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b didistribusikan kepada:
a. KPP Pratama atau SKPD/UKPD lainnya yang terkait dengan koordinasi pemungutan
PBB; dan
b. Setiap penyerahan sarana pemungutan PBB sebagaimana tersebut pada huruf a,
harus dibuatkan Berita Acara Penyerahan yang ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang.
BAB III
PENDATAAN DAN PENILAIAN
Bagian Kesatu
Pendataan
Pasal 4
BPKD bersama-sama dengan instansi terkait secara koordinatif melakukan kegiatan
pendataan sebagai berikut:
a. pembentukan basis data;
b. pemutakhiran data; dan
c. pengumpulan data harga pasar obyek pajak.
Paragraf 1
Pembentukan Basis Data
Pasal 5
Kegiatan pembentukan basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan
dengan tahapan sebagai berikut:
a. kegiatan persiapan:
1. survei pendahuluan dan penyusunan rencana kerja;
2. penyusunan konsep peta blok; dan
3. penyusunan konsep ZNT.
b. kegiatan lapangan:
1. pengukuran identifikasi/verifikasi objek pajak;
2. penyebaran pengisian surat pemberitahuan objek pajak;
3. perekaman SPOP dan lampiran SPOP;
4. penggambaran bidang objek pajak dan pemberian nomor objek pajak; dan
5. penggambaran peta blok, peta Kelurahan dan peta ZNT.
c. kegiatan penetapan NJOP:
1. pengumpulan harga jual tanah atau transaksi;
2. analisa Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) dari harga jual atau transaksi;
3. penentuan nilai jual setiap ZNT;
4. penyusunan keputusan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak tentang NJOP
beserta lampirannya; dan
5. penyebaran pengisian surat pemberitahuan objek pajak.
Pasal 6
Kegiatan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan dengan
cara:
a. menatausahakan laporan mutasi/perubahan data yang diterima; dan
b. melaksanakan verifikasi data objek pajak.
Pasal 7
Penatausahaan laporan mutasi/perubahan data yang diterima sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf a, antara lain dari:
a. PPAT/Notaris PPAT;
b. Kepala Kelurahan yang dilegalisasi oleh Camat;
c. Kantor Pertanahan yang berupa daftar pemberian bukti hak atas tanah atau balik
nama atas pemegang sertifikat tanah;
d. Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan berupa daftar pemberian Izin Mendirikan
Bangunan/Izin Pendahuluan;
e. Dinas Tata Ruang berupa daftar pemberian Surat izin Penunjukan Penggunaan Tanah
dan Blok Plan/Site Plan, Advice Planning; dan
f. Badan dan/atau instansi lain yang terkait, antara lain: Dinas Pekerjaan Umum, Dinas
Perumahan dan Gedung Pemda, PD Pasar Jaya, PPL, Real Estate, Perumnas, KPR BTN
dan Badan Otorita.
Pasal 8
(1) Laporan mutasi/perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan
informasi yang bersifat sekunder, dan kepada Wajib Pajak masih diwajibkan mengisi
SPOP.
(2) Penatausahaan atas laporan mutasi/perubahan data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kedalam administrasi PBB harus diikuti dengan:
a. perekam data ke dalam master file bagi data baru; dan
b. perbaikan data bagi data lama yang sebelumnya telah terekam dalam master
file.
Paragraf 2
Pemutakhiran Data
Pasal 9
Verifikasi data obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dapat dilaksanakan
terhadap suatu wilayah tertentu, apabila master file hasil penyusunan data awal sudah tidak
sesuai dengan keadaan di lapangan yang disebabkan antara lain:
a. banyaknya SPPT yang tidak dapat disampaikan kepada wajib pajak;
b. perubahan data obyek pajak karena adanya bencana alam, kebakaran;
c. perubahan data obyek pajak yang sudah tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya di
lapangan;
d. klasifikasi obyek pajak yang sudah tidak sesuai dengan NJOP sebenarnya;
e. adanya surat keputusan/berita acara pembetulan dan/atau pembatalan dan/atau
keberatan; dan
f. yang mengakibatkan perubahan data master file.
Pasal 10
Verifikasi data obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilaksanakan dengan
cara:
a. pencocokan data obyek dan subyek pajak dengan keadaan di lapangan; dan
b. pencocokan klasifikasi obyek pajak dengan NJOP yang sebenarnya di lapangan.
Paragraf 3
Pengumpulan Data Harga Pasar Obyek Pajak
Pasal 11
Pengumpulan data harga pasar obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
c dilakukan oleh BPKD bersama-sama dengan instansi terkait secara koordinatif dan
berpedoman pada pengumpulan harga jual tanah, dengan tahapan sebagai berikut:
a. tingkat Kelurahan;
b. tingkat Kecamatan;
c. tingkat Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi; dan
d. tingkat Provinsi.
Pasal 12
Pengumpulan harga jual tanah untuk tingkat Kelurahan, dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pengumpulan data oleh Lurah dengan mengoordinasikan penghimpunan data harga
jual tanah sesuai dengan harga tanah yang berlaku diwilayahnya.
b. Evaluasi harga jual tanah, dengan cara:
1. Berdasarkan himpunan data harga jual tanah diwilayahnya, Lurah
menyelenggarakan rapat evaluasi harga jual tanah dengan mengikutsertakan:
a) Para Perangkat Kelurahan.
b) Para Ketua RW.
2. Dalam rapat evaluasi harga jual tanah sebagaimana tersebut, pada angka
1 dibahas hal-hal yang berkaitan dengan perkembangan harga jual tanah
seperti:
a) perbandingan/tingkat kenaikan harga tanah dari tahun sebelumnya;
b) penyebab adanya perubahan naik/turun harga jual tanah.
c. Pelaporan
1. Lurah membuat laporan hasil pengumpulan dan evaluasi harga jual tanah; dan
2. Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1, disampaikan kepada Camat
paling lambat tanggal 10 Juni.
d. Waktu Pelaksanaan pengumpulan data, evaluasi harga jual tanah dan penyusunan
laporan dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari setiap bulan Mei.
Pasal 13
Pengumpulan harga jual tanah untuk tingkat Kecamatan, dengan tahapan sebagai berikut:
a. Camat mengoordinasikan penghimpunan data harga jual tanah berdasarkan laporan
keadaan harga jual tanah pada Kelurahan diwilayahnya.
b. Evaluasi Harga Jual Tanah
1. berdasarkan himpunan data harga jual tanah yang bersumber dari laporan
keadaan harga jual tanah setiap Kelurahan, Camat menyelenggarakan rapat
evaluasi harga jual tanah dengan mengikutsertakan:
a) Para Perangkat Kecamatan;
b) Instansi terkait di Kecamatan; dan
c) Para PPAT/Notaris PPAT di Wilayah Kecamatan yang bersangkutan.
2. Dalam rapat evaluasi harga jual tanah tersebut, membahas hal-hal yang
berkaitan dengan perkembangan harga jual tanah di kecamatan meliputi;
a) keadaan harga jual tanah menurut laporan Kelurahan;
b) keadaan harga jual tanah menurut PPAT/Notaris PPAT
c) keadaan harga jual tanah menurut KPP Pratama setempat;
d) perbandingan/tingkat kenaikan harga jual tanah dari tahun
sebelumnya; dan
e) penyebab perbeadaan dari perubahan jual tanah.
c. Pelaporan
1. Camat membuat laporan hasil pengumpulan dan evaluasi harga jual tanah;
2. Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, disampaikan kepada
Asisten Pemerintahan Kota Administrasi selaku Ketua Tim Koordinasi
Pemungutan PBB Tingkat Kota Administrasi/dan Asisten Pemerintahan dan
Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Administrasi dengan tembusan
disampaikan kepada:
a) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta; dan
b) Kepala KPP Pratama.
3. Laporan dimaksud pada angka 2 di atas, disampaikan kepada Tim Koordinasi
Pemungutan PBB paling lambat tanggal 10 Juli.
d. Waktu Pelaksanaan pengumpulan data, evaluasi harga jual tanah dan penyusunan
laporan selama 30 (tiga puluh) hari setiap bulan Juni.
Pasal 14
Pengumpulan harga jual tanah untuk tingkat Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi,
dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pengumpulan Data oleh Asisten Pemerintahan Kota Administrasi/Asisten Pemerintahan
dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Administrasi selaku Ketua Tim Koordinasi
Pemungutan PBB Tingkat Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi dengan
mengoordinasikan penghimpunan data harga jual tanah berdasarkan laporan
Himpunan Harga Jual Tanah pada setiap Kecamatan diwilayahnya.
b. Evaluasi Harga Jual Tanah
1. berdasarkan himpunan data harga jual tanah yang bersumber dari laporan
himpunan harga jual tanah setiap Kecamatan, dengan mengikutsertakan
seluruh anggota Tim Koordinasi Pemungutan PBB Tingkat Kota
Administrasi/Kabupaten Administrasi.
2. Rapat evaluasi harga jual tanah tersebut membahas hal-hal yang berkaitan
dengan keadaan harga jual tanah diwilayahnya meliputi:
a) perkembangan harga jual tanah di Kota Administrasi/Kabupaten
Administrasi;
b) pengklasifikasian harga jual tanah dengan klasifikasi kelas tanah
menurut NJOP; dan
c) penyebab perubahan harga jual tanah di Kota Administrasi/Kabupaten
Administrasi yang bersangkutan
c. Pelaporan
1. Asisten Pemerintahan Kota Administrasi/Asisten Pemerintahan dan
Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Administrasi selaku Ketua Tim
Koordinasi Pemungutan PBB Tingkat Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi,
membuat laporan hasil pengumpulan dan evaluasi harga jual tanah;
2. laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, ditandatangani oleh
Walikota/Bupati dan disampaikan kepada Asisten Pemerintahan Sekretaris
Daerah Provinsi DKI Jakarta selaku Ketua Tim Koordinasi Pemungutan PBB
Tingkat Provinsi DKI Jakarta, dengan tembusan disampaikan kepada:
a) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah; dan
b) Kepala Biro Tata Pemerintahan.
d. Waktu Pelaksanaan pengumpulan data, evaluasi harga jual tanah dan penyusunan
laporan dilakukan 30 (tiga puluh) hari setiap bulan Juli.
Pasal 15
Pengumpulan harga jual tanah untuk tingkat Provinsi dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pengumpulan Data
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta selaku Ketua Tim
Koordinasi Pemungutan PBB Tingkat Provinsi mengoordinasikan penghimpunan laporan
himpunan harga jual tanah dari setiap Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi.
b. Evaluasi Harga Jual Tanah
1. Evaluasi harga jual tanah sebagai bahan perumusan NJOP PBB dilakukan
dalam bentuk rapat koordinasi antara Tim Koordinasi Pemungutan PBB Tingkat
Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi dengan Tim Koordinasi Pemungutan
PBB Tingkat Provinsi DKI Jakarta.
2. Penyelenggaraan rapat koordinasi dimaksud pada angka 1 di atas, dilakukan
oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah.
3. Materi pembahasan dalam rapat koordinasi sebagaimana tersebut pada angka
1, disajikan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Biro Tata
Pemerintahan berdasarkan laporan himpunan harga jual tanah dari
masing-masing Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi; dan
4. Dalam pembahasan materi rapat koordinasi sebagaimana tersebut pada angka
3, dibahas pula hal-hal yang berkaitan dengan keadaan harga jual tanah
meliputi:
a) sinkronisasi harga jual tanah pada daerah-daerah perbatasan Kota
Administrasi/Kabupaten Administrasi;
b) sinkronisasi penentuan klasifikasi kelas tanah pada setiap daerah
perbatasan Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi;
c) menginventarisasi penyebab perubahan harga jual tanah di daerah;
dan
d) merumuskan usul dan saran pemerintah daerah sebagai bahan
pertimbangan Menteri Keuangan dalam menetapkan besarnya NJOP
PBB.
5. Pelaksanaan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas,
dilakukan setiap bulan Agustus.
c. Pelapor
1. Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta selaku Ketua Tim
Koordinasi Pemungutan PBB Tingkat Provinsi DKI Jakarta menyampaikan
laporan hasil rapat koordinasi evaluasi harga jual tanah di DKI Jakarta kepada
Gubernur.
2. Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas disampaikan paling
lambat tanggal 10 September dengan tembusan disampaikan kepada Kepala
Kanwil DJP Jakarta Pusat, Barat, Utara, Timur dan Selatan.
3. Usulan Penetapan NJOP
a) berdasarkan laporan hasil rapat koordinasi evaluasi harga jual tanah di
DKI Jakarta, Gubernur menyampaikan usul Penetapan besarnya NJOP
PBB kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pajak;
b) usulan penetapan besarnya NJOP PBB sebagaimana tersebut pada
huruf a, disampaikan paling lambat akhir bulan September setiap
tahunnya;
c) Pengumpulan Harga Komponen Bangunan.
1) BPKD dapat membantu Kanwil Direktorat Jenderal Pajak
bersama-sama dengan instansi terkait secara koordinatif dalam
melakukan pengumpulan data harga komponen bangunan
dengan memperhatikan harga satuan yang berlaku;
2) Pengumpulan harga komponen bangunan dapat dilakukan
melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Bagian Kedua
Penilaian
Pasal 16
Penilaian terhadap obyek pajak PBB tertentu dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Terhadap objek pajak PBB tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dapat dilakukan penilaian secara individual;
b. Pelaksanaan penilaian individual dapat dilakukan bersama-sama dengan Kanwil
Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan pihak ketiga; dan
c. BPKD dapat membantu pelaksanaan proses penilaian PBB baik yang dilakukan secara
massal maupun individual.
BAB IV
PENETAPAN, PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SPPT PBB
Bagian Kesatu
Penetapan SPPT PBB
Pasal 17
Berdasarkan hasil penyusunan data awal dan/atau pemutakhiran data objek dan subjek PBB,
KPP Pratama menghitung dan menetapkan besarnya Pajak terutang sebagai dasar penetapan
Pajak pada SPPT PBB.
Bagian Kedua
Penerbitan SPPT PBB
Pasal 18
Penerbitan SPPT PBB dilakukan:
a. Setelah masing-masing Obyek pajak dihitung dan ditetapkan besarnya Pajak yang
terutang, selanjutnya KPP Pratama menerbitkan SPPT PBB;
b. SPPT PBB diterbitkan dalam rangkap 1 yang ditandatangani oleh Kepala KPP Pratama
yang bersangkutan;
c. DHKP diterbitkan dalam rangkap 4 (empat) dan ditandatangani oleh Kepala KPP
Pratama atau pejabat yang ditunjuk, untuk didistribusikan kepada:
1. Badan Pengelola Keuangan Daerah (lembar ke-1)
2. Kelurahan (lembar ke-2)
3. Bank TP (lembar ke-3); dan
4. KPP Pratama (lembar ke-4)
d. Penerbitan SPPT PBB dan DHKP harus sudah selesai seluruhnya selambat-lambatnya
pada bulan Januari tahun yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Penerbitan SPPT PBB
Pasal 19
Penyampaian SPPT PBB di Daerah dilaksanakan oleh Tim Kerja melalui tahapan kegiatan.
a. tahap persiapan
Sebelum kegiatan operasional penyampaian SPPT PBB dilakukan, perlu dilaksanakan
hal-hal sebagai berikut:
1. BPKD menyebarluaskan informasi kegiatan penyampaian SPPT PBB kepada
masyarakat selama 2 minggu sebelum waktu penyampaian antara lain melalui:
a) brosur-brosur;
b) spanduk; dan
c) pelayanan melalui media lainnya.
2. Informasi yang disampaikan meliputi:
a) batas waktu dan tempat pengambilan/penyampaian SPPT PBB;
b) SPPT PBB dapat diambil oleh Wajib Pajak yang bersangkutan atau
kuasanya;
c) Jatuh tempo pembayaran PBB; dan
d) SPPT PBB dapat dibayar pada Bank Persepsi dan Bank Lainnya.
3. Pada tiap-tiap Kelurahan ditentukan tempat/posko sebagai pusat kegiatan
penyampaian SPPT PBB.
b. tahap penyampaian SPPT PBB
1. penyampaian SPPT PBB dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a) SPPT PBB buku I s.d buku V dalam satu Wilayah Kelurahan oleh KPP
Pratama terlebih dahulu dikelompokan ke dalam satuan Wilayah
RT/Blok dan dilengkapi dengan daftar nama dan alamat Wajib Pajak
pada tiap-tiap RT/Blok.
b) SPPT PBB Buku I s.d Buku IV dan DHKP secara utuh semua wajib pajak
diserahkan oleh KPP. Pratama kepada Kepala Kelurahan selaku
Penanggung Jawab Tim Kerja pelaksanaan penyampaian SPPT PBB
dengan Berita Acara Penyerahan SPPT PBB.
c) SPPT Buku V (tanpa DHKP) diserahkan kepada WP oleh KPP Pratama.
d) KPP Pratama membuat Berita Acara sebagaimana tersebut pada huruf
b) dibuat dalam rangkap 5 (lima) untuk didistribusikan kepada:
1) Badan Pengelola Keuangan Daerah (lembar ke-1);
2) Kepala KPP Pratama (lembar ke-2)
3) Wakil/Bupati (lembar ke-3)
4) Camat (lembar ke-4); dan
5) Lurah (lembar ke-5).
e) Berita Acara Penyerahan SPPT PBB harus ditandatangani oleh:
1) Kepala KPP Pratama sebagai pihak yang menyerahkan SPPT
PBB;
2) Lurah selaku penanggung jawab sebagai pihak penerima SPPT
PBB;
3) Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan sebagai saksi.
f) SPPT PBB yang telah dihimpun per Wilayah RT/Blok sebagaimana
dimaksud pada huruf a) dan huruf b), oleh Lurah diserahkan kepada
anggota Tim Koordinasi.
g) SPPT PBB dapat disampaikan melalui:
1) tahap Pertama
(a) SPPT PBB disampaikan oleh petugas selaku anggota Tim
Kerja secara langsung kepada wajib pajak atau
kuasanya (door to door) dalam waktu paling lama 15
(lima belas) hari.
(b) untuk memenuhi batas waktu 15 (lima belas) hari
penyampaian SPPT PBB, Lurah dapat menugaskan staf
Kelurahan atau lembaga masyarakat (petugas RT/RW,
Karang Taruna) untuk menyampaikan SPPT PBB kepada
Wajib Pajak; dan
(c) penyampaian SPPT PBB Tahap Pertama dilakukan secara
serentak dalam satu wilayah Kecamatan.
2) tahap Kedua
(a) terhadap SPPT PBB yang belum tersampaikan pada
tahap pertama, diserahkan kembali kepada KPP
Pratama setempat.
(b) SPPT PBB yang disampaikan pada tahap kedua adalah
SPPT PBB yang belum tersampaikan pada penyampaian
SPPT PBB tahap pertama yang dilakukan oleh petugas
KPP Pratama.
2. Tata Cara Penyampaian Struk SPPT
Struk SPPT harus ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya dengan
mencantumkan tanggal saat SPPT PBB tersebut diterima wajib pajak atau
kuasanya dan untuk selanjutnya dihimpun oleh petugas Kelurahan secara
berkala diserahkan ke KPP Pratama dengan cara sebagai berikut.
a) Melalui Tim Kerja
1) Struk SPPT buku I s.d buku IV dari wajib pajak yang telah
dihimpun oleh Tim Kerja diserahkan oleh Lurah kepada KPP
Pratama setiap hari Senin dengan menggunakan formulir
penyerahan struk yang dibuat rangkap 3 (tiga) untuk
didistribusikan kepada:
(a) Kepala KPP Pratama (lembar ke-1 dengan dilampirkan
Struk SPPT);
(b) Walikota ( lembar ke-2); dan
(c) Kelurahan (lembar ke-3).
2) Struk SPPT yang diterima dari Kelurahan dikompilasi sebagai
bahan laporan disampaikan kepada Walikota dan Badan
Pengelola Keuangan Daerah.
3) BPKD menerima laporan rekapitulasi struk SPPT yang diterima
KPP Pratama sebagai hasil kompilasi yang diterima Kelurahan
melalui Walikota.
b) Melalui KPP Pratama
1) Struk SPPT PBB buku V yang disampaikan oleh KPP Pratama
kepada WP setiap hari Senin melaporkan penerimaan Struk
SPPT-PBB tersebut kepada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak
dengan tembusan:
(a) Badan Pengelola Keuangan Daerah; dan
(b) Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi.
2) BPKD menerima rekapitulasi penyampaian Struk SPPT-PBB
tersebut dari KPP Pratama.
3. Tata Cara Pelaporan dan Evaluasi
a) Setiap penanggung jawab Tim yang bertugas di Kelurahan wajib
menyampaikan laporan dan evaluasi secara tertulis mengenai hasil
kegiatan penyampaian SPPT PBB kepada Ketua Tim Koordinasi
Pemungutan PBB Tingkat Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi
pada akhir kegiatan; dan
b) Setiap Ketua Tim Koordinasi Pemungutan PBB Tingkat Kota
Administrasi/Kabupaten Administrasi wajib menyampaikan laporan dan
evaluasi hasil kegiatan penyampaian SPPT PBB dalam wilayahnya
kepada Ketua Tim Koordinasi Pemungutan PBB Tingkat Provinsi DKI
pada akhir kegiatan.
BAB V
PROSES PENERIMAAN PEMBAYARAN
Pasal 20
Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran PBB dengan cara sebagai berikut:
a. pembayaran langsung ke Bank Persepsi dan Bank Lainnya;
b. pembayaran melalui pemindahbukuan/transfer; dan
c. pembayaran melalui petugas pemungut khusus untuk WP di Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu dengan cara sebagai berikut:
1. Wajib pajak menerima TTS dari petugas pemungut;
2. Atas dasar pembayaran dari wajib pajak, petugas pemungut menyetorkan ke
Bank Persepsi dan Bank Lainnya dengan menggunakan Daftar Penerimaan
Harian (DPH) sebanyak 4 rangkap;
3. Setelah DPH diregistrasi oleh Bank Persepsi dan Bank Lainnya yang ditunjuk,
dikembalikan kepada petugas pemungut untuk disampaikan Kepada;
a) Petugas Pemungut (lembar ke-1);
b) Kelurahan (lembar ke-2);
c) Kecamatan (lembar ke-3); dan
d) KPP Pratama (lembar ke-4).
4. Petugas Pemungut menerima STTS bagian wajib pajak (lembar ke-2) dan Bank
Persepsi dan Bank Lainnya.
5. Petugas pemungut selambat-lambatnya 8 (delapan) hari kerja harus
menyampaikan SITS bagian wajib pajak (lembar ke-2) kepada wajib pajak
sebagai bukti pembayaran PBB yang sah.
BAB VI
PENAGIHAN
Pasal 21
Kegiatan penagihan PBB dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pemantauan pembayaran
1. petugas Kelurahan mengambil STTS lembar ke-4 dari Bank Persepsi dan Bank
Lainnya;
2. petugas Kelurahan menatausahakan DHKP berdasarkan SITS lembar ke-4 dan
membuat daftar tunggakan PBB setiap bulan;
3. Lurah melaporkan hasil realisasi penerimaan PBB diwilayahnya kepada Camat
setiap bulan;
b. Konfirmasi Pembayaran
1. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah lewat masa jatuh tempo, Tim
Kerja melaksanakan Konfirmasi ke Bank Persepsi dan Bank Lainnya;
2. Kegiatan Konfirmasi meliputi pencocokan DHKP dan SITS yang masih tertinggal
di Bank Persepsi dan Bank Lainnya;
3. Hasil pelaksanaan Konfirmasi tersebut di atas, dibuat Berita Acara (Formulir
Model DPD PBB 009) dengan melampirkan daftar tunggakan dalam rangkap
4 (empat) untuk didistribusikan kepada:
a) KPP Pratama (lembar ke-1);
b) Badan Pengelola Keuangan Daerah (lembar ke-2);
c) Bank Persepsi dan Bank lainnya (lembar ke-3); dan
d) Kelurahan (lembar ke-4).
c. Pencairan Tunggakan
1. Inventarisasi Tunggakan
2. Untuk mengetahui jumlah tunggakan diperlukan langkah-langkah kegiatan
inventarisasi data tunggakan PBB yang diperoleh dari hasil kegiatan
pemantauan dan konfirmasi pembayaran disusun per Kelurahan dan per Wajib
Pajak yang dilaksanakan oleh Tim Kerja; dan
3. Pelaksanaan Penagihan
a) Bilamana perlu Gubernur dan/atau Walikota/Bupati dapat
melaksanakan imbauan kepada Wajib Pajak; dan
b) Untuk imbauan Gubernur sebagaimana tersebut pada huruf a)
dikoordinasikan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah.
BAB VII
TIM KOORDINASI
Pasal 22
Kegiatan koordinasi pemungutan PBB di Daerah dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan yang terdiri dari.
a. Tim koordinasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Provinsi, dengan
susunan keanggotaan sebagai berikut:
Pembina : 1. Gubernur Provinsi DKI Jakarta
2. Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Pengarah : 1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
2. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI
Jakarta
3. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Provinsi DKI
Jakarta
Ketua : Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta
Ketua Harian : Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta
Wakil Ketua : Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
Sekretaris : Kepala Bidang Pendapatan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan
Daerah Provinsi DKI Jakarta
Wakil : Kepala Bidang Kerja Sama Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
Anggota Tetap : 1. Asisten Perekonomian dan Administrasi Sekda Provinsi DKI
Jakarta
2. Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda
Provinsi DKI Jakarta
3. Asisten Kesejahteraan Masyarakat Sekda Provinsi DKI
Jakarta
4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
5. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Provinsi DKI Jakarta
6. Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
7. Sekretaris dan Para Kepala Bidang pada Badan
Pengelola Keuangan Daerah
8. Kepala Bagian Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan pada Biro Tata Pemerintahan
9. Kepala Subbidang Pendapatan Daerah pada Badan
Pengelola Keuangan Daerah
10. Staf Subbidang Dana Perimbangan pada Badan
Pengelola Keuangan Daerah
Anggota Tidak : 1. Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan
Tetap Provinsi DKI Jakarta
2. Kepala Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta
3. Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI
Jakarta
4. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan
Provinsi DKI Jakarta
5. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
6. Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Provinsi DKI Jakarta
7. Sekretaris Inspektorat Provinsi DKI Jakarta
8. Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
9. Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan
Kehumasan
10. Para Kepala Bidang pada Kanwil Direktorat Jenderal
Pajak Provinsi DKI Jakarta
11. Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak
12. Para Inspektur Pembantu Provinsi DKI Jakarta
13. Para Kepala Bidang pada Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah
14. Para Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi, Informatika
dan Kehumasan
15. Para Kepala Bidang pada Dinas Pelayanan Pajak
16. Kabag Penyusunan Peraturan Biro Hukum
17. Para Kabag pada Biro Tata Pemerintahan
18. Kepala Seksi Pendapatan Daerah pada Inspektorat
Provinsi DKI Jakarta
19. Kepala Sub Bagian, pada Bagian Desentralisasi,
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Biro Tata
Pemerintahan Setda
20. Kepala Sub Bagian Peraturan Daerah Biro Hukum
21. Kepala Seksi Bidang Kerjasama Ekstensifikasi dan
Penilaian Kanwil Direktorat Jenderal Pajak
22. Para Kepala UPT, Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub
Bidang pada Badan Pengelola Keuangan Daerah
Sekretariat : 1. Staf Sekretariat Gubernur dan Wakil Gubernur
2. Staf Sekretariat Daerah
3. Staf Badan Pengelola Keuangan Daerah
4. Pelaksana Bidang Kerja Sama Ekstensifikasi dan
Penilaian Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kanwil
Direktorat Jenderal Pajak di Provinsi DKI Jakarta
5. Staf Sub Bagian pada Bagian Desentralisasi,
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Biro Tata Pemerintahan
6. Staf Subbid Pendapatan pada Inspektorat Provinsi DKI
Jakarta
b. Tim Koordinasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Kota
Administrasi/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dengan susunan anggota:
Pengarah : 1. Walikota Administrasi dan Bupati Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu
2. Wakil Walikota Administrasi dan Wakil Bupati Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu
3. Sekretaris Kota/Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu
Ketua : Asisten Pemerintahan Kota Administrasi
Wakil Ketua : Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu
Sekretaris : Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Wakil : Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Administrasi/Kabupaten
Sekretaris Administrasi Kepulauan Seribu
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 24
Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Badan Pengelola Keuangan Daerah, dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektifitas
serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2008
tentang Petunjuk Pelaksanaan Koordinasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung
sejak tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 Mei 2009
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
ttd,
Fauzi Bowo
Diundangkan di : Jakarta
Pada tanggal : 3 Juni 2009
Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
ttd,
Muhayat
NIP 050012362
peraturan/perda/81tahun2009.txt · Last modified: by 127.0.0.1