peraturan:perda:81tahun2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Koordinasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan; b. bahwa dengan telah dilakukannya reorganisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk lebih memantapkan fungsi koordinasi dalam penyelenggaraan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menyempurnakan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana tersebut pada huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Koordinasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 (BN No. 4300 hal. 5B-13B) tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (BN No. 5638 hal, 1B-3B); 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 (BN No. 7149 hal, 16B-18B dst) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (BN No. 7152 hal. 98-18B dst) tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (BN No. 7661 hal. 11B-188 dst); 4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 (BN No. 7565 hal. 38-10B) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 (BN No. 7335 hal. 14B-16B dst) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985 tentang Pengurusan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi dan Bangunan; 9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1007/KMK.04/1985 tentang Pelimpahan Wewenang Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan/atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II; 10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 158/KMK.04/1991 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; 11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 817/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan; 12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.04/1993 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan; 13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.04/1993 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan; 14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan; 15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2005 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (BN No. 7395 hal, 12B-16B dst) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 (BN No. 7649 hal 1B-12B); 17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007; 18. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 19. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah; 20. Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KOORDINASI PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 2. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan. 3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 5. Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 6. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kanwil DJP adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara. 7. Walikota/Bupati adalah Walikota/Bupati Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 8. Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi adalah Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 9. Biro Tata Pemerintahan adalah Biro Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta. 10. Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut KPP Pratama adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama pada Kota Administrasi di Provinsi DKI Jakarta dan KP2 KP di Kepulauan Seribu. 11. Kecamatan adalah Kecamatan di Provinsi DKI Jakarta. 12. Camat adalah Camat di Provinsi DKI Jakarta. 13. Kelurahan adalah Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta. 14. Lurah adalah Lurah di Provinsi DKI Jakarta. 15. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan. 16. Unit Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut UKPD adalah Bagian dari SKPD. 17. Tim Koordinasi yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan yang memiliki Anggota Tetap, Anggota Tidak Tetap dan Sekretariat. 18. Anggota Tetap adalah Keanggotaan yang keterkaitannya langsung dalam semua kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. 19. Anggota Tidak Tetap adalah Keanggotaan yang keterkaitannya tidak pada semua kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. 20. Sekretariat adalah Keanggotaan yang keterkaitannya sebagai penunjang dalam kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. 21. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah Pajak Negara yang dikenakan kepada orang/badan atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan. 22. Pemungutan adalah Suatu rangkaian kegiatan Pemungutan PBB yang meliputi pendaftaran, pendataan, penilaian, pembayaran, penagihan dan proses penyelesaian keberatan/pengurangan. 23. Bank adalah PT Bank DKI. 24. Bank Tempat Pembayaran yang selanjutnya disebut Bank TP adalah Bank/Unit Bank yang ditunjuk untuk menerima pembayaran PBB dari Wajib Pajak atau penyetoran PBB dari petugas pemungut untuk Obyek Pajak PBB wilayah tertentu. 25. Bank Persepsi adalah Bank Pemerintah yang ditunjuk untuk menerima setoran penerimaan pembayaran PBB dari Bank TP. 26. Bank Operasional III yang selanjutnya disebut BO III adalah Bank pada Wilayah Kotamadya yang ditunjuk untuk menerima setoran penerimaan pembayaran PBB dari Bank Persepsi. 27. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah Surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data obyek dan subyek PBB kepada KPP Pratama. 28. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah Surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB Terutang kepada Wajib Pajak. 29. Tanda Bukti Penerimaan SPPT yang selanjutnya disebut Struk SPPT adalah Tanda bukti bahwa SPPT telah diterima oleh Wajib Pajak. 30. Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat DHKP adalah Buku himpunan yang memuat data lokasi obyek pajak, alamat subyek pajak, besar pajak terutang dan pembayaran pajak setiap kelurahan. 31. Surat Tanda Terima Setoran yang selanjutnya disingkat SITS adalah Surat yang dipergunakan oleh Bank sebagai tanda bukti penerimaan PBB. 32. Tanda Terima Setoran yang selanjutnya disingkat TTS adalah Tanda terima yang digunakan oleh petugas pemungut sebagai tanda bukti penerimaan sementara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. 33. Nomor Obyek Pajak yang selanjutnya disingkat NOP adalah Nomor indentifikasi obyek pajak yang mempunyai karakteristik unik, permanen dan standar dengan satuan blok dalam wilayah kelurahan yang berlaku secara nasional. 34. Zona Nilai Tanah yang selanjutnya disingkat ZNT adalah Peta yang menggambarkan wilayah/kelompok areal tanah yang mempunyai nilai indikasi rata-rata relatif sama dalam suatu kelurahan. 35. Nilai Jual Obyek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek pajak lain yang sejenis atau nilai peralihan baru atau nilai pengganti dipergunakan sebagai dasar penggunaan PBB. BAB II PENATAUSAHAAN Pasal 2 Kegiatan penatausahaan PBB dilakukan oleh BPKD dengan tahapan sebagai berikut: a. menyediakan kelengkapan sarana pemungutan PBB sesuai kebutuhan yang diperlukan. b. mendistribusikan sarana pemungutan PBB kepada KPP Pratama atau SKPD/UKPD lainnya yang terkait dengan koordinasi pemungutan PBB; dan c. melakukan pencatatan setiap penyediaan dan pendistribusian sarana pemungutan PBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Sarana pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b didistribusikan kepada: a. KPP Pratama atau SKPD/UKPD lainnya yang terkait dengan koordinasi pemungutan PBB; dan b. Setiap penyerahan sarana pemungutan PBB sebagaimana tersebut pada huruf a, harus dibuatkan Berita Acara Penyerahan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. BAB III PENDATAAN DAN PENILAIAN Bagian Kesatu Pendataan Pasal 4 BPKD bersama-sama dengan instansi terkait secara koordinatif melakukan kegiatan pendataan sebagai berikut: a. pembentukan basis data; b. pemutakhiran data; dan c. pengumpulan data harga pasar obyek pajak. BAB II PENATAUSAHAAN Pasal 2 Kegiatan penatausahaan PBB dilakukan oleh BPKD dengan tahapan sebagai berikut: a. menyediakan kelengkapan sarana pemungutan PBB sesuai kebutuhan yang diperlukan. b. mendistribusikan sarana pemungutan PBB kepada KPP Pratama atau SKPD/UKPD lainnya yang terkait dengan koordinasi pemungutan PBB; dan c. melakukan pencatatan setiap penyediaan dan pendistribusian sarana pemungutan PBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Sarana pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b didistribusikan kepada: a. KPP Pratama atau SKPD/UKPD lainnya yang terkait dengan koordinasi pemungutan PBB; dan b. Setiap penyerahan sarana pemungutan PBB sebagaimana tersebut pada huruf a, harus dibuatkan Berita Acara Penyerahan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. BAB III PENDATAAN DAN PENILAIAN Bagian Kesatu Pendataan Pasal 4 BPKD bersama-sama dengan instansi terkait secara koordinatif melakukan kegiatan pendataan sebagai berikut: a. pembentukan basis data; b. pemutakhiran data; dan c. pengumpulan data harga pasar obyek pajak. Paragraf 1 Pembentukan Basis Data Pasal 5 Kegiatan pembentukan basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. kegiatan persiapan: 1. survei pendahuluan dan penyusunan rencana kerja; 2. penyusunan konsep peta blok; dan 3. penyusunan konsep ZNT. b. kegiatan lapangan: 1. pengukuran identifikasi/verifikasi objek pajak; 2. penyebaran pengisian surat pemberitahuan objek pajak; 3. perekaman SPOP dan lampiran SPOP; 4. penggambaran bidang objek pajak dan pemberian nomor objek pajak; dan 5. penggambaran peta blok, peta Kelurahan dan peta ZNT. c. kegiatan penetapan NJOP: 1. pengumpulan harga jual tanah atau transaksi; 2. analisa Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) dari harga jual atau transaksi; 3. penentuan nilai jual setiap ZNT; 4. penyusunan keputusan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak tentang NJOP beserta lampirannya; dan 5. penyebaran pengisian surat pemberitahuan objek pajak. Pasal 6 Kegiatan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan dengan cara: a. menatausahakan laporan mutasi/perubahan data yang diterima; dan b. melaksanakan verifikasi data objek pajak. Pasal 7 Penatausahaan laporan mutasi/perubahan data yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, antara lain dari: a. PPAT/Notaris PPAT; b. Kepala Kelurahan yang dilegalisasi oleh Camat; c. Kantor Pertanahan yang berupa daftar pemberian bukti hak atas tanah atau balik nama atas pemegang sertifikat tanah; d. Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan berupa daftar pemberian Izin Mendirikan Bangunan/Izin Pendahuluan; e. Dinas Tata Ruang berupa daftar pemberian Surat izin Penunjukan Penggunaan Tanah dan Blok Plan/Site Plan, Advice Planning; dan f. Badan dan/atau instansi lain yang terkait, antara lain: Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, PD Pasar Jaya, PPL, Real Estate, Perumnas, KPR BTN dan Badan Otorita. Pasal 8 (1) Laporan mutasi/perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan informasi yang bersifat sekunder, dan kepada Wajib Pajak masih diwajibkan mengisi SPOP. (2) Penatausahaan atas laporan mutasi/perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedalam administrasi PBB harus diikuti dengan: a. perekam data ke dalam master file bagi data baru; dan b. perbaikan data bagi data lama yang sebelumnya telah terekam dalam master file. Paragraf 2 Pemutakhiran Data Pasal 9 Verifikasi data obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dapat dilaksanakan terhadap suatu wilayah tertentu, apabila master file hasil penyusunan data awal sudah tidak sesuai dengan keadaan di lapangan yang disebabkan antara lain: a. banyaknya SPPT yang tidak dapat disampaikan kepada wajib pajak; b. perubahan data obyek pajak karena adanya bencana alam, kebakaran; c. perubahan data obyek pajak yang sudah tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan; d. klasifikasi obyek pajak yang sudah tidak sesuai dengan NJOP sebenarnya; e. adanya surat keputusan/berita acara pembetulan dan/atau pembatalan dan/atau keberatan; dan f. yang mengakibatkan perubahan data master file. Pasal 10 Verifikasi data obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilaksanakan dengan cara: a. pencocokan data obyek dan subyek pajak dengan keadaan di lapangan; dan b. pencocokan klasifikasi obyek pajak dengan NJOP yang sebenarnya di lapangan. Paragraf 3 Pengumpulan Data Harga Pasar Obyek Pajak Pasal 11 Pengumpulan data harga pasar obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan oleh BPKD bersama-sama dengan instansi terkait secara koordinatif dan berpedoman pada pengumpulan harga jual tanah, dengan tahapan sebagai berikut: a. tingkat Kelurahan; b. tingkat Kecamatan; c. tingkat Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi; dan d. tingkat Provinsi. Pasal 12 Pengumpulan harga jual tanah untuk tingkat Kelurahan, dengan tahapan sebagai berikut: a. Pengumpulan data oleh Lurah dengan mengoordinasikan penghimpunan data harga jual tanah sesuai dengan harga tanah yang berlaku diwilayahnya. b. Evaluasi harga jual tanah, dengan cara: 1. Berdasarkan himpunan data harga jual tanah diwilayahnya, Lurah menyelenggarakan rapat evaluasi harga jual tanah dengan mengikutsertakan: a) Para Perangkat Kelurahan. b) Para Ketua RW. 2. Dalam rapat evaluasi harga jual tanah sebagaimana tersebut, pada angka 1 dibahas hal-hal yang berkaitan dengan perkembangan harga jual tanah seperti: a) perbandingan/tingkat kenaikan harga tanah dari tahun sebelumnya; b) penyebab adanya perubahan naik/turun harga jual tanah. c. Pelaporan 1. Lurah membuat laporan hasil pengumpulan dan evaluasi harga jual tanah; dan 2. Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1, disampaikan kepada Camat paling lambat tanggal 10 Juni. d. Waktu Pelaksanaan pengumpulan data, evaluasi harga jual tanah dan penyusunan laporan dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari setiap bulan Mei. Pasal 13 Pengumpulan harga jual tanah untuk tingkat Kecamatan, dengan tahapan sebagai berikut: a. Camat mengoordinasikan penghimpunan data harga jual tanah berdasarkan laporan keadaan harga jual tanah pada Kelurahan diwilayahnya. b. Evaluasi Harga Jual Tanah 1. berdasarkan himpunan data harga jual tanah yang bersumber dari laporan keadaan harga jual tanah setiap Kelurahan, Camat menyelenggarakan rapat evaluasi harga jual tanah dengan mengikutsertakan: a) Para Perangkat Kecamatan; b) Instansi terkait di Kecamatan; dan c) Para PPAT/Notaris PPAT di Wilayah Kecamatan yang bersangkutan. 2. Dalam rapat evaluasi harga jual tanah tersebut, membahas hal-hal yang berkaitan dengan perkembangan harga jual tanah di kecamatan meliputi; a) keadaan harga jual tanah menurut laporan Kelurahan; b) keadaan harga jual tanah menurut PPAT/Notaris PPAT c) keadaan harga jual tanah menurut KPP Pratama setempat; d) perbandingan/tingkat kenaikan harga jual tanah dari tahun sebelumnya; dan e) penyebab perbeadaan dari perubahan jual tanah. c. Pelaporan 1. Camat membuat laporan hasil pengumpulan dan evaluasi harga jual tanah; 2. Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, disampaikan kepada Asisten Pemerintahan Kota Administrasi selaku Ketua Tim Koordinasi Pemungutan PBB Tingkat Kota Administrasi/dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Administrasi dengan tembusan disampaikan kepada: a) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta; dan b) Kepala KPP Pratama. 3. Laporan dimaksud pada angka 2 di atas, disampaikan kepada Tim Koordinasi Pemungutan PBB paling lambat tanggal 10 Juli. d. Waktu Pelaksanaan pengumpulan data, evaluasi harga jual tanah dan penyusunan laporan selama 30 (tiga puluh) hari setiap bulan Juni. Pasal 14 Pengumpulan harga jual tanah untuk tingkat Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi, dengan tahapan sebagai berikut: a. Pengumpulan Data oleh Asisten Pemerintahan Kota Administrasi/Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Administrasi selaku Ketua Tim Koordinasi Pemungutan PBB Tingkat Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi dengan mengoordinasikan penghimpunan data harga jual tanah berdasarkan laporan Himpunan Harga Jual Tanah pada setiap Kecamatan diwilayahnya. b. Evaluasi Harga Jual Tanah 1. berdasarkan himpunan data harga jual tanah yang bersumber dari laporan himpunan harga jual tanah setiap Kecamatan, dengan mengikutsertakan seluruh anggota Tim Koordinasi Pemungutan PBB Tingkat Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi. 2. Rapat evaluasi harga jual tanah tersebut membahas hal-hal yang berkaitan dengan keadaan harga jual tanah diwilayahnya meliputi: a) perkembangan harga jual tanah di Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi; b) pengklasifikasian harga jual tanah dengan klasifikasi kelas tanah menurut NJOP; dan c) penyebab perubahan harga jual tanah di Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi yang bersangkutan c. Pelaporan 1. Asisten Pemerintahan Kota Administrasi/Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Administrasi selaku Ketua Tim Koordinasi Pemungutan PBB Tingkat Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi, membuat laporan hasil pengumpulan dan evaluasi harga jual tanah; 2. laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, ditandatangani oleh Walikota/Bupati dan disampaikan kepada Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta selaku Ketua Tim Koordinasi Pemungutan PBB Tingkat Provinsi DKI Jakarta, dengan tembusan disampaikan kepada: a) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah; dan b) Kepala Biro Tata Pemerintahan. d. Waktu Pelaksanaan pengumpulan data, evaluasi harga jual tanah dan penyusunan laporan dilakukan 30 (tiga puluh) hari setiap bulan Juli. Pasal 15 Pengumpulan harga jual tanah untuk tingkat Provinsi dengan tahapan sebagai berikut: a. Pengumpulan Data Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta selaku Ketua Tim Koordinasi Pemungutan PBB Tingkat Provinsi mengoordinasikan penghimpunan laporan himpunan harga jual tanah dari setiap Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi. b. Evaluasi Harga Jual Tanah 1. Evaluasi harga jual tanah sebagai bahan perumusan NJOP PBB dilakukan dalam bentuk rapat koordinasi antara Tim Koordinasi Pemungutan PBB Tingkat Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi dengan Tim Koordinasi Pemungutan PBB Tingkat Provinsi DKI Jakarta. 2. Penyelenggaraan rapat koordinasi dimaksud pada angka 1 di atas, dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah. 3. Materi pembahasan dalam rapat koordinasi sebagaimana tersebut pada angka 1, disajikan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Biro Tata Pemerintahan berdasarkan laporan himpunan harga jual tanah dari masing-masing Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi; dan 4. Dalam pembahasan materi rapat koordinasi sebagaimana tersebut pada angka 3, dibahas pula hal-hal yang berkaitan dengan keadaan harga jual tanah meliputi: a) sinkronisasi harga jual tanah pada daerah-daerah perbatasan Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi; b) sinkronisasi penentuan klasifikasi kelas tanah pada setiap daerah perbatasan Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi; c) menginventarisasi penyebab perubahan harga jual tanah di daerah; dan d) merumuskan usul dan saran pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan Menteri Keuangan dalam menetapkan besarnya NJOP PBB. 5. Pelaksanaan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas, dilakukan setiap bulan Agustus. c. Pelapor 1. Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta selaku Ketua Tim Koordinasi Pemungutan PBB Tingkat Provinsi DKI Jakarta menyampaikan laporan hasil rapat koordinasi evaluasi harga jual tanah di DKI Jakarta kepada Gubernur. 2. Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas disampaikan paling lambat tanggal 10 September dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Barat, Utara, Timur dan Selatan. 3. Usulan Penetapan NJOP a) berdasarkan laporan hasil rapat koordinasi evaluasi harga jual tanah di DKI Jakarta, Gubernur menyampaikan usul Penetapan besarnya NJOP PBB kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pajak; b) usulan penetapan besarnya NJOP PBB sebagaimana tersebut pada huruf a, disampaikan paling lambat akhir bulan September setiap tahunnya; c) Pengumpulan Harga Komponen Bangunan. 1) BPKD dapat membantu Kanwil Direktorat Jenderal Pajak bersama-sama dengan instansi terkait secara koordinatif dalam melakukan pengumpulan data harga komponen bangunan dengan memperhatikan harga satuan yang berlaku; 2) Pengumpulan harga komponen bangunan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Bagian Kedua Penilaian Pasal 16 Penilaian terhadap obyek pajak PBB tertentu dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Terhadap objek pajak PBB tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan penilaian secara individual; b. Pelaksanaan penilaian individual dapat dilakukan bersama-sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan pihak ketiga; dan c. BPKD dapat membantu pelaksanaan proses penilaian PBB baik yang dilakukan secara massal maupun individual. BAB IV PENETAPAN, PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SPPT PBB Bagian Kesatu Penetapan SPPT PBB Pasal 17 Berdasarkan hasil penyusunan data awal dan/atau pemutakhiran data objek dan subjek PBB, KPP Pratama menghitung dan menetapkan besarnya Pajak terutang sebagai dasar penetapan Pajak pada SPPT PBB. Bagian Kedua Penerbitan SPPT PBB Pasal 18 Penerbitan SPPT PBB dilakukan: a. Setelah masing-masing Obyek pajak dihitung dan ditetapkan besarnya Pajak yang terutang, selanjutnya KPP Pratama menerbitkan SPPT PBB; b. SPPT PBB diterbitkan dalam rangkap 1 yang ditandatangani oleh Kepala KPP Pratama yang bersangkutan; c. DHKP diterbitkan dalam rangkap 4 (empat) dan ditandatangani oleh Kepala KPP Pratama atau pejabat yang ditunjuk, untuk didistribusikan kepada: 1. Badan Pengelola Keuangan Daerah (lembar ke-1) 2. Kelurahan (lembar ke-2) 3. Bank TP (lembar ke-3); dan 4. KPP Pratama (lembar ke-4) d. Penerbitan SPPT PBB dan DHKP harus sudah selesai seluruhnya selambat-lambatnya pada bulan Januari tahun yang bersangkutan. Bagian Ketiga Penerbitan SPPT PBB Pasal 19 Penyampaian SPPT PBB di Daerah dilaksanakan oleh Tim Kerja melalui tahapan kegiatan. a. tahap persiapan Sebelum kegiatan operasional penyampaian SPPT PBB dilakukan, perlu dilaksanakan hal-hal sebagai berikut: 1. BPKD menyebarluaskan informasi kegiatan penyampaian SPPT PBB kepada masyarakat selama 2 minggu sebelum waktu penyampaian antara lain melalui: a) brosur-brosur; b) spanduk; dan c) pelayanan melalui media lainnya. 2. Informasi yang disampaikan meliputi: a) batas waktu dan tempat pengambilan/penyampaian SPPT PBB; b) SPPT PBB dapat diambil oleh Wajib Pajak yang bersangkutan atau kuasanya; c) Jatuh tempo pembayaran PBB; dan d) SPPT PBB dapat dibayar pada Bank Persepsi dan Bank Lainnya. 3. Pada tiap-tiap Kelurahan ditentukan tempat/posko sebagai pusat kegiatan penyampaian SPPT PBB. b. tahap penyampaian SPPT PBB 1. penyampaian SPPT PBB dilakukan dengan cara sebagai berikut: a) SPPT PBB buku I s.d buku V dalam satu Wilayah Kelurahan oleh KPP Pratama terlebih dahulu dikelompokan ke dalam satuan Wilayah RT/Blok dan dilengkapi dengan daftar nama dan alamat Wajib Pajak pada tiap-tiap RT/Blok. b) SPPT PBB Buku I s.d Buku IV dan DHKP secara utuh semua wajib pajak diserahkan oleh KPP. Pratama kepada Kepala Kelurahan selaku Penanggung Jawab Tim Kerja pelaksanaan penyampaian SPPT PBB dengan Berita Acara Penyerahan SPPT PBB. c) SPPT Buku V (tanpa DHKP) diserahkan kepada WP oleh KPP Pratama. d) KPP Pratama membuat Berita Acara sebagaimana tersebut pada huruf b) dibuat dalam rangkap 5 (lima) untuk didistribusikan kepada: 1) Badan Pengelola Keuangan Daerah (lembar ke-1); 2) Kepala KPP Pratama (lembar ke-2) 3) Wakil/Bupati (lembar ke-3) 4) Camat (lembar ke-4); dan 5) Lurah (lembar ke-5). e) Berita Acara Penyerahan SPPT PBB harus ditandatangani oleh: 1) Kepala KPP Pratama sebagai pihak yang menyerahkan SPPT PBB; 2) Lurah selaku penanggung jawab sebagai pihak penerima SPPT PBB; 3) Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan sebagai saksi. f) SPPT PBB yang telah dihimpun per Wilayah RT/Blok sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b), oleh Lurah diserahkan kepada anggota Tim Koordinasi. g) SPPT PBB dapat disampaikan melalui: 1) tahap Pertama (a) SPPT PBB disampaikan oleh petugas selaku anggota Tim Kerja secara langsung kepada wajib pajak atau kuasanya (door to door) dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari. (b) untuk memenuhi batas waktu 15 (lima belas) hari penyampaian SPPT PBB, Lurah dapat menugaskan staf Kelurahan atau lembaga masyarakat (petugas RT/RW, Karang Taruna) untuk menyampaikan SPPT PBB kepada Wajib Pajak; dan (c) penyampaian SPPT PBB Tahap Pertama dilakukan secara serentak dalam satu wilayah Kecamatan. 2) tahap Kedua (a) terhadap SPPT PBB yang belum tersampaikan pada tahap pertama, diserahkan kembali kepada KPP Pratama setempat. (b) SPPT PBB yang disampaikan pada tahap kedua adalah SPPT PBB yang belum tersampaikan pada penyampaian SPPT PBB tahap pertama yang dilakukan oleh petugas KPP Pratama. 2. Tata Cara Penyampaian Struk SPPT Struk SPPT harus ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya dengan mencantumkan tanggal saat SPPT PBB tersebut diterima wajib pajak atau kuasanya dan untuk selanjutnya dihimpun oleh petugas Kelurahan secara berkala diserahkan ke KPP Pratama dengan cara sebagai berikut. a) Melalui Tim Kerja 1) Struk SPPT buku I s.d buku IV dari wajib pajak yang telah dihimpun oleh Tim Kerja diserahkan oleh Lurah kepada KPP Pratama setiap hari Senin dengan menggunakan formulir penyerahan struk yang dibuat rangkap 3 (tiga) untuk didistribusikan kepada: (a) Kepala KPP Pratama (lembar ke-1 dengan dilampirkan Struk SPPT); (b) Walikota ( lembar ke-2); dan (c) Kelurahan (lembar ke-3). 2) Struk SPPT yang diterima dari Kelurahan dikompilasi sebagai bahan laporan disampaikan kepada Walikota dan Badan Pengelola Keuangan Daerah. 3) BPKD menerima laporan rekapitulasi struk SPPT yang diterima KPP Pratama sebagai hasil kompilasi yang diterima Kelurahan melalui Walikota. b) Melalui KPP Pratama 1) Struk SPPT PBB buku V yang disampaikan oleh KPP Pratama kepada WP setiap hari Senin melaporkan penerimaan Struk SPPT-PBB tersebut kepada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dengan tembusan: (a) Badan Pengelola Keuangan Daerah; dan (b) Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi. 2) BPKD menerima rekapitulasi penyampaian Struk SPPT-PBB tersebut dari KPP Pratama. 3. Tata Cara Pelaporan dan Evaluasi a) Setiap penanggung jawab Tim yang bertugas di Kelurahan wajib menyampaikan laporan dan evaluasi secara tertulis mengenai hasil kegiatan penyampaian SPPT PBB kepada Ketua Tim Koordinasi Pemungutan PBB Tingkat Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi pada akhir kegiatan; dan b) Setiap Ketua Tim Koordinasi Pemungutan PBB Tingkat Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi wajib menyampaikan laporan dan evaluasi hasil kegiatan penyampaian SPPT PBB dalam wilayahnya kepada Ketua Tim Koordinasi Pemungutan PBB Tingkat Provinsi DKI pada akhir kegiatan. BAB V PROSES PENERIMAAN PEMBAYARAN Pasal 20 Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran PBB dengan cara sebagai berikut: a. pembayaran langsung ke Bank Persepsi dan Bank Lainnya; b. pembayaran melalui pemindahbukuan/transfer; dan c. pembayaran melalui petugas pemungut khusus untuk WP di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dengan cara sebagai berikut: 1. Wajib pajak menerima TTS dari petugas pemungut; 2. Atas dasar pembayaran dari wajib pajak, petugas pemungut menyetorkan ke Bank Persepsi dan Bank Lainnya dengan menggunakan Daftar Penerimaan Harian (DPH) sebanyak 4 rangkap; 3. Setelah DPH diregistrasi oleh Bank Persepsi dan Bank Lainnya yang ditunjuk, dikembalikan kepada petugas pemungut untuk disampaikan Kepada; a) Petugas Pemungut (lembar ke-1); b) Kelurahan (lembar ke-2); c) Kecamatan (lembar ke-3); dan d) KPP Pratama (lembar ke-4). 4. Petugas Pemungut menerima STTS bagian wajib pajak (lembar ke-2) dan Bank Persepsi dan Bank Lainnya. 5. Petugas pemungut selambat-lambatnya 8 (delapan) hari kerja harus menyampaikan SITS bagian wajib pajak (lembar ke-2) kepada wajib pajak sebagai bukti pembayaran PBB yang sah. BAB VI PENAGIHAN Pasal 21 Kegiatan penagihan PBB dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Pemantauan pembayaran 1. petugas Kelurahan mengambil STTS lembar ke-4 dari Bank Persepsi dan Bank Lainnya; 2. petugas Kelurahan menatausahakan DHKP berdasarkan SITS lembar ke-4 dan membuat daftar tunggakan PBB setiap bulan; 3. Lurah melaporkan hasil realisasi penerimaan PBB diwilayahnya kepada Camat setiap bulan; b. Konfirmasi Pembayaran 1. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah lewat masa jatuh tempo, Tim Kerja melaksanakan Konfirmasi ke Bank Persepsi dan Bank Lainnya; 2. Kegiatan Konfirmasi meliputi pencocokan DHKP dan SITS yang masih tertinggal di Bank Persepsi dan Bank Lainnya; 3. Hasil pelaksanaan Konfirmasi tersebut di atas, dibuat Berita Acara (Formulir Model DPD PBB 009) dengan melampirkan daftar tunggakan dalam rangkap 4 (empat) untuk didistribusikan kepada: a) KPP Pratama (lembar ke-1); b) Badan Pengelola Keuangan Daerah (lembar ke-2); c) Bank Persepsi dan Bank lainnya (lembar ke-3); dan d) Kelurahan (lembar ke-4). c. Pencairan Tunggakan 1. Inventarisasi Tunggakan 2. Untuk mengetahui jumlah tunggakan diperlukan langkah-langkah kegiatan inventarisasi data tunggakan PBB yang diperoleh dari hasil kegiatan pemantauan dan konfirmasi pembayaran disusun per Kelurahan dan per Wajib Pajak yang dilaksanakan oleh Tim Kerja; dan 3. Pelaksanaan Penagihan a) Bilamana perlu Gubernur dan/atau Walikota/Bupati dapat melaksanakan imbauan kepada Wajib Pajak; dan b) Untuk imbauan Gubernur sebagaimana tersebut pada huruf a) dikoordinasikan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah. BAB VII TIM KOORDINASI Pasal 22 Kegiatan koordinasi pemungutan PBB di Daerah dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan yang terdiri dari. a. Tim koordinasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Provinsi, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Pembina : 1. Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2. Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Pengarah : 1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta 2. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta 3. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Provinsi DKI Jakarta Ketua : Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta Ketua Harian : Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta Wakil Ketua : Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta Sekretaris : Kepala Bidang Pendapatan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta Wakil : Kepala Bidang Kerja Sama Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Anggota Tetap : 1. Asisten Perekonomian dan Administrasi Sekda Provinsi DKI Jakarta 2. Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta 3. Asisten Kesejahteraan Masyarakat Sekda Provinsi DKI Jakarta 4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta 5. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta 6. Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta 7. Sekretaris dan Para Kepala Bidang pada Badan Pengelola Keuangan Daerah 8. Kepala Bagian Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Biro Tata Pemerintahan 9. Kepala Subbidang Pendapatan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan Daerah 10. Staf Subbidang Dana Perimbangan pada Badan Pengelola Keuangan Daerah Anggota Tidak : 1. Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Tetap Provinsi DKI Jakarta 2. Kepala Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta 3. Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta 4. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta 5. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta 6. Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta 7. Sekretaris Inspektorat Provinsi DKI Jakarta 8. Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 9. Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan 10. Para Kepala Bidang pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Provinsi DKI Jakarta 11. Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak 12. Para Inspektur Pembantu Provinsi DKI Jakarta 13. Para Kepala Bidang pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 14. Para Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan 15. Para Kepala Bidang pada Dinas Pelayanan Pajak 16. Kabag Penyusunan Peraturan Biro Hukum 17. Para Kabag pada Biro Tata Pemerintahan 18. Kepala Seksi Pendapatan Daerah pada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta 19. Kepala Sub Bagian, pada Bagian Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Biro Tata Pemerintahan Setda 20. Kepala Sub Bagian Peraturan Daerah Biro Hukum 21. Kepala Seksi Bidang Kerjasama Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Direktorat Jenderal Pajak 22. Para Kepala UPT, Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang pada Badan Pengelola Keuangan Daerah Sekretariat : 1. Staf Sekretariat Gubernur dan Wakil Gubernur 2. Staf Sekretariat Daerah 3. Staf Badan Pengelola Keuangan Daerah 4. Pelaksana Bidang Kerja Sama Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak di Provinsi DKI Jakarta 5. Staf Sub Bagian pada Bagian Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Biro Tata Pemerintahan 6. Staf Subbid Pendapatan pada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta b. Tim Koordinasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dengan susunan anggota: Pengarah : 1. Walikota Administrasi dan Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 2. Wakil Walikota Administrasi dan Wakil Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 3. Sekretaris Kota/Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu Ketua : Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Wakil Ketua : Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Sekretaris : Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wakil : Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Administrasi/Kabupaten Sekretaris Administrasi Kepulauan Seribu BAB VIII PEMBIAYAAN Pasal 24 Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelola Keuangan Daerah, dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektifitas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Koordinasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 26 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 28 Mei 2009 Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ttd, Fauzi Bowo Diundangkan di : Jakarta Pada tanggal : 3 Juni 2009 Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ttd, Muhayat NIP 050012362
peraturan/perda/81tahun2009.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1