User Tools

Site Tools


peraturan:perda:80tahun2007
                  PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
                              NOMOR 80 TAHUN 2007

                                TENTANG

                   PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
                       PELAYANAN KEPARIWISATAAN

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                  GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 145 Tahun 
    2000 telah ditetapkan Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Kepariwisataan di Provinsi Daerah 
    Khusus Ibukota Jakarta;
b.  bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1
    Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
    Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah, perlu dilakukan
    penyempurnaan terhadap Keputusan Gubernur Nomor 145 Tahun 2000 sebagaimana tersebut pada 
    huruf a;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta untuk 
    menarapkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan peningkatan pelayanan dalam rangka pemungutan
    retribusi daerah, perlu mentapkan peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi
    Daerah Pelayanan Kepariwisataan.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 TAHUN 2000;
2.  Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah khusus Ibukota Negara
    Republik Indonesia Jakarta;
3.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 66 TAHUN 2001 tentang Retribusi Daerah;
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.  Keputusan Presiden Nomor 80 TAHUN 2003 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa 
    Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 8 
    Tahun 2006;
9.  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan 
    Retribusi Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Cara Pemeriksaan di Bidang 
    Retribusi Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi
    Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan 
    Daerah;
13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat 
    Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
14. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah;
16. Keputusan Gubernur Nomor 7 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Propinsi
    Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
17. Keputusan Gubernur Nomor 94 Tahun 2002 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan
    Dinas Pariwisata Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
18. Keputusan Gubernur Nomor 108 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan 
    dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2007;
19. Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi 
    Daerah.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH PELAYANAN 
KEPARIWISATAAN


                        BAB I
                      KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1.  Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2.  Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
3.  Badan Pengawasan Daerah adalah Badan Pengawasan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota 
    Jakarta;
4.  Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
5.  Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus
    Ibukota Jakarta;
6.  Dinas Pariwisata Daerah adalah Dinas Pariwisata Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
7.  Kepala Dinas Pariwisata Daerah adalah Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Daerah Khusus Ibukota
    Jakarta;
8.  Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT Graha Wisata adalah UPT Graha Wisata pada
    Dinas Pariwisata Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
9.  Kepala UPT Graha wisata adalah Kepala UPT Graha Wisata pada Dinas Pariwisata Provinsi Daerah
    Khusus Ibukota Jakarta;
10. Biro keuangan adalah Biro keuangan pada Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota 
    Jakarta;
11. Kepala Biro Keuangan adalah Kepala Biro keuangan pada Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus 
    Ibukota Jakarta;
12. Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah adalah Kantor Perbendaharan dan Kas Daerah Khusus 
    Ibukota Jakarta;
13. Sistem Informasi Pemungutan Retribusi Daerah adalah sistem yang menghubungkan kegiatan 
    pemungutan retribusi daerah antara Dinas Pariwisata dengan sistem informasi Dinas Pendapatan
    Daerah;
14. Bendahara Penerimaan adalah setiap orang ditunjuk menerima, menyimpan, menyetorkan, 
    menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas Pariwisata;
15. Bendahara Penerimaan Pembantu adalah setiap orang yang ditunjuk menyimpan, menyetorkan,     
    menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas Pariwisata;
16. Retribusi Daerah Pelayanan Pariwisata yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah
    sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau
    diberikan oleh Dinas Pariwisata untuk kepentingan orang pribadi;
17. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan 
    retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong
    retribusi tertentu;
18. Pungutan adalah suatu rangkaian Kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi,
    penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib 
    retribusi serta pengawasan penyetorannya;
19. Penghitungan Retribusi Daerah adalah rincian besarnya retribusi yang harus dibayar oleh Wajib
    Retribusi baik pokok retribusi, bunga, tambahan pembayaran retribusi, kelebihan pembayaran 
    retribusi, maupun sanksi administrasi;
20. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang
    menentukan besarnya retribusi daerah terutang yang diterbitkan oleh kepala Dinas Pariwisata
    berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Wajib Retribusi;
21. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Jabatan yang selanjutnya disingkat SKRD Jabatan adalah surat
    Ketetapan retribusi daerah terutang yang diterbitkan karena jabatan oleh Kepala Dinas Pariwisata
    apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Retribusi tidak mengajukan permohonan
    pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
22. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRD Tambahan adalah surat
    ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi terutang yang diterbitkan oleh Kepala Dinas
    Pariwisata apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan/atau data yang semula
    belum terungkap;
23. Piutang Retribusi Daerah adalah retribusi yang tidak dilunasi oleh Wajib Retribusi sampai batas waktu
    bayar dan merupakan tagihan kepada Wajib Retribusi berupa pokok retribusi beserta sanksi 
    administrasi baik berupa bunga, dan/atau denda yang harus dilunasi oleh Wajib Retribusi yang 
    tercantum dalam SKRD Tambahan, SKRD Jabatan dan STRD sebagai akibat pemberian jasa/ 
    pelayanan yang sudah diberikan oleh Pemerintah Daerah;
24. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan 
    tagihan retribusi terutang dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
25. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan
    yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar
    dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
26. Surat Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPARD adalah surat yang 
    digunakan untuk membayar secara angsuran yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pariwisata sesuai
    Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran Secara Angsuran;
27. Surat Keputusan Persetujuan/Penolakan Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah adalah surat 
    keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pariwisata yang memuat persetujuan atau penolakan
    permohonan pembayaran secara angsuran yang diajukan oleh Wajib Retribusi;
28. Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat
    SPKPARD adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Wajib Retribusi yang menyatakan kesanggupan
    pembayaran retribusi daerah secara angsuran;
29. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/
    atau ketentuan lainnya dalam rangka untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah
    dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi
    daerah.


                        BAB II
                    JENIS PELAYANAN DAN
                    SARANA PEMUNGUTAN

                        Pasal 2

(1) Jenis pelayanan kepariwisataan terdiri dari :
    a.  Pemakaian penginapan Graha Wisata Kuningan;
    b.  Pemakaian Penginapan Graha Wisata TMII;
    c.  Pemakaian Penginapan Graha Wisata Ragunan ;
    d.  Pemakaian tempat ruang pertemuan Graha Wisata Kuningan;
    e.  Pemakaian tempat ruang pertemuan Graha Wisata TMII;
    f.  Pemakaian tempat ruang pertemuan Graha Wisata Ragunan;
    g.  Izin Usaha akomodasi;
    h.  Izin usaha penyediaan makanan dan minuman;
    i.  Izin usaha jasa pariwisata;
    j.  Izin usaha rekreasi dan hiburan;
    k.  Izin usaha kawasan pariwisata.
(2) Pelayanan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut retribusi dengan 
    menggunakan sarana pemungutan berupa :
    a.  SKRD;
    b.  SKRD Jabatan;
    c.  SKRD Tambahan.


                        BAB III
              PENGADAAN, PENGESAHAN DAN PENDISTRIBUSIAN
                    SARANA PEMUNGUTAN

                        Pasal 3

(1) Rencana kebutuhan sarana pemungutan retribusi berupa SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan dan
    STRD disampaikan oleh Dinas Pariwisata kepada Dinas Pendapatan Daerah.
(2) Pengadaan sarana pemungutan retribusi berupa SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan dan STRD
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
(3) Penggunaan Sarana pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah setelah 
    dilegalisasi oleh Dinas Pendapatan Daerah.
(4) Pendistribusian sarana pemungutan berupa SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan dan STRD 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah berdasarkan 
    permohonan kebutuhan Dinas Pariwisata.


                        BAB IV
                           PEMUNGUTAN

                           Bagian Kesatu
                         Pendaftaran dan Pendataan 

                        Pasal 4

(1) Dinas Pariwisata dan UPT Graha Wisata wajib melakukan pendataan terhadap obyek dan subyek 
    retribusi sebagai data awal yang disusun dalam bentuk data induk.
(2) Data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari pendaftaran pelayanan Wajib
    Retribusi dan/atau hasil pendataan lapangan.
(3) UPT Graha Wisata wajib menyampaikan hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
    Dinas Pariwisata secara periodik.
(4) Berdasarkan data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya ditetapkan potensi 
    penerimaan retribusi Dinas Pariwisata.


                        Pasal 5

(1) Data induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) wajib dilakukan pemutakhiran data secara
    periodik setiap tahun.
(2) Hasil pemutahiran data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Dinas Pariwisata
    kepada Dinas Pendapatan Daerah paling lambat akhir semester 1 (satu) tahun berikutnya.
(3) Hasil pemutakhiran data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar 
    perhitungan rencana penerimaan retribusi Dinas Pariwisata.


                           Bagian Kedua
                             Penetapan

                        Pasal 6

Penetapan besarnya retribusi dengan menggunakan SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf a dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a.  Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pariwisata atau
    Kepala UPT Graha Wisata untuk mendapatkan jasa pelayanan kepariwisataan.
b.  Berdasarkan permohonan jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dinas Pariwisata atau
    UPT Graha Wisata melakukan perhitungan besarnya retribusi terutang menurut tarif sebagaimana
    diatur dalam Peraturan Daerah dan dituangkan dalam nota perhitungan.
c.  Nota perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf b, diajukan kepada Kepala Dinas Pariwisata atau
    pejabat yang ditunjuk untuk mendapat persetujuan.
d.  Berdasarkan nota perhitungan yang telah disetujui Kepala Dinas Pariwisata atau pejabat yang ditunjuk 
    sebagaimana dimaksud pada huruf c, selanjutnya menerbitkan SKRD.


                        Pasal 7

(1) SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri dari 5 (lima) rangkap dengan rincian
    sebagai berikut :
    a.  Lembar ke-1 (putih), ke-2 (kuning), ke-3 (merah), dan ke-4 (hijau) disampaikan kepada 
        Wajib Retribusi sebagai alat untuk membayar retribusi.
    b.  Lembar ke-5 (biru) sebagai pertinggal pada Dinas Pariwisata untuk alat kendali pembayaran.
(2) Jatuh tempo pembayaran retribusi terutang yang tertera pada SKRD sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 6 huruf d adalah 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak tanggal diterbitkan SKRD.
(3) Apabila jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur maka 
    pembayaran paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.


                        Pasal 8

Penetapan besarnya retribusi dengan menggunakan SKRD Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 
(2) huruf b dilakukan dengan cara sebagai berikut.
a.  Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata wajib retribusi tidak menyampaikan permohonan 
    jasa pelayanan.
b.  Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, petugas Dinas Pariwisata atau 
    UPT Graha Wisata melakukan perhitungan besarnya retribusi yang seharusnya dibayar.
c.  Perhitungan besarnya retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah sanksi 
    administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok retribusi terutang.
d.  Perhitungan dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dituangkan dalam nota 
    perhitungan.
e.  Nota perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf d harus diajukan kepada Kepala Dinas Pariwisata
    atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapat persetujuan.
f.  Berdasarkan nota perhitungan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada huruf e, Kepala Dinas
    Pariwisata atau pejabat yang ditunjuk selanjutnya menerbitkan SKRD Jabatan.


                        Pasal 9

(1) SKRD Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f terdiri dari 5 (lima) rangkap, dengan 
    rincian sebagi berikut :
    a.  Lembar ke-1 (putih), ke-2 (kuning), ke-3 (merah), dan ke-4 (hijau) disampaikan kepada
        Wajib Retribusi sebagai alat untuk membayar retribusi.
    b.  Lembar ke-5 (biru) sebagai pertinggal pada Dinas Pariwisata atau UTP Garaha Wisata untuk
        alat kendali pembayaran.
(2) Jatuh tempo pembayaran retribusi terutang yang tertera pada SKRD Jabatan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 8 huruf f adalah 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak tanggal diterbitkan SKRD Jabatan.
(3) Apabila jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur maka
    pembayaran paling lambat dilakukan pada Hari kerja berikutnya.


                        Pasal 10

Penetapan besarnya retribusi dengan menggunakan SKRD Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a.  Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemulan data baru dan/atau data yang semula belum 
    terungkap yang menyebabkan retribusi terutang menjadi lebih besar dari yang ditetapkan semula.
b.  Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, petugas Dinas Pariwisata atau
    UPT Graha Wisata melakukan perhitungan besarnya retribusi atas data baru dan/atau data yang 
    semula belum terungkap.
c.  Perhitungan besarnya retribusi terutang ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 50%
    (lima puluh persen) dari jumlah pokok retribusi terutang.
d.  Perhitungan dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dituangkan dalam nota 
    perhitungan.
e.  Nota perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf d harus diajukan kepada Kepala Dinas Pariwisata
    atau Pejabat yang "ditunjuk untuk mendapat persetujuan.
f.  Berdasarkan nota perhitungan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada huruf e Kepala Dinas
    Pariwisata atau pejabat yang ditunjuk selanjutnya menerbitkan SKRD Tambahan.


                        Pasal 11

(1) SKRD Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f terdiri dari 5 (lima) rangkap, dengan
    rincian sebagai berikut :
    a.  Lembar ke-1 (putih), ke-2 (kuning), ke-3 (merah), dan ke-4 (hijau) disampaikan kepada
        Wajib Retribusi sebagai alat untuk membayar retribusi.
    b.  Lembar ke-5 (biru) sebagai pertinggal pada Dinas Pariwisata untuk alat kendali pembayaran.
(2) Jatuh tempo pembayaran retribusi terutang yang tertera pada SKRD Tambahan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 10 huruf f adalah 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak tanggal diterbitkan SKRD 
    Tambahan.
(3) Apabila jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur maka
    pembayaran paling lambat dilakukan pada hari libur maka pembayaran paling lambat dilakukan pada
    hari kerja berikutnya.


                            Bagian Ketiga
                             Pembayaran

                        Pasal 12

(1) Pembayaran retribusi dengan menggunakan SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan dilakukan pada 
    Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
(2) Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Wajib Retribusi 
    memperlihatkan SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan yang telah dibayar lunas dan telah divalidasi 
    oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah.
(3) Tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur tersendiri dengan keputusan
    Gubernur.
(4) Dalam hal pembayaran dilakukan pada tempat lain yang ditunjuk maka jasa pelayanan diberikan
    setelah Wajib Retribusi memperlihatkan SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan yang dibayar lunas
    dan telah divalidasi oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah.


                         BAB V
                             PENAGIHAN
            
                        Pasal 13

(1) Dinas Pariwisata dan UPT Graha Wisata wajib :
    a.  Menyampaikan surat pemberitahuan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo
        pembayaran yang tercantum dalam SKRD;
    b.  Menyampaikan surat peringatan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo
        pembayaran yang tercantum dalam SKRD Jabatan/ SKRD Tambahan, apabila Wajib Retribusi
        tidak melaksanakan kewajiban membayar retribusi terutang;
    c.  Menyampaikan surat teguran paling lama 7 (tujuh) hari setelah jatuh tempo pembayaran, 
        apabila Wajib Retribusi tidak melaksanakan kewajiban membayar retribusi terutang setelah 
        disampaikan surat peringatan.
(2) Wajib Retribusi harus melunasi terutang paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterbitkan.


                        Pasal 14

(1) Penerbitan surat peringatan dan surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf
    b dan huruf c dengan rincian sebagai berikut :
    a.  Lembar -1 (putih) untuk Wajib Retribusi
    b.  Lembar -2 (kuning) untuk Dinas Pariwisata/UPT Graha Wisata.
    c.  Lembar -3 (merah) untuk dinas Pendapatan Daerah.
(2) Apabila berdasarkan surat teguran sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) huruf c hutang
    retribusi belum dibayar maka dalam tempo paling lambat 7 (tujuh) hari, Dinas Pariwisata atau UPT
    Graha Wisata wajib menerbitkan STRD.
(3) STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat perhitungan jumlah pokok retribusi terutang
    ditambah dengan sanksi bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dan/atau denda yang harus 
    dibayar lunas paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan STRD.
(4) Apabila Wajib Retribusi tidak melunasi retribusi terutang sampai dengan batas waktu sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3) maka Wajib Retribusi dinyatakan telah merugikan keuangan daerah dan akan
    diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


                        BAB VI
                         KADALUWARSA PENAGIHAN

                        Pasal 15

(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa, dilakukan setelah melampaui jangka waktu 3
    (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan
    tindak pidana di bidang retribusi.
(2) Saat terutangnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sejak STRD diterbitkan.
(3) Terhadap retribusi yang tidak tertagih, Kepala Dinas Pariwisata Wajib membuat pertanggungjawaban
    terhadap piutang retribusi yang tidak tertagih, sehingga mengakibatkan kadaluwarsa penagihan.
(4) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa :
    a.  Kronologis yang memuat pelaksanaan pemungutan piutang retribusi sebagaimana dimaksud
        pada ayat (3);
    b.  daftar umur piutang retribusi;
    c.  surat keterangan yang menyangkut keberadaan Wajib Retribusi;
    d.  keterangan lain yang diperlukan sebagai pertanggungjawaban terjadinya kadaluwarsa 
        penagihan.
(5) Penetapan kadaluwarsa penagihan oleh Kepala Dinas Pariwisata di bahas bersama instansi terkait dan 
    dituangkan dalam Berita acara.
(6) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai usulan Dinas Pariwisata kepada 
    Gubernur untuk penghapusan piutang retribusi.
(7) Tata cara penghapusan piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) akan diatur dengan 
    peraturan Gubernur.


                        BAB VII
                PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN
            KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANSI
                            ADMINISTRASI

                            Bagian Kesatu
                              Pembetulan

                        Pasal 16

(1) Terhadap SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan yang terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan 
    hitung dapat dilakukan pembetulan.
(2) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas dasar permohonan atau tanpa
    adanya permohonan dari Wajib Retribusi.
(3) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Kepala Dinas 
    Pariwisata paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya SKRD/SKRD Jabatan/ SKRD
    Tambahan/ STRD dengan memberikan alasan yang jelas.
(4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala Dinas Pariwisata didasarkan
    atas hasil rapat internal yang dituangkan dalam berita acara pembetulan.
(5) Berdasarkan berita acara pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Dinas Pariwisata
    membuat Surat Keputusan pembetulan dan menerbitkan SKRD/SKRD Jabatan/ SKRD Tambahan/STRD
    sebagai pengganti yang salah tulis dan/atau salah hitung.
(6) Terhadap lembar SKRD/SKRD Jabatan/ SKRD Tambahan/ STRD yang salah tulis dan/atau salah hitung
    sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicatat sebagai pengurangan atas persediaan sarana 
    pemungutan yang masih ada.


                            Bagian Kedua
                              Pembatalan

                        Pasal 17

(1) Pembatalan SKRD dapat dilakukan apabila telah melampaui jatuh tempo pembayaran dan sepanjang
    belum diberikan pelayanan.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas permohonan atau tanpa 
    permohonan dari Wajib Retribusi, didahului dengan rapat internal Dinas Pariwisata yang hasilnya
    dituangkan dalam berita acara rapat.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar penerbitan Surat Keputusan
    Pembatalan SKRD yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata.
(4) SKRD yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat sebagai pengurangan atas
    persediaan sarana pemungutan yang masih ada.


                            Bagian Ketiga
                    Pengurangan Ketetapan

                        Pasal 18

(1) Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pariwisata dapat memberikan pengurangan ketetapan retribusi
    akibat adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dengan atau tanpa permohonan dari Wajib
    Retribusi.
(2) Pengurangan ketetapan retribusi akibat adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dengan
    atau tanpa permohonan dari Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan
    rapat internal Dinas Pariwisata yang hasilnya dituangkan dalam berita acara rapat.
(3) Berita acara hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar diterbitkannya Surat
    Keputusan Pengurangan Ketetapan Retribusi akibat adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung
    dengan atau tanpa permohonan dari Wajib Retribusi dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata.


                           Bagian Keempat
                       Penghapusan atau Pengurangan
                        Sanksi Administrasi

                        Pasal 19

(1) Terhadap SKRD Jabatan dan SKRD Tambahan yang terlambat dibayar dikenakan sanksi administrasi
    berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2) Atas dikenakannya sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka
    penagihannya dilakukan dengan menggunakan STRD yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pariwisata.
(3) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi
    berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam hal sanksi tersebut dikenakan
    karena kekhilafan wajib Retribusi atau bukan karena kesalahannya.
(4) Penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat
    (3) didahului dengan rapat internal Dinas Pariwisata yang dituangkan dalam berita acara rapat.
(5) Berita acara hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan dasar penerbitan Surat
    Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata.
(6) dalam hal isi Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam bentuk pengurangan,
    Kepala Dinas Pariwisata selanjutnya menerbitkan STRD baru.
(7) STRD yang telah diganti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicatat sebagai pengurangan atas 
    persediaan sarana pemungutan yang masih ada.


                        BAB VII
                        PEMBUKUAN DAN PELAPORAN

                        Pasal 20

(1) Dinas Pariwisata dan UPT Graha Wisata membukukan semua SKRD/ SKRD Jabatan/ SKRD Tambahan
    STRD menurut golongan, jenis dan ruang lingkup retribusi.
(2) SKRD/SKRD Jabatan/ SKRD Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dengan 
    memuat paling kurang :
    a.  nama dan alamat objek dan subjek retribusi.
    b.  nomor dan tanggal SKRD/SKRD Jabatan/ SKRD Tambahan;
    c.  tanggal jatuh tempo;
    d.  besarnya ketetapan pokok retribusi dan sanksi administrasi;
    e.  jenis retribusi;
    f.  jumlah pembayaran.
(3) STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dengan memuat paling kurang :
    a.  tanggal penerbitan STRD;
    b.  nomor STRD;
    c.  alamat obyek dan subyek retribusi;
    d.  besarnya pokok retribusi yang terhutang dan sanksi administrasi.


                        Pasal 21

(1) Dinas Pariwisata melaporkan paling lambat setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada
    Gubernur melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah dengan tembusan kepada Badan Pengawasan 
    Daerah tentang jumlah ketetapan retribusi pelayanan kepariwisataan, beserta sanksi yang tercantum 
    dalam SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/ STRD yang memuat rincian :
    a.  nama dan alamat obyek dan subyek retribusi;
    b.  jenis retribusi;
    c.  nomor dan tanggal SKRD/ SKRD Jabatan/ SKRD Tambahan/ STRD;
    d.  tanggal jatuh tempo;
    e.  besar ketetapan dan sanksi;
    f.  jumlah pembayaran.
(2) Dalam hal pembayaran retribusi pelayanan kepariwisataan dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, 
    maka tempat yang ditunjuk tersebut harus melaporkan kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas 
    Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah uang retribusi diterima.
(3) Dinas Pariwisata melaporkan hasil penerimaan retribusi paling lambat setiap tanggal 10 (sepuluh)
    bulan berikutnya kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Kepala Biro 
    Keuangan.


                        BAB IX
                          PEMERIKSAAN

                        Pasal 22

(1) Pemeriksaan secara teknis untuk pemenuhan kewajiban pembayaran retribusi terutang yang 
    tercantum dalam SKRD/SKRD Jabatan/ SKRD Tambahan dan STRD dilakukan petugas Dinas 
    Pariwisata yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pariwisata.
(2) Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai pedoman pemeriksaan
    yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemeriksaan secara fungsional terhadap pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan oleh aparat
    pengawasan fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


                        BAB X
                       PENGENDALIAN, EVALUASI DAN
                             PELAPORAN

                        Pasal 23

(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan Gubernur ini dilakukan oleh Kepala Dinas Pariwisata.
(2) Terhadap kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi setiap 6
    (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekretais 
    Daerah.


                        BAB XI
                     KETENTUAN PENUTUP
                    
                        Pasal 24

Pada saat peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Nomor 145 Tahun 2000 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Kepariwisataan di Propinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 25

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan 
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




                        Ditetapkan di Jakarta
                        Pada tanggal 5 Juni 2007
                        GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,

                        ttd.

                        SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Juni 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,

ttd.

RITOLA TASMAYA
NIP 140091657



            BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2007 NOMOR 83
peraturan/perda/80tahun2007.txt · Last modified: by 127.0.0.1