User Tools

Site Tools


peraturan:perda:766xitahun2005
                        KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN 
                          NOMOR 766/XI/TAHUN 2005

                             TENTANG

        PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2006

                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                              GUBERNUR SULAWESI SELATAN,

Menimbang :

a.  bahwa peningkatan kebutuhan pekerja/buruh sebagai bagian dari upaya memajukan disiplin dan
    produktivitas kerja, sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja/buruh dalam
    melaksanakan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum.
b.  bahwa kondisi perekonomian pada saat ini mempengaruhi tingkat kebutuhan hidup layak pekerja,
    sehingga Upah Minimum Provinsi perlu ditingkatkan dengan mengacu pada pemenuhan kebutuhan
    hidup layak secara bertahap.
c.  bahwa untuk maksud huruf a dan b diatas maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
    Sulawesi Selatan.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
2.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
    Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
4.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
5.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.226/Men/2000
    tentang Perubahan beberapa Pasal dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999
    tentang Upah Minimum;
6.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.231/Men/2003
    tentang Penangguhan Upah Minimum;
5.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER-17/MEN/VIII/2005
    tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
6.  Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 72/V/2005 tanggal 2 Mei 2005 tentang Pengangkatan
    Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan;

Memperhatikan :

Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 
5582/X/Disnakertrans/2005 tanggal 28 OKtober 2005 tentang Usulan Penetapan UMP Sulsel untuk Tahun 2006.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
    

KESATU :

Menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 sebesar Rp. 612.000 (enam ratus dua belas
rupiah) per bulan. yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.


KEDUA :

Upah Minimum Provinsi tersebut pada kisaran 90,98% (persen) dari pencapaian secara bertahap Kebutuhan
Hidup Layak Pekerja lajang Sulawesi Selatan yang disepakati sebesar Rp. 672.650,- perbulan.


KETIGA :

Upah Minimum Provinsi, adalah upah bulanan terendah bagi pekerja/buruh yang bekerja 0 (nol) sampai
dengan 1 (satu) tahun dan untuk waktu kerja 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu bagi
system waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh jam) 
seminggu bagi sistem kerja 5 (lima) hari dalam seminggu.


KEEMPAT :

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dan seterusnya, ketentuan besarnya
upah harus diatas UMP yang dihasilkan melalui musyawarah secara bipartit antara pekerja/buruh dengan
pengusaha yang dicantumkan di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP).


KELIMA :

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan
dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan hingga sama dengan Upah Minimum Provinsi
sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : 
Per.01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.


KEENAM :

Bagi Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum Provinsi ini, dapat diajukan 
penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 231/Men/2004 tentang Penangguhan Upah Minimum.


KETUJUH :

Dengan berlakunya keputusan ini maka keputusan Gubernur Nomor 756/XI/Tahun 2004 tanggal 3-11-2004
tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi.


KEDELAPAN :

keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2006 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Makassar
pada tanggal 14 Nevember 2005
GUBERNUR SULAWESI SELATAN,

ttd.

H.M. AMIN SYAM
peraturan/perda/766xitahun2005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1