User Tools

Site Tools


peraturan:perda:75tahun2009
                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

               GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka efesiensi, efektifitas dan optimalisasi pengelolaan keuangan daerah serta 
    memberikan kemudahan kepada masyarakat, perlu melaksanakan pelayanan terpadu pembayaran
    pendapatan asli daerah melalui bank;
b.  bahwa untuk terlaksananya pelayanan terpadu pembayaran pendapatan asli daerah melalui bank 
    sebagaimana tersebut pada huruf a perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b serta sebagai tindak 
    lanjut ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang 
    Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelayanan Terpadu 
    Pembayaran Pendapatan Asli Daerah Melalui Bank;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab 
    Pengelolaan Keuangan Negara;
5.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
6.  Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
    sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun  2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi 
    Pemerintah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
13. Peraturan Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik 
    Daerah;
14. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Bank DKI;
15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
16. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah;
17. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah;
18. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
20. Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja 
    Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
21. Peraturan Gubernur Nomor 130 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan 
    Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
22. Peraturan Gubernur Nomor 512 Tahun 2009 tentang Penunjukan Bank sebagai Tempat Penyimpanan 
    Rekening Kas Umum Daerah, Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran;


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PELAYANAN TERPADU PEMBAYARAN PENDAPATAN ASLI DAERAH MELALUI 
BANK.


                        BAB I
                               KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1.  Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.  Pemerintah daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah 
    Daerah.
3.  Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.  Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelola Keuangan 
    Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.  Dinas Pelayanan Pajak yang selanjutnyadisingkat DPP adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah
    Khusus Ibukota Jakarta.
6.  Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan yang selanjutnya disebut Dinas Kominfomas adalah 
    Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7.  Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat 
    Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
8.  Unit Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat UKPD adalah Unit Kerja Perangkat Daerah 
    Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
9.  Bank adalah PT Bank DKI.
10. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah Penerimaan Daerah yang bersumber 
    dan hak pemerintah daerah terhadap orang atau badan.
11. Rekening Kas Umum Daerah adalah Rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh
    Gubernur untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah 
    pada bank yang ditetapkan.    
12. Penerimaan daerah adalah Uang yang masuk ke Kas Daerah.


                        BAB II
                     MAKSUD DAN TUJUAN

                        Pasal 2

Penyusunan Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pelayanan 
terpadu pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bank.


                        Pasal 3

Pelaksanaan pelayanan terpadu pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bank sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk :
a.  efesiensi, efektifitas dan optimalisasi pelayanan pembayaran pendapatan asli daerah; dan
b.  memberikan kemudahan kepada masyarakat sebagai alternatif cara pembayaran Pendapatan Asli 
    Daerah (PAD) yang menjadi kewajibannya.


                        BAB III
                                 RUANG LINGKUP

                        Pasal 4

Pelaksanaan pelayanan terpadu pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui bank terdiri dari unsur:
a.  Badan Pengelola Keuangan Daerah;
b.  Dinas Pelayanan Pajak;
c.  Dinas Kominfomas;
d.  Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah; dan
e.  Bank DKI.


                        Pasal 5   

Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat dibayarkan melalui bank meliputi:
a.  pajak daerah;
b.  retribusi daerah; dan
c.  lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.


                        BAB IV
                             TUGAS PELAKSANAAN

                        Pasal 6

(1) Dalam rangka pelayanan terpadu pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bank, Badan 
    Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) mempunyai tugas sebagai berikut :
    a.  menerima dan meneliti sarana penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD);
    b.  membukukan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
    c.  memonitor Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada bank;
    d.  melaporkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada bank;
    e.  melaksanakan koordinasi, monitoring dan konfirmasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah 
        (PAD) dengan Dinas Pelayanan Pajak (DPP), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerja 
        Perangkat Daerah (UKPD) dan Bank;
    f.  melaksanakan validasi sarana penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD); dan
    g.  melaksanakan rekonsiliasi bank penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Pengelola Keuangan 
    Daerah Provinsi DKI Jakarta dapat menugaskan 1 (satu) orang Pegawai.


                        Pasal 7 

Dalam rangka pelayanan pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bank, Dinas Pelayanan Pajak 
mempunyai tugas sebagai berikut :
a.  menerbitkan Surat Ketetapan Pajak daerah dan/atau Surat Tagihan Pajak Daerah bagi Wajib Pajak 
    yang memerlukan surat ketetapan atau surat tagihan;
b.  menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Pokok Obyek Daerah (NPOD);
c.  menyiapkan kelengkapan data Wajib Pajak;
d.  menyiapkan formulir Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD);
e.  meneliti tindasan dokumen pembayaran pajak yang disampaikan oleh Bank;
f.  meneliti laporan pembayaran yang disampaikan oleh Wajib Pajak;
g.  dapat melakukan koordinasi atau konfirmasi data pembayaran pajak daerah dengan Bank atau Badan
    Pengelola Keuangan daerah; dan 
h.  membuat dan menyampaikan laporan.


                        Pasal 8

Dalam rangka pelayanan terpadu pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bank, Satuan Kerja 
Perangkat Daerah (SKPD) Unit Kerja Perangkat daerah (UKPD) pemungut retribusi daerah dan lain-lain 
pendapatan asli daerah yang sah mempunyai tugas sebagai berikut:
a.  menerbitkan ketetapan retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
b.  melaksanakan pemantauan pembayaran retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang 
    sah;   
c.  mengikuti koordinasi dan konfirmasi data pembayaran retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli 
    daerah yang sah yang dilakukan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
d.  menerima dan meneliti tindasan dokumen pembayaran dari bank;
e.  membukukan penerimaan retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah; dan
f.  membuat dan menyampaikan laporan.


                        Pasal 9

Dalam rangka pelayanan terpadu pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bank, Dinas Kominfomas
mempunyai tugas sebagai berikut:
a.  membangun dan mengembangkan sistem aplikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bekerja sama dengan
    Bank; dan
b.  melaksanakan monitoring dan evaluasi sistem aplikasi pembayaran Pendapatan Asli daerah (PAD).


                        Pasal 10

(1) Dalam rangka pelayanan terpadu pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bank, Bank 
    mempunyai tugas sebagai berikut:
    a.  menyiapkan, mengoperasikan dan memelihara sistem pelayanan terpadu pembayaran 
        Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bank, dalam bentuk antara lain:
        1.  Hardware;
        2.  Software;
        3.  Jaringan/Network;
        4.  Aplikasi; dan
        5.  Personil.
    b.  menyediakan prasarana dan sarana pendukung seperti Anjungan Tunai Mandiri (ATM);
    c.  melaksanakan pelayanan dan menerima pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD);
    d.  melaksanakan pembukuan dan rekonsiliasi bank penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
    e.  menyampaikan tindasan sarana penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), kepada Badan 
        Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Pelayanan Pajak (DPP) dan Satuan Kerja Perangkat
        Daerah (SKPD)/Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD);
    f.  mengikuti koordinasi dan konfirmasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang 
        dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah; dan
    g.  melaporkan penerimaan pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Kepala Badan 
        Pengelola Keuangan Daerah.
(2) Laporan penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan laporan harian.
(3) Laporan harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan paling lambat 1 (satu) hari 
    kerja dengan ditandatangani pejabat Bank yang berwenang, terdiri dari:
    a.  laporan penggunaan nomor validasi;
    b.  daftar penerimaan pajak;
    c.  daftar penerimaan retribusi;
    d.  daftar penerimaan lain-lain; dan
    e.  laporan penerimaan daerah.


                         BAB V
                       TEMPAT PRASARANA DAN SARANA

                        Pasal 11

Tempat pelayanan terpadu pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut :
a.  Kantor Kecamatan; dan
b.  Tempat-tempat tertentu yang disepakati antara lain pusat-pusat perbelanjaan mall.


                        Pasal 12

(1) Pemerintah daerah menyediakan tempat pada setiap Kantor Kecamatan, sebagai prasarana tempat 
    tempat pelayanan terpadu pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
(2) Pemeliharaan dan perawatan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk telepon, air 
    dan listrik menjadi tanggung jawab Bank.
(3) Penyediaan pelayanan terpadu pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bank pada tempat-
    tempat tertentu antara lain pusat-pusat perbelanjaan mall sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bank.


                        BAB VI
                           MEKANISME PEMBAYARAN

                        Pasal 13

(1) Pelaksanaan pembayaran terpadu Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bank untuk Pajak Daerah 
    dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut :
    a.  Dinas Pelayanan Pajak: 
        1.  menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau Surat Tagihan Pajak Daerah
            (STPD) bagi Wajib Pajak yang memerlukan Surat Ketetapan atau Surat Tagihan dan
            menyampaikan kepada Wajib Pajak;
        2.  menyiapkan formulir Pembayaran Pajak Daerah berupa Surat Setoran Pajak Daerah
            (SSPD); dan 
        3.  menerima dan meneliti tindasan dokumen Pembayaran Pajak yang disampaikan oleh 
            Bank.
    b.  Wajib Pajak (WP) berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Tagihan Pajak Daerah dan 
        Surat Setoran Pajak Daerah, dapat membayar Pajak Daerah ke Bank;
    c.  Bank:
        1.  menerima dan meneliti kebenaran kode rekening (kode akun pendapatan), Nomor 
            Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), Nomor Objek Pajak Daerah (NPOD), jenis pajak,
            jumlah pokok pajak beserta sanksi administrasi dan masa pajak;
        2.  menerima pembayaran Pajak Daerah dan Wajib Pajak sesuai dengan kode rekening
            penerimaan, nominal yang tercantum dalam sarana penyetoran Pajak Daerah; dan
        3.  menyampaikan tindasan sarana penyetoran pajak kepada Kepala Badan Pengelola
            Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Pelayanan Pajak.
    d.  Badan Pengeloha Keuangan Daerah:
        1.  menerima dan meneliti tindasan sarana penyetoran pajak daerah dari bank;
        2.  menerima nota kredit dan rekening Koran dari bank;
        3.  melakukan validasi sarana penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk 
            pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kecamatan;
        4.  melakukan koordinasi dan konfirmasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
        5.  membukukan penerimaan Bank;
        6.  melakukan rekonsiliasi penerimaan Bank; dan
        7.  melaporkan penerimaan pajak daerah pada Bank.
(2) Pelaksanaan pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bank untuk retribusi daerah 
    dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
    a.  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD):
        1.  menerbitkan ketetapan retribusi daerah dan menyampaikan kepada wajib retribusi 
            daerah; dan
        2.  menyediakan sarana penyetoran retribusi.
    b.  Wajib retribusi daerah membayar retribusi daerah ke Bank berdasarkan ketetapan retribusi 
        daerah;
    c.  Bank:
        1.  menerima dan meneliti kebenaran sarana ketetapan retribusi daerah;
        2.  menerima pembayaran retribusi daerah dari wajib retribusi daerah sesuai dengan 
            nominal yang tercantum dalam sarana penyetoran retribusi daerah;
        3.  memberikan bukti setoran Bank kepada wajib retribusi daerah yang tindasannya 
            disampaikan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah;
        4.  memberikan sarana penyetoran retribusi daerah kepada Badan Pengelola Keuangan 
            Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerja Perangkat Daerah 
            (UKPD); dan
        5.  menerbitkan rekening koran dan menyerahkan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah 
            (BPKD);
    d.  Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD):
        1.  menerima dan meneliti sarana penyetoran dan bukti setoran bank atas retribusi daerah
            dari Bank;
        2.  melakukan validasi sarana penyetoran retribusi daerah;
        3.  menerima rekening koran dari Bank;
        4.  membukukan penerimaan bank;
        5.  melakukan rekonsiliasi penerimaan Bank; dan 
        6.  melaporkan penerimaan retribusi daerah pada Bank.
(3) Pelaksanaan pembayaran terpadu Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bank untuk lain-lain 
    pendapatan asli daerah yang sah dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
    a.  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) menerbitkan
        ketetapan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dan menyampaikan kepada yang 
        bersangkutan; dan
    b.  Pemohon yang bersangkutan selanjutnya membayar lain-lain pendapatan daerah yang sah ke
        bank berdasarkan ketetapan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
    c.  Bank:
        1.  menerima dan meneliti kebenaran sarana ketetapan lain-lain pendapatan asli daerah 
            yang sah;
        2.  menerima pembayaran lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dari yang 
            bersangkutan sesuai dengan nominal yang tercantum dalam sarana penyetoran lain-
            lain pendapatan asli daerah yang sah;
        3.  memberikan bukti setoran bank dan memberikan kepada yang bersangkutan serta 
            BPKD;
        4.  memvalidasi bukti setoran bank lain-lain pendapatan asli daerah yang sah; dan
        5.  menyampaikan sarana penyetoran lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ke Badan
            Pengelola Keuangan Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerja 
            Perangkat Daerah (UKPD).
    d.  Badan Pengelola Keuangan Daerah:
        1.  menerima dan meneliti sarana dan bukti setoran bank penyetoran lain-lain pendapat 
            asli daerah dari Bank;
        2.  mehakukan validasi sarana penyetoran lain-lain pendapatan asli daerah;
        3.  menerima rekening koran dari bank;
        4.  membukukan penerimaan Bank;
        5.  melakukan rekonsiliasi penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah pada 
            Bank;
        6.  melakukan koordinasi dan konfirmasi penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah 
            yang sah; dan
        7.  melaporkan penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah pada Bank.


                        BAB VII
                            KOORDINASI

                        Pasal 14

(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10,Badan
    Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) melaksanakan koordinasi dengan Dinas Pelayanan Pajak, Dinas
    Kominfomas dan Bank;
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk :
    a.  rapat;
    b.  supervisi; dan
    c.  melakukan koreksi.
(3) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala setiap bulan
    dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(4) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan atas prakarsa Kepala 
    Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta atau permintaan Dinas Pelayanan Pajak, Dinas
    Kominfomas dan bank.


                        Pasal 15

(1) Sesuai dengan kebutuhan dan pokok bahasan koordinasi, Badan Pengeloba Keuangan Daerah dapat 
    mengikutsertakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait.
(2) Pengikutsertaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pembahasan dan penyelesaian permasalahan 
    pelaksanaan pelayanan terpadu pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui bank oleh Badan 
    Pengelola Keuangan Daerah, Dinas Pelayanan Pajak, Dinas Kominfomas dan/atau Bank.


                        BAB VIII
                          MONITORING DAN EVALUASI

                        Pasal 16

(1) Monitoring pelaksanaan pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui bank dilakukan Badan 
    Pengelola Keuangan Daerah.
(2) Dalam melakukan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Badan Pengelola Keuangan Daerah
    dapat mengikutsertakan Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD)/Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD)
    terkait.
(3) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris
    Daerah.


                        Pasal 17

(1) Badan Pengelola Keuangan daerah melaksanakan evaluasi kebijakan pelayanan terpadu pembayaran 
    Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bank.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyempurnaan dan 
    pengembangan pelayanan terpadu pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bank.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan
    Daerah kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.


                         BAB IX
                             KETENTUAN LAIN-LAIN

                        Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Gubernur ini diatur dengan peraturan/keputusan 
perjanjian kerja sama Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Dinas Pelayanan Pajak, Kepala Dinas
Kominfomas atau direksi Bank sesuai kewenangan masing-masing.


                         BAB X
                              KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 19

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku ketentuan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 130 
Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta dinyatakan tidak diberlakukan khusus terhadap pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD)
melalui Bank pada pelayanan terpadu di Kantor Kecamatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini.


                        Pasal 20

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan 
penempatannya dalam berita Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta.




                        Ditetapkan di Jakarta
                        pada tanggal 26 Mei 2009
                        GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
                        IBUKOTA JAKARTA

                        ttd.

                        FAUZI BOWO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

MUHAYAT
NIP 050012362





         BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2009 NOMOR 76
peraturan/perda/75tahun2009.txt · Last modified: 2023/02/05 05:10 by 127.0.0.1