User Tools

Site Tools


peraturan:perda:70tahun2007
                  PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
                              NOMOR 70 TAHUN 2007

                                TENTANG

                   PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
                      PELAYANAN PERTANIAN DAN KEHUTANAN

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                  GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 163 Tahun
    2000 telah ditetapkan Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Pertanian Provinsi Daerah Khusus 
    Ibukota Jakarta ;
b.  bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor
    1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota 
    Jakarta Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Daerah, perlu dilakukan 
    penyempurnaan terhadap Keputusan Gubernur Nomor 163 Tahun 2000 sebagaimana tersebut pada
    huruf a;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, serta untuk 
    menetapkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan peningkatan pelayanan dalam rangka Pemungutan
    Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemungutan 
    Retribusi Daerah Pelayanan Pertanian dan Kehutanan.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 TAHUN 2000;
2.  Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara
    Republik Indonesia Jakarta; 
3.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
    Pemerintahan Daerah;
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 66 TAHUN 2001 tentang Retribusi Daerah;
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Keputusan Presiden Nomor 80 TAHUN 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
    Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85
    Tahun 2006;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan 
    Retribusi Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Cara Pemeriksaan di Bidang 
    Retribusi Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem Administrasi Pajak Daerah, 
    Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
14  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
    Daerah;
15. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/MENHUT-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang
    Berasal dari Hutan Negara;
16. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk 
    Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
17. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok
    Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi
    Daerah;
19. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2000 tentang 
    Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Kehutanan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
20. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 113 Tahun 2002 tentang 
    Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis dilingkungan Dinas Pertanian dan 
    Kehutanan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
21. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 108 Tahun 2003 tentang Tata
    Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2007;
22. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 112 Tahun 2005 tentang 
    Pengadaan dan Pengendalian Benda-benda Berharga sebagai Sarana Pemungutan Retribusi Daerah;
23. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 126 Tahun 2006 tentang 
    Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah.


                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH PELAYANAN 
PERTANIAN DAN KEHUTANAN.


                        BAB I
                      KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.  Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2.  Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
3.  Badan Pengawasan Daerah adalah Badan Pengawasan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota 
    Jakarta;
4.  Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota 
    Jakarta;
5.  Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus 
    Ibukota Jakarta;
6.  Dinas Pertanian adalah Dinas Pertanian dan Kehutanan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
7.  Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan adalah Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Provinsi Daerah 
    Khusus Ibukota Jakarta;
8.  Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas
    Pertanian dan Kehutanan yang terdiri dari UPT Perkayuan, UPT Peredaran Hasil Hutan, UPT Balai Benih
    untuk Pertanian dan Kehutanan, UPT Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Hasil Pertanian dan Hasil
    Hutan, UPT Pusat Promosi dan Pemasaran Hasil Pertanian dan Hasil Hutan;
9.  Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian dan Kehutanan;
10. Biro Keuangan adalah Biro Keuangan pada Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota 
    Jakarta;
11. Kepala Biro Keuangan adalah Kepala Biro Keuangan pada Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus 
    Ibukota Jakarta; 
12. Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah adalah Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah Provinsi 
    Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
13. Retribusi Daerah Pelayanan Pertanian dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah
    pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan
    dan/atau diberikan oleh Dinas Pertanian dan Kehutanan untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
14. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-
    undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau
    pemotong Retribusi tertentu;
15. Pemungutan adalah salah satu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek
    retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada
    wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya;
16. Penghitungan Retribusi Daerah adalah rincian besarnya Retribusi yang harus dibayar oleh Wajib   
    Retribusi (WR), baik pokok Retribusi, bunga tambahan pembayaran Retribusi, kelebihan pembayaran
    Retribusi, maupun sanksi administrasi;
17. Bendahara penerimaan adalah setiap orang yang ditunjuk menerima, menyimpan, menyetorkan,
    menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah SKPD.
18. Sistem Informasi Pemungutan Retribusi Daerah adalah sistem yang menghubungkan kegiatan 
    pemungutan Retribusi daerah antara Dinas Pertanian dan Kehutanan dengan Sistem Informasi Dinas 
    Pendapatan Daerah;
19. Surat Ketetapan Restribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan yang 
    menentukan besarnya retribusi daerah terutang yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pertanian dan 
    Kehutanan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Wajib Retribusi;
20. Surat Ketetapan Restribusi Daerah Jabatan yang selanjutnya disingkat SKRD Jabatan adalah surat
    ketetapan retribusi daerah terutang yang diterbitkan karena jabatan oleh Kepala Dinas Pertanian dan 
    Kehutanan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata wajib retribusi tidak mengajukan 
    permohonan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
21. Surat Ketetapan Restribusi Daerah Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRD Tambahan adalah
    surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi terutang yang diterbitkan oleh Kepala 
    Dinas Pertanian dan Kehutanan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan/atau 
    data yang semula belum terungkap;
22. Piutang Retribusi Daerah adalah retribusi yang tidak dilunasi oleh wajib retribusi sampai batas waktu
    bayar dan merupakan tagihan kepada wajib retribusi beserta sanksi administrasi baik berupa bunga 
    dan/atau denda yang harus dilunasi oleh wajib retribusi yang tercantum dalam SKRD Tambahan, 
    SKRD Jabatan, dan STRD sebagai akibat pemberian jasa/pelayanan yang sudah diberikan oleh
    Pemerintah Daerah;
23. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan 
    tagihan retribusi terutang dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
24. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang disingkat dengan SKRDLB adalah surat ketetapan
    yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar
    dari pada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
25.     Dokumen lain yang dipersamakan yang selanjutnya disebut dokumen yang dipersamakan adalah 
    benda berharga berupa karcis, kuitansi dan sejenisnya yang mempunyai nilai nominal sesuai dengan 
    tarif menurut Peraturan Daerah yang berlaku dan berfungsi sama dengan ketetapan;
26. Surat Tanda Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STSRD adalah surat yang digunakan
    oleh Bendahara Penerimaan untuk menyetorkan hasil pungutan Retribusi kepada Kantor 
    Perbendaharaan dan Kas Daerah;
27. Surat keputusan Persetujuan/Penolakan Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah adalah surat 
    keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan yang memuat persetujuan 
    atau penolakan permohonan pembayaran secara angsuran yang diajukan oleh Wajib Retribusi;
28. Surat Pernyataan kesanggupan Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat
    SPKPARD adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Wajib Retribusi yang menyatakan kesanggupan
    Pembayaran Retribusi Daerah Secara Angsuran;
29. Surat Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPARD adalah surat yang
    digunakan untuk membayar secara angsuran yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pertanian dan 
    Kehutanan sesuai surat pernyataan kesanggupan pembayaran secara angsuran;
30. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/
    atau keterangan lainnya dalam rangka untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi 
    Daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan 
    Retribusi daerah.


                        BAB II
                   JENIS PELAYANAN DAN SARANA PEMUNGUTAN

                        Pasal 2

(1) Jenis Pelayanan Pertanian dan Kehutanan, terdiri dari:
    a.  pemakaian kios promosi bunga;
    b.  pemakaian los promosi bunga;
    c.  pemakaian kios terbuka promosi bunga;
    d.  pemakaian lahan usaha promosi penangkar bibit;
    e.  pemakaian lahan kebun bibit;
    f.  pemakaian Green House/Lath House;   
    g.  pemakaian lahan Taman Anggrek Ragunan (TAR) yang terdiri dari:
        1)  pemakaian Lahan TAR;
        2)  masuk kawasan TAR yang diperuntukkan bagi :
            a)  mobil;
            b)  motor;
            c)  orang.
    h.  pemakaian Pusat Pelatihan dan Pertanian Klender dan fasilitasnya yang terdiri dari:
        1)  pemakaian aula dan ruang makan;
        2)  pamakaian kursi tambahan;
        3)  pemakaian tempat tidur.
    i.  tempat penimbunan hasil hutan yang diperuntukkan bagi:
        1)  kayu gelondongan/dolken;
        2)  kayu gergajian;
        3)  rotan.
    j.  pemakaian sarana/fasilitas kehutanan yang terdiri dari:
        1)  bangunan;
        2)  gedung pertemuan;
        3)  forklift;
        4)  tempat ruang terbuka.
    k.  pemakaian peralatan pengeringan, pengawetan dan pengolahan kayu yang diperuntukkan 
        bagi:
        1)  pengeringan kayu;
        2)  pengawetan kayu yang dilakukan dengan:
            a)  sistem vacuum pressure;
            b)  sistem injeksi.
        3)  pengolahan kayu yang dilakukan untuk:
            a)  penyerutan kayu;
            b)  pembuatan palet;
            c)  pembuatan kusen.
    l.  pemakaian peralatan untuk pengujian pengawetan dan pengeringan kayu yang dilakukan
        dengan cara:
        1)  pengawetan;
        2)  pengeringan;
        3)  jenis/kualitas kayu.
    m.  pemakaian fasilitas kehutanan di kota/hutan wisata/hutan lindung dengan bentuk kegiatan:
        1)  masuk hutan kota/hutan wisata bagi:
            a)  mobil;
            b)  motor;
            c)  orang.
        2)  sewa lapak tanaman hias.
    n.  pelayanan pemakaian laboratorium uji mutu pertanian yang dilakukan dengan cara:
        1)  uji organoleptik yang dilakukan terhadap:
            a)  sayur-mayur segar;
            b)  buah-buahan segar;
            c)  hasil olahan yang dikemas:
                1)) dalam kaleng;
                2)) dengan kemasan lain.
        2)  uji kimia yang dilakukan terhadap:
            a)  kadar lemak;
            b)  kadar serat;
            c)  kadar protein;
            d)  kadar abu;
            e)  kadar air;
            f)  kadar gula;
            g)  kadar garam;
            h)  kadar asam;
            i)  kadar vitamin C;
            j)  derajat kekentalan.
        3)  uji residu pestisida
        4)  uji mikrobiologi yang dilakukan terhadap:
            a)  escherisia coli;
            b)  total plate count;
            c)  salmonella;
            d)  v para haemoleticus;
            e)  stafilococcus;
            f)  clostridium botulinum.
    o.  penjualan bibit/hasil kebun
    p.  pengukuran dan pengujian hasil hutan yang diperuntukkan bagi:
        1.  kayu bulat;
        2.  kayu olahan;    
        3.  rotan;
        4.  getah/damar.
(2) Pelayanan pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf g.2.,
    dan huruf m.1. dipungut retribusi dengan menggunakan dokumen yang dipersamakan berupa karcis.
(3) Pelayanan pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf c
    sampai dengan huruf g.1., huruf h sampai dengan huruf I, huruf m.2. sampai dengan huruf o dipungut
    retribusi dengan menggunakan:
    a)  SKRD;
    b)  SKRD Jabatan;
    c)  SKRD Tambahan.
(4) Pelayanan Pertanian dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf p dipungut 
    retribusi dengan menggunakan dokumen yang dipersamakan berupa kuitansi atau sarana khusus 
    yang diolah dengan menggunakan perangkat elektronik/cetakan (print out komputer).
(5) Pelayanan Pertanian dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf p harus
    mengacu sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/MENHUT-II/2006 tentang
    Penataan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara.


                        BAB III
        PENGADAAN, PENGESAHAN DAN PENDISTRIBUSIAN SARANA PEMUNGUTAN

                        Pasal 3
(1) Rencana kebutuhan sarana pemungutan berupa SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan dan STRD 
    disampaikan oleh Dinas Pertanian dan Kehutanan kepada Dinas Pendapatan Daerah.
(2) Pengadaan sarana pemungutan Retribusi Daerah berupa SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan dan
    STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
(3) Penggunaan sarana pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah setelah 
    terlebih dahulu dilegalisasi oleh Dinas Pendapatan Daerah.
(4) Pendistribusian sarana pemungutan berupa SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan dan STRD 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah berdasarkan 
    permohonan kebutuhan Dinas Pertanian dan Kehutanan.


                        Pasal 4

(1) Rencana kebutuhan dokumen yang dipersamakan berupa karcis, kuitansi dan sarana khusus yang
    diolah dengan menggunakan perangkat elektronik disampaikan oleh Dinas Pertanian dan Kehutanan
    kepada Dinas Pendapatan Daerah.
(2) Pengadaan dokumen yang dipersamakan berupa karcis, kuitansi dan sarana khusus yang diolah 
    dengan menggunakan perangkat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
    Dinas Pertanian dan Kehutanan.
(3) Penggunaan dokumen yang dipersamakan berupa karcis, kuitansi dan sarana khusus yang diolah 
    dengan menggunakan perangkat elektronik dinyatakan sah setelah dilegalisasi ole Dinas Pendapatan
    Daerah.
(4) Pendistribusian dokumen yang dipersamakan berupa karcis, kuitansi dan sarana khusus yang diolah 
    dengan menggunakan perangkat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh
    Dinas Pertanian dan Kehutanan.


                        BAB IV
                           PEMUNGUTAN

                           Bagian Kesatu
                         Pendaftaran dan Pendataan

                        Pasal 5

(1) Dinas Pertanian dan Kehutanan wajib melakukan pendataan terhadap obyek dan subyek retribusi
    sebagai data awal yang disusun dalam bentuk data induk.
(2) Data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari pendaftaran pelayanan Wajib 
    Retribusi dan/atau pendataan lapangan.
(3) UPT Dinas Pertanian dan Kehutanan wajib menyampaikan hasil pendataan obyek dan subjek retribusi 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dinas Pertanian dan Kehutanan secara periodik setiap 
    tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(4) Berdasarkan data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya ditetapkan potensi 
    penerimaan retribusi Dinas Pertanian dan Kehutanan.


                        Pasal 6

(1) Data induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayata (4) wajib dilakukan pemutakhiran data secara 
    periodik setiap semester.
(2) Hasil pemutakhiran data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Dinas 
    Pertanian dan Kehutanan kepada Dinas Pendapatan Daerah yang paling lambat akhir semester 1 
    (satu) tahun berikutnya.
(3) Hasil pemutakhiran data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar 
    perhitungan rencana penerimaan retribusi Dinas Pertanian dan Kehutanan.


                           Bagian Kedua
                             Penetapan

                        Pasal 7

Penetapan besarnya Retribusi Daerah dengan menggunakan karcis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.  Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis.
b.  Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku khusus untuk rombongan.
c.  Berdasarkan permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf b lalu diajukan kepada 
    Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan untuk mendapat persetujuan.
d.  Terhadap persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, Dinas Pertanian dan Kehutanan 
    menyerahkan karcis.
e.  Nilai nominal yang tertera pada karcis berfungsi sama dengan ketetapan.


                        Pasal 8

Penetapan besarnya Retribusi dengan menggunakan SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf a dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.  Wajib Retribusi terlebih dahulu harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur dalam
    hal ini Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan untuk mendapatkan jasa pelayanan di bidang Pertanian
    dan Kehutanan.
b.  Berdasarkan permohonan jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) petugas Dinas 
    Pertanian dan Kehutanan melakukan perhitungan besarnya Retribusi Daerah terutang menurut tarif 
    sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah dan dituangkan dalam nota perhitungan.
c.  Nota perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Kepala Dinas Pertanian dan
    Kehutanan atau pejabat yang ditunjuk untuk selanjutnya mendapat persetujuan.
d.  Berdasarkan nota perhitungan yang telah disetujui Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan atau 
    pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf c selanjutnya diterbitkan SKRD.


                        Pasal 9

(1) SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri dari 5 (lima) rangkap dengan rincian 
    sebagai berikut:
    a.  Lembar ke-1 (putih), lembar ke-2 (kuning), lembar ke-3 (merah) dan lembar ke-4 (hijau) 
        disampaikan kepada wajib Retribusi sebagai alat untuk membayar Retribusi Daerah.
    b.  Lembar ke-5 (biru) sebagai pertinggal pada Dinas Pertanian dan Kehutanan untuk alat
        kendali pembayaran.
(2)     Jatuh tempo pembayaran Retribusi terutang yang tertera pada SKRD sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 7 huruf d adalah 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak tanggal diterbitkan SKRD.
(3) Apabila jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, maka 
    pembayaran paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.


                        Pasal 10

Penetapan besarnya Retribusi dengan menggunakan SKRD Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a.  Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata Wajib Retribusi tidak menyampaikan permohonan
    jasa pelayanan.
b.  Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a petugas Dinas Pertanian dan 
    kehutanan melakukan penghitungan besarnya Retribusi Daerah yang seharusnya dibayar.
c.  Perhitungan besarnya Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah sanksi
    administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Retribusi Daerah 
    terutang.
d.  Perhitungan dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dituangkan dalam nota
    perhitungan.
e.  Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf d harus diajukan kepada Kepala Dinas Pertanian
    dan Kehutanan atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan.
f.  Berdasarkan nota perhitungan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada huruf e Kepala Dinas
    Pertanian dan Kehutanan atau pejabat yang ditunjuk selanjutnya menerbitkan SKRD Jabatan.


                        Pasal 11

(1) SKRD Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f terdiri dari 5 (lima) rangkap dengan 
    rincian sebagai berikut :
    a.  Lembar ke-1 (putih), ke-2 (kuning), ke-3 (merah) dan ke-4 (hijau) disampaikan kepada
        Wajib Retribusi sebagai alat untuk membayar Retribusi Daerah.
    b.  Lembar ke-5 (biru) sebagai pertinggal pada Dinas Pertanian dan Kehutanan untuk alat kendali 
        pembayaran.
(2) Jatuh tempo pembayaran retribusi terutang yang tertera pada SKRD Jabatan sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 9 huruf f adalah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya SKRD jabatan.
(3) Apabila jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, maka
    pembayaran paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

    
                        Pasal 12

Penetapan besarnya Retribusi dengan menggunakan SKRD Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a.  Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap
    yang menyebabkan Retribusi terutang menjadi lebih besar dari yang ditetapkan semula;
b.  Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), petugas Dinas Pertanian dan
    Kehutanan melakukan perhitungan besarnya Retribusi atas data baru, dan/atau data yang semula
    belum terungkap;
c.  Perhitungan besarnya Retribusi terutang ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 50%
    (lima puluh persen) dari jumlah pokok retribusi daerah terutang;
d.  Perhitungan dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dituangkan dalam Nota
    Perhitungan.
e.  Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf d harus diajukan terlebih dahulu kepada Kepala
    Dinas Pertanian dan Kehutanan atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan;
f.  Berdasarkan Nota Perhitungan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada huruf e Kepala Dinas
    Pertanian dan Kehutanan atau pejabat yang ditunjuk selanjutnya menerbitkan SKRD Tambahan.


                        Pasal 13

(1) SKRD Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f terdiri dari 5 (lima) rangkap dengan 
    rincian sebagai berikut :
    a.  Lembar ke-1 (putih), lembar ke-2 (kuning), lembar ke-3 (merah) dan lembar ke-4 (hijau)
        disampaikan kepada Wajib Retribusi sebagai alat untuk membayar Retribusi Daerah;
    b.  Lembar ke-5 (biru) sebagai pertinggal pada Dinas Pertanian dan Kehutanan untuk alat kendali
        pembayaran.
(2) Jatuh tempo pembayaran retribusi terutang yang tertera pada SKRD Tambahan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 11 huruf f adalah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya
    SKRD Tambahan.
(3) Apabila jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, maka
    pembayaran paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.


                        Pasal 14

Penetapan besarnya Retribusi Daerah dengan menggunakan dokumen yang dipersamakan berupa kuitansi 
atau sarana khusus yang diolah dengan menggunakan perangkat elektronik/ Cetakan (print out komputer)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a.  Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan secara tertulis.
b.  Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, selanjutnya petugas Dinas Pertanian
    dan Kehutanan melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik hasil hutan yang dituangkan dalam
    Berita Acara Pemeriksaan.
c.  Berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b petugas Dinas Pertanian
    dan Kehutanan melakukan perhitungan besarnya retribusi terhutang yang dituangkan dalam kuitansi.
d.  Nilai nominal yang tertera pada kuitansi berfungsi sama dengan ketetapan.
e.  Penerbitan kuitansi sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dilakukan dengan menggunakan 
    penangkat elektronik.


                            Bagian Ketiga
                         Pembayaran dan Penyetoran

                        Pasal 15

(1) Pembayaran Retribusi dengan SKRD/SKRD Jabatan/ SKRD Tambahan terhadap pelayanan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan pada Kantor Perbendaharaan dan Kas 
    Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
(2) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Wajib Retribusi 
    memperlihatkan SKRD/ SKRD Jabatan/ SKRD Tambahan yang telah dibayar lunas dan telah divalidasi
    oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas daerah.
(3) Tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dengan Keputusan 
    Gubernur.
(4) Dalam hal pembayaran dilakukan pada tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
    (3), maka jasa pelayanan diberikan setelah Wajib Retribusi memperlihatkan SKRD/SKRD Jabatan/ 
    SKRD Tambahan yang telah dibayar lunas dan telah divalidasi oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas
    Daerah.


                        Pasal 16

(1) Penyetoran hasil penerimaan retribusi daerah dengan menggunakan dokumen yang dipersamakan
    berupa karcis dan kuitansi yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan paling lambat 1x24 (satu kali
    dua puluh empat) jam sejak saat diterimanya uang retribusi dari Wajib Retribusi secara bruto kepada
    Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah.
(2) Penyetoran hasil penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan
    sarana pemungutan berupa STSRD dalam rangkap 3 (tiga) dengan rincian sebagai berikut :
    a.  Lembar ke-1 (putih) untuk Bendahara Penerimaan.
    b.  Lembar ke-2 (kuning) untuk Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah.
    c.  Lembar ke-3 (merah) untuk Biro Keuangan.
(3) Dalam hal penerimaan retribusi yang diterima diluar jam kerja dan/atau hari libur, penyetoran 
    dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.


                        BAB V
                            PENAGIHAN

                        Pasal 17

(1) Dinas Pertanian dan Kehutanan wajib :
    a.  menyampaikan surat pemberitahuan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo
        pembayaran sebagaimana yang tercantum dalam SKRD;
    b.  menyampaikan surat peringatan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo
        pembayaran yang tercantum dalam SKRD Jabatan/ SKRD Tambahan, apabila Wajib Retribusi
        tidak melaksanakan kewajiban membayar retribusi terutang;
    c.  menyampaikan surat teguran paling lama 7 (tujuh) hari setelah jatuh tempo pembayaran, 
        apabila Wajib Retribusi tidak melaksanakan kewajiban membayar retribusi terutang setelah
        disampaikan surat peringatan.
(2) Wajib Retribusi harus melunasi retribusi terutang paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat 
    teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterbitkan.

    
                        Pasal 18

(1) Penerbitan surat peringatan dan surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b
    dan c dengan rincian sebagai berikut :
    c.  Lembar ke-1 (putih) untuk wajib retribusi.
    d.  Lembar ke-2 (kuning) untuk Dinas Pertanian dan Kehutanan.
    e.  Lembar ke-3 (merah) untuk Dinas Pendapatan Daerah.
(2) Apabila berdasarkan surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c, hutang  
    retribusi belum dibayar, maka dalam tempo paling lama 7 (tujuh) hari Dinas Pertanian dan Kehutanan
    wajib menerbitkan STRD.
(3) STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat perhitungan jumlah pokok retribusi terhutang,
    ditambah dengan sanksi bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dan/atau denda yang harus 
    dibayar lunas paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan STRD.
(4) Apabila Wajib Retribusi tidak melunasi retribusi terutang sampai dengan batas waktu sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3), maka wajib retribusi dinyatakan telah merugikan keuangan daerah dan akan
    diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


                        BAB VI
                         KADALUWARSA PENAGIHAN

                        Pasal 19

(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa, dilakukan setelah melampaui jangka waktu
    3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan
    tindak pidana di bidang retribusi.
(2) Saat terutangnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak STRD
    diterbitkan.
(3) Terhadap retribusi yang tidak tertagih, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan wajib membuat
    pertanggungjawaban terhadap piutang retribusi yang tidak tertagih, sehingga mengakibatkan 
    kadaluwarsa penagihan.
(4) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa :
    a.  kronologis yang memuat pelaksanaan pemungutan piutang retribusi sebagaimana dimaksud
        pada ayat (3);
    b.  daftar umur piutang retribusi;
    c.  surat keterangan yang menyangkut keberadaan Wajib Retribusi;
    d.  keterangan lain yang diperlukan sebagai pertanggungjawaban terjadinya kadaluwarsa 
        penagihan.
(5) Penetapan kadaluwarsa penagihan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan dibahas bersama
    Instansi Terkait dan dituangkan dalam Berita Acara.
(6) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai usulan Dinas Pertanian dan
    Kehutanan kepada Gubernur untuk melakukan penghapusan piutang Retribusi.
(7) Tata Cara penghapusan Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) akan diatur dengan
    peraturan Gubernur.


                        BAB VII
                PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN
                    KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU
                   PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI

                            Bagian Kesatu
                              Pembetulan

                        Pasal 20

(1) Terhadap SKRD/ SKRD Jabatan/ SKRD Tambahan yang terdapat salah tulis dan/atau salah hitung
    dapat dilakukan pembetulan.
(2) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar permohonan atau tanpa 
    adanya permohonan dari Wajib Retribusi.
(3) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Kepala Dinas 
    Pertanian dan Kehutanan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SKRD/SKRD 
    Jabatan/SKRD Tambahan/ STRD dengan memberikan alasan yang jelas.
(4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian
    dan kehutanan didasarkan atas hasil rapat internal yang dituangkan dalam Berita Acara Pembetulan.
(5) Berdasarkan Berita Acara Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala Dinas Pertanian
    dan Kehutanan membuat Surat Keputusan Pembetulan dan menerbitkan  SKRD/SKRD Jabatan/SKRD
    Tambahan/STRD sebagai pengganti SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD salah tulis/hitung
    dimaksud.
(6) Terhadap lembar SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD yang salah tulis/hitung sebagaimana
    dimaksud pada ayat (5) dicatat sebagai pengurangan atas persediaan sarana pemungutan yang masih 
    ada.

    
                             Bagian Kedua
                              Pembatalan

                        Pasal 21
            
(1) Pembatalan SKRD dapat dilakukan apabila telah melampaui jatuh tempo pembayaran sepanjang
    belum diberikan pelayanan.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas dasar permohonan atau tanpa
    permohonan dan Wajib Retribusi, didahului dengan rapat internal Dinas Pertanian dan Kehutanan yang
    hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat.
(3) Berita Acara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar penerbitan Surat Keputusan
    Pembatalan SKRD yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan.
(4) SKRD yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat sebagai pengurangan atas 
    persediaan sarana pemungutan yang masih ada.


                             Bagian Ketiga
                      Pengurangan Ketetapan

                        Pasal 22

(1) Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertanian dan kehutanan dapat memberikan pengurangan 
    ketetapan Retribusi Daerah akibat adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dengan atau 
    tanpa permohonan dari wajib Retribusi.
(2) Pengurangan ketetapan Retribusi Daerah akibat adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung
    dengan atau tanpa permohonan dari dari Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    didahului dengan rapat internal Dinas Pertanian dan kehutanan yang hasilnya dituangkan dalam Berita 
    Acara Rapat.
(3) Berita acara hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar diterbitkannya Surat
    Keputusan Pengurangan Ketetapan Retribusi Daerah sebagai akibat adanya kesalahan tulis dan/atau
    kesalahan hitung dengan atau tanpa permohonan dari Wajib Retribusi dan ditandatangani oleh Kepala
    Dinas Pertanian dan Kehutanan.


                             Bagian Keempat
                         Penghapusan atau Pengurangan
                           Sanksi Administrasi

                        Pasal 23

(1) Terhadap SKRD Jabatan dan SKRD Tambahan yang terlambat dibayar dikenakan sanksi administrasi
    berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan
(2) Atas dikenakannya sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka 
    penagihannya dilakukan dengan menggunakan STRD yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pertanian
    dan Kehutanan.
(3) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi
    berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam hal sanksi tersebut dikenakan
    karena kekhilafan Wajib Retribusi atau bukan karena kesalahannya.
(4) Penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat 
    (3) didahului dengan rapat internal Dinas Pertanian dan Kehutanan yang dituangkan dalam Berita 
    Acara Rapat.
(5) Berita Acara hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan dasar penerbitan Surat 
    Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan.
(6) Dalam hal Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa pengurangan, Kepala Dinas
    Pertanian dan Kehutanan selanjutnya menerbitkan STRD baru.
(7) STRD yang telah diganti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicatat sebagai pengurangan atas 
    persediaan sarana pemungutan yang masih ada.

    
                        BAB VIII
                         PEMBUKUAN Dan PELAPORAN

                        Pasal 24

(1) Dinas Pertanian Kehutanan membukukan semua SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD karcis 
    dan kuitansi menurut golongan, jenis dan ruang lingkup Retribusi Daerah.
(2) SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dengan 
    memuat paling kurang :
    a.  nama dan alamat obyek dan subyek retribusi;
    b.  nomor dan tanggal SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan;
    c.  tanggal jatuh tempo;
    d.  besarnya ketetapan pokok retribusi dan sanksi administrasi;
    e.  jenis retribusi;
    f.  jumlah pembayaran.
(3) STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dengan memuat paling kurang :
    a.  tanggal penerbitan STRD;
    b.  Nomor STPD;
    c.  alamat obyek dan subyek retribusi;
    d.  besarnya pokok retribusi yang terhutang dan sanksi administrasi.
(4) Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dengan memuat paling kurang :
    a.  jenis, nomor dan seri;
    b.  tanggal penggunaan;
    c.  jumlah yang digunakan berdasarkan jenis, nomor dan seri;
    d.  nilai nominal;
    e.  stock.
(5) Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dengan memuat paling kurang :
    a.  jenis, nomor dan seri;
    b.  tangal penggunaan;
    c.  jumlah yang digunakan berdasarkan jenis, nomor dan seri;
    d.  nilai nominal;
    e.  stock.
(6) Untuk rekapitulasi kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterbitkan dengan 
    menggunakan perangkat elektronik memuat paling kurang :
    a.  nomor urut;
    b.  nilai nominal;
    c.  tanggal penerbitan.

        
                        Pasal 25

(1) Dinas Pertanian dan Kehutanan melaporkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya 
    kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah dengan tembusan kepada Badan 
    Pengawasan Daerah tentang :
    a.  jumlah ketetapan Retribusi Pertanian dan Kehutanan beserta sanksi yang tercantum dalam
        SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD yang memuat rincian :
        1)  nama dan alamat obyek dan subyek retribusi
        2)  jenis retribusi;
        3)  nomor dan tanggal SKRD/SKRD Jabatan/SKPD Tambahan/STRD;
        4)  tanggal jatuh tempo;
        5)  besar ketetapan dan sanksi;
        6)  junlah pembayaran.
    b.  jumlah Uang Retribusi yang diterima oleh Bendahara Penerimaan berdasarkan karcis yang 
        memuat rincian :
        1)  jenis retribusi;
        2)  nama dan seri serta nilai nominal;
        3)  jumlah uang yang diterima dan disetor ke Kantor Perbendaharaan  dan Kas Daerah;
        4)  stock.
    c.  jumlah Uang Retribusi yang diterima oleh Bendahara Penerimaan berdasarkan kuitansi yang
        memuat rincian :
        1)  jenis retribusi;
        2)  nama dan seri serta nilai nominal;
        3)  jumlah uang yang diterima dan disetor ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah.
(2) Dalam hal pembayaran Retribusi Pelayanan Dinas Pertanian dan Kehutanan dilakukan di tempat lain
    yang ditunjuk maka tempat yang ditunjuk tersebut harus melaporkan kepada Kantor Perbendaharaan
    dan Kas Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah uang retribusi diterima.
(3) UPT pada Dinas Pertanian dan Kehutanan melaporkan hasil penerimaan retribusi paling lambat tangal
    7 (tujuh) bulan berikutnya kepada Dinas Pertanian dan Kehutanan.
(4) Dinas Pertanian dan Kehutanan melaporkan hasil penerimaan retribusi kepada Gubernur melalui
    Kepala Dinas Pendapatan Daerah dengan tembusan Kepala Badan Pengawasan Daerah dan Kepala
    Biro Keuangan.
(5) Bendahara Penerimaan pada Dinas Pertanian dan Kehutanan dengan diketahui Kepala Dinas Pertanian
    dan Kehutanan menyampaikan pertanggung-jawaban seluruh penerimaan uang retribusi yang 
    dipungut dengan menggunakan karcis, kuitansi atau sarana khusus yang diolah dengan menggunakan 
    perangkat elektronik kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Biro Keuangan paling lambat tanggal 10 
    (sepuluh) bulan berikutnya.


                        BAB IX
                           PEMERIKSAAN

                        Pasal 26

(1) Pemeriksaan secara teknis untuk pemenuhan kewajiban pembayaran retribusi terutang yang 
    tercantum dalam SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan dan STRD dilakukan oleh petugas Dinas
    Pertanian dan Kehutanan yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan.
(2) Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai pedoman pemeriksaan
    yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemeriksaan secara fungsional terhadap pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan oleh aparat
    pengawasan fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    
                        BAB X
                      PENGENDALIAN, EVALUASI DAN
                            PELAPORAN

                        Pasal 27

(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian dan
    Kehutanan.
(2) Terhadap kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi setiap 6
    (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris 
    Daerah.

    
                        BAB XI
                     KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 28

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka Keputusan Gubernur Nomor 163 Tahun 2000 tentang
Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Pertanian di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta di cabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

    
                        Pasal 29

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Gubernur ini dengan 
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            Pada tanggal 10 Mei 2007
                            GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,
                    
                            ttd.

                            SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Mei 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA

ttd.

RITOLA TASMAYA
NIP 140091657



            BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2007 NOMOR 72
peraturan/perda/70tahun2007.txt · Last modified: by 127.0.0.1