User Tools

Site Tools


peraturan:perda:658kptsdisnaker2007
                    KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI SUMATERA SELATAN
                       NOMOR 658/KPTS/DISNAKER/2007

                        TENTANG

              UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2008
                     
                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                               GUBERNUR PROPINSI SUMATERA SELATAN,

Menimbang :

a.  bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan
    masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam
    pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme upah minimum;
b.  bahwa kondisi perekonomian pada saat ini telah memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah
    yang lebih realistis sesuai kondisi daerah serta kemampuan perusahaan sehingga perlu adanya
    penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi yang mengacu kepada pemenuhan kebutuhan hidup layak 
    secara bertahap;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dipandang perlu
    menetapkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera 
    Selatan Tahun 2008.

Mengingat :

1.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
    Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran
    Negara Nomor 1814);
2.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4278);
3.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan 
    Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/
    Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    4737);
5.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 
    tentang Upah Minimum;
6.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep 226/Men/2000 
    tanggal 5 Oktober 2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11 dan Pasal 21 
    Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
7.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.17/Men/VIII/2005
    tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
8.  Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan
    Tata Kerja Dinas-Dinas Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 2 Seri D) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 
    Tahun 2007 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera selatan Tahun 2007 Nomor 10);
9.  Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pedoman Penetapan dan
    Pengawasan Pelaksanaan Upah Minimum (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2004 
    Nomor 8 Seri E).


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERTAMA :

Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 terdiri dari ;
a.  Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perburuan dan Perikanan Rp. 807.000,-/bulan
b.  Sektor Pertambangan dan Penggalian Rp. 910.000,-/bulan
c.  Sektor Industri Pengolahan Rp. 825.000,-/bulan
d.  Sektor Listrik, Gas dan Air Rp. 900.000/bulan
e.  Sektor Bangunan Rp. 980.000,-/bulan
f.  Sektor Perdagangan Besar, Eceran dan Rumah Makan serta Hotel Rp. 810.000,-/bulan
g.  Sektor Angkutan, Pergudangan dan Komunikasi Rp. 820.000,-/bulan
h.  Sektor Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan Bangunan, Tanah dan Jasa Perusahaan Rp. 906.000,-/
    bulan
i.  Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perorangan Rp. 836.000,-/bulan


KEDUA :

Upah Minimum Sektoral adalah Upah Bulanan Terendah pada sektor yang bersangkutan terdiri dari Upah Pokok 
termasuk Tunjangan Tetap.


KETIGA :

Perusahaan yang teleh memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Sektoral yang ditetapkan 
dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan 
Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.


KEEMPAT :

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 
578/KPTS/DISNAKER/2006 tanggal 29 November 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah
Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.


KELIMA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008 dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan
diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
dalam Keputusan ini.




Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 22 November 2007
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,

ttd.

SYAHRIAL OESMAN
peraturan/perda/658kptsdisnaker2007.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1