peraturan:perda:657kptsdisnaker2007
KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI SUMATERA SELATAN
NOMOR 657/KPTS/DISNAKER/2007
TENTANG
UPAH MINIMUM PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROPINSI SUMATERA SELATAN,
Menimbang :
a. bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan
masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam
pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme upah minimum;
b. bahwa kondisi perekonomian pada saat ini telah memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah
yang lebih realistis sesuai kondisi daerah serta kemampuan perusahaan sehingga perlu adanya
penetapan Upah Minimum Provinsi yang mengacu kepada pemenuhan kebutuhan hidup layak secara
bertahap;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dipandang perlu
menetapkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan
Tahun 2008.
Mengingat :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1814);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4278);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahandaerah Kabupaten/
Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4737);
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah
Minimum;
6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep 226/Men/2000
tanggal 5 Oktober 2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11 dan Pasal 21
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.17/Men/VIII/2005
tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas-Dinas Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 2 Seri D)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10
Tahun 2007 (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pedoman Penetapan dan
Pengawasan Pelaksanaan Upah Minimum (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Selatan Tahun 2004
Nomor 8 Seri E).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA :
Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 sebesar Rp. 743.000/bulan dengan standar 7 (tujuh) jam
kerja sehari dan atau 40 (empat puluh) jam kerja seminggu.
KEDUA :
Upah Minimum adalah Upah Bulanan Terendah terdiri dari Upah Pokok termasuk Tunjangan Tetap.
KETIGA :
Perusahaan yang teleh memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan
dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.
KEEMPAT :
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor
577/KPTS/DISNAKER/2006 tanggal 29 November 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera
Selatan Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
KELIMA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008 dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan
diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
dalam Keputusan ini.
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 22 November 2006
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
SYAHRIAL OESMAN
peraturan/perda/657kptsdisnaker2007.txt · Last modified: by 127.0.0.1