User Tools

Site Tools


peraturan:perda:635.akptsnaker2005
                  KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI SUMATERA SELATAN
                     NOMOR 635.A/KPTS/NAKER/2005

                             TENTANG

            UPAH MINIMUM PROVINSI DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL
                      PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2006
                     
                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI SUMATERA SELATAN,

Menimbang :

a.  bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan
    masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam
    pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme upah minimum;
b.  bahwa kondisi perekonomian pada saat ini telah memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah
    yang lebih realistis sesuai kondisi daerah serta kemampuan perusahaan sehingga perlu adanya
    penetapan Upah Minimum Provinsi yang mengacu kepada pemenuhan kebutuhan hidup layak secara
    bertahap;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dipandang perlu
    menetapkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah 
    Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2006.

Mengingat :

1.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
    Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran
    Negara Nomor 1814);
2.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4278);
3.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
    Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah   
    Minimum;
6.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 226/Men/2000 tanggal 3 Oktober 2000
    tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga
    Kerja Nomor Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
7.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.17/Men/VIII/2005
    tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
8.  Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan
    Tata Kerja Dinas-Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun
    2001 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera
    Selatan Nomor 11 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 1 Seri D);
9.  Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pedoman Penetapan dan
    Pengawasan Pelaksanaan Upah Minimum (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 8 Seri E).

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERTAMA :

Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2006 ditetapkan sebesar Rp. 604.000/bulan dengan standar
7 (tujuh) jam sehari dan atau 40 (empat puluh) jam kerja seminggu.


KEDUA :

Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2006 terdiri dari ;
a.  Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perburuan dan Perikanan Rp. 660.000,-/bulan
b.  Sektor Pertambangan dan Penggalian Rp. 724.400,-/bulan
c.  Sektor Industri Pengolahan Rp. 661.000,-/bulan
d.  Sektor Listrik, Gas dan Air Rp. 728.000/bulan
e.  Sektor Bangunan Rp. 789.300,-/bulan
f.  Sektor Perdagangan Besar, Eceran dan Rumah Makan serta Hotel Rp. 700.000,-/bulan
g.  Sektor Angkutan, Pergudangan dan Komunikasi Rp. 353.500,-/bulan
h.  Sektor Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan Bangunan, Tanah dan Jasa Perusahaan Rp. 725.000,-/
    bulan
i.  Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perorangan Rp. 675.000,-/bulan


KETIGA :

Upah Minimum adalah Upah Bulanan Terendah terdiri dari Upah Pokok termasuk Tunjangan Tetap.


KEEMPAT :

Perusahaan yang teleh memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah 
Minimum Sektoral Provinsi yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah
sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tanggal 
12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.


KELIMA :

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 
611A/KPTS/Naker/2004 tanggal 23 November 2001 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah
Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.


KEENAM :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006 dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan
diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
dalam Keputusan ini.



Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 8 Desember 2005
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,

ttd.

SYAHRIAL OESMAN
peraturan/perda/635.akptsnaker2005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1