User Tools

Site Tools


peraturan:perda:59se2007
                                                    23 Agustus 2007

                SURAT EDARAN KEPALA DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
                         NOMOR 59/SE/2007

                        TENTANG

            PENOLAKAN PERMOHONAN PEMBERIAN DISCOUNT PAJAK DAERAH 
                     DAN PENGHITUNGAN PAJAK DAERAH

            KEPALA DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan
dan pelaksanaan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel serta 
pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran, yang 
pelaksanaan di lapangan adanya pemberian discount atau penjualan tanda masuk komplemen atau nama 
lainnya yang sejenis dilakukan oleh Wajib Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut :

1.  Kepala Suku Dinas Pendapatan Daerah, Kepala Sub Dinas Perpenda dan Penyuluhan serta Kepala
    Seksi Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan, agar menolak setiap permohonan :
    a.  Wajib Pajak Pajak Hiburan baik hiburan rutin atau hiburan insidental yang mengajukan tanda 
        masuk komplemen dan/atau discount atau nama lain yang sejenis dengan itu;
    b.  Wajib Pajak Pajak Hotel dan Pajak Restoran yang mengajukan discount atau nama lain yang 
        sejenis dengan itu atas harga umum atau harga normal yang berlaku.

2.  Penghitungan Pajak Hiburan, Pajak Hotel dan Pajak Restoran mengacu pada Ketentuan Pasal 7 
    Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003, ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003
    dan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003.

3.  Atas penolakan pelayanan dimaksud angka 1, Kepala Suku Dinas Pendapatan Daerah, Kepala 
    Subdis Pemeriksaan Pajak Daerah dan Kepala Seksi Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan agar 
    meningkatkan pengawasan dan menindaklanjuti apabila adanya temuan sesuai dengan peraturan
    peundang-undangan yang berlaku.

4.  Melaporkan hasil pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah melalui Sub
    Dinas Pengendalian sebagai bahan evaluasi.

Surat Edaran ini agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.





KEPALA DINAS PENDAPATAN DAERAH
PROVINSI DKI JAKARTA,

ttd.

GUSMAN BADARUDDIN, Ak, SH, M.Si
NIP 010138213
peraturan/perda/59se2007.txt · Last modified: 2023/02/05 20:48 by 127.0.0.1