peraturan:perda:59se2007
23 Agustus 2007
SURAT EDARAN KEPALA DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
NOMOR 59/SE/2007
TENTANG
PENOLAKAN PERMOHONAN PEMBERIAN DISCOUNT PAJAK DAERAH
DAN PENGHITUNGAN PAJAK DAERAH
KEPALA DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan
dan pelaksanaan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel serta
pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran, yang
pelaksanaan di lapangan adanya pemberian discount atau penjualan tanda masuk komplemen atau nama
lainnya yang sejenis dilakukan oleh Wajib Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Kepala Suku Dinas Pendapatan Daerah, Kepala Sub Dinas Perpenda dan Penyuluhan serta Kepala
Seksi Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan, agar menolak setiap permohonan :
a. Wajib Pajak Pajak Hiburan baik hiburan rutin atau hiburan insidental yang mengajukan tanda
masuk komplemen dan/atau discount atau nama lain yang sejenis dengan itu;
b. Wajib Pajak Pajak Hotel dan Pajak Restoran yang mengajukan discount atau nama lain yang
sejenis dengan itu atas harga umum atau harga normal yang berlaku.
2. Penghitungan Pajak Hiburan, Pajak Hotel dan Pajak Restoran mengacu pada Ketentuan Pasal 7
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003, ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003
dan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003.
3. Atas penolakan pelayanan dimaksud angka 1, Kepala Suku Dinas Pendapatan Daerah, Kepala
Subdis Pemeriksaan Pajak Daerah dan Kepala Seksi Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan agar
meningkatkan pengawasan dan menindaklanjuti apabila adanya temuan sesuai dengan peraturan
peundang-undangan yang berlaku.
4. Melaporkan hasil pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah melalui Sub
Dinas Pengendalian sebagai bahan evaluasi.
Surat Edaran ini agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
KEPALA DINAS PENDAPATAN DAERAH
PROVINSI DKI JAKARTA,
ttd.
GUSMAN BADARUDDIN, Ak, SH, M.Si
NIP 010138213
peraturan/perda/59se2007.txt · Last modified: by 127.0.0.1