peraturan:perda:561pu48ktahun2007
KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI SUMATERA UTARA NOMOR 561/PU48/K/TAHUN 2007 TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2008 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA, Menimbang : a. bahwa Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2007 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2007, maka untuk itu perlu segera dipersiapkan penetapan upah minimum yang baru; b. bahwa untuk peningkatan penghasilan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat sangat penting artinya, untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum. c. bahwa untuk mewujudkan penetapan upah yang realistis sesuai dengan kondisi daerah dan kemampuan perusahaan perlu penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara yang mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak Pekerja Lajang (KHL-PL). d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c perlu menetapkan Upah Minimum Sumatera Utara dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan perubahan peraturan pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4281); 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); 6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-226/MEN/2000 tentang Perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-01/MEN/1999; 7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Memperhatikan : Usul Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Sumatera Utara yang disampaikan melalui Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara Nomor 1900-6/DTK-TR/2007 tanggal 1 November 2007 perihal Usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara Tahun 2008. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU : Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 sebesar Rp. 822.205,- (Delapan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Dua ratus Lima Rupiah ) per bulan. KEDUA : Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu Keputusan ini merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, sedang untuk Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara Bipartit antara Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Buruh dengan pengusaha di Perusahaan yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi Kesepakatan Kerja. KETIGA : Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah. KEEMPAT : Bagi perusahaan besar dan mampu membayar upah di atas Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara yang ditetapkan dalam Keputusan ini dapat dirundingkan secara Bipartit antara Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha di Perusahaan yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi Kesepakatan Kerja. KELIMA : Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 561/3244.K/Tahun 2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. KEENAM : Besarnya Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 akan ditetapkan lebih lanjut dengan mengacu kepada besarnya Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan dalam Keputusan ini. KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008 dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Medan Pada tanggal 18 Desember 2007 GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd. RUDOLF M. PARDEDE
peraturan/perda/561pu48ktahun2007.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1