User Tools

Site Tools


peraturan:perda:561kep.5752007
                        KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI JAWA BARAT
                    NOMOR 561/Kep. 575 - Bangsos/2007

                        TENTANG

               UPAH MINIMUM KABUPATEN BOGOR, BEKASI, PURWAKARTA, SUMEDANG 
               BANDUNG BARAT, KOTA DEPOK, BEKASI DAN CIMAHI TAHUN 2008

                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam rangka pelaksanaan proses
    produksi perlu diupayakan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui penetapan Upah Minimum
    Kabupaten/Kota yang didasarkan pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan mempertimbangkan
    produktivitas dan pertumbuhan ekonomi;
b.  bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.569-Bangsos/2007 telah
    ditetapkan Upah Minimum pada 18 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2008;
c.  bahwa dengan diterimanya Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Barat serta Bupati 
    Bogor, Bupati Bekasi, Bupati Purwakarta, Bupati Sumedang, Bupati Bandung Barat, Walikota Depok,
    Walikota Bekasi dan Walikota Cimahi, dipandang perlu menetapkan Upah Minimum Kabupaten Bogor,
    Bekasi, Purwakarta, Sumedang, Bandung Barat, Kota Depok, Bekasi dan Cimahi Tahun 2008, yang
    ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara
    Tanggal 4 Juli 1950);
2.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 
    Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
3.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
    Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-
    Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran 
    Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan 
    Penyelenggaraan Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 4593);
5.  Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
6.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum jo. Keputusan
    Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226-Men/2000 tentang Perubahan Pasal-Pasal
    1,3,4,8,11,20 dan 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
7.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-17/VIII/2005 tentang Komponen dan 
    Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
8.  Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1057-Bangsos/2005 tentang Dewan Pengupahan
    Provinsi Jawa Barat.
9.  Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.519-Bangsos/2007 tentang Upah Minimum Provinsi
    Jawa Barat Tahun 2008;

Memperhatikan :

1.  Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor B.11/DPP/X/2007 tanggal 19 November 
    2007.
2.  Rekomendasi Bupati Bogor, Bupati Bekasi, Bupati Purwakarta, Bupati Sumedang, Bupati bandung Barat,
    Walikota Depok, walikota Bekasi dan walikota Cimahi.


                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KESATU :

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
1.  Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1020-Bangsos/2006 tentang Upah Minimum 
    Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2007;
2.  Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1142/Bangsos/2006 tentang Upah Minimum Kabupaten
    Bandung, Sumedang, Kota Bandung dan Cimahi Tahun 2007.


KEDUA :

Menetapkan besaran Upah Minimum pada 8 (delapan) Kabupaten/Kota tahun 2008 sebagaimana tercantum 
dalam Lampiran, sebagai bagian tak terpisahkan dari Keputusan ini.


KETIGA :

Perusahaan di Jawa Barat yang telah memberikan Upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/
Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, tidak dibenarkan mengurangi dan atau menurunkan Upah 
Pekerjanya.


KEEMPAT :

Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana 
dimaksud pada Diktum KEDUA, dapat mengajukan Penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota kepada 
Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat selambat-lambatnya 10 
(sepuluh) hari sebelum Berlakunya Keputusan ini dengan ketentuan sebagai berikut :
a.  Selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, perusahaan yang bersangkutan
    membayar upah yang biasa diterima pekerja;
b.  Apabila penangguhan ditolak, pengusaha diwajibkan membayar Upah kepada pekerja sebesar Upah
    Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, terhitung mulai tanggal 
    1 Januari 2008;
c.  Apabila penangguhan disetujui, Pengusaha diwajibkan membayar Upah sesuai dengan yang tercantum
    dalam persetujuan.


KELIMA :

Pengawasan dan Pengendalian atas pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur
Jawa Barat dan Bupati/Walikota setempat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


KEENAM :

Upah Minimum untuk Kabupaten Bandung Barat Tahun 2008, mengacu kepada ketentuan Upah Minimum
Kabupaten Bandung Tahun 2008 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 
561/Kep.569-Bangsos/2007 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2008.


KETUJUH :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.




Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 22 November 2007
GUBERNUR JAWA BARAT,

ttd.

DANNY SETIAWAN
peraturan/perda/561kep.5752007.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1