User Tools

Site Tools


peraturan:perda:561kep.566-huk2009
                       GUBERNUR BANTEN,

Menimbang :

a.  bahwa dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2010, maka sebagai upaya 
    terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi kemanusiaan terhadap setiap pekerja/buruh dan 
    dalam rangka meningkatkan produktivitas serta mendukung kemajuan perusahaan perlu dilakukan 
    penyesuaian untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten Lebak bagi setiap pekerja atau buruh di 
    wilayah Kabupaten Lebak berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak dengan mempertimbangkan 
    produktivitas, pertumbuhan ekonomi, kondisi perusahaan, indeks harga konsumen dan tingkat inflasi;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan 
    Gubernur Banten tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2010.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3346);
2.  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3989);
3.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    4010);
4.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
5.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4356);
7.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4389);
8.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 
    tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4844);
9.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan 
    Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.     Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    4578);
11.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan 
    Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah kabupaten/Kota 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4737);
12.     Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan.

Memperhatikan :

1.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum 
    jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 226/MEN/2000;
2.  Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.506-Huk/2009 tanggal 26 Oktober 2009 tentang 
    Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2010;
3.  Surat Gubernur Banten Nomor : 560/2992-DTKT/2009 tanggal 30 Oktober 2009 perihal Rekomendasi 
    Upah Minimum Kab/Kota (UMK) Tahun 2010;
4.  Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor : 561/039-DPP/XI/2009 tanggal 16 November
    2009 perihal Saran Pertimbangan Penetapan Upah Minimum Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 
    2010;
5.  Surat Bupati Lebak Nomor : 561/2143-DTKS/XI/2009 tanggal November 2009 perihal Rekomendasi 
    Penetapan Upah Minimum Kabupaten Lebak Tahun 2010

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

K E S A T U
               
Menetapkan Upah Minimum Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2010 sebesar Rp 959.000,00 
(Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah) per bulan untuk pekerja dengan masa kerja di 
bawah satu tahun.

 
K E D U A
              
Bagi perusahaan yang pada saat ditetapkannya Keputusan ini telah membayar Upah Minimum lebih besar dari 
jumlah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah pekerja.


K E T I G A

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.




Ditetapkan di Serang
pada tanggal 19 November 2009
GUBERNUR BANTEN

ttd

RATU ATUT CHOSIYAH
peraturan/perda/561kep.566-huk2009.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1