User Tools

Site Tools


peraturan:perda:561kep.554-huk2006
                   KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH BANTEN
                        NOMOR 561/Kep.554-Huk/2006

                             TENTANG

           PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN SERANG PROVINSI BANTEN TAHUN 2007

                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                          GUBERNUR KEPALA DAERAH BANTEN,

Menimbang :

a.  bahwa dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2007, maka sebagai upaya
    terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi kemanuasiaan terhadap setiap pekerja/buruh dan
    dalam rangka meningkatkan produktivitas serta mendukung kemajuan perusahaan perlu dilakukan
    penyesuaian untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten Serang bagi setiap pekerja atau buruh
    di wilayah Kabupaten Serang berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan mempertimbangkan
    produktivitas, pertumbuhan ekonomi, kondisi perusahaan, indeks harga konsumen dan tingkat inflasi;
b.  bahwa untuk menunjang terlaksananya sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
    Upah Minimum Kabupaten Serang Provinsi Banten Tahun 2007 yang ditetapkan dengan Keputusan
    Gubernur.
    
Mengingat :

1.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
    (Lembaran Negara Republik Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3346);
2.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3989);
3.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4010);
4.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 4279);
5.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
    Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4356);
7.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
    undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4389);
8.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    4437);
9.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 
    126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
    Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3954);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
    Pengembangan terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 52 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggunjawaban
    Keuangan Daerah Provinsi Banten (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2002 Nomor 80, Seri E);

Memperhatikan :

1.  Peraturan Pemerintah Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah 
    Minimum jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226/MEN/2000;
2.  Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.519-Huk/2006 tanggal 1 November 2006 tentang
    Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2007;
3.  Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 560/1598-DSTK/XI/2006 tentang 
    Pertimbangan/Saran Penetapan Upah Minimum Kabupaten Serang Tahun 2007;
4.  Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 561/3875-DSTK/2006 tanggal 18 September 2006 perihal
    Mekanisme Usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
5.  Surat Bupati Serang Nomor 561/4118/Disnaker/2006 tanggal 08 November 2006 perihal Rekomendasi
    Usulan Upah Minimum Kabupaten Serang Tahun 2007;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN SERANG PROVINSI BANTEN TAHUN
2007.


PERTAMA :

Menetapkan Upah Minimum Kabupaten Serang Provinsi Banten Tahun 2007 sebesar Rp. 869.000,- (Delapan
ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) per bulan untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun.


KEDUA :

Bagi Perusahaan yang pada saat ditetapkannya Keputusan ini telah membayar Upah Minimum lebih besar dari
jumlah sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja.


KETIGA :

Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari 2007.



Ditetapkan di Serang
pada tanggal 17 November 2006
PELAKSANA TUGAS GUBERNUR BANTEN,

ttd.

RATU ATUT CHOSIYAH
peraturan/perda/561kep.554-huk2006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1