User Tools

Site Tools


peraturan:perda:561kep.13922005
                         PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT
                   NOMOR 561/Kep. 1392 - Bangsos/2005

                             TENTANG

             UPAH MINIMUM KABUPATEN BEKASI DAN KOTA BEKASI TAHUN 2006

                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                             GUBERNUR PROPINSI JAWA BARAT,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses 
    produksi, perlu diupayakan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui penetapan Upah Minimum
    Kabupaten/Kota yang didasarkan pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan mempertimbangkan
    produktivitas, pertumbuhan ekonomi dan usaha yang paling tidak mampu;
b.  bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1258-Bangsos/2005 jo. Nomor
    561/Kep.1387/Bangsos/2005 telah ditetapkan Upah Minimum pada 22 (dua puluh dua) Kabupaten/
    Kota di Jawa Barat;
c.  bahwa dengan diterimanya Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat serta 
    Rekomendasi dari Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, dipandang perlu menetapkan Upah Minimum
    Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Tahun 2006, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa
    Barat.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara 
    tanggal 4 Juli 1950);
2.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 
    Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
3.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
    Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas 
    Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 4045);
5.  Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
6.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum jo. Keputusan
    Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226-Men/2000 tentang Perubahan Pasal-pasal 
    1, 3, 4, 8, 11, 20 dan 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah 
    Minimum;
7.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-17/VIII/2005 tentang Komponen dari
    Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
8.  Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1057-Bangsos/2005 tentang Dewan Pengupahan 
    Provinsi Jawa Barat.

Memperhatikan :

1.  Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor B.21/DEPEPROV/XII/2005 tanggal 
    2 Desember 2005;
2.  Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor B.26/DPD/XII/2005 tanggal 13 Desember
    2005;
3.  Rekomendasi Bupati Bekasi dan Walikota Bekasi.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERTAMA :

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
a.  Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1132-Bangsos/2004 tentang Upah Minimum 
    Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2005;
b.  Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1223/Bangsos tentang Upah Minimum Kabupaten
    Sukabumi, Bekasi, Karawang dan Bandung Tahun 2005;
Sepanjang menyangkut Upah Minimum Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.


KEDUA :

Besaran Upah Minimum Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi tahun 2006 sebagaimana tercantum dalam 
Lampiran Keputusan ini.


KETIGA :

Perusahaan di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi yang telah memberikan Upah lebih tinggi dari ketentuan
Upah Minimum Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, tidak 
dibenarkan untuk mengurangi dan menurunkan Upah Pekerjanya.


KEEMPAT :

Perusahan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, dapat mengajukan Penangguhan Upah Minimum kepada 
Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.  Selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, perusahaan yang bersangkutan
    membayar upah yang biasa diterima pekerja;
b.  Apabila penangguhan ditolak, pengusaha diwajibkan membayar Upah kepada Pekerja sebesar Upah 
    Minimum sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006;
c.  Apabila penangguhan disetujui, Pengusaha diwajibkan membayar Upah sesuai dengan yang tercantum
    dalam persetujuan.


KELIMA :

Pengawasan dan Pengendalian atas pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur Jawa
Barat dan Bupati/Walikota setempat.


KEENAM :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006.



Ditetapkan di Bandung
Pada tanggal 19 Desember 2005
GUBERNUR JAWA BARAT,

ttd.

DANNY SETIAWAN
peraturan/perda/561kep.13922005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1