User Tools

Site Tools


peraturan:perda:561kep.12532005
                   PERATURAN GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT
                   NOMOR 561/Kep. 1253 - Bangsos/2005

                        TENTANG

                  UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA BARAT TAHUN 2006

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                    GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses
    produksi perlu diupayakan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui penetapan Upah Minimum
    Kabupaten/Kota yang didasarkan pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan mempertimbangkan 
    produktivitas, pertumbuhan ekonomi dan usaha yang paling tidak mampu;
b.  bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2006 sebagaimana dimaksud 
    pada pertimbangan huruf a ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara 
    tanggal 4 Juli 1950)
2.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 
    Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
3.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
    Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas 
    Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan 
    Lembaran Nomor 4045);
5.  Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
6.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum jo. Keputusan
    Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226-Men/2000 tentang Perubahan Pasal-pasal 
    1,3,4,8,11,20 dan 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
7.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-17/Men/VIII/2005 tentang Komponen
    dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian kebutuhan Hidup Layak (KHL);
8.  Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1057-Bangsos/2005 tentang Dewan Pengupahan 
    Provinsi Jawa Barat.

Memperhatikan :

1.  Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor B.20/Depeprov/XI/2005 tanggal 
    18 November 2005.
2.  Rekomendasi 12 (Dua belas) Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA :

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1132-Bangsos/2004
tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2005 dan Keputusan Gubernur Jawa Nomor
561/Kep.1223/Bangsos tentang Upah Minimum Kabupaten Sukabumi, Bekasi, Karawang dan Bandung Tahun
2005 sepanjang menyangkut Upah Minimum Kota Bogor, Cirebon, Bandung, Tasikmalaya, Banjar, Kabupaten
Cirebon, Indramayu, Majalengka, Purwakarta, Garut, Ciamis dan Tasikmalaya.


KEDUA :

Besaran Upah Minimum pada 12 (dua belas) Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2006 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Keputusan ini.


KETIGA :

Perusahaan di Jawa Barat yang telah memberikan Upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/
Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA Keputusan ini tidak dibenarkan untuk mengurangi atau
menurunkan Upah Pekerjanya.


KEEMPAT :

Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana 
dimaksud pada Diktum KEDUA Keputusan ini, dapat mengajukan Penangguhan Upah Minimum kepada 
Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat selambat-lambatnya
10 (sepuluh) hari sebelum Berlakunya Keputusan ini dengan ketentuan sebagai berikut :
a.  Selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, perusahaan yang bersangkutan
    membayar upah yang biasa diterima pekerja;
b.  Apabila penangguhan ditolak, pengusaha diwajibkan membayar Upah kepada pekerja sebesar Upah
    Minimum sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA Keputusan ini terhitung mulai tanggal 
    1 Januari 2006;
c.  Apabila penangguhan disetujui, Pengusaha diwajibkan membayar Upah sesuai dengan yang tercantum
    dalam persetujuan.


KELIMA :

Pengawasan dan Pengendalian atas pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur
Jawa Barat dan Bupati/Walikota setempat.


KEENAM :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006.



Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 21 November 2005
GUBERNUR JAWA BARAT,

ttd.

DANNY SETIAWAN
peraturan/perda/561kep.12532005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1