User Tools

Site Tools


peraturan:perda:561kep.10202006
                   PERATURAN GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT
                   NOMOR 561/Kep. 1020 - Bangsos/2006

                        TENTANG

                UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA BARAT TAHUN 2007

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                    GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses 
    produksi, perlu diupayakan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui penetapan Upah Minimum
    Kabupaten Hidup Layak (KHL) dengan mempertimbangkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi;
b.  bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2007 sebagaimana dimaksud 
    pada pertimbangan huruf a ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara 
    tanggal 4 Juli 1950)
2.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 
    Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
3.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
    Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) jo. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005
    tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
    Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-
    undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan 
    Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 4593);
5.  Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
6.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum jo. Keputusan 
    Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226-Men/2000 tentang Perubahan Pasal-pasal 1, 3, 
    4, 8, 11, 20 dan 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
7.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-17/VIII/2005 tentang Komponen dan 
    Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
8.  Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1057-Bangsos/2005 tentang Dewan Pengupahan 
    Provinsi Jawa Barat;
9.  Keputusan Menteri Jawa Barat Nomor 561/Kep.984-Bangsos/2006 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa
    Barat Tahun 2007;

Memperhatikan :

1.  Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor B.11/DPP/XI/2006 tanggal 15 November 
    2006 dan Nomor B.12/DPP/XI/2006 tanggal 16 November 2006.
2.  Rekomendasi 21 (Dua puluh satu) Bupati/Walikota se Jawa Barat.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

mencabut dan menyatakan tidak berlaku;


PERTAMA :

1.  Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1253-Bangsos/2005 tentang Upah Minimum 
    Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2006;
2.  Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1387-Bangsos/2005 tentang Upah Minimum Kota 
    Sukabumi, Depok, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Bogor, Kuningan, Subang, Karawang, Bandung dan
    Sumedang Tahun 2006;
3.  Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1392-Bangsos/2005 tentang Upah Minimum 
    Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Tahun 2006;


KEDUA :

Menetapkan besaran Upah Minimum pada 21 (dua puluh satu) Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2007 
sebagaimana tercantum dalam Lampiran, sebagai bagian tak terpisahkan dari Keputusan ini.


KETIGA :

Perusahaan di Jawa Barat yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/
Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, tidak dibenarkan mengurangi dan atau menurunkan Upah 
Pekerjanya.


KEEMPAT :

Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana 
dimaksud Diktum KEDUA, dapat mengajukan penangguhan Upah Minimum Kepada Gubernur Jawa Barat 
melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat  Selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari 
sebelum berlakunya Keputusan ini, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.  Selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, perusahaan yang bersangkutan
    membayar upah yang biasa diterima pekerja;
b.  Apabila penangguhan ditolak, pengusaha diwajibkan membayar upah kepada pekerja sebesar Upah 
    Minimum sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007;
c.  Apabila penangguhan disetujui, Pengusaha Diwajibkan membayar upah sesuai dengan yang tercantum
    dalam persetujuan.


KELIMA :

Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur Jawa
Barat dan Bupati/Walikota setempat.


KEENAM :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.



Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 20 November 2006
GUBERNUR JAWA BARAT,

ttd.

DANNY SETIAWAN
peraturan/perda/561kep.10202006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:52 by 127.0.0.1