User Tools

Site Tools


peraturan:perda:561k.5512009
                    
                      GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TIMUR,

Menimbang :

a.  bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan 
    masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja dalam melaksanakan proses
    melalui mekanisme Penetapan Upah Minimum;
b.  bahwa sesuai dengan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 
    Upah Minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan
    Daerah Provinsi;
c.  bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud butir a, dan b perlu ditetapkan dengan 
    Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956;
2.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
3.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
4.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
6.  Keputusan Presiden Nomor 117/M Tahun 2008;
7.  Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.145/2008; 

Memperhatikan :

1.  Surat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Nomor 561/016/BHI/DTKT tanggal 20 Oktober 2009 
    perihal Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010;
2.  Berita Acara Kesepakatan Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2010 Dewan Pengupahan Provinsi 
    Kalimantan Timur tanggal 20 Oktober 2009;
3.  Berita Acara Kesepakatan Penetapan Angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan Faktor-Faktor 
    Pertimbangan Hukum dalam Proses dan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Dewan Pengupahan 
    Provinsi Kalimantan Timur. 

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KESATU :

Menetapkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010;


KEDUA :

Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud diktum Kesatu keputusan ini sebesar 
Rp. 1.002.000,- (satu juta dua ribu rupiah) perbulan.


KETIGA :

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum yang ditetapkan dalam 
Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana dimaksud diktum kedua.


KEEMPAT :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010.




Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 21 Oktober 2009
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,

ttd.

H. AWANG FAROEK ISHAK
peraturan/perda/561k.5512009.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1