peraturan:perda:561k.5512009
GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TIMUR, Menimbang : a. bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja dalam melaksanakan proses melalui mekanisme Penetapan Upah Minimum; b. bahwa sesuai dengan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Upah Minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah Provinsi; c. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud butir a, dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; 6. Keputusan Presiden Nomor 117/M Tahun 2008; 7. Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.145/2008; Memperhatikan : 1. Surat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Nomor 561/016/BHI/DTKT tanggal 20 Oktober 2009 perihal Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010; 2. Berita Acara Kesepakatan Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2010 Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur tanggal 20 Oktober 2009; 3. Berita Acara Kesepakatan Penetapan Angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan Faktor-Faktor Pertimbangan Hukum dalam Proses dan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU : Menetapkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010; KEDUA : Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud diktum Kesatu keputusan ini sebesar Rp. 1.002.000,- (satu juta dua ribu rupiah) perbulan. KETIGA : Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum yang ditetapkan dalam Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana dimaksud diktum kedua. KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010. Ditetapkan di Samarinda pada tanggal 21 Oktober 2009 GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR, ttd. H. AWANG FAROEK ISHAK
peraturan/perda/561k.5512009.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1