peraturan:perda:561k.5512009
GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TIMUR,
Menimbang :
a. bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan
masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja dalam melaksanakan proses
melalui mekanisme Penetapan Upah Minimum;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Upah Minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan
Daerah Provinsi;
c. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud butir a, dan b perlu ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
6. Keputusan Presiden Nomor 117/M Tahun 2008;
7. Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.145/2008;
Memperhatikan :
1. Surat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Nomor 561/016/BHI/DTKT tanggal 20 Oktober 2009
perihal Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010;
2. Berita Acara Kesepakatan Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2010 Dewan Pengupahan Provinsi
Kalimantan Timur tanggal 20 Oktober 2009;
3. Berita Acara Kesepakatan Penetapan Angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan Faktor-Faktor
Pertimbangan Hukum dalam Proses dan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Dewan Pengupahan
Provinsi Kalimantan Timur.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU :
Menetapkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010;
KEDUA :
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud diktum Kesatu keputusan ini sebesar
Rp. 1.002.000,- (satu juta dua ribu rupiah) perbulan.
KETIGA :
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum yang ditetapkan dalam
Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana dimaksud diktum kedua.
KEEMPAT :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010.
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 21 Oktober 2009
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
H. AWANG FAROEK ISHAK
peraturan/perda/561k.5512009.txt · Last modified: by 127.0.0.1