peraturan:perda:561k.5342007
KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI KALIMANTAN TIMUR
NOMOR 561/K.534/2007
TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TIMUR,
Menimbang :
a. bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan
masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja dalam melaksanakan
proses melalui mekanisme Penetapan Upah Minimum;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
Upah Minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan
Daerah Provinsi;
c. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan b perlu ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956;
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003;
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
6. Keputusan Presiden Nomor 103/M Tahun 2003;
7. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2006
8. Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.410/2007;
Memperhatikan :
1. Berita Acara Kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi (DEPEDA) Kalimantan Timur mengenai
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2008 tanggal 30 Oktober 2007;
2. Berita Acara Kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur tentang Komponen Data yang
menjadi Acuan Penetapan UMP Tahun 2008 tanggal 4 Oktober 2007.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU :
Menetapkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008;
KEDUA :
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu keputusan ini sebesar
Rp. 815.000,- (delapan ratus lima belas ribu rupiah).
KETIGA :
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum yang ditetapkan dalam
Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana dimaksud diktum kedua.
KEEMPAT :
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Timur 561/K.428/2006
dinyatakan tidak berlaku;
KELIMA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 31 Oktober 2007
Plt. GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
YURNALIS NGAYOH
peraturan/perda/561k.5342007.txt · Last modified: by 127.0.0.1