peraturan:perda:561k.5342007
KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 561/K.534/2007 TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2008 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TIMUR, Menimbang : a. bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja dalam melaksanakan proses melalui mekanisme Penetapan Upah Minimum; b. bahwa sesuai dengan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah Minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah Provinsi; c. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956; 2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003; 3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; 4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; 6. Keputusan Presiden Nomor 103/M Tahun 2003; 7. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2006 8. Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.410/2007; Memperhatikan : 1. Berita Acara Kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi (DEPEDA) Kalimantan Timur mengenai Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2008 tanggal 30 Oktober 2007; 2. Berita Acara Kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur tentang Komponen Data yang menjadi Acuan Penetapan UMP Tahun 2008 tanggal 4 Oktober 2007. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU : Menetapkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008; KEDUA : Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu keputusan ini sebesar Rp. 815.000,- (delapan ratus lima belas ribu rupiah). KETIGA : Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum yang ditetapkan dalam Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana dimaksud diktum kedua. KEEMPAT : Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Timur 561/K.428/2006 dinyatakan tidak berlaku; KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008. Ditetapkan di Samarinda pada tanggal 31 Oktober 2007 Plt. GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR, ttd. YURNALIS NGAYOH
peraturan/perda/561k.5342007.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1