User Tools

Site Tools


peraturan:perda:561k.5342007
              KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI KALIMANTAN TIMUR
                     NOMOR 561/K.534/2007

                        TENTANG

          PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2008

                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TIMUR,

Menimbang :

a.  bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan
    masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja dalam melaksanakan
    proses melalui mekanisme Penetapan Upah Minimum;
b.  bahwa sesuai dengan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
    Upah Minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan 
    Daerah Provinsi;
c.  bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan b perlu ditetapkan dengan
    Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956;
2.  Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003;
3.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;
4.  Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
6.  Keputusan Presiden Nomor 103/M Tahun 2003;
7.  Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2006
8.  Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.410/2007;

Memperhatikan :

1.  Berita Acara Kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi (DEPEDA) Kalimantan Timur mengenai 
    Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2008 tanggal 30 Oktober 2007;
2.  Berita Acara Kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur tentang Komponen Data yang
    menjadi Acuan Penetapan UMP Tahun 2008 tanggal 4 Oktober 2007.


                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KESATU :

Menetapkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008;


KEDUA :

Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu keputusan ini sebesar
Rp. 815.000,- (delapan ratus lima belas ribu rupiah).


KETIGA :

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum yang ditetapkan dalam
Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana dimaksud diktum kedua.


KEEMPAT :

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Timur 561/K.428/2006
dinyatakan tidak berlaku;


KELIMA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.




Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 31 Oktober 2007
Plt. GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,

ttd.

YURNALIS NGAYOH
peraturan/perda/561k.5342007.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1